Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Info Beasiswa Bidikmisi 2012

Bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan di bangku kuliah lewat jalur beasiswa, khususnya yang lagi mencari info seputar Beasiswa BidikMisi 2012. Beasiswa Bidikmisi ini lagsung dari Kemendiknas RI. Sistem pendaftaran onlinenya dibuka secara online. Beasiswa Bidikmisi adalah Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester.

Syarat mendaftar Beasiswa BidikMisi 2012
1.  Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012
2.  Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN
3.   Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut: Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan; Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
5.  Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011)
6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut: Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5; Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5; Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5; Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.
7.  Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS)
8.  Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2
9.  Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke: Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis); Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
10. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi
11.  Tidak buta warna bagi program studi tertentu.

Jadwal Pandaftaran Bidikmisi 2012 adalah sebagai berikut:
1.   Bidikmisi untuk SNMPTN jalur undangan : 20 Januari 2012 – 29 Februari 2012
2.   Bidikmisi untuk SNMPTN Jalur ujian tulis: 1 Mei 2012 – 29 Mei 2012
3. Jadwal Pendaftaran Bidikmisi untuk Seleksi Mandiri mrngikuti ketentuan masing-masing PTN
Bagi yang berminat untuk mengikuti Beasiswa Bisikmisi ini, silahkan membaca informasinya lebih mendetail di sini.
Terima Kasih
Share:

Terjemahan Kitab Fathul Bari

Kitab ini adalah karya al-Hafiz Abi’l Fadal Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Hajar al-Asqalani al-Misri. Beliau dilahirkan tahun 773 H dan wafat tahun 852 H. Kitab Fathul Baari ini adalah kitab syarah shahih Bukhari yang paling baik dan paling lengkap.
Dalam kitab ini, Ibnu Hajar al Asqalani menjelaskan masalah bahasa dan i’rab dan menguraikan masalah penting yang tidak ditemukan di kitab lainnya, juga menjelaskan dari segi balaghah dan sastranya, mengambil hukum, serta memaparkan berbagai masalah yang diperdebatkan oleh para ulama, baik menyangkut fiqih maupun ilmu kalam secara terperinci dan tidak memihak. Di samping itu, beliau mengumpulkan seluruh sanad hadits dan menelitinya, serta menerangkan tingkat keshahihan dan keda’ifannya. Semua itu menunjukkan keluasan ilmu dan penguasaanya mengenai kitab-kitab hadits.
Fathul Baari mempunyai muqadimah yang bernama Hadyus Saari . Muqadimah ini amat tinggi nilainya. Seandainya ia ditulis dengan tinta emas, maka emas itu belum sebanding dengan tulisan itu. Sebab ia merupakan kunci untuk memahami Shahih Bukhari. Kitab ini selesai ditulis tahun 813 H.
Kemudian al-Asqalani mulai menulis kitab Syarah. Pada mulanya, uraian dan pembahasan direncanakan ditulis panjang lebar dan terperinci. Namun beliau khawatir bila ada halangan untuk menyelesaikannya, yang mengakibatkan kitab itu selesai namun tidak sempurna. Karena itu beliau menulis kitab syarah tersebut dengan cara sederhana yang diberi nama Fathul Baari.
Penulisan kitab ini menghabiskan waktu seperempat abad . Dimulai tahun 817 H dan selesai tahun 842 H. Maka tidak mengherankan bila kitab itu paling bagus, teliti dan sempurna. Selain itu, penulisannya dilakukan oleh penyusunnya dengan penuh keikhlasan.
Silahkan jika ingin mendownload terjemahan kitab Fathul Bari:

Share:

Terjemahan Kitab Riyadhus Shalihin

Di antara karya-karya Imam Nawawi yang paling bermanfaat, terkenal dan tersebar di semua kalangan adalah kitab “Riyadhush Shalihin”. Hal itu terjadi setelah izin Allah, karena dua hal:

Pertama, isi kandungannya yang memuat bimbingan yang dapat menata dan menumbuhkan jiwa serta melahirkan satu kekuatan yang besar untuk berhias dengan ibadah yang menjadi tujuan diciptakannya jiwa tersebut dan mengantarnya kepada kebahagiaan dan kebaikan, karena kitab ini umum meliputi Targhib dan Tarhib serta kebutuhan seorang muslim dalam perkara agama, dunia dan akhiratnya. Kitab ini adalah kitab tarbiyah (pembinaan) yang baik yang menyentuh aneka ragam aspek kehidupan individual (pribadi) dan sosial kemasyarakatan dengan uslub (cara pemaparan) yang mudah lagi jelas yang dapat dipahami oleh orang khusus dan awam.

Dalam kitab ini penulis mengambil materinya dari kitab-kitab sunnah terpercaya seperti Shohih al-Bukhoriy,MuslimAbu DaudAn Nasaa’iAt TirmidziyIbnu Majah dan lain-lainnya. Beliau berjanji tidak memasukkan ke dalam bukunya ini kecuali hadits-hadits yang shohih dan beliau pun menunaikannya sehingga tidak didapatkan hadits yang lemah kecuali sedikit itu pun kemungkinan menurut pandangan dan ilmu beliau adalah shohih.

Kedua, tingginya kedudukan ilmiah yang dimiliki pengarang Riyadhush Shalihin ini diantara para ulama zamannya karena keluasan ilmu dan dalamnya pemahaman beliau terhadap sunnah Rasulullah.

Kitab Riyadhush Shalihin ini memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki kitab selainnya dari kitab-kitab Sunnah dan dia benar-benar bekal bagi penasihat, permata bagi yang menerima nasihat, pelita bagi orang yang mengambil petunjuk dan taman orang-orang sholih. Hal inilah yang menjadi sebab mendapatkan kedudukan yang tinggi di kalangan ulama sehingga mereka memberikan syarah, komentar dan mengajarkannya di halaqoh-halaqoh mereka.

Imam Nawawi memberikan keistimewaan dalam tertib dan pembuatan bab pembahasan, beliau membaginya menjadi beberapa kitab dan kitab-kitab ini dibagi menjadi beberapa bab lalu menjadikan kitab sebagai judul bagi hadits-hadits yang ada di dalam bab-bab yang banyak dari satu jenis dan menjadikan bab sebagai judul bagi sekelompok hadits yang menunjukkan satu permasalahan khusus.

Kitab ini terdiri dari 17 kitab, 265 bab dan 1897 hadits, beliau membuka mayoritas babnya dengan menyebut ayat-ayat dari Al Quran yang sesuai dengan pembahasan hadits yang ada lalu membuat tertib dan bab yang saling berhubungan sehingga kitab ini bisa mengalahkan selainnya dari kitab-kitab yang serupa dengannya. (Lihat Muqaddimah Syarhu Riyadhush Shalihin, karya: Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, oleh: Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan pertama tahun 1415/1995). Demikianlah keistimewaan kitab ini sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari setiap muslim.


Anda dapat mendownload versi terjemahannya di bawah ini:

Share:

Terjemahan Kitab Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Ibnu Katsir merupakan salah satu kitab tafsir yang paling banyak diterima dan tersebar di tengah ummat ini. Imam Ibnu Katsir telah menghabiskan waktu yang sangat lama untuk menyusunnya, tidak mengherankan jika penafsiran beliau sangat kaya dengan riwayat, baik hadits maupun atsar, bahkan hampir seluruh hadits periwayatan dari Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullah- dalam kitab Al Musnad tercantum dalam kitab tafsir ini. (Dikatakan oleh Syaikh Sami bin Muhammad Salamah, dalam tahqiq beliau pada Kitab Tafsir Al Quranul Adzim cet. Darul Thayibah 1420 H).
Metode penyusunan yang dilakukan oleh Imam Ibnu Katsir adalah dengan cara menyebutkan ayat terlebih dahulu, kemudian menjelaskan makna secara umum, selanjutnya menafsirkannya dengan ayat, hadits, perkataan Sahabat dan tabi’in. Terkadang beliau menjelaskan seputar hukum yang berkiatan dengan ayat, dengan dukungan dalil lain dari Al Quran dan hadits serta dilengkapi dengan pendapat para Ahli Fiqh disertai dalilnya apabila masalah tersebut dikhilafkan diantara mereka, selanjutnya beliau merajihkan (memilih dan menguatkan) salah satu pendapat tersebut. Namun demikian tidak bisa dihindari, dengan pembahasan yang panjang dan mendalam tersebut, maka mayoritas ummat yang masih awam akan merasa berat jika harus membaca kitab aslinya yang berjilid-jilid.
Bagi and yang berminat untuk mendonwload dalam versi terjemahannya, anda dapat mendonwload di sini.
Share:

Indahnya di LPM Justisia

















Share:

Hukum Kekeluargaan dalam Hukum Adat

HUKUM KEKELUARGAAN DALAM HUKUM ADAT
A.    Keturunan
Keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada hubungan darah antara seseorang dengan orang lain. Keturunan merupakan unsur yang penting bagi suatu clan, suku ataupun kerabat yang menginginkan dirinya tidak punah, yang menghendaki supaya ada generasi penerus. Maka apabila ada clan, suku ataupun kerabat yang tidak memiliki keturunan, pada umumnya melakukan pengangkatan anak (adopsi) untuk menghindari kepunahan.
Individu sebagai keturunan mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban tertentu yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga, misalnya boleh ikut menggunakan nama keluarga, saling bantu membantu dan saling mewakili dalam suatu perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan sebagainya.
Keturunan dapat bersifat:
a.       Lurus, apabila seseorang merupakan keturunan langsung, misalnya antara bapak dan anak sampai cucu disebut lurus ke bawah, sebaliknya dari anak, bapak dan kakek disebut lurus ke atas.
b.      Menyimpang atau bercabang, apabila kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misal bapak ibunya sama (saudara kandung), sekakek-nenek dan sebagainya.
Selain itu, sifat keturunan ada tingkatan-tingkatan atau derajat-derajatnya, misalnya sorang anak merupakan keturuan tingakat I dari bapaknya, cucu merupakan keturunan tingkat II dari kakeknya dan sebagainya. Tingkatan atau derajat demikian biasanya dipergunakan untuk kerabat-kerabat raja, untuk menggambarkan dekat atau jauhnya hubungan keluarga dengan raja yang bersangkutan.
Dikenal juga keturuanan garis bapak (keturunan patrilineal), yaitu hubungan darahnya dilihat dari segi laki-laki/ bapak. Dan keturuanan garis ibu (keturunan matrilineal), yaitu hubungan darahnya dilihat dari garis perempuan/ibu. Suatu masyarakat yang mengakui keturunan patrilineal (contoh di daerah Minangkabau) atau matrilineal (contoh di daerah Tanapuli) saja, disebut unilateral. Sedangkan yang mengakui keturunan dari kedua belah pihak disebut bilateral.
Lazimnya untuk kepentingan keturunannya dibuat “silsilah” yaitu bagan dimana digambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang dari suami/ isteri baik yang lurus ke atas maupun yang lurus ke bawah, ataupun yang menyimpang.
B.     Hubungan Anak dengan Orang Tua
Anak kandung memiliki kedudukan yang penting dalam keluarga yaitu: sebagai penerus generasi, sebagai pusat harapan orang tuanya dikemudian hari, sebagai pelindung orang tua kemudian haris apabila orang tuanya sudah tidak mampu baik secara fisik ataupun orang tuanya tidak mampu bekerja lagi.
Oleh karena itu, sejak anak itu masih dalam kandungan hingga ia dilahirkan, kemudian dalam pertumbuhan selanjutnya, dalam masyarakat adat diadakan banyak upacara-upacara adat yang sifatnya relegio-magis serta penyelenggaraannya berurut-urutan mengikuti perkembangan fisik anak yang semuanya itu bertujuan melindungi anak beserta ibunya dari segala macam bahaya dan gangguan-gangguan serta kelak anak dilahirkan, agar anak tersebut menjadi seorang anak dapat memenuhi harapan orang tuanya.
Wujud upacara setiap daerah berbeda satu dengan daerah yang lainnya. Misalnya upacara-upacara daerah Priangan, masyarakat adat Priangan mengadakan upacara secara kronologis sebagai berikut :
a.       Anak masih dalam kandungan : bulan ke 3, 5, bulan ke 7 dan ke 9, dan pada bulan ke 7 upacara adat khusus disebut “Tingkep”.
b.      Pada saat lahir : penanaman “bali” atau kalau tidak ditanam diadakan upacara penganyutan ke laut.
c.       Pada saat “tali ari” diputus, diadakan sesajen dan tali ari yang diputus disimpan di dalam “gonggorekan”-nya (kantong obat), serta pada saat itu juga pemberian nama kepada bayi.
d.      Setelah anak berumur 40 hari, upacara cukur yang diteruskan dengan upacara “nurunkeun” (pertama kalinya kaki bayi disentuhkan pada tanah).
Disamping itu, juga sangat diperhatikan hari-hari kelahiran anak, misalnya anak lahir pada hari kamis, maka tiap hari kamis diadakan “sesajen” demi keselamatan anak.
Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah antara suami dan istri adalah hal yang normal. Tetapi dalam kenyataan, tidak semuanya berjalan dengan normal seperti berikut:
1.      Anak Lahir di Luar Perkawinan
Bagaimana pandangan masyarakat adat terhadap peristiwa ini dan bagaimana hubungan antara si anak dengan wanita yang melahirkan dan bagaimana dengan pria yang bersangkutan?
Pandangan beberapa daerah tidak sama, ada yang menganggap biasa (Mentawai, Timor, Minahasa dan Ambon); yang mencela dengan keras di buang di luar persekutuan, bahkan dibunuh dipersembahkan sebagai budak (seperti di daerah kerajaan-kerajaan dahulu). Dilakukan pemaksaan kawin dengan pria yang bersangkutan (oleh rapat marga di Sumatra), atau mengawinkan dengan laki-laki lain, dengan laki-laki lain dimaksudkan agar anak tetap sah seperti di Jawa disebut nikah tambelan dan di suku Bugis disebut pattongkog sirig. Meskipun demikian, anak tersebut di Jawa disebut anak haram jadah dan di Bali disebut astra.
2.      Anak Lahir karena Hubungan Zinah
Apabila seorang isteri melahirkan anak karena hubungan gelap dengan seorang pria lain bukan suaminya, maka menurut hukum adat, laki-laki itu menjadi bapak dari anak tersebut.
3.      Anak Lahir setelah Perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perceraian, menurut hukum adat mempunyai bapak bekas suami si ibu yang melahirkan tersebut, apabila terjadi masih dalam batas-batas waktu mengandung. Hubungan anak dengan orang tua (anak bapak atau anak ibu) menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:
a.       Larangan kawin antara anak bapak atau anak ibu.
b.      Saling berkewahiban memelihara dan memberi nafkah
C.    Hubungan Anak dengan Keluarga
Pada umunya hubungan anak dengan keluarga ini sangat tergantung dari keadaan social dalam masyarakat yang bersangkutan. Seperti yang telah diketahui di awal bahwa di Indonesia ini terdapat persekutuan yang susunan berlandaskan tiga macam garis keturunan yaitu keturunan ibu, keturunan bapak, dan keturunan ibu bapak.
Maksudnya dalam garis keturunan bapak dan ibu (bilateral), hubungan anak dengan pihak bapak dan ibu sama eratnya, derajatnya ataupun pentinganya. Lain halnya dalam garis keturunan unilateral (patrilineal atapun matrilineal) adalah tidak sama eratnya, , derajatnya ataupun pentinganya.
D.    Memelihara Anak Yatim Piatu
Apabila dalam suatu keluarga, salah satu dari orang tuanya bapak atau ibunya sudah tidak ada lagi, maka anak-anak yang belum dewasa dipelihara oleh salah satu orang tuanya yang masih hidup.
Jika kedua orang tuanya tidak ada, maka yang memelihara anak-anak yang ditinggalkan adalah salah satu dari kelurga yang terdekat dan yang paling memungkinkan untuk keperluan itu. Dalam keadaan demikian biasanya tergantung pada anak diasuh dimana pada waktu ibu dan bapaknya masih ada, kalau biasanya diasuh dikeluarga ibu, maka anak akan diasuh oleh keluarga ibu dan sebaliknya.
Dalam keluarga matrilineal, jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya meneruskan kekuasannya terhadap anak-anak yang belum dewasa. Jika ibunya yang meninggal dunia, maka anak-anak yang belum dewasa berada pada kerabat ibunya serta dipelihara terus oleh kerabat ibunya yang bersangkutan, sedangkan hubungan antara anak dengan bapaknya dapat terus dipelihara.
Dalam keluarga yang patrilineal jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya terus memelihara anak-anak yang belum dewasa, jika ibunya meninggalkan rumah dan pulang kerumah lingkungan keluarganya atau kawin lagi, maka anak-anak tetap pada kekuasaan keluarga almarhum suaminya.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas, makin hari atau lambat laun mengalami perubahan dan penyimpangan-penyimpangan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan cara berfikir masyarakat yang modern.
E.     Mengangkat atau Pengambilan Anak (Adopsi)
Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sehingga timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri. Dilihat dari sudut anak yang dipungut, maka dapat dibedakan beberapa macam, sebagai berikut:
1.      Mengangkat Anak bukan Warga Keluarga
Lazimnya tindakan ini disertai dengan penyerahan barang-barang magis atau sejumlah uang kepada keluarga anak semula. Alasan adopsi pada umumnya takut tidak ada keturunan. Kedudukan hukum anak adopsi ini adalah sama dengan anak kandung suami istri yang mengangkatnya, sedangkan kekeluargaan dengan orang tua sendiri secara adat menjadi putus.
Adopsi harus terang artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan kepala adat. Hal demikian terdapat di daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias dan Kalimantan.
2.      Mengangkat Anak dari Kalangan Keluarga
Alasan mengadopsi anak ini sama dengan yang di atas, yaitu karena takut tidak mempunyai keturunan.
Di Bali perbuatan ini disebut nyentanayang, adapun dalam keluarga dengan selir-selir, maka apabila isterinya tidak mepunyai anak, biasanya anak-anak dari selir-selir itu diangkat untuk dijadikan anak istrinya.
Prosedur pengambilan anak di Bali sebagai berikut:
a.       Wajib membicarakan kehendak untuk mengangkat anak dengan keluarganya secara matang
b.      Dilakukan sesuai dengan adat yaitu dengan jalan membakar  benang yang melangbangkan hubungan anak dengan keluarganya putus
c.       Memasukkan anak tersebut dalam hubungan kekeluargaan yang memungut, istilahnya diperas.
d.      Pengumuman kepada warga, pada zaman kerajaan dahulu dibutuhkan surat izin raja terkait dengan adopsi ini yang berupa surat peras (akta).
3.      Mengangkat Anak dari Kalangan Keponakan-Keponakan
Perbuatan ini terdapat di Jawa, Sulawesi dan beberapa daerah lain. Sebab pengankatan keponakan sebagai anak karena;
a.       Tidak punya anak sendiri
b.      Belum dikaruniai anak
c.       Terdorong oleh rasa kasihan
Sesungguhnya perbuatan ini merupakan pergeseran kekeluargaan  dalam lingkungan keluarga. Lazimnya ini tidak disertai dengan pembayaran atau penyerahan barang. Tetapi di Jawa Timur sekedar sebagai tanda bahwa hubungan anak dengan orang tuanya terputus (pedot), orang tua kadung anak tersebut diberi uang sejunlah rongwang segobang (=17 ½ sen ) sebagai syarat. Sedangkan di Minahasa diberi tanda yang disebut parade sebagai pengakuan.
Selain itu dikenal juga dengan istilah pemungutan anak yang maksud serta tujuannya buakn semata karena untuk memperoleh keturunan melainkan lebih untuk memberikan kedudukan hukum kepada anak yang dipungut agar lebih baik dan menguntungkan dari semula. Misalnya mengangkat anak laki-laki dari selir (Lampung, Bali) dan mengangkat anak tiri menjadi anak sendiri.
Perlu ditegaskan, bahwa nak yang diangkat itu pada umumnya mereka yang belum kawin dan kebanyakan anak yang belum dewasa. Sedangkan yang mengangkat biasanya orang yang sudah menikah serta yang berumur jauh lebih tua dari pada anak angkatnya, sehingga anak tersebut memang pantas diangkat menjadi anaknya.
Mungkinkah adopsi dicabut atau digugurkan? Adopsi pada asasnya dapat digugurkan atau dicabut dalam hal-hal yang dapat juga menjadi alasan untuk membuang anak kandung sendiri dari lingkungan keluarga.
Share:

9 Juli 2011 Exactly Liburan di Gedung Songo Semarang












Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini