Para ulama sepakat
bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan
termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim
dan Imam Bukhari:
عَنْ أَبِيْ
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا
أَرْبَعاً
”Diriwayatkan dari
Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di
antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Sedangkan shalat
sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah
mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai
khutbah.





