Penting untuk
diketahui, bahwa ada dua hadats yang biasa terjadi pada diri setiap orang di
mana masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda. Hadats kecil yang
diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan
cara berwudlu. Sedangkan hadats besar yang diakibatkan karena keluar sperma,
bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan
mandi jinabat, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih kaprah dikenal
dengan sebutan mandi besar.
Sebagai ibadah
tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang
mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan
mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats
sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.