Penting untuk
diketahui, bahwa ada dua hadats yang biasa terjadi pada diri setiap orang di
mana masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda. Hadats kecil yang
diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan
cara berwudlu. Sedangkan hadats besar yang diakibatkan karena keluar sperma,
bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan
mandi jinabat, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih kaprah dikenal
dengan sebutan mandi besar.
Sebagai ibadah
tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang
mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan
mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats
sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.
Syekh Salim bin
Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal
yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh
tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu
atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Apa yang disebutkan
Syekh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad
Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara
melaksanakan keua rukun tersebut.
Pertama, niat mandi
besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke
anggota badan. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun,
baik bagian atas, bawah ataupun tengah. Bila pada saat pertama kali meyiramkan
air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan
tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk
pada aktifitas mandi besar tersebut.
Sebagai contoh, pada
saat memulai mandi besar Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak
disertai dengan niat. Setelah itu Anda menyiram bagian dada dengan disertai
niat. Dalam hal ini muka yang telah basah dengan siraman pertama tersebut
dianggap belum disiram karena penyiramannya dianggap tidak termasuk dalam
aktifitas mandi besar sebab belum ada niatan. Oleh karenanya bagian muka mesti
disiram kembali. Penyiraman kembali ini merupakan siraman yang masuk pada
aktifitas mandi besar mengingat dilakukan setelah penyiraman di bagian dada
yang dibarengi dengan niat.
Lalu apa yang mesti
diniatkan dalam melakukan mandi besar? Dalam mandi besar bila yang melakukannya
adalah orang yang junub (karena keluar sperma atau bersetubuh) maka ia berniat
mandi untuk menghilangkan jenabat. Kalimatnya:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Nawaitul ghusla li
raf’il janâbati
“Saya berniat mandi
untuk menghilangkan jenabat”
Sedangkan bagi bagi
perempuan yang haid atau nifas ia berniat mandi untuk menghilangkan haid atau
nifasnya. Kalimatnya:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ
Atau
لِرَفْعِ
النِّفَاسِ
Nawaitul ghusla li
raf’il haidli” atau “li raf’in nifâsi
“Saya berniat mandi
untuk menghilangkan haidl” atau “untuk menghilangkan nifas”
Atau baik orang yang
junub, haid maupun nifas bisa berniat dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ
الْأَكْبَرِ
Nawaitul ghusla li
raf’il hadatsil akbari
“Saya berniat mandi
untuk menghilangkan hadats besar”
Kedua, meratakan air
ke bagian luar seluruh anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang
belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang
tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats sehingga dilarang melakukan
pekerjaan-pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadats besar
seperti shalat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain
sebagainya.
Maka dari itu dalam
melakukan mandi besar perlu kehati-hatian agar jangan sampai ada bagian dari tubuh
yang tertinggal belum terkena air. Lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada
orang yang gemuk, kulit yang berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan
kotoran yang ada di dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang
berlekuk-lekuk, selangkangan kedua paha, sela-sela antara dua pantat yang
saling menempel, kulit dada yang berada di bawah payudara yang menggantung, dan
juga kulit kepala yang berada di bawah rambut yang tebal adalah bagian-bagian
tubuh yang mesti diperhatikan dengan baik ketika melakukan mandi besar agar
jangan sampai tidak terkena air sedikitpun.Wallahu a’lam.
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar