Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Hikmah Melakukan Shalat Berjamaah

Dalam agama Islam, perintah menjalankan shalat dengan berjamaah tidak lepas dari hikmah dan berkah yang ada di dalamnya. Meskipun shalat, apabila dilakukan sendiri pun merupakan penghambaan dan relaksasi total, namun terlebih apabila shalat tersebut dilakukan dengan bersama-sama dalam pelaksanaanya. Semua melebur dalam kafilah penghambaan, menghadirkan nikmatnya persaudaraan dan ketenangan.

Hadirnya buku “Energi Positif Shalat Berjamaah” ini mengungkap secara menyeluruh hikmah dan berkah di balik shalat berjamaah. Sebab dalam melaksanakan shalat tidak hanya untuk menghilangkan kewajiban sebagai umat Islam semata. Namun lebih dari itu, hubungan sosial akan menjadi baik. Sehingga kehidupan umat Islam pun menjadi seimbang antara hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia.
Pentingnya shalat berjamaah, tidak heran apabila Nabi Muhammad Saw dan para sahabat pada masanya begitu mencintai berjamaah dalam melaksanakan shalat. Hingga ketika dalam kondisi yang sulit pun, mereka tidak ingin menjalankan shalat dengan sendirian.
Dalam hadits Imam al-Bukhari, bahwa Nabi Muhammad Saw. Tetap melaksanakan shalat berjamaah walaupun dalam kondisi sakit parah. Keadaan badan yang sangat lemah yang tidak mampu berjalan kecuali dengan berpegangan pada kedua kaki. Nabi tidak mampu mengangkat dan melangkahkan kedua kakinya. Meskipun demikian Nabi tetap pergi ke masjid untuk shalat berjamaah (hal. 71).
Belajar dari hadits dan perhatian para sahabat serta ulama terdahulu bahwa shalat berjamaah penting untuk dilaksanakan dan diperhatikan. Tentu saja itu mengandung petunjuk yang jelas bagi umat Islam untuk mengambil sikap yang lebih utama, yakni mengutamakan berjamaah dari pada shalat sendiri. Bahkan keutamaan shalat berjamaah ditegaskan dalam salah satu hadits Nabi. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Nabi bersabda “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan selidih dua puluh tujuh derajat” (hal. 117).
Penting shalat berjamaah tidak hanya pada titik tekan pahala yang akan didapatnya. Namun lebih dari itu hubungan sosial antar umat Islam pun semakin erat hubungannya atau silaturrahimnya. Kebesaran dan keagungan Islam bukan hanya karena Allah membesarkan agama ini, melainkan juga karena ajaran Islam yang mementingkan kebersamaan (hal. 148). Hal ini tergambar dari masjid sebagai tempat shalat berjamaah yang menunjukkan simbol kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Semua umat Islam dari satu kampung, satu kota, bahkan satu negeri diperintahkan untuk berkumpul di satu tempat yang sama pada waktu tertentu, yakni lima kali dalam sehari. Dengan berkumpul dan melaksanakan shalat berjamaah, kaum muslim mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pertama dapat menunaikan ibadah wajib dan kedua dapat kesempatan untuk bertegur sapa dengan umat Islam yang lainnya. Di mana hubungan sosial dan komitmen persaudaraan dapat dijalin lebih erat dimulai dengan shalat berjamaah (hal. 159).
Buku yang karya Abdul Rahman ini tidak hanya memaparkan tentang hikmah dan berkah dari shalat berjamaah. Namun lebih lengkap lagi, dengan mencantumkan kisah-kisah perjalanan orang-orang yang membiasakan shalat berjamaah. Bahkan dalam buku ini dikupas juga pendapat para imam mazhab tentang hukum shalat berjamaah. Hadirnya buku ini sangat bernilai yang dapat dijadikan pegangan umat islam dalam memahami pentingnya shalat berjamaah.


Identitas Buku
Judul Buku    : Energi Positif Shalat Berjamaah
Penulis          : Abdul Rahman, LC
Tebal              : xii + 251 halaman
Cetakan         : I, September 2013
Penerbit         : Noura Books

ISBN               : 978-602-1606-12-4
Share:

Mewujudkan Kedaulatan Frekuensi

Dewasa ini, perkembangan teknologi komunikasi telah membentuk masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi berevolusi menjadi kebutuhan dan komoditas penting dalam kehidupan. Secara tidak langsung, perkembangan teknologi kemunikasi dan informasi telah berimplikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia.
Disadari atau tidak, keberadaan komunikasi dan informasi yang disiarkan melalui media memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam membentuk tingkah laku masyarakat. Bahkan mengonstruksi budaya dan mendistorsinya. Hal ini secara tidak langsung menuntut pemilik penyiaran sebagai penyalur informasi untuk memberikan konsumsi yang edukatif dan mencerdaskan. Sebab penyiaran ini miliki peran strategis dalam membentuk opini publik (public opinion) yang akan mempengaruhi masyarakat.
Di Indonesia, apabila dilihat dari Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah bercita-cita untuk menciptakan penyiaran yang menjunjung tinggi moral dan nilai kemanusiaan tersebut. Bahkan dalam UU tersebut, pemerintah mengamanahkan adanya sebuah independet state regulatory body yang diberi nama Komisi Penyiarang Indonesia (KPI). Peran yang diharapkan dari KPI ini mengawasi penyiaran isi siaran, perkembangan teknologi penyiaran dan bisnis penyiaran yang sekiranya tidak sesuai dengan moral bangsa (hal. 63).
Tugas yang diembankan kepada KPI tidak mudah untuk dilaksanakan di lapangan, terlebih pada era digitalisasi sekarang ini. Semua teknologi semakin canggih dan praktis. Tentunya ini berdampak pula dalam melakukan penyiaran dengan berbagai model mengikuti sarana yang digunakan dalam menyampaikan informasi. Bahkan menjadi tantangan terberat pasca lahirnya model penyiaran melalui dunia maya yang disebut sebagai new media. Kecepatan dan efektifitas yang ditawarkannya mampu memanjakan masyarakat.
Kecepatan laju teknologi new media ini merupakan dampak dari isu yang sedang booming, yaitu isu konvergensi media. Konvergensi media mulai terpikirkan sejak munculnya internet di dunia. Di mana ini berimplikasi kepada masyarakat yang memahami bahwa internet dapat difungsikan sebagai “media independen”. Hal demikian menjadi wajar, sebab media ini memiliki banyak keunggulan, terutama dalam interaktifitas. Interaktifitas inilah yang menjadi “ruh” dari konsep konvergensi media (hal. 170).
Ternyata lahirnya new media ini tidak hanya berpengaruh pada penyiaran saja, tetapi juga dalam bidang ekonomi politik. Sebab konvergensi media dapat memberikan peluang terhadap profesi baru. Tersedianya sejumlah akses memberikan kesempatan baru kepada pengelola konvergensi untuk memperluas pilihan publik sesuai dengan selera mereka masing-masing. Namun dampak dari kovergensi juga akan memonopoli dan melahirkan kelompok dominan yang baru dalam menguasai pasar (hal. 174). Oleh karenanya, peranan KPI di sini dalam mengawasi benar-benar diperlukan agar tidak terjadi monopoli informasi.
Pesatnya perkembangan dunia penyiaran tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang pengiaran sudah tidak mampu lagi menjadi regulator bagi dunia penyiaran di negeri ini. Eksistensi regulasi menjadi sangat penting, sebab ini tidak lain sebagai landasan dasar KPI dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, sebagai langkah yang strategis untuk mengatasinya, sebaiknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengiaran yang baru segera disahkan. Sebab isi RUU membawa semangat baru dalam hal penataan dunia penyiaran Indonesia yang sehat, demokratis, adil, prograsif dan komprehensif (hal. 143).
 Hal ini tidak lain untuk menciptakan informasi yang mampu mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Sebuah penyiaran yang berasaskan manfaat, adil, merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab, sebagaimana yang digariskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Semangat inilah yang semestinya dimiliki oleh penyalur informasi.
Ide-ide progresif dalam mencita-citakan sebuah penyiaran yang mencerdaskan anak bangsa ini dipaparkan secara komprehensif dengan bahasa yang gurih dalam Buku Kedaulatan Frekuensi ini. Buku ini merupakan olahan dari bahan seminar dan workshop Indonesia Broadcasting Expo (IBX) yang diselenggarakan oleh KPI Pusat, 18-20 April 2013 di Jakarta. Acara ini dilaksanakan tidak lain untuk membangun peradaban dunia penyiaran di Indonesia yang lebih modern yang berpijak pada nilai-nilai moral dan keagamaan. Maka dari itu, Buku ini layak untuk dibaca kepada semua elemen masyarakat agar dapat memahami tantangan yang dilahirkan oleh kemajuan teknologi informasi pada era digitalisasi sekarang ini.

Identitas Buku
Judul Buku                : Kedaulatan Frekuensi
Editor                          : Wahyu Wibowo
Cetakan                     : I, Juli 2013
Penerbit                     : PT Kompas Media Nusantara
Halaman                    : xx + 212 hlm.

ISBN                           : 978-979-709-733-2
Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini