Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018
ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai
ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100
soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes
Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.