Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018
ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai
ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100
soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes
Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa
Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup
sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia
secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta
seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara
lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan
operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari
setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang
salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai
kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental
seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga
kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta
kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat
skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan
publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme,
jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas
dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi,
kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal
sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada
nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab
seluruh soal TKP.
Passing Grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui
nilai ambang batas (passing grade)
seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang
Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok
pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk
TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu
menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada
batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora,
akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260,
dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260
dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal
260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi
internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh
Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya
pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur
penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga
mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit
260 dengan nilai TIU minimal 70.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar