Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Pengaruh Pergeseran Lempeng Bumi terhadap Validitas Arah Kiblat


PENGARUH PERGESERAN LEMPENG BUMI TERHADAP
VALIDITAS ARAH KIBLAT MASJID-MASJID DI INDONESIA
BAB I
LATAR BELAKANG
            Al-Qur'an dan Hadits adalah sumber hukum utama yang menjadi pegangan hidup bagi seluruh umat Islam. Dalam al-qur'an disebutkan" Dan darimana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, dan dimana saja kamu semua berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dzalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka , dan takutlah kepadaKu, dan agar Ku sempurnakan ni'matKu atas kamu, dan supaya kamu mendapatkan petunjuk"[1].
Dengan dasar ayat tersebut, para ahli fiqh (hukum Islam) bersepakat menyatakan bahwa menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu syarat sahnya  ibadah shalat. Oleh karena itu, tidak sah shalatnya seseorang tanpa menghadap ke arah kiblat.
            Dalam hadits dijelaskan "Bahwa sesungguhnya Nabi SAW ketika masuk ke Baitullah, beliau berdo'a di sudut-sudutnya dan tidak shalat di dalamnya sampai beliau keluar. Kemudian setelah keluar beliau shalat dua rekaat di depan Ka'bah, lalu beliau berkata: "Inilah kiblat"[2]. Berdasarkan hadits di atas bahwa yang dimaksud dengan kiblat di sini adalah ka'bah[3].
            Bagi seseorang yang dalam keadaaan kebingungan tidak mengetahui arah kiblat, maka baginya cukup menghadap ke mana saja yang ia yakini. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits " Bahwa kami pernah bepergian bersama Nabi pada suatu malam yang gelap sehingga kami tidak mengetahui kemana arah kiblat. Kemudian kami melakukan shalat menurut keyakinan. Setelah pagi hari, kami menuturkan hal demikian kepada Nabi, lalu turun ayat" Kemana saja kalian menghadap, di sanalah dzat Allah.[4].
            Dengan begitu, menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu syarat sah bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah shalat, baik shalat fardlu lima waktu maunpun shalat sunah. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa menghadap kiblat ketika melaksanakan shalat sebuah keharusan atau kewajiban dan dianggap tidak sah shalat apabila seseorang shalat tanpa menghadap kiblat atau sekurang-kurangnya menyakini arah kiblat.
BAB II
PERMASALAHAN
            Bencana alam gempa bumi yang diakibatkan oleh pergeseran lempeng bumi, akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, di beberapa titik balahan dunia yang akibatnya menghancurkan dan memporakporandakan sebagian besar negara-negara besar, termasuk negara kita Indonesia. Seperti pergeseran lempeng bumi yang mengakibatkan terjadinya Tsunami di Aceh, Tsunami di Mentawai, gempa di Yogyakarta dan di tempat lainnya. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menghancurkan harta benda, tetapi juga merenggut ribuan jiwa manusia.
Dengan adanya gempa bumi yang terjadi bertubi-tubi ini, ada sebuah anggapan bahwa arah kiblat di sejumlah masjid yang ada di wilayah indonesia, khususnya dititik terjadinya gempa bumi mengalami pergeseran beberapa derajat. Pendapat mereka pergeseran lempeng bumi inilah yang menjadikan penyebab terjadinya pergeseran arah kiblat di sejumlah masjid.
Dari sinilah timbul permasalahan, apakah benar gempa bumi yang diakibatkan pergeseran lempeng bumi menenggarai penyebab pergeseran arah kiblat di beberapa masjid yang ada di wilayah nusantara? Inilah sebuah persoalan yang mulai muncul dan diramaikan pada tahun sekarang ini. Dan dikhawatirkan persoalan ini akan bergeser menjadi sebuah perpecahan yang tidak kunjung selesai.
Dalam tulisan ini penulis akan mengangkat jawaban dari permasalahan tersebut. Menurut penulis permasalahan tersebut dinilai sangat penting untuk dikaji, agar ditemukan titik temu dari permasalahan ini. Karena ini ada hubungannya dengan keyakinan dalam melaksanakan ibadah shalat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pergeseran lempeng bumi terhadap penentuan arah kiblat, membangun kembali keyakinan seluruh umat islam dalam melaksanakan ibadah dan menyatukan pemahaman umat islam khususnya di Indonesia. Serta umat islam dapat megequalisasikan antara Iptek dengan Imtak/Ilmu agama.
BAB III
PEMBAHASAN
A.     Selayang Pandang Teori Lempeng Tektonik
Menurut teori Lempeng Tektonik, lapisan terluar bumi, terbuat dari suatu lempengan tipis dan keras yang masing-masing saling bergerak relatif terhadap yang lain. Gerakan ini terjadi secara terus-menerus sejak bumi ini tercipta hingga sekarang. Teori Lempeng Tektonik muncul sejak tahun 1960-an, dan hingga kini teori ini telah berhasil menjelaskan berbagai peristiwa geologis, seperti gempa bumi, tsunami, dan meletusnya gunung berapi, juga tentang bagaimana terbentuknya gunung, benua, dan samudra.
Lempeng tektonik terbentuk oleh kerak benua (continental crust) ataupun kerak samudra (oceanic crust), dan lapisan batuan teratas dari mantel bumi (earth's mantle). Kerak benua dan kerak samudra, beserta lapisan teratas mantel ini dinamakan litosfer. Kepadatan material pada kerak samudra lebih tinggi dibanding kepadatan pada kerak benua. Demikian pula, elemen-elemen zat pada kerak samudra (mafik) lebih berat dibanding elemen-elemen pada kerak benua (felsik).
Di bawah litosfer terdapat lapisan batuan cair yang dinamakan astenosfer. Karena suhu dan tekanan di lapisan astenosfer ini sangat tinggi, batu-batuan di lapisan ini bergerak mengalir seperti cairan (fluid). Litosfer terpecah ke dalam beberapa lempeng tektonik yang saling bersinggungan satu dengan lainnya. Ini dikarenakan adanya pergerakan lempeng bumi.[5]
B.     Pergerakan Lempeng (Plate Movement)
1.     Batas Divergen
Terjadi pada dua lempeng tektonik yang bergerak saling memberai (break apart). Ketika sebuah lempeng tektonik pecah, lapisan litosfer menipis dan terbelah, membentuk batas divergen. Pada lempeng samudra, proses ini menyebabkan pemekaran dasar laut (seafloor spreading). Sedangkan pada lempeng benua, proses ini menyebabkan terbentuknya lembah retakan (rift valley) akibat adanya celah antara kedua lempeng yang saling menjauh tersebut.
2.     Batas Konvergen
Terjadi apabila dua lempeng tektonik tertelan (consumed) ke arah kerak bumi, yang mengakibatkan keduanya bergerak saling menumpu satu sama lain (one slip beneath another). Wilayah dimana suatu lempeng samudra terdorong ke bawah lempeng benua atau lempeng samudra lain disebut dengan zona tunjaman (subduction zones). Di zona tunjaman inilah sering terjadi gempa.
3.     Batas Transform
Terjadi bila dua lempeng tektonik bergerak saling menggelangsar (slide each other), yaitu bergerak sejajar namun berlawanan arah. Keduanya tidak saling memberai maupun saling menumpu. Batas transform ini juga dikenal sebagai sesar ubahan-bentuk (transform fault).[6]
C.      Skala dan Laju Pergerakan Lempeng  Bumi
Sebenarnya pergerakan benua-benua bergeser dengan amat lambat, yaitu hanya beberapa centimeter per tahunnya, akan tetapi karena waktu yang ditempuh adalah jutaan tahun, maka pergeserannya menyebabkan jarak yang sangat jauh seperti sekarang ini.
Pergerakan lempengan tektonik berlangung sacara bertahap dan tidak mengejutkan, serta tidak terasa pada awalnya. Karena pergeserannya hanya beberapa centimeter per tahun. Berikut ini beberapa contoh laju lempeng tektonik di dunia.[7]
1.      Tiap-tiap sisi samudra atlantik bergerak saling menjauh dari pusat kurang lebih 1 centimeter pertahun
2.      Amerika diklaim telah menjauh hamper 5 meter dari inggris sejak proklamasi kemerdekaanya tahun 1776, atau menjauh 2 centimeter per tahun.
3.      Punggungan pasifik timur saat ini bergerak paling cepat dengan kecepatan 10 centimeter per tahun.
4.      Semudra pasisfik bagian timur bergerak ke utara dengan laju 6 centimeter per tahun. 
Pada saat terjadi pergeseran antara dua lempengan pergerakan kedua lempeng terkunci pada satu atau lebih lokasi. Akibatnya, tenaga yang besar terjebak dan semakin besar pada lokasi yang terkunci antar lempeng. Ketika kedua lempengan kembali bergeser, maka tenaga besar yang terjebak di lokasi yang terkunci terbebaskan energi. Proses ini menimbulkan getaran partikel ke segala arah yang disebut dengan gelombang gempa bumi.[8]
D.     Letak Geografis Negara Indonesia
Negeri kita tercinta berada di dekat batas lempeng Tektonik Eurasia dan Indo-Australia. Jenis batas antara kedua lempeng ini adalah Konvergen. Lempeng Indo-Australia adalah lempeng yang menunjam ke bawah lempeng Eurasia. Selain itu di bagian timur, bertemu 3 lempeng tektonik sekaligus, yaitu lempeng Philipina, Pasifik, dan Indo-Australia.
Lempeng Tektonik terus bergerak, suatu saat gerakannya mengalami gesekan atau benturan yang cukup keras. Bila ini terjadi, timbullah gempa dan tsunami dan meningkatnya kenaikan magma ke permukaan. Jadi, tidak heran bila terjadi gempa yang bersumber dari dasar Samudra Hindia, yang seringkali diikuti dengan tsunami, aktivitas gunung berapi di sepanjang pulau Sumatra dan Jawa juga turut meningkat.
E.      Dampak Pergeseran Lempeng  Bumi terhadap Arah Kiblat
Dr. Amien Widodo ilmuwan pakar gempa mengungkapkan betapa dalam kondisi negeri yang sering terlanda gempa seperti halnya Indonesia dampak akibat pergerakkan aktif lempeng bumi dapat menyebabkan terjadi pergeseran muka bumi hingga mencapai 7 cm per tahun. Oleh karenanya sebagai negeri kepulauan yang terletak pada lokasi sabuk “Ring of Fire” di kawasan Asia-Pasifik yang memiliki tingkat aktivitas kegempaan yang sangat tinggi, maka negeri dengan penduduk penganut agama Islam terbesar di dunia segenap umat di tanah air pantas untuk menyadari adalah sangat mungkin terjadi penyimpangan terhadap kiblat di setiap lokasi tempat berdirinya masjid.[9]
Dalam kajian sejumlah ilmuwan ahli ilmu kebumian dari BPPT serta LIPI pun memang pernah menyiarkan temuan terdapat pergeseran permukaan bumi rata-rata hingga -/+ 3 cm per tahun berdasar hasil pengukuran lapangan pada wilayah kawasan Sumatera dan Jawa yang memang mengalami dampak tumbukan diantara lempeng Australia dan lempeng Asia.[10] Dengan begitu, fenomena ini juga dapat menggeser arah kiblat di suatu saat nanti.
Hasil penelitian Evi Dahliyatin Nuroini, seorang mahasiswi Fakultas Syari‟ah. Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam Skripsinya yang berjudul "Pengaruh Pergeseran Lempeng Bumi Terhadap Penentuan Arah Kiblat Masjid-Masjid di Kota Yogyakarta", menunjukkan bahwa pergeseran lempeng bumi dapat mempengaruhi arah kiblat, dengan perubahan lintang dan bujur tempat pada kisaran satuan detik dengan kurun waktu 7 tahun. Perubahan tersebut bisa diketahui dengan adanya selisih antara data lintang dan bujur tempat tahun 2010 dikurangi dengan data lintang dan bujur tempat tahun 2003. Karena lintang dan bujur tempat berubah, maka hasilnya juga mempengaruhi azimuth kiblat..
BAB IV
KESIMPULAN
Seluruh permukaan bumi berupa kepingan lempeng-lempeng tanpa celah dan lempeng besar yang terdiri dari lempeng benua dan lempeng samudra yang terus bergerak.  Pergerakannya secara konstan antar satu dengan yang lain, sehingga menyebabkan perubahan struktur bumi pada saat lempeng-lempeng tersebut berpapasaan. Dan bahkan bisa mengakibatkan terjadinya gempa bumi dan juga tsunami.
Lempeng-lempeng tektonik bumi laksana piring yang berputar dan semuanya bergerak dengan kecepatan dan arah yang berbeda relatif antara satu dengan yang  yang lain, bahkan pergeseran itu bisa sampai 10 cm per tahun. Sehingga akibat dari pergeseran ini secara tidak langsung dapat merubah posisi lintang dan tempat suatu tempat dari sebelumnya. Karena lintang dan bujur suatu tempat berubah dari sebelumnya, maka logikanya akibat dari pergeseran lempeng bumi ini juga akan mempengaruhi arah kiblat suatu tempat tersebut.
Memang benar, perubahan tidak membawa dampak yang besar, karena perubahannya berkisar pada satuan detik dalam kurun waktu satu tahun. Akan tetapi, apabila dalam kurun waktu 30 tahun sampai dengan 50 tahun mendatang, perlu adanya koreksi arah kiblat, yang memungkinkan perubahan lintang dan bujur tempat akibat pergeseran lempeng bumi berada pada satuan menit per tahun.
Dengan demikian, akibat dari pergeseran lempeng bumi dapat mempengaruhi validitas arah kiblat suatu tempat. Untuk itu, perlu dilakukan klarifikasi arah kiblat di seluruh masjid-masjid yang ada di Indonesia, karena Indonesia terletak pada lokasi sabuk “ring of fire” di kawasan Asia-Pasifik yang memiliki tingkat aktivitas pergeseran lempeng yang sangat tinggi. Ini dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan hasil yang tepat mengarah ke Ka'bah. Dan tentunya, ini akan menambah keyakianan kita dalam melaksanakan ibadah shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah.
DAFTAR PUATAKA
Bayong Tjasyono, Ilmu Kebumian dan Antariksa, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006).
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan/penafsiran Al-Qur'an, 1965).

http://aryvolution.blogspot.com/2009/12/arah-kiblat-di-indonesia-berubah.html

http://www.facebook.com/topic.php?uid=53093482741&topic=11824
Muslim, Shahih Muslim, (Kairo: darul Fikr, 1982).
Susiknan Azhar, Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, cet. II, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007).
Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Mesir: Mushtafa Babil Halabi, 1937).
Triton PB, Sejarah Bumi dan Bencana Alam, (Yogyakarta: Tugu Publisher, 2009).



[1] QS. al-Baqarah:150, lihat Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan/penafsiran Al-Qur'an, 1965)  
[2] HR. Muslim dari Usamah bin Zaid, lihat Muslim, Shahih Muslim, (Kairo: darul Fikr, 1982).
[3] Ka'bah merupakan bangunan suci yang terletak di kota Mekkah. Nabi Adam AS dianggap sebagai peletak dasar bangunan ka'bah di bumi. Batu-batu yang dijadikan bangunan ka'bah saat itu diambil dari lima sacred mountains, yakni: Sinai, al-Judi, Hira, Olivet dan Lebanon. Setelah Nabi Adam wafat, bangunan itu diangkat ke langit dan lokasi itu dari masa ke masa diagungkan dan disuci oleh umat para nabi. Pada masa Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, lokasi itu digunakan untuk membangun sebuah rumah ibadah. Ini merupakan rumah ibadah yang pertama kali yang ada di bumi, hingga akhirnya bangunan itu masih kokoh sampai sekarang. Lihat Susiknan Azhar, Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, cet. II, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007).
[4] HR. at-Tirmidzi dari Abdullah bin Amir. Lihat Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Mesir: Mushtafa Babil Halabi, 1937).
[5] http://www.facebook.com/topic.php?uid=53093482741&topic=11824
[6] Ibid.
[7] Triton PB, Sejarah Bumi dan Bencana Alam, (Yogyakarta: Tugu Publisher, 2009), hal. 86.
[8] Ibid. hal. 99.
[9] http://aryvolution.blogspot.com/2009/12/arah-kiblat-di-indonesia-berubah.html

[10] Op.cit.

Share:

Pro-Kontra Hukum Rukyat dengan Teknologi dalam Penentuan Awal Bulan Qamariyah


PRO-KONTRA HUKUM RUKYAT
DENGAN TEKNOLOGI
 DALAM PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH

BAB I
PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber utama hukum yang menjadi pegangan bagi umat islam. Dalam al-Qur’an disebutkan yakni “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui (Q.S. Yunus, ayat: 5). Berdasarkan ayat tersebut, maka terbentuklah paradigma berpikir bahwa penentuan bilangan bulan dan tahun, yang akhirnya harus mengetahui awal bulan Qamariah.
Penentuan awal bulan Qamariyah menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah. inilah yang menyebabkan pertentangan mudah terjadi dalam penentua awal bulan Qamariyah yang selama ini terjadi. Dalam penentuan tersebut kita harus mengenal apa yang dinamakan dengan ijtima'[1], hisab, rukyah dan mathla'.
Dalam as-Sunnah disebutkan yakni “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hila, jika tertutup oleh mendung maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari (HR. Bukhari). Dengan dasar tersebut, maka muncullah paradigma bahwa penentuan awal bulan harus dengan melihat hilal (bulan baru).
BAB II
PERMASALAHAN
Dalam menentukan kapan awal bulan itu terjadi, tidak semudah yang di bayangkan dan tidak semudah menentukan awal bulan Masehi (kalender nasional) yang acuannya memakai matahari. Berbeda dengan penanggalan awal bulan Hijriyah yang berpacu kepada bulan. Atas dasar inilah mengapa dalam menentukan masuknya awal bulan Qamariyah harus melihat hilal. Namun, ada permasalahan dalam sistem rukyat, apakah dengan mata telanjang atau boleh dengan bantuan teknologi? Ini harus dikaji dengan melihat apakah sebenarnya makna rukyah itu? Problem ini merupakan persoalan yang klasik yang senantiasa aktual[2]. Bagaimana sebenarnya hukum rukyah dengan teknologi yang tidak terdapat di zaman Rasululah, jangankan untuk alat cangih, pantulan air dan kaca pun tidak boleh? Karena menurut sebagian dari mereka berpendapat bahwa melihat hilal harus dengan mata telanjang dan tidak boleh terhalang oleh apapun. Dalam hipotesis kali ini kami akan mengangkat jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
A.     Tujuan

1.      Dapat mengetahui hukum rukyah dengan alat canggih dalam islam.
2.      Agar dengan mudah dapat melihat hilal dengan cara dan hukum yang benar.
3.      Mempersatukan umat islam khususnya di Indonesia dalam penetapan awal bulan Qamariah.

B.     Manfaat

1.      Menjunjung tinggi ajaran islam di era globalisasi.
2.      Terbangunnya suatu paradigma yang sama dalam melihat masalah dan solusi serta tantangannya.
3.      Umat islam dapat megequalisasikan antara Iptek dengan Imtak/Ilmu agama.
BAB III
PEMBAHASAN

Dalam penentuan Awal bulan Qamariah, sebenarnya bisa dilakukan dengan Ru’yah bil-ilmi dan Ru’yah bil-fi’li, yang biasa diistilahkan dengan metode Hisab dan Rukyah. Kedua metode ini timbul karena perbedaan dalam interpretasi kata “ru’yah” pada hadits-hadits tentang penentuan awal bulan Qamariyah.

A.     Definisi Rukyah
Rukyah ditinjau dari segi epistimologi terkelompokkan menjadi tiga pendapat, yaitu :
1.      Kata ra’a yang masdarnya ru’yatun bermakna abshara, artinya melihat dengan mata kepala.
2.      Kata ra’a yang masdarnya ra’yun bermakna ‘alama atau adraka, artinya mengerti, memahami.
3.      Kata ra’a yang masdarnya ra’yun juga ada yang bermakna dzanna atau hasiba, artinya mengira, menduga.[3]
Adapun kata Rukyah jika di lihat dari segi terminologis mempunyai arti melihat terbitnya bulan baru dengan cara apapun[4]. Namun, menurut Ahmad Ghazali Masroeri dalam tulisannya Rukyatul Hilal, Pengertian dan Aplikasinya[5], kata Rukyah hanya dapat di artikan melihat dengan mata kepala dan tidak dapat di artikan dengan yang lain.
Dalam naskah lain, kelompok rukyah berpendapat yang dimaksud dengan kata “ru’yah” adalah melihat hilal secara fisik (ru’yah bil fi’li). Pendapat ini didasarkan kepada alasan bahwa Rasulullah dan para sahabat selalu melihat hilal untuk menentukan awal dan akhir Ramadlan. Sedangkan Pendapat kedua, yaitu kelompok hisab menafsirkan "ru’yah" dengan ru’yah bil ‘ilmi (melihat dengan ilmu). Pendapat kelompok ini didasarkan atas alasan Pertama, ayat Alquran surat Yunus (10:5), Kedua, melihat hilal yang dilakukan oleh Rasulullah dan sahabat hanyalah merupakan cara yang dilakukan karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, umat Islam bisa menggunakan cara lain yang diisyaratkan oleh al-Qur’an yakni Hisab.[6]
B.     Rukyah dengan Teknologi Perspektif Tokoh-Tokoh
Sistem ru’yatul hilal dijadikan pedoman dan pengamalan para tabi’in, tabi’it tabi’in, madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) dan telah menjadi dasar hukum itsbat para Khalifah, Sulthan dan Ulil Amri[7].
Dalam hal penggunaan alat bantu untuk melakukan rukyah, para ulama terbagi menjadi dua pendapat. Pada permasalahan ini, Imam Ibnu Hajar tidak memperbolehkan merukyah dengan alat teknologi, atau merukyah dengan menggunakan pantulan air atau permukaan kaca[8].
Di sisi lain, ulama yang membolehkan merukyah dengan alat teknologi yaitu, al-Syarwani, beliau menjalaskan bahwa penggunaan alat yang mendekatkan atau membesarkan seperti teleskop,air, ballur (benda yang berwarna putih seperti kaca) masih dapat dianggap sebagai rukyah. Al-Mu’thi menegaskan bahwa penggunaan optik sebagai penolong karena yang melakukan penilaian terhadap hilal adalah mata perukyah sendiri.[9]
Al-’Aini di dalam kitab Umdatul Qari juga sejalan dengan al-Asqallani, bahwa menggantungkan puasa dengan rukyah sekedar “menghilangkan kesempitan”, tanpa bantuan dengan hisab (ketika itu). Pendapat serupa juga dikemukakan al-Qasthalani dalam kitab Irsyadus-Sari syarah sahih al-Bukhari (juz 3: 359). Demikian pula keterangan dari As-Sindi dalam Hasyiyahnya terhadap Sunan an-Nasa’i (syarah as-Suyuti 4: 140). Jadi, menurut mereka melihat hilal dengan alat itu boleh untuk memudahkan[10].
Tono Saksono mengatakan yakni telah dibuktikan secara statistik bahwa dengan kata ra’a ini sesungguhnya Allah SWT ternyata lebih menghendaki agar kita lebih melakukan rukyah yang dapat memudahkan manusia sebabaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 185[11].

BAB IV
KESIMPULAN
Dalam menentukan hilal ( bulan baru) di zaman ini, harus disertai dengan banyak pertimbangan. Mengapa pada zaman  Rasulullah melihat hilal hanya dengan mata telanjang?. Kajian hukum ini seharusnya melihat secara flash back historitasnya.
Pada zaman Rasulullah SAW, melihat hilal hanya dengan menggunakan mata telanjang karena belum ada debu yang bergumpal, asap yang berkumpul seperti sekarang ini, yang dapat mempengaruhi terlihatnya hilal. Belum lagi terhalang oleh gedung-gedung yang tinggi seperti sekarang. Karena adanya gedung tersebut, refraksi cahaya makin mempengaruhi terlihatnya hilal. Maka dari itu, demi kemaslahatan umat juga agar terlihatnya hilal dengan sempurna, maka menurut kaca mata penulis, rukyah dengan teknologi itu boleh di lakukan atau mubah hukumnya dalam islam dengan pertimbangan-pertimbangan di atas.
Allah juga menghendaki kita agar memakai akal dan lebih memilih kemudahan dari pada kesukaran seperti yang tertuang dalam surat al-Baqarah: 185,“ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. Dan juga tidak ada firman Allah swt dan hadits Rasulullah yang mengharamkan kita merukyah dengan memakai alat (teknologi), jadi menurut penulis boleh-boleh saja merukyah dengan memakai teknologi dan dapat dianggap sebagai rukyat, karena sebenarnya yang melakukan penilaian terhadap hilal adalah mata perukyah sendiri. Wallahu a’alam.



[1] Ijtima' yang artinya "kumpul", atau Iqtiran artinya" bersama", yaitu posisi matahari dan bulan berada pada satu bujur astronomi. Dalam astronomi dikenal dengan istilah conjunction. Lihat Muhyiddin Khazin, Kamus Ilmu Falak, Jogjakarta: Buana Pustaka, 2005, hal. 32.  
[2] Ibrahim Husein, “Tinjauan HukumIslam terhadap Penetapan Awal Bulan Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah”, dalam Mimbar Hukum, Aktualisasi Hukum Islam, No. 6, th. III, 1992, hal.1-3.
[3] Ahmad Ghazali Masroeri, Rukyatul Hilal, Pengertian dan Aplikasinya, disampaikan dalam Musyawarah Kerja dan Evaluasi Hisab Rukyah Tahun 2008 yang diselenggarakan oleh badan Hisab Rukyah Depag RI di Ciawi Bogor 27-29 Februari 2008.
[4] Prof. Dr. Ing. B. J. Habibie, Rukyah dengan Teknologi, Jakarta : Gema Insani Press, hal 14.
[5] Ahmad Ghazali Masroeri, Rukyatul  Hilal, Pengertian dan Aplikasinya, 2000.
[6] http://mojokerto-blog.blogspot.com/2007/09/perdebatan-perhitungan-awal-bulan.html.
[7] Ahmad Ghazali Masroeri, Rukyatul Hilal, Pengertian dan Aplikasinya, 2000.
[8] Ibnu Hajar, Tuhfatul Muhtaj, jilid 3, Cairo: Beirut, tt.
[9] Ahmad Izzuddin, Fiqih Hisab Rukyat, 2007, Jakarta : Penerbit Erlangga.
[10] http://suara-muhammadiyah.com/?p=381.
[11] Ibid, hal 119.

Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini