Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Hukum Wakaf: Benda Bergerak dan Pengelolaannya



MAKALAH


OLEH:
MUHAMAD ZAINAL MAWAHIB (092111127)
MAHASISWA FAKULTAS SYARI'AH
IAIN WALISONGO SEMARANG

HUKUM WAKAF
(BENDA BERGERAK DAN PENGELOLAANNYA)


PENDAHULUAN
A.    Abstrak
Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam hukum islam, wakaf tersebut termasuk ke dalam ketegori ibadah kemasyarakatan (ibadah ijtima'iyyah). Sepanjang sejarah islam, wakaf merupakan saranan dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama.[1]
Di Indonesia, perwakafan pernah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agrarian dan Peraturan Pemerintah, yaitu PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Peraturan ini mempunyai kemiripan dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam), hanya saja di PP No, 28 terbatas pada perwakafan tanah milik, sedangkan dalam KHI memuat tentang perwakafan secara umum. Peraturan dalam KHI tidak hanya terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga mencakup benda bergerak yang mempunyai daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.[2]
Sebagaimana yang termuat dalam KHI, pasal 215 ayat (4) dikemukakan "Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut Islam"
Disyaratkannya harta wakaf yang memiliki daya tahan lama dan bernilai agar benda wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, tidak hanya sekali pakai. Dan benda tersebut tidak hanya terbatas pada benda yang bergerak, tetapi termasuk juga benda yang bergerak. Demikian pula karena watak wakaf yang lebih mementingkan manfaat benda tersebut, yaitu untuk mengekalkan pahala wakaf meskipun orang yang berwakaf sudah meninggal.
Selaian itu, sebagai salah satu sumber dana yang penting dan besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat serta untuk pembinaan kehidupan, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, maupun cacat mental/fisik, sert orang yang sudah lanjut usia. Dimana mereka sangat membutuhkan bantuan dari dana, seperti wakaf.
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang juga penting adalah perawatan, pengembangan, pelestarian, pengelolaan, pengolahan, pemanfaatan dan pengaturan yang baik  dan adil untukkesejahteraan umat.
B.     Rumusan Masalah
Bertolak dari abstrak di atas, maka dalam makalah ini akan membahas tentang hukum wakaf benda bergerak terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan pengelolaannya. Pembahasan tersebut dapat dibentuk dalam sebuah rumusan masalah sederhana agar mempermudah dalam memahami. Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pandangan-pandangan hukum yang ada tentang hukum wakaf benda bergerak?
2.      Bagaimana pengelolaan harta wakaf yang bergerak tersebut agar manfaatnya bisa maksimal dalam rangka mensejahterakan umat?
PEMBAHASAN
A.    Hukum Wakaf Benda Bergerak
Landasan hukum yang menganjurkan wakaf, antara lain:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran: 92).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia wafat maka terputuslah semua amal perbuatannya, kecuali tiga hal, yaitu ssedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa untuk orang tuanya".(HR. Muslim).
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَأَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي فَقَالُوا لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
"Diriwayatkan dari Anas RA. Nabi tiba di Madinah dan beliau memerintah membangun Masjid dan bersabda: "Hai Bani Hajar, kalian kalkulasilah padaku", mereka menjawab: "Demi Allah, kami tidak menuntut harganya kecuali kepada Allah". (HR. Bukhari).
Itulah beberapa dalil yang mendasari disyari'atkannya wakaf sebagai tindakan hukum, dengan cara melepaskan hak kepemilikan atas asal barang dan menyedekahkan manfaatnya untuk kepentingan umum dengan maksud memperoleh pahala dari Allah. Kepentingan umum tersebut, baik berupa kepentingan sosial dan maupun kepentingan keagamaan. Menurut Abu Zahrah bahwa para sahabat telah mempraktekkan tindakan wakaf.[3]
Dalam pendefinisian wakaf itu sendiri antara ulama satu dengan yang lain berbeda beda. Sedangkan redaksi yang tecantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 215 jo. Pasal 1 (1) PP. No. 28/1977: "Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam."[4]
Dalam pendefinisian wakaf tersebut ditegaskan bahwa yang diwakafkan berupa benda tetap dan bermanfaat dan tidak menyebutkan harus berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Para yurisprudensi Islam berbeda pendapat tentang wakaf benda bergerak. Ada tiga pendapat besar[5], yaitu
1.      Para Pengikut Mazhab Hanafiah (Ulama Hanafiyah)
Mazhab Hanafiyah Berpendapat bahwa pada dasarnya benda yang diwakafkan adalah benda tidak bergerak. Karena obyek wakaf itu harus  bersifat tetap 'ain (dzat/pokok) nya yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus menerus.
Abu Zahrah mengatakan dalam kitabnya al Mudlarat fi al Awqaf bahwa menurut mazhab Hanafi banda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa kondisi:
a.       Hendaknya benda bergerak itu selalu menyertai banda tetap. Hal seperti ini ada dua hal: Pertama, hubungannya sangat erat dengan benda tetap, seperti bangunan dan pepohonan. Kedua. Sesuatu yang khusus disediakan untuk kepentingan benda tetap, misalnya alat untuk membajak tanah.
b.      Boleh mewakafkan benda bergerak berdasarkan astar (perilaku) sahabat yang membilehkan mewakafkan senjata, baju perang dan binatang yang digunakan untuk perang.
c.       Boleh mewakafkan benda bergerak yang mendatangkan pengetahunan dan merupakan sesuatu yang sudah biasa dilakukan berdasarkan 'urf (tradisi), seperti mewakafkan kitab-kitab dan mushhaf al-Qur'an.
Menurut mazhab Hanafi, untuk menggantikan benda wakaf yang dikhawatirkan tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya manfaat, seperti mewakafkan tempat memanaskan air, sekop untuk bekerja dan lain sebagainya.
2.      Ulama Pengikut Mazhab Maliki
Mereka berpendapat boleh mewakafkan benda bergerak dengan syarat dapat dimanfaatkan untuk selamanya atatu dalam jangka waktu tertentu. Pendapat ini berdasarkan kepada tidak adanya persyaratan dalam mewakafkan benda tidak bergerak maupun bergerak. Jika dibolehkan mewakafkan benda untuk selamanya, berarti boleh mewakafkan benda sementara.
Wahbah Zuhaili dalam bukunya, Al Fiqh al Islami wa Adillatuha: 169, menyatakan bahwa mazhab Maliki membolehkan wakaf makanan, uang dan benda bergerak lainnya. Pendapat ini berdasarkan pada sabda Nabi SAW:
احبس اصلها وسبل ثمرتها (رواه النسائي وإبن ماجه)
"Tahanlah asal (pokok) nya, dan jalankanlah manfaatnya" (HR. Al Nasa'I dan Ibnu Majah).
Dan juga  hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa ia berkata: "suatu ketika Rasulullah SAW ingin menunaikan ibadah haji, ada seorang wanita berkata kepada suaminya:"Apakah engkau menghajikan aku bersama Rasulullah SAW?, suaminya menjawab: "tidak, aku tisak mengizinkanmu", si wanita itu berkata lagi: "apakah engkau membolehkan aku berjanji bersama seseorang mengedarai untamu? Ia berkata: "hal itu adalah wakaf di jalan Allah SWT. Maka datanglah RAsulullah menghampiri seraya bersabda: "jika engkau menghajikan dengan mengendarai untamu sesungguhnya itu adalah ibadah di jalan Allah SWT". (HR. Abu Dawut).  
3.      Mazhab Imam Syafi'I dan Mazhab Hambali.
Mazhab Syafi'I membolehkan wakaf berupa benda bergerak apapun dengan syarat barang yang diwakafkan haruslah benda yang kekal manfaatnya, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan boleh mewakafkan harta, baik bergerak maupun tisak bergerak, seperti mewakafkan kendaraan, senjata untuk perang, hewan ternak dan kitab-kitab yang bermanfaat dan benda yang tidak bergerak, seperti rumah, tanaman, tanah dan benda tetap lainnya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh para fuqaha' bahwa barang yang diwakafkan haruslah bersifat kekal atau paling tidak dapat beratahan lama. Pandangan seperti ini, merupakan konskuensi logis dari konsep bahwa wakaf adalah sedekah jariyah. Sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus menerus mengalir sudah barang tentu barang yang diwkafkan bersifat kekal atau bertahan lama. Namun demikian, mayoritas ahli yuriprudensi islam justru menekankan pada aspek manfaatnya, bukan sifat fisiknya.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa macam-macam harta wakaf[6] adalah:
1.      Benda tidak bergerak[7], seperti tanah, sawah dan bangunan. Benda macam inilah yang sangat dianjurkan agar diwakafkan, karena mempunyai nilai jariyah yang lebih lama. Ini sejalan dengan wakaf yang dipraktekkan sahabat Umar bin Khattab atas tanah Khaibar atas perintah Rasulullah SAW. Demikian juga yang dilakukan oleh bani al-NAjjar yang mewakafkan bangunan dinding pagarnya kepada Rasul untuk kepentingan masjid.
2.      Benda bergerak[8], seperti mobil, sepeda motor, binatang ternak, atau benda lainnya. Yang terakhir ini juga dapat diwakafkan. Anmun, nilai jariyahnya terbatas hingga benda tersebut dapat dipertahankan. Bagaimanapun juga, apabila benda-benda itu tidak dapat lagi dipertahankan keberadaannya, maka selesailah wakaf tersebut. kecuali apabila masih memungkinkan diupayakan untuk ditukar atau diganti dengan benda baru yang lain.
Sementara ulama ada yang membagi benda wakaf kepada benda berbentuk masjid dan bukan masjid. Yang berbentuk masjid, jelas termasuk benda yang tidak bergerak. Untuk yang bukan berbentuk masjid, dibagi seperti pembagian di atas, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.[9] 
B.     Pengelolaan Harta Wakaf
Pada zaman kejayaan Islam, wakaf juga pernah mencapai kejayaan walaupun pengelolaannya masih sangat sederhana. Pada abad ke-8 dan abad ke-9 H dipandang sebagai zaman keemasaan perkembangan wakaf.[10]
Tidak bisa dipungkiri, bahwa suatu perwakafan tidak dapat dipisahkan fdari keberdaan Nadzir. Hal ini disebabkan karena berkembang tidaknya harta wakaf, salah satu di antaranya sangat tergantung pada Nadzir wakaf. Walaun para mujtahid tidak menjadikan Nadzir sebagai salah satu tukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukkan Nadzir Wakaf. Mengingat pentingnya Nadzir dalam pengelolaan wakaf.
Untuk membahas mengenai pengelolaan wakaf ini perlu kiranya member gambaran tentang pengelolaan wkafa yang telah dilakukan oleh Negara yang lembaga wakafnya sudah berkembang, seperti Mesir dan beberapa pemikir wakaf yang dikembangkan oleh pemikir-pemikir ekonomi Islam akhir-akhri ini.
Diman peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan di Meisr juga selalu dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi serta tetap berdasarkan Syariat Islam. Sehingga pada tahun dibentuk suatu Badan Wakaf yang khusus menangani wakaf, sesuai dengan Qanun No. 80 Tahun 1971. Badan Wakaf ini juga menguasai pengelolaan wakaf dan mempenyai wewenang untuk membelanjakan dengan sebaik-baiknya. Agar wakaf dapat lebih berkembang dan dapat meningkat perekonomian masyarakat, maka Badan Wkaf Mesir juga membuat beberapa kebijakan, antara lain:
1.      Badan Wakaf menitipkan hasil harta wakaf di bank (bank Islam) sehingga dapat berkembang.
2.      Badan Wakaf memalui wizarotul auqaf berpatisipasi dalam mendirikan bank-bank Islam.
3.      Badan Wakaf memalui wizarotul auqaf mendakan kerjasama dengan beberapa perusahaan.
4.      Departemen perwakafan memanfaatkan tanah-tanah kosong  sebagai investor untuk dikelola secara produktif, yaitu mendirikan lembaga perekonomian.
5.      Departemen perwakafan juga membeli saham dan obligasi dan perusahaan penting.
1.      Pedoman Pengelolaan Wakaf
a.      Aspek Kelembagaan Wakaf
Pembentukan suatu badan atau lembaga yang mengkoordinir secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia (BW). Bertugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan memberikan binaan kepda Nadzir secara nasional sehingga wwkafa berfungsi untuk menigkatkan taraf hidup masyarakat. Disamping itu , BWI harus menggarap wilayah tugas;
1)      Merumuskan kembali fikih baru di Indonesia agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa menghilangkan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal.
2)      Membuta kebijakan dan strategi pengelolaan produktif dan mensosialisasikan bolehnya benda bergerak dan sertifikat tunai kepda masyarakat.
3)      Menyusun dan mengusulkan kapada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.
b.      Aspek Operasional Akuntasi dan Auditing Lembaga Wakaf
Aspek akuntansi, berdasarkan tujuan dasar dan pola operasi sebuah enttitas, akuntansi dapat dipilah menjadi dua, yakni akuntansi untuk organisasi yang bermotif mencari laba dan akuntansi untuk organisasi nirlaba. Bentuk yang pertama, diwakili oleh peruhasaan-perusahaan komersial, baik bersifat menjual jasa (transportasi, perbankan dan sebagainya), perdagangan dan perusahaan manufaktur (yang berfingsi merubah bahan baku manjadi bahan produk jadi. Bentuk kedua diwakili oleh organisasi pemerintah di segala tingkatan, lembaga pendidikan pada umumnya dan organisasi massa serta sosial kemasyarakatan.
c.       Kehumasan (Pemasaran)
Kehumasan mempunyai peran penting dalam mengelola wakaf, fungsi tersebut dimsudkan untuk :
1.      Memperkuat image bahwa wakaf yang dikelola Nazhir betul-betul dapat dikembangkan dan hasilnya untuk keseajhteraan umum
2.      Menyakinkan wakif bahwa harta wakafnya akan dikelola secara baik dan menyakinkan orang yang tadinya enggan melaksanakan wakaf menjadi mau melaksanakan wakaf
3.      Memperkenalkan wakaf, bahwasanya wakaf bukan saja berorientasi pada pahala saja akan tetapi untuk mensejahterakan umat manusia khususnya yang kurang mampu.
Pengelolaan dana wakaf ini juga harus disadari merupakan pengelolaan dana publik. Untuk itu tidak saja pengelolaannya yang harus dilakukan secara profesional, akan tetapi budaya transparansi serta akuntabilitas merupakan satu faktor yang harus diwujudkan. Dengan adanya budaya pengelolaan yang professional, transparansi dan akuntabilitas, maka beberapa hak konsumen (wakif) dapat dipenuhi, yaitu:
1)       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa
2)       Hak untuk didengar dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
3)       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Dalam melakukan pengelolaan wakaf diperlukan sebuah institusi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      kemampuan akses kepada calon wakif
2)      kemampuan melakukan investasi dana wakaf
3)      kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
4)      kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf
5)      mempunyai kredibilitas di mata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat.[11]
Dengan begitu, disadari atau tidak, tingkat kreativitas dan kejeliaan serta profesinalitas Nadzir inilah yang sangat mempengaruhi perkembangan harta wakaf. Sebagaimana yang dijelaskan Undang-undang tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 menyokong wakaf dikelola secara profesional. Pasal 11 Undang-undang wakaf menjelaskan tugas nazir adalah; melakukan pengelolaan hata benda wakaf, mengurus dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan dan fungsinya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI.
Manakala pasal 12 mengatur bahwa pengurus harta benda wakaf boleh menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang banyaknya tidak melebihi 10%. Aturan ini membuka peluang pengelolaan harta benda wakaf secara profesional. Karena dibolehkannya nadzir menggunakan hasil pengelolaan dan pengembangan harta wakaf maksimum sebesar 10%, nadzir akan lebih fokus dan profesional mengurusi dan mengembangkan harta benda wakaf.
Uraian di atas, Nazir tidak lagi sekadar pekerjaan sisa waktu saja, tetapi benar-benar mengerusi serta menjalankan tugas, oleh karena itu nazhir patut diberi hak-hak yang pantas sebagaimana mereka bekerja secara professional.
PENUTUP
Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan tentang Hukum Wakaf: Benda Bergerak dan Pengelolaannya. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan pengetahuan. Dan semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya. Kami juga sangat menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini banyak sekali kekurangan dari berbagai segi. Oleh karena itu, kami akan selalu membuka kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, al Mudlarat fi al Awqaf, Mesir: Dar al-Fikr al-Araby, 1971.
Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdillah, Hukum Wakaf, terjemahan dari Ahkam al-Waqf fi Al-Syari'ah Al-Islamiyah, Jakarta: IIMaN Press, 2003.
Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmi wa  Adillatuhu, Juz 10, Damsyiq: Dar al-Fikr, t.t.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: Depag, 2006.
________, Pedoman: Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf,  Jakarta: Depag RI, 2006.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Cet, III, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1998.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Cet. IIBandung: CV. Nuansa Aulia, 2009.


[1] Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Depag, 2006, hal. 1
[2] Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Pedoman: Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf,  Depag RI, Jakarta, 2006, hal. 38.
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet, III, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1998, hal. 486.
[4] Ibid, hal. 491, lihat juga Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Cet. IIBandung: CV. Nuansa Aulia, 2009., hal. 115.
[5] Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Pedoman: Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, op. cit. 43-45. Lihat juga Muhammad Abid Abdillah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, terjemahan dari Ahkam al-Waqf fi Al-Syari'ah Al-Islamiyah, Jakarta: IIMaN Press, 2003, hal. 271-271.
[6] Ahmad Rofiq, op. cit. hal. 505. Lihat Kompilasi Hukum Islam op. cit. hal. 120, Undang-Undang  No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 16 ayat (1) bahwa harta benda wakaf terdiri dari: a) benda tidak bergerak dan b) benda bergerak.
[7] Lihat pasal 16 ayat (2) yang menjelaskan tentang benda tidak bergerak, Kompilasi Hukum Islam, loc. cit..
[8] lihat pasal 16 ayat (3) yang menjelaskan tentang benda bergerak, termasuk hak atas kekayaan inteletual. Ibid.
[9] Ahmad Rofiq, loc. cit.
[10]Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Pedoman: Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, op. cit. hal. 87
[11] Ibid. hal.128-129.
Share:

Konsep Al-Qur'an Tentang Tuhan



MAKALAH


OLEH: 
MUHAMAD ZAINAL MAWAHIB (092111127)
MAHASISWA FAKULTAS SYARI'AH
IAIN WALISONGO SEMARANG

KONSEP AL-QUR'AN TENTANG TUHAN


PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
Keberadaan alam semesta yang ada sekarang ini tidak ada dengan begitu saja, tanpa ada yang mengadakan. Semua umat manusia -kecuali orang atheis- mempercayai adanya Tuhan sebagai Pencipta yang sekaligus mengatur alam raya ini. Karena ini merupakan sebuah fitrah yang dimiliki manusia (Al-Rum:30)[1]. Kalau kita menengok sejarah, banyak sekali konsep Tuhan kepercayaan manusia. Di antaranya seperti orang-orang Yunani yang menganut paham politeisme (keyakinan banyak Tuhan): Bintang adalah Tuhan (Dewa). Venus adalah Dewa Kecantikan, Mars adalah Dewa Peperangan, sedangkan Tuhan Tertinggi adalaha Apollo atau Matahari.
            Selain itu ada orang-orang Hindu yang menyakini bahwa dewa-dewa dianggap sebagai tuhan-tuhan mereka. Hal itu terlihat dalam Hikayat Mahabarata. Masyarakat Mesir tidak terkecuali, mereka menyakini adanya Dewa Iziz, Dewi Oziris dan yang tertinggi adalah Ra'. Masyarakat Persia pun demikian menyakini bahwa ada tuhan Gelap dan Tuhan Terang.[2]
            Keyakinan tentang adanya Maha Penguasa ini juga dimiliki oleh masyarakat Arab, mereka lebih bersifat politeisme. Walaupun ketika mereka ditanya tentang Pencipta langit dan bumi, mereka menjawab "Allah", namun anggapan mereka keliru atas "Allah". Mereka menganggap Allah merupakan golongan Jin, memiliki anak-anak wanita dan manusia karena tidak mampu berdialog dengan Allah, karena ketinggian dan kesucian-Nya. dengan begitu mereka, menjadikan malaikat-malaikat dan berhala-berhala untuk disembah sebagai perantara mereka dengan Allah.
            Itu lah di antara sekian banyak keyakinan tentang Pencipta dibalik keberadaan langi dan bumi serta isinya. Memang bermacam-macam konsep yang ditawarkan. Hal itu muncul karena masalah Tuhan adalah sebuah permasalahan metafisika. Dimana metafisika berkenaan dengan sebab-sebab puncak dari obyek-obyek yang berada di luar pengamatan dan pengalaman.[3]
            Agama Islam melalui kitab suci Al Qur'an datang dengan membawa ajaran tauhid untuk meluruskan keyakinan yang salah. Sebagaimana tujuan diturunkannya al-qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia. Dimana al Qur'an mengarahkan kita kepada tujuan hidup yang benar dan mampu membebaskan diri dari kegelapan menuju terang benderang.[4]
Makalah ini akan berusaha menguraikan tentang konsep Tuhan yang ada di dalam al Qur'an. Dengan tujuan kita dapat memahami secara mendalam tentang pemahaman konsep Tuhan yang ada di al Qur'an.
b.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok utama dalam pembahasan makalah ini adalah konsep al-Qur'an tentang Tuhan. Pembahasan tersebut dapat dibentuk dalam sebuah rumusan masalah sederhana agar mempermudah dalam memahami. Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana cara al qur'an dengan melalui istilah-istilahnya memperkenalkan konsep Tuhan kepada masyarakat Pra-Islam?
2.      Bagaimana argumentasi al qur'an dalam menjelaskan tentang keesaan Tuhan?
PEMBAHASAN
a.      Konsep Tentang Tuhan di Arab Pra-Islam
Masyarakat Arab Jahiliyah pada saat itu, ketika Nabi Muhammad diutus, merupakan kaum yang sudah mengenal kata "Allah". Kata "Allah" sudah biasa digunakan oleh kaum Kafir Quraisy Mekkah. Sebagai contoh adalah Abdullah yang merupakan nama ayahanda Nabi Muhammad.
Allah adalah kata dalam bahasa Arab yang berasal dari pemadatan al dan Ilah. Ia berarti Tuhan atau menyiratkan Satu Tuhan. Secara linguistik, bahasa Ibrani dan bahasa Arab terkait dengan bahasa-bahasa semitik, dan istilah Arab Allah atau al-Ilah terkait dengan El dalam bahasa Ibrani, yang berarti "Tuhan". El-Elohim berarti Tuhannya para tuhan atau sang Tuhan. Ia adalah kata Ibrani yang dalam Perjanjian Lama diterjemahkan Tuhan. Karena itu, menurutnya, kita bisa memahami bahwa penggunaan kata Allah adalah konsisten, bukan hanya dengan al-Qur'an dan tradisi Islam, tetapi juga dengan tradisi-tradisi biblikal tertua".[5]
Dengan begitu, konsep pemahamannya berbeda dengan agama Islam. Arab Pra-Islam memang mengenal Allah sebagai Pencipta dan bersumpah atas nama Allah, namun anggapan mereka yang salah dalam memahami Allah itu sendiri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat berikut:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ (61) اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (62) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ نَزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ (63)
"Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?" tentu mereka akan menjawab: "Allah", Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar). Allah melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba- hamba-Nya dan dia (pula) yang menyempitkan baginya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Dan Sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?" tentu mereka akan menjawab: "Allah", Katakanlah: "Segala puji bagi Allah", tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya). (Al-'Ankabut [29]:61-63)
Mereka menganggap bahwa ada hubungan antara Allah dan golongan jin,
وَجَعَلُوا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجِنَّةِ نَسَبًا وَلَقَدْ عَلِمَتِ الْجِنَّةُ إِنَّهُمْ لَمُحْضَرُونَ (158)
 "Dan mereka adakan (hubungan) nasab antara Allah dan antara jin. dan Sesungguhnya jin mengetahui bahwa mereka benar-benar akan diseret (ke neraka ).", (As-Saffat: 158)
Dan bahwa Allah memiliki anak-anak wanita.
أَفَأَصْفَاكُمْ رَبُّكُمْ بِالْبَنِينَ وَاتَّخَذَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِنَاثًا إِنَّكُمْ لَتَقُولُونَ قَوْلًا عَظِيمًا (40)
"Maka apakah patut Tuhan memilihkan bagimu anak-anak laki-laki sedang dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara para malaikat? Sesungguhnya kamu benar-benar mengucapkan kata-kata yang besar (dosanya).", (Al-Isra': 40)
Serta mereka menyakini bahwa manusia tidak mampu berhubungan dan berdialog dengan Allah karena ketinggian dan kesucian-Nya, sehingga mereka menjadikan malaikat-malaikat dan berhala-hala untuk disembah sebagai perantara mereka kepada Allah.
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ (3)
"Ingatlah, Hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.", (Az-Zumar: 3)
Konsep "Allah" sebagai "Rabb" di kalangan Kafir Quraisy tidak menyetuh esensi Allah SWT. Karena mereka banyak menggunakan kata "Allah" untuk tuhan-tuhan manurut mereka masing-masing. Di dalam ka'bah sendiri terdapat 360 barhala, yang seluruhnya sebagai bahan sembahan para kabilah-kabilah bangsa arab sebagai wujud keyakinan bertuhan.[6] Semuanya merujuk pada konsep Rabb, karena tidak ada yang berani menamakan berhala mereka sebagai "Allah", karena Allah satu dzat yang tidak dapat disentuh.[7]
Mereka mencampur-adukan antara monoteisme yang dibawa nabi Ibrahim dan paganism (kepercayaan kepada berhala untuk disembah). Kepercayaan ini muncul, bermula dengan adanya berhala yang dibawa ke tanah Arab oleh Amr bin Luhay.[8]
Berdasarkan penjelasan singkat tersebut dapat dipahami bahwa konsep Tuhan pada masa Pra-Islam lebih bersifat politeisme (keyakinan Tuhan banyak). Walaupun kepercayaan mereka seperti itu, tetapi mereka menyakini bahwa Tuhan itu satu.
b.     Iatilah-Istilah Al-Qur’an Menyebut Tuhan
Agama islam adalah agama yang mengenalkan Tuhan dengan melalui isi kandungan ayat-ayat al-Qur'an. Kata "Allah " dalam al-Qur'an terulang sebanyak 2697 kali. Belum lagi kata-kata semacam wahid, ahad, ar-Rabb, Al-Ilah atau kalimat yang menafikan adanya sekutu bagi-Nya dalam perbuatan atau wewenang menetapkan hukum atatu kewajaran beribadah kepada selain-Nya serta penegasian lain yang semuanya mengarah kepada penjelesan tentang tauhid.[9]
 Dari kata-kata tersebut yang kembali pada Tuhan kemudian dikenal dengan istilah"Al-Asma’ Al-Husna".
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الأَسْمَاء الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (24)
"Dialah Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang membentuk Rupa, yang mempunyai asmaaul Husna. bertasbih kepadanya apa yang di langit dan bumi. dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."(QS. Al-Hasyr: 24).
Menurut jumhur ulama jumlahnya ada 99. Ini berdasarkan hadits:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلَّهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ اسْمًا مَنْ حَفِظَهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَإِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
 "Rasulullah bersabda: Allah mempunyai 99 nama, bagi siapa yang menjaganya maka dia masuk surga, dan sesungguhnya Allah itu ganjil, maka  Allah menyukai sesuatu yang ganjil."(HR. Muslim)[10]
Dan perincian jumlah tersebut sebagaimana yang ada di Kitab Sunan Ibnu Majah.[11]
حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا إِنَّهُ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ مَنْ حَفِظَهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهِيَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الصَّمَدُ الْأَوَّلُ الْآخِرُ الظَّاهِرُ الْبَاطِنُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ الْمَلِكُ الْحَقُّ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ الْعَلِيمُ الْعَظِيمُ الْبَارُّ الْمُتْعَالِ الْجَلِيلُ الْجَمِيلُ الْحَيُّ الْقَيُّومُ الْقَادِرُ الْقَاهِرُ الْعَلِيُّ الْحَكِيمُ الْقَرِيبُ الْمُجِيبُ الْغَنِيُّ الْوَهَّابُ الْوَدُودُ الشَّكُورُ الْمَاجِدُ الْوَاجِدُ الْوَالِي الرَّاشِدُ الْعَفُوُّ الْغَفُورُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ التَّوَّابُ الرَّبُّ الْمَجِيدُ الْوَلِيُّ الشَّهِيدُ الْمُبِينُ الْبُرْهَانُ الرَّءُوفُ الرَّحِيمُ الْمُبْدِئُ الْمُعِيدُ الْبَاعِثُ الْوَارِثُ الْقَوِيُّ الشَّدِيدُ الضَّارُّ النَّافِعُ الْبَاقِي الْوَاقِي الْخَافِضُ الرَّافِعُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الْمُعِزُّ الْمُذِلُّ الْمُقْسِطُ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ الْقَائِمُ الدَّائِمُ الْحَافِظُ الْوَكِيلُ الْفَاطِرُ السَّامِعُ الْمُعْطِي الْمُحْيِي الْمُمِيتُ الْمَانِعُ الْجَامِعُ الْهَادِي الْكَافِي الْأَبَدُ الْعَالِمُ الصَّادِقُ النُّورُ الْمُنِيرُ التَّامُّ الْقَدِيمُ الْوِتْرُ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
 Sebenarnya dalam masalah jumlah "Al-Asma'ul Al-Husna" ini ada perbedaan,. Itu dikuatkan dengan adanya pendapat yang diambil oleh Ibnu Al-'Arabi dari sebagian ahli sufi dalam kitab Syarah Al-Tirmidzi, bahwa Allah mempunyai seribu nama dan Rasul-Nya juga mempunyai seribu nama.[12]
Ini berbeda dengan pendapat yang disebutkan oleh Fakhruddin Al-Razi dalam tafsirnya dari sebagian golongan, menyatakan bahwa Allah mempunyai 5000 (lima ribu) Nama: Seribu di terdapat di dalam Al-Qur'an dan Hadits Shahih, Seribu di kitab Taurat, Seribu di Kitab Injil, Seribu di kitab Zabur dan Seribu di Al-Lauh Al-Mahfudz.[13]
Berbeda lagi dengan pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Husain Ath-Thabathaba'I. Dia menyimpulkan bahwa ada 127 nama Allah yang ditemukan dalam Al-Quran, kesemuanya merupakan Al-Asma' Al-Husna. Rinciannya dikemukakan dalam Tafsirnya Al-Mizan ketika menafsirkan QS. Al-A'raf : 180.
c.      Al-Qur’an Memperkenalkan Tuhan
Uraian al-Qur’an tentang Tuhan kepada umat Nabi Muhammad Saw dimulai dengan pengenalan tentang dan sifat-Nya. Ini terlihat secara jelas ketika wahyu pertama turun.[14]
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya."(QS. Al-'Alaq: 1-5)
Dalam rangkaian ayat-ayat yang terdapat di dalam wahyu pertama kali turun menunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan kata Rabbuka (Tuhanmu), bukan kata "Allah".[15] Hal ini menggarisbawahi bahwa wujud Tuhan Yang Maha Esa dapat dibuktikan melalui ciptaan atau perbuatan-Nya.
Dari satu sisi memang dikenal satu ungkapan yang oleh sementara pakar dinilai sebagai Hadis Qudsi yang berbunyi:[16]
"Aku adalah sesuatu yang tersembunyi, Aku berkehendak untuk dikenal, maka Ku ciptakan makhluk agar mereka mengenal-Ku".
Di sisi lain, tidak digunakannya kata" Allah" pada wahyu-wahyu awal itu adalah dalam rangka meluruskan keyakinan kaum musyrik, karena mereka juga menggunakan kata "Allah" untuk menunjuk kepada Tuhan, namun keyakinan mereka tentang Allah berbeda dengan keyakinan yang diajarkan oleh Islam.[17]
Dari kekeliuran-kekeliuran tersebut, al-Qur'an melakukan pelurusan-pelurusan yang dipaparkannya dengan berbagai gaya bahasa, cara dan bukti. Sekali dengan pernyataan yang didahului dengan sumpah, misalnya:
وَالصَّافَّاتِ صَفًّا (1) فَالزَّاجِرَاتِ زَجْرًا (2) فَالتَّالِيَاتِ ذِكْرًا (3) إِنَّ إِلَهَكُمْ لَوَاحِدٌ (4) رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَرَبُّ الْمَشَارِقِ (5)
"Demi (rombongan) yang ber shaf-shaf dengan sebenar-benarnya[18], Dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat), Dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa. Tuhan langit dan bumi dan apa yang berada di antara keduanya dan Tuhan tempat-tempat terbit matahari." (QS. Al-Shaffat: 1-5).
Dalam ayat lain diajukan pertanyaan yang mengandung kecaman, seperti:
يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ (39)
"Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?", (QS. Yusuf: 39)
Dan juga al-Qur'an menggunakan perumpamaan, seperti:
مَثَلُ الَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْلِيَاءَ كَمَثَلِ الْعَنْكَبُوتِ اتَّخَذَتْ بَيْتًا وَإِنَّ أَوْهَنَ الْبُيُوتِ لَبَيْتُ الْعَنْكَبُوتِ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (41)
"Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. dan Sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba kalau mereka Mengetahui." (QS Al-'Ankabut: 41)
Ayat ini member perumpamaan mengenai orang-orang yang meminta perlindungan kepada selain Allak, sebagai serangga yang berlindung ke sarang laba-laba. Serangga itu tentu akan terjerat menjadi mangsa laba-laba, dan bukannya terlindungi olehnya. Bahkan jangankan serangga yang berlainan jenisnya, yang satu jenis pun seperti jantan laba-laba, berusaha diterkam oleh laba-laba betina begitu mereka selesai berhubungan seks. Kemudian telur-telur laba-laba yang baru saja menetas, saling tindih-metindih sehingga yang menjadi korban adalah yang tertindih.
Dalam kesempatan lain, al-Qur'an memaparkan kisah-kisah yag bertujuan menegakkan tauhid, seperti kisah Nabi Ibrahim ketika menghancurkan dan memorak-porandakan berhala-berhala kaumnya (Al-Anbiya' ayat 51-71).
d.     Argumentasi Al-Qur’an Tentang Ke-Esa-an Tuhan
Nabi Musa a.s. suatu ketika pernah bermohon agar Tuhan menampakkan diri-Nya kepadanya, sehingga Tuhan berfirman sebagai jawaban atas permohonannya.
فَلَمَّا تَجَلَّى رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَى صَعِقًا فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ سُبْحَانَكَ تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُؤْمِنِينَ (143)
"Engkau sekali-kali tidak  akan  dapat  melihat-Ku. Tetapi lihatlah ke bukit itu, jika ia tetap di tempatnya (seperti keadaannya semula), niscaya kamu dapat melihat-Ku. Tatkala Tuhannya tampak bagi gunung itu, kejadian tersebut menjadikan gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Maka setelah Musa sadar kembali, dia berkata, Maha suci Engkau, aku bertobat  kepada-Mu, dan  aku  orang  yang pertama (dari kelompok) orang beriman".(QS Al-A’raf: 143).
Peristiwa ini membuktikan bahwa manusia agung pun tidak berkemampuan untuk melihat-Nya -paling tidak- dalam kehidupan dunia ini. Agaknya kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa kita dapat mengakui keberadaan sesuatu tanpa harus melihatnya. Bukankah kita mengakui adanya angin, hanya dengan merasakan atau melihat bekas-bekasnya? Bukankah kita mengakui adanya "nyawa" bukan saja tanpa  melihatnya bahkan tidak mengetahui substansinya?
Di sisi lain ada dua faktor yang menjadikan makhluk tidak dapat melihat sesuatu. Pertama, karena sesuatu yang akan dilihat terlalu kecil apalagi dalam kegelapan. Sebutir pasir lebih-lebih di malam yang kelam tidak mungkin ditemukan oleh seseorang. Namun kegagalan itu  tidak berarti pasir yang dicari  tidak ada wujudnya. Kedua, karena sesuatu itu sangat terang. Bukankah kelelawar tidak dapat melihat di siang hari, karena sedemikian terangnya cahaya matahari dibanding dengan kemampuan matanya untuk melihat? Tetapi bila malam tiba, dengan mudah ia dapat melihat.
Demikian pula manusia tidak sanggup menatap matahari dalam beberapa saat saja, bahkan sesaat setelah menatapnya ia akan menemukan kegelapan. Kalau demikian wajar jika mata kepalanya tak mampu melihat Tuhan Pencipta matahari itu.
Dahulu para filosof beragumen tentang wujud dan keesaan Tuhan, yang dikenal dengan bukti ontologi, kosmologi, dan teleologi. Bukti ontologi menggambarkan bahwa kita mempunyai ide tentang Tuhan, dan tidak dapat membayangkan adanya sesuatu yang lebih berkuasa dan-Nya. Bukti kosmologi berdasar pada ide "sebab dan akibat" yakni, tidak mungkin terjadi sesuatu tanpa ada penyebabnya, dan penyebab terakhir pastilah Tuhan. Bukti teleologi, berdasar pada keseragaman dan keserasian alam, yang tidak dapat terjadi tanpa ada satu kekuatan yang mengatur keserasian itu.[19]
Bukti-bukti yang dipaparkan tersebut, dikemukakan oleh Al-Quran dengan berbagai cara, baik tersurat maupun tersirat. Secara umum dapat membagi uraian Al-Quran tentang bukti Keesaan Tuhan dengan tiga bagian pokok, yaitu:[20]
1.      Kenyataan Wujud Yang Nampak
Dalam konteks ini, Al-Quran menggunakan seluruh wujud sebagai bukti khususnya keberadaan alam raya ini dengan segala isinya. Berkali-kali manusia diperintah untuk melakukan nadzar, fikr,'aql, serta berjalan di permukaan bumi, guna melihat betapa alam raya ini tidak mungkin terwujud tanpa ada yang mewujudkan.
أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ (19) وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ (20)
"Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan. Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?. Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan?. Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?"(QS. Al-Ghasyiyah: 17-20).
أَفَلَمْ يَنْظُرُوا إِلَى السَّمَاءِ فَوْقَهُمْ كَيْفَ بَنَيْنَاهَا وَزَيَّنَّاهَا وَمَا لَهَا مِنْ فُرُوجٍ (6) وَالْأَرْضَ مَدَدْنَاهَا وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ (7)
"Maka apakah mereka tidak melihat akan langit yang ada di atas mereka, bagaimana kami meninggikannya dan menghiasinya dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikitpun?. Dan kami hamparkan bumi itu dan kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata." (QS. Qaf:6-7).
Dalam dua ayat tersebut tentang kenyataan tauhid, dikemukakannya keindahan dan keserasian alam. Adapun tentang keserasiannya, maka dinyatakannya:
الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ (3) ثُمَّ ارْجِعِ الْبَصَرَ كَرَّتَيْنِ يَنْقَلِبْ إِلَيْكَ الْبَصَرُ خَاسِئًا وَهُوَ حَسِيرٌ (4)
"Yang Telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?. Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah." (QS. Al-Mulk:3-4).
2.      Rasa Yang Terdapat Dalam Jiwa Manusia.
Dalam konteks ini, misalnya al-Qur'an mengingatkan manusia.
قُلْ أَرَأَيْتَكُمْ إِنْ أَتَاكُمْ عَذَابُ اللَّهِ أَوْ أَتَتْكُمُ السَّاعَةُ أَغَيْرَ اللَّهِ تَدْعُونَ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (40) بَلْ إِيَّاهُ تَدْعُونَ فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ وَتَنْسَوْنَ مَا تُشْرِكُونَ (41)
"Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku jika datang siksaan Allah kepadamu, atau datang kepadamu hari kiamat, apakah kamu menyeru (Tuhan) selain Allah; jika kamu orang-orang yang benar!". (Tidak), tetapi Hanya dialah yang kamu seru, Maka dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadanya, jika dia menghendaki, dan kamu tinggalkan sembahan-sembahan yang kamu sekutukan (dengan Allah)." (QS. Al-An'am:40-41)
هُوَ الَّذِي يُسَيِّرُكُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ حَتَّى إِذَا كُنْتُمْ فِي الْفُلْكِ وَجَرَيْنَ بِهِمْ بِرِيحٍ طَيِّبَةٍ وَفَرِحُوا بِهَا جَاءَتْهَا رِيحٌ عَاصِفٌ وَجَاءَهُمُ الْمَوْجُ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ وَظَنُّوا أَنَّهُمْ أُحِيطَ بِهِمْ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ لَئِنْ أَنْجَيْتَنَا مِنْ هَذِهِ لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ (22)
"Dialah Tuhan yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan, (berlayar) di lautan. sehingga apabila kamu berada di dalam bahtera, dan meluncurlah bahtera itu membawa orang-orang yang ada di dalamnya dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya, datanglah angin badai, dan (apabila) gelombang dari segenap penjuru menimpanya, dan mereka yakin bahwa mereka Telah terkepung (bahaya), Maka mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya semata-mata. (mereka berkata): "Sesungguhnya jika Engkau menyelamatkan kami dari bahaya ini, Pastilah kami akan termasuk orang-orang yang bersyukur".(QS. Yunus:22)
Demikian al-Qur'an menggambarkan hati manusia, karena itu sungguh tepat pandangan sementara filosof yang menyatakan bahwa manusia dapat dipastikan akan terus mengenal dari berhubungan dengan Tuhan sampai akhir zaman, walaupun ilmu pengetahuan membuktikan lawan dari hal tersebut. Ini selama tabiat kemanusiaan masih sama seperti sediakala, yakni memiliki naluri mengharap, cemas dan takut. Karena kepada siapa lagi jiwanya akan mengarah jika rasa takut atau harapannya tidak lagi dapat dipenuhi oleh makhluk, sedangkan harapan dan rasa takut manusia tidak pernah akan putus.
3.      Dalil-Dalil Logika
Di dalam al-Qur'an banyak sekali ayat-ayat yang menguraikan dalil-dalil aqliyah tentang keesaan Tuhan. Misalnya,
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنَّى يَكُونُ لَهُ وَلَدٌ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ صَاحِبَةٌ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (101)
"Dia Pencipta langit dan bumi. bagaimana dia mempunyai anak padahal dia tidak mempunyai isteri. dia menciptakan segala sesuatu; dan dia mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-An'am:101)
لَوْ كَانَ فِيهِمَا آَلِهَةٌ إِلَّا اللَّهُ لَفَسَدَتَا فَسُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُونَ (22)
"Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu Telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai 'Arsy daripada apa yang mereka sifatkan." (QS. Al-Anbiya': 22)
Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa seandainya ada dua Pencipta, maka akan kacau ciptaan tersebut. Karena jika masing-masing Pencipta menghendaki sesuatu yang tidak dikehendak oleh pencipta yang lain. Maka seandainya keduanya berkuasa, ciptaan pun akan kacau atau tidak akan mewujud. Kalau salah satu mengalahkan yang lain, maka itu merupakan bukti kebutuhan dan kelemahan mereka, sehingga keduanya bukan Tuhan, karena Tuhan tidak mungkin membutuhkan sesuatu atau lemah satas sesuatu.
Selain itu, ada juga ayat al-Qur'an yang mengajak mereka yang mempersekutukan Tuhan untuk memaparkan hujjah mereka,
أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ آَلِهَةً قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ هَذَا ذِكْرُ مَنْ مَعِيَ وَذِكْرُ مَنْ قَبْلِي بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ الْحَقَّ فَهُمْ مُعْرِضُونَ (24)
"Apakah mereka mengambil tuhan-tuhan selain-Nya? Katakanlah: "Unjukkanlah hujjahmu! (Al Quran) Ini adalah peringatan bagi orang-orang yang bersamaku, dan peringatan bagi orang-orang yang sebelumku[21]". Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, Karena itu mereka berpaling." (QS. Al-Anbiya': 24)
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَرُونِي مَاذَا خَلَقُوا مِنَ الْأَرْضِ أَمْ لَهُمْ شِرْكٌ فِي السَّمَاوَاتِ ائْتُونِي بِكِتَابٍ مِنْ قَبْلِ هَذَا أَوْ أَثَارَةٍ مِنْ عِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (4)
"Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu sembah selain Allah; perlihatkan kepada-Ku apakah yang Telah mereka ciptakan dari bumi Ini atau Adakah mereka berserikat (dengan Allah) dalam (penciptaan) langit? bawalah kepada-Ku Kitab yang sebelum (Al Quran) Ini atau peninggalan dari pengetahuan (orang-orang dahulu), jika kamu adalah orang-orang yang benar" (QS. Al-Ahqaf: 4)
PENUTUP
Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan tentang konsep Tuhan dalam Al Qur'an. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan bahan pertimbangan untuk kita semua dalam melangkah ke depan. Dan semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya. Kami juga sangat menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan dari berbagai segi. Oleh karena itu, kami akan selalu membuka kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Aridli, Ali Hasan, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Al-Asqalani, Ibnu hajar, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Maktabah Syamilah.
Beheshti, Muhammad Husaini, Metafisika Al-Qur'an, (Edisi Terjamahan dari God in The Quran: A Metapysical Study),  Bandung: Penerbit Arasyi, 2003.
Dzulhad, Qosim Nursheha, artikel berjudul Konsep Kata Allah dalam Wacana Keagamaan, artikel ini kami browsing dari www.kampusislam.com
Hisyam, Ibnu, Al Sirah Al Nabawiyah, dalam kompilasi Ibnu Ishaq.
Katsir, Ibnu, Tafsir Al-Qur'an Al-'Adhim, Maktabah Syamilah.
Majah, Ibnu, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah.
Muslim, Imam, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah.
Rahman, Fazlur, Tema Pokok Al-Qur'an, Bandung: Penerbit Pustaka,1996.
Saifullah, Mohamad, Fiqih Islam Lengkap,; Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahannya, Surabaya: Terbit Terang, 2005.
Syihab, M. Quraisy, Wawasan Al Qur'an, dalam bentuk Ebook yang disusun oleh M. Arifin, S.Kom, M.A.


[1]Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.
[2] M. Quraisy Syihab, Wawasan Al Qur'an, dalam bentuk Ebook yang disusun oleh M. Arifin, S.Kom, M.A.
[3] Muhammad Husaini Beheshti, Metafisika Al-Qur'an, (Edisi Terjamahan dari God in The Quran: A Metapysical Study),  Bandung: Penerbit Arasyi, 2003, hal. 19.
[4] Mohamad Saifullah, Fiqih Islam Lengkap,; Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahannya, Surabaya: Terbit Terang, 2005, hal. 25.
[5] Artikel Qosim Nursheha Dzulhadi, Konsep Kata Allah dalam Wacana Keagamaan, artikel ini bisa dilihat di www.kampusislam.com
[6] Ibnu Hisyam, Al Sirah Al Nabawiyah, dalam kompilasi Ibnu Ishaq.
[7] Ibid.
[8] Selengkapnya lihat, Ali Hasan Al-Aridli, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994, hal. 54.
[9] M. Quraisy Syihab, op.cit.
[10] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah.
[11] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah.
[12] Ibnu hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Maktabah Syamilah.
[13] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Adhim, Maktabah Syamilah.
[14] M. Quraisy Syihab, op.cit.
[15] Dalam pembahasan ini, M. Quraisy Syihab memberi sebuah catatan. Dia menjelaskan bahwa dalam wahyu pertama hingga kedelapan belas tidak terdapat kata "Allah". Nanti pada wahtu kesembilan belas yaitu pada surat al-Ikhlas, barulah pada wahyu ini kata "Allah" dijelaskan secara rinci sebagai jawaban terhadap kaum musyrik yang mempertanyakan tentang Tuhan yang disembah oleh Nabi Muhammad Saw.
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)
"Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."(QS. Al-Ikhlash:1-4).
[16] M. Quraisy Syihab, op.cit
[17] Perbedaan anggapan tentang Allah sebagaimana yang dijelaskan dalam al Qur'an (QS. Al-Shaffat: 158), (QS.  Al-Isra': 40) dan (QS. Al-Zumar: 3). 
[18]Yang dimaksud dengan rombongan yang bershaf-shaf ialah para malaikat atau makhluk lain seperti burung-burung.
[19] M. Quraisy Syihab, op.cit
[20] Ibid.
[21] kepercayaan tauhid itu adalah salah satu dari pokok-pokok agama yang tersebut dalam Al Quran dan kitab-kitab yang dibawa oleh rasul-rasul sebelum nabi Muhammad s.a.w.
Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini