Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Hukum Wakaf: Benda Bergerak dan Pengelolaannya



MAKALAH


OLEH:
MUHAMAD ZAINAL MAWAHIB (092111127)
MAHASISWA FAKULTAS SYARI'AH
IAIN WALISONGO SEMARANG

HUKUM WAKAF
(BENDA BERGERAK DAN PENGELOLAANNYA)


PENDAHULUAN
A.    Abstrak
Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam hukum islam, wakaf tersebut termasuk ke dalam ketegori ibadah kemasyarakatan (ibadah ijtima'iyyah). Sepanjang sejarah islam, wakaf merupakan saranan dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama.[1]
Di Indonesia, perwakafan pernah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agrarian dan Peraturan Pemerintah, yaitu PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Peraturan ini mempunyai kemiripan dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam), hanya saja di PP No, 28 terbatas pada perwakafan tanah milik, sedangkan dalam KHI memuat tentang perwakafan secara umum. Peraturan dalam KHI tidak hanya terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga mencakup benda bergerak yang mempunyai daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.[2]
Sebagaimana yang termuat dalam KHI, pasal 215 ayat (4) dikemukakan "Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut Islam"
Disyaratkannya harta wakaf yang memiliki daya tahan lama dan bernilai agar benda wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, tidak hanya sekali pakai. Dan benda tersebut tidak hanya terbatas pada benda yang bergerak, tetapi termasuk juga benda yang bergerak. Demikian pula karena watak wakaf yang lebih mementingkan manfaat benda tersebut, yaitu untuk mengekalkan pahala wakaf meskipun orang yang berwakaf sudah meninggal.
Selaian itu, sebagai salah satu sumber dana yang penting dan besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat serta untuk pembinaan kehidupan, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, maupun cacat mental/fisik, sert orang yang sudah lanjut usia. Dimana mereka sangat membutuhkan bantuan dari dana, seperti wakaf.
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang juga penting adalah perawatan, pengembangan, pelestarian, pengelolaan, pengolahan, pemanfaatan dan pengaturan yang baik  dan adil untukkesejahteraan umat.
B.     Rumusan Masalah
Bertolak dari abstrak di atas, maka dalam makalah ini akan membahas tentang hukum wakaf benda bergerak terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan pengelolaannya. Pembahasan tersebut dapat dibentuk dalam sebuah rumusan masalah sederhana agar mempermudah dalam memahami. Adapun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pandangan-pandangan hukum yang ada tentang hukum wakaf benda bergerak?
2.      Bagaimana pengelolaan harta wakaf yang bergerak tersebut agar manfaatnya bisa maksimal dalam rangka mensejahterakan umat?
PEMBAHASAN
A.    Hukum Wakaf Benda Bergerak
Landasan hukum yang menganjurkan wakaf, antara lain:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran: 92).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia wafat maka terputuslah semua amal perbuatannya, kecuali tiga hal, yaitu ssedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa untuk orang tuanya".(HR. Muslim).
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَأَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي فَقَالُوا لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
"Diriwayatkan dari Anas RA. Nabi tiba di Madinah dan beliau memerintah membangun Masjid dan bersabda: "Hai Bani Hajar, kalian kalkulasilah padaku", mereka menjawab: "Demi Allah, kami tidak menuntut harganya kecuali kepada Allah". (HR. Bukhari).
Itulah beberapa dalil yang mendasari disyari'atkannya wakaf sebagai tindakan hukum, dengan cara melepaskan hak kepemilikan atas asal barang dan menyedekahkan manfaatnya untuk kepentingan umum dengan maksud memperoleh pahala dari Allah. Kepentingan umum tersebut, baik berupa kepentingan sosial dan maupun kepentingan keagamaan. Menurut Abu Zahrah bahwa para sahabat telah mempraktekkan tindakan wakaf.[3]
Dalam pendefinisian wakaf itu sendiri antara ulama satu dengan yang lain berbeda beda. Sedangkan redaksi yang tecantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 215 jo. Pasal 1 (1) PP. No. 28/1977: "Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam."[4]
Dalam pendefinisian wakaf tersebut ditegaskan bahwa yang diwakafkan berupa benda tetap dan bermanfaat dan tidak menyebutkan harus berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Para yurisprudensi Islam berbeda pendapat tentang wakaf benda bergerak. Ada tiga pendapat besar[5], yaitu
1.      Para Pengikut Mazhab Hanafiah (Ulama Hanafiyah)
Mazhab Hanafiyah Berpendapat bahwa pada dasarnya benda yang diwakafkan adalah benda tidak bergerak. Karena obyek wakaf itu harus  bersifat tetap 'ain (dzat/pokok) nya yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus menerus.
Abu Zahrah mengatakan dalam kitabnya al Mudlarat fi al Awqaf bahwa menurut mazhab Hanafi banda bergerak dapat diwakafkan dalam beberapa kondisi:
a.       Hendaknya benda bergerak itu selalu menyertai banda tetap. Hal seperti ini ada dua hal: Pertama, hubungannya sangat erat dengan benda tetap, seperti bangunan dan pepohonan. Kedua. Sesuatu yang khusus disediakan untuk kepentingan benda tetap, misalnya alat untuk membajak tanah.
b.      Boleh mewakafkan benda bergerak berdasarkan astar (perilaku) sahabat yang membilehkan mewakafkan senjata, baju perang dan binatang yang digunakan untuk perang.
c.       Boleh mewakafkan benda bergerak yang mendatangkan pengetahunan dan merupakan sesuatu yang sudah biasa dilakukan berdasarkan 'urf (tradisi), seperti mewakafkan kitab-kitab dan mushhaf al-Qur'an.
Menurut mazhab Hanafi, untuk menggantikan benda wakaf yang dikhawatirkan tidak kekal adalah memungkinkan kekalnya manfaat, seperti mewakafkan tempat memanaskan air, sekop untuk bekerja dan lain sebagainya.
2.      Ulama Pengikut Mazhab Maliki
Mereka berpendapat boleh mewakafkan benda bergerak dengan syarat dapat dimanfaatkan untuk selamanya atatu dalam jangka waktu tertentu. Pendapat ini berdasarkan kepada tidak adanya persyaratan dalam mewakafkan benda tidak bergerak maupun bergerak. Jika dibolehkan mewakafkan benda untuk selamanya, berarti boleh mewakafkan benda sementara.
Wahbah Zuhaili dalam bukunya, Al Fiqh al Islami wa Adillatuha: 169, menyatakan bahwa mazhab Maliki membolehkan wakaf makanan, uang dan benda bergerak lainnya. Pendapat ini berdasarkan pada sabda Nabi SAW:
احبس اصلها وسبل ثمرتها (رواه النسائي وإبن ماجه)
"Tahanlah asal (pokok) nya, dan jalankanlah manfaatnya" (HR. Al Nasa'I dan Ibnu Majah).
Dan juga  hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa ia berkata: "suatu ketika Rasulullah SAW ingin menunaikan ibadah haji, ada seorang wanita berkata kepada suaminya:"Apakah engkau menghajikan aku bersama Rasulullah SAW?, suaminya menjawab: "tidak, aku tisak mengizinkanmu", si wanita itu berkata lagi: "apakah engkau membolehkan aku berjanji bersama seseorang mengedarai untamu? Ia berkata: "hal itu adalah wakaf di jalan Allah SWT. Maka datanglah RAsulullah menghampiri seraya bersabda: "jika engkau menghajikan dengan mengendarai untamu sesungguhnya itu adalah ibadah di jalan Allah SWT". (HR. Abu Dawut).  
3.      Mazhab Imam Syafi'I dan Mazhab Hambali.
Mazhab Syafi'I membolehkan wakaf berupa benda bergerak apapun dengan syarat barang yang diwakafkan haruslah benda yang kekal manfaatnya, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan boleh mewakafkan harta, baik bergerak maupun tisak bergerak, seperti mewakafkan kendaraan, senjata untuk perang, hewan ternak dan kitab-kitab yang bermanfaat dan benda yang tidak bergerak, seperti rumah, tanaman, tanah dan benda tetap lainnya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh para fuqaha' bahwa barang yang diwakafkan haruslah bersifat kekal atau paling tidak dapat beratahan lama. Pandangan seperti ini, merupakan konskuensi logis dari konsep bahwa wakaf adalah sedekah jariyah. Sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus menerus mengalir sudah barang tentu barang yang diwkafkan bersifat kekal atau bertahan lama. Namun demikian, mayoritas ahli yuriprudensi islam justru menekankan pada aspek manfaatnya, bukan sifat fisiknya.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa macam-macam harta wakaf[6] adalah:
1.      Benda tidak bergerak[7], seperti tanah, sawah dan bangunan. Benda macam inilah yang sangat dianjurkan agar diwakafkan, karena mempunyai nilai jariyah yang lebih lama. Ini sejalan dengan wakaf yang dipraktekkan sahabat Umar bin Khattab atas tanah Khaibar atas perintah Rasulullah SAW. Demikian juga yang dilakukan oleh bani al-NAjjar yang mewakafkan bangunan dinding pagarnya kepada Rasul untuk kepentingan masjid.
2.      Benda bergerak[8], seperti mobil, sepeda motor, binatang ternak, atau benda lainnya. Yang terakhir ini juga dapat diwakafkan. Anmun, nilai jariyahnya terbatas hingga benda tersebut dapat dipertahankan. Bagaimanapun juga, apabila benda-benda itu tidak dapat lagi dipertahankan keberadaannya, maka selesailah wakaf tersebut. kecuali apabila masih memungkinkan diupayakan untuk ditukar atau diganti dengan benda baru yang lain.
Sementara ulama ada yang membagi benda wakaf kepada benda berbentuk masjid dan bukan masjid. Yang berbentuk masjid, jelas termasuk benda yang tidak bergerak. Untuk yang bukan berbentuk masjid, dibagi seperti pembagian di atas, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.[9] 
B.     Pengelolaan Harta Wakaf
Pada zaman kejayaan Islam, wakaf juga pernah mencapai kejayaan walaupun pengelolaannya masih sangat sederhana. Pada abad ke-8 dan abad ke-9 H dipandang sebagai zaman keemasaan perkembangan wakaf.[10]
Tidak bisa dipungkiri, bahwa suatu perwakafan tidak dapat dipisahkan fdari keberdaan Nadzir. Hal ini disebabkan karena berkembang tidaknya harta wakaf, salah satu di antaranya sangat tergantung pada Nadzir wakaf. Walaun para mujtahid tidak menjadikan Nadzir sebagai salah satu tukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukkan Nadzir Wakaf. Mengingat pentingnya Nadzir dalam pengelolaan wakaf.
Untuk membahas mengenai pengelolaan wakaf ini perlu kiranya member gambaran tentang pengelolaan wkafa yang telah dilakukan oleh Negara yang lembaga wakafnya sudah berkembang, seperti Mesir dan beberapa pemikir wakaf yang dikembangkan oleh pemikir-pemikir ekonomi Islam akhir-akhri ini.
Diman peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan di Meisr juga selalu dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi serta tetap berdasarkan Syariat Islam. Sehingga pada tahun dibentuk suatu Badan Wakaf yang khusus menangani wakaf, sesuai dengan Qanun No. 80 Tahun 1971. Badan Wakaf ini juga menguasai pengelolaan wakaf dan mempenyai wewenang untuk membelanjakan dengan sebaik-baiknya. Agar wakaf dapat lebih berkembang dan dapat meningkat perekonomian masyarakat, maka Badan Wkaf Mesir juga membuat beberapa kebijakan, antara lain:
1.      Badan Wakaf menitipkan hasil harta wakaf di bank (bank Islam) sehingga dapat berkembang.
2.      Badan Wakaf memalui wizarotul auqaf berpatisipasi dalam mendirikan bank-bank Islam.
3.      Badan Wakaf memalui wizarotul auqaf mendakan kerjasama dengan beberapa perusahaan.
4.      Departemen perwakafan memanfaatkan tanah-tanah kosong  sebagai investor untuk dikelola secara produktif, yaitu mendirikan lembaga perekonomian.
5.      Departemen perwakafan juga membeli saham dan obligasi dan perusahaan penting.
1.      Pedoman Pengelolaan Wakaf
a.      Aspek Kelembagaan Wakaf
Pembentukan suatu badan atau lembaga yang mengkoordinir secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia (BW). Bertugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan memberikan binaan kepda Nadzir secara nasional sehingga wwkafa berfungsi untuk menigkatkan taraf hidup masyarakat. Disamping itu , BWI harus menggarap wilayah tugas;
1)      Merumuskan kembali fikih baru di Indonesia agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa menghilangkan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal.
2)      Membuta kebijakan dan strategi pengelolaan produktif dan mensosialisasikan bolehnya benda bergerak dan sertifikat tunai kepda masyarakat.
3)      Menyusun dan mengusulkan kapada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.
b.      Aspek Operasional Akuntasi dan Auditing Lembaga Wakaf
Aspek akuntansi, berdasarkan tujuan dasar dan pola operasi sebuah enttitas, akuntansi dapat dipilah menjadi dua, yakni akuntansi untuk organisasi yang bermotif mencari laba dan akuntansi untuk organisasi nirlaba. Bentuk yang pertama, diwakili oleh peruhasaan-perusahaan komersial, baik bersifat menjual jasa (transportasi, perbankan dan sebagainya), perdagangan dan perusahaan manufaktur (yang berfingsi merubah bahan baku manjadi bahan produk jadi. Bentuk kedua diwakili oleh organisasi pemerintah di segala tingkatan, lembaga pendidikan pada umumnya dan organisasi massa serta sosial kemasyarakatan.
c.       Kehumasan (Pemasaran)
Kehumasan mempunyai peran penting dalam mengelola wakaf, fungsi tersebut dimsudkan untuk :
1.      Memperkuat image bahwa wakaf yang dikelola Nazhir betul-betul dapat dikembangkan dan hasilnya untuk keseajhteraan umum
2.      Menyakinkan wakif bahwa harta wakafnya akan dikelola secara baik dan menyakinkan orang yang tadinya enggan melaksanakan wakaf menjadi mau melaksanakan wakaf
3.      Memperkenalkan wakaf, bahwasanya wakaf bukan saja berorientasi pada pahala saja akan tetapi untuk mensejahterakan umat manusia khususnya yang kurang mampu.
Pengelolaan dana wakaf ini juga harus disadari merupakan pengelolaan dana publik. Untuk itu tidak saja pengelolaannya yang harus dilakukan secara profesional, akan tetapi budaya transparansi serta akuntabilitas merupakan satu faktor yang harus diwujudkan. Dengan adanya budaya pengelolaan yang professional, transparansi dan akuntabilitas, maka beberapa hak konsumen (wakif) dapat dipenuhi, yaitu:
1)       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa
2)       Hak untuk didengar dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
3)       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Dalam melakukan pengelolaan wakaf diperlukan sebuah institusi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      kemampuan akses kepada calon wakif
2)      kemampuan melakukan investasi dana wakaf
3)      kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
4)      kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf
5)      mempunyai kredibilitas di mata masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat.[11]
Dengan begitu, disadari atau tidak, tingkat kreativitas dan kejeliaan serta profesinalitas Nadzir inilah yang sangat mempengaruhi perkembangan harta wakaf. Sebagaimana yang dijelaskan Undang-undang tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 menyokong wakaf dikelola secara profesional. Pasal 11 Undang-undang wakaf menjelaskan tugas nazir adalah; melakukan pengelolaan hata benda wakaf, mengurus dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan dan fungsinya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI.
Manakala pasal 12 mengatur bahwa pengurus harta benda wakaf boleh menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang banyaknya tidak melebihi 10%. Aturan ini membuka peluang pengelolaan harta benda wakaf secara profesional. Karena dibolehkannya nadzir menggunakan hasil pengelolaan dan pengembangan harta wakaf maksimum sebesar 10%, nadzir akan lebih fokus dan profesional mengurusi dan mengembangkan harta benda wakaf.
Uraian di atas, Nazir tidak lagi sekadar pekerjaan sisa waktu saja, tetapi benar-benar mengerusi serta menjalankan tugas, oleh karena itu nazhir patut diberi hak-hak yang pantas sebagaimana mereka bekerja secara professional.
PENUTUP
Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan tentang Hukum Wakaf: Benda Bergerak dan Pengelolaannya. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan pengetahuan. Dan semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya. Kami juga sangat menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini banyak sekali kekurangan dari berbagai segi. Oleh karena itu, kami akan selalu membuka kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, al Mudlarat fi al Awqaf, Mesir: Dar al-Fikr al-Araby, 1971.
Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdillah, Hukum Wakaf, terjemahan dari Ahkam al-Waqf fi Al-Syari'ah Al-Islamiyah, Jakarta: IIMaN Press, 2003.
Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmi wa  Adillatuhu, Juz 10, Damsyiq: Dar al-Fikr, t.t.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta: Depag, 2006.
________, Pedoman: Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf,  Jakarta: Depag RI, 2006.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Cet, III, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1998.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Cet. IIBandung: CV. Nuansa Aulia, 2009.


[1] Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Depag, 2006, hal. 1
[2] Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Pedoman: Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf,  Depag RI, Jakarta, 2006, hal. 38.
[3] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet, III, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1998, hal. 486.
[4] Ibid, hal. 491, lihat juga Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Cet. IIBandung: CV. Nuansa Aulia, 2009., hal. 115.
[5] Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Pedoman: Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, op. cit. 43-45. Lihat juga Muhammad Abid Abdillah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, terjemahan dari Ahkam al-Waqf fi Al-Syari'ah Al-Islamiyah, Jakarta: IIMaN Press, 2003, hal. 271-271.
[6] Ahmad Rofiq, op. cit. hal. 505. Lihat Kompilasi Hukum Islam op. cit. hal. 120, Undang-Undang  No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 16 ayat (1) bahwa harta benda wakaf terdiri dari: a) benda tidak bergerak dan b) benda bergerak.
[7] Lihat pasal 16 ayat (2) yang menjelaskan tentang benda tidak bergerak, Kompilasi Hukum Islam, loc. cit..
[8] lihat pasal 16 ayat (3) yang menjelaskan tentang benda bergerak, termasuk hak atas kekayaan inteletual. Ibid.
[9] Ahmad Rofiq, loc. cit.
[10]Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Pedoman: Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, op. cit. hal. 87
[11] Ibid. hal.128-129.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini