Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Metode Nasikh dan Mansukh dalam Memahami Mukhtaliful Hadits

METODE NASAKH DAN MANSUKH

1.  Pengertian Metode Nasakh dan Mansukh
Secara etimologi kata Nasikh adalah bentuk isim fa’il, dari madli نسخ yang mempunyai beberapa makna, yaitu الإزا لة  (meng-hilangkan) seperti kata نسخت الشمس الظلّ  (mata hari itu menghilangkan naunganya). Dan النقل (memindahkan) seperti kaliamat نسخت الكتاب  (aku memindahkan apa yang ada di dalam buku). Jadi Nâsikh itu menghilangkan yang mansukh atau memindakannya pada yang lain.[1] Sedangkan mansukh adalah hukum yang di angkat atau dihapuskan.
Sedangkan menurut istilah, nasakh berarti mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (khitab) syara’ yang lain. Adapun yang dimaksud dengan nasakh dalam hal ini adalah meneliti sejarah datangnya kedua hadits yang terjadi ta’arudh tersebut untuk ditetapkan yang datang kemudian sebagai nasikh (penghapus) terhadap yang datang lebih dahulu.[2]
Nasakh berarti diangkatnya suatu hukum syar’î yang telah lalu dengan dalil nash yang datang kemudian yang disertai dengan tenggang waktu antara keduanya. Atau dengan kata lain, naskh adalah pembatalan suatu ketentuan dengan ketentuan lain yang datang kemudian.[3]
Penyelesaian dalam bentuk ini dilakukan apabila tidak dapat dicapai kompromi antara hadits-hadits yang bertentangan. Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa suatu hadits telah menasakh hadits yang lain, di antaranya adalah:[4]
a.    Adanya penjelasan dari Rasulullah bahwa suatu hadits itu telah dinasakh.
b.    Adanya petunjuk dari sahabat tentang hadits-hadits yang dinasakh.
c.    Telah diketahui tarikhnya.
d.    berdasarkan dalil Ijma’.

2.    Cara Mengetahui Nasakh Mansukh
Nasakh dapat diketahui melalui beberapa hal berikut:[5]
a.    Ditetapkan dengan tegas oleh Rasulullah SAW, seperti hadits ;
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فُزُوْرَهَا
“semula aku melarangmu untuk berziarah ke kubur, tetapi (sekarang) berziarahlah “.

b.    Melalui pemberitahuan seorang sahabat, seperti hadits Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata :
كَانَ اخِرَ الامْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ ص.م. تَرْكَ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النّأرُ
“dua perintah terakhir Rasulullah SAW adalah tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang tersentuh api”. (HR. Abu Dawud dan al Nasa’i )

c.    Melalui fakta sejarah, seperti hadits Syidad bin ‘Aus dan lainnya yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ        
“orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam batal puasanya”     

Dan hadits Ibnu Abbas r.a. ia berkata :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“sesungguhnya Rasulullah SAW berbekam, padahal beliau sedang berpuasa “.

Dengan demikian, jelas bahwa hadits yang pertama hadits Syidad itu terjadi pada masa-masa penaklukan kota Makkah, yaitu pada tahun 8 Hijriyah dan hadits kedua hadits Ibnu Abbas terjadi pada waktu Haji Wada’, yaitu pada tahun 10 Hijriyah. Jadi, hadits yang kedua merupakan Nasikh bagi hadits yang pertama.

3.    Contoh Penerapan Metode Nasakh Mansukh dalam hadits Mukhtalif
Beberapa contoh hadits yang nasakh dan mansukh adalah tentang ziarah kubur. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah:[6]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال رسول الله ص.م لعن الله زوّرات القبور
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa: Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat para perempuan berziarah kubur. (Turmidzi).

Hadits tersebut di mansukh oleh hadits berikut:

عن بريدة قال قال رسول الله ص.م قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمّد في زيارة قبر أمّه فزوروها فإنّها تذكّر الآخرة

Diriwayatkan dari Buraidah, bahwa: Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sungguh telah diizinkan bagi Muhammad untuk menziarahi kubur ibunya. Maka sekarang ziarah kuburlah, sebab dengan ziarah kubur itu akan membangkitkan kesadaran akan kehidupan akhirat. (Turmidzi).

Ulama’ ahli hadits berpendapat bahwa larangan berziarah bagi perempuan itu sebelum adanya rukhshah (kemurahan atau kebolehan) untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkan untuk berziarah kubur, maka kebolehan itu berlaku secara umum bagi laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama’ ada yang memandang makruh ziarah kubur bagi perempuan, dan mereka berkata bahwa kemakruhan ziarah kubur bagi perempuan itu disebabkan karena mereka kurang sabar dan banyak kegelisahannya.[7]
Dari hadis di atas diketahui juga bahwa dahulu hukum ziarah kubur itu dilarang, kemudian diperbolehkan, setelah adanya perintah Rasulullah saw, bahkan dalam riwayat yang kedua  Nabi menyebutkan sisi positif ziarah kubur yakni karena di dalam ziarah kubur banyak pelajaran yang bisa diambil, juga karena mengingatkan kematian.
Contoh lain tentang penerapan metode nasakh dan mansukh dalam hadits mukhtalif yaitu tentang hukum bekam:[8]

حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّقِّيُّ وَدَاوُدُ بْنُ رَشِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بِشْرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal"

Kemudian hadis di atas dinasakh dengan hadist yang muncul selanjutnya, yaitu:

كَانَ أَحَبَّ إِلَيَّ وَلَوْ احْتَجَمَ صَائِمٌ لَمْ أَرَ ذَلِكَ أَنْ يُفْطِرَهُ
“Jika orang yang berpuasa berhati-hati dan tidak berbekam itu lebih aku sukai, akan tetapi jika dia berbekam menurutku hal itu tidak membatalkan puasa”





Hadist ini juga diperkuat dengan hadist berikut, Hadis Ibnu Abbas r.a. ia berkata:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“sesungguhnya Nabi saw berbekam, padahal beliau sedang berpuasa.”






[1] Mahmud ath-Thakhan, op.cit., Hlm. 46.
[2]Ali Hasballah, Ushul al-Tasyri’ al-Islamy, Kairo: Darrul Ma’arif, 1970, Hlm. 212.
[3]Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Fiqh, Kairo: Darrul Ma’arif, 1986. Hlm. 222.
[4] Mahmud ath-Thakhan, op.cit., Hlm. 60.
[5] Nuruddin ‘Itr, op.cit., hal. 348-349
[6] Izzudin Husain as-Syekh, Menyikapi Hadis-hadis yang Saling bertentangan: Hadis-hadis Nasikh dan Mansukh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004. Hlm. 76.
[7] Zuhad, op.cit., Hlm. 132.
[8] Nuruddin ‘Itr, op.cit., Hlm. 349.
Share:

Metode al-Jam'u (Kompromi) dalam Memahami Mukhtaliful Hadits

METODE AL-JAM’U (KOMPROMI)

1.  Pengertian al-Jam’u wal-Talfiq
Iwadl Sayyid Shalih dalam karya Thahir Jawabi mendefinisikan metode kompromi adalah:[1]
التوفق بين الحديثين المتعارضين للعملل بهما
menyesuaikan atau menyetujui antara dua hadits yang bertentangan untuk mengamalkan isi pada keduanya.

Pengertian di atas dapat diterima (maqbul), tetapi mungkin diterapkan atau ditambahkan sandaran dalam mengatasi pertentangan hadits, maka pengertian yang tepat adalah:[2]
التوفق بين الحديثين المتعارضين استنادا إلى دليل دفع تعارضهما
Mengambil petunjuk di antara dua hadits yang bertentangan dengan berpijak pada petunjuk tertentu dalam mengatasi dua hadits yang bertentangan

Pengertian ini merupakan kaidah ushuliyah, yaitu:
أن إعمال الدليلين أولى من إهمال أحدهما
Pengamalan kedua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya.

Sedangkan al-Qarafi dalam buku Shuhui Islmail, mengartikan al-jam’u yaitu mengkompromikan hadits-hadits yang tampak bertentangan untuk diamalkan dengan melihat seginya masing-masing.[3]
Penyelesaian hadits mukhtalif dalam bentuk ini dilakukan berdasarkan pemahaman dengan pendekatan kaedah ushul, baik dengan cara takhshîsh (mengkhususkan dalil lain yang bersifat umum), taqyîd (membatasi dalil lain yang masih mutlak), takwîl (menjelaskan dan mengarahkan maksudnya) maupun dengan cara yang lain.[4]

2.  Syarat-syarat Metode al-Jam’u
M. Thahir al-Jawabi menjelaskan adanya syarat-syarat dalam metode al-Jam’u. al-Jam’u di antara dua hadits yang kelihatannya bertentangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[5]
a.  Kedua hadits yang bertentangan harus shahih, sehingga hadits dha’if tidak berhadapan dengan hadits shahih, karena yang kuat tidak akan dipengaruhi oleh adanya perbedaan atau pertentangan hadits dha’if.
b.  Ta’arud itu tidak dalam bentuk berlawanan di mana tidak memungkinkan dilakukan kompromi (al-Jam’u) di antara keduanya.
c.   Kompromi (al-Jam’u) itu tidak membatalkan salah satu hadits yang bertentangan. Ketika membatalkan salah satunya otomatis hadits yang satunya tidak digunakan. Padahal tujuan adanya dalil adalah diamalkan, bukan mengabaikan kedua hadits tersebut. 
d.  Kompromi (al-Jam’u) itu harus memenuhi ketentuan uslub bahasa Arab dan tujuan syari’at tanpa ada unsur pemaksaan.

3.  Kaidah-Kaidah al-Jam’u
Sebagaimana yang telah dikutip dari M. Thahir al-Jawabi, ringkasan kaidah-kaidah yang diambil dalam Imam Syafi’i sebagai berikut:
a.    Hadits yang berasal dari Rasulullah saw harus diamalkan dalam bentuk umum dan dhahir, kecuali jika ada petunjuk dari Rasulullah saw bahwa yang diinginkan dari hadits adalah kekhususannya.
b.    Yang dimenangkan dalam pertentangan adalah mubahnya suatu perkara.
c.    Mengkompromikan diantara yang mujmal dan mufassar dan antara yang ‘amm dan khas.
Kaidah ini berimplikasi agar tidak menggunakan hadits Rasulullah saw atas makna yang ghairu dhahir kecuali adanya dalil-dalil syara’ atau petunjuk yang menguatkan maksud pensyari’atan.

4.  Contoh Penerapan Metode al-Jam’u dalam Hadits-hadits Mukhtalif
Sebagai contoh penerapan hadits mukhtalif dengan menggunakan metode kompromi, dalam masalah zakat pertanian, ada sebuah hadits yang berbunyi:
حد ثنا سعيد بن ابي مر يم حد ثنا عبد الله بن وىب قال اخبر ني يونس بن يزيد عن الزهري عن سالم بن عبد الله عن ابيو رضي الله عنو عن النبي ص. م قال : فيما سقت السماء والعيون اوكان عشريا العشر وما سقي بالنضع نصف العشر) رواه البحاري [6](

Sa’id bin Abi Maryam telah menceritakan kepada kami, ‘Abdillah bin Wahab telah menceritakan kepada kami, ia berkata Yunus bin Yazid telah mengabari aku, dari Zuhriy dari Salim bin Abdillah, dari Bapaknya r.a, dari Nabi saw, beliau bersabda; hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, dengan mata air atau genangan air alami lainnya, zakatnya sepuluh persen dan yang diairi dengan menggunakan bantuan unta, zakatnya lima persen‛ (HR. Bukhari).

Dalam hadits yang lain disebutkan sebagai berikut:

حد ثنا مسدد حدثنا يحي حدثنا مالك قال حدثني محمد بن عبدالله بن عبد الرحمن بن ابي صعصعة عن ابيو عن ابي سعيدالخدري رضي الله عنو عن النبي ص.م قال ليس فيما اقل من خمسة او سق صدقة)  رواه البخاري([7]

Musaddad telah menceritakan kepada kami, Yahya telah menceritakan kepada kami, Malik berkata bahwa Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Abdirrahman bin Abi Sha’sha’ah telah men-ceritakan kepadaku, dari Bapaknya dari Sa’id al-Khudriy r.a, dari Nabi saw, beliau bersabda; tidak wajib zakat pada hasil pertanian yang tidak mencapai lima wasaq‛. (HR. Bukhari).

Pemahaman terhadap kedua hadis di atas, dengan metode al jam’u; hadis pertama mewajibkan zakat hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, dengan mata air atau genangan air alami lainnya, zakatnya sepuluh persen dan yang diairi dengan menggunakan bantuan unta, zakatnya lima persen. sedangkan hadis kedua, meniadakan kewajiban zakat pada hasil pertanian yang tidak mencapai lima wasaq. Dengan demikian, didapatkan pemahaman al jam’u bahwa zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan sebanyak lima persen jika hasil pertanian telah mencapai lima wasaq dan diairi dengan unsur usaha. Sedangkan mengeluarkan zakat sebesar sepuluh persen jika hasil pertanian telah mencapai lima wasaq dan diarii oleh air hujan atau sumber mata air (tidak ada unsur usaha mengeluarkan air). 
Contoh lain aplikasi dari metode al-jam’u wa at-taufîq adalah hadits tentang cara berwudhu Rasulullah saw. Hadis pertama menyatakan bahwa Rasulullah s.aw. berwudhu dengan cara membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali, sebagaimana tampak dalam hadits berikut ini:[8]
حَدَّثَنَا الْرَّبِيْعُ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا الْشَّافِعِيُّ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَّأَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً مَرَّةً.
“Ar-Rabi’ telah bercerita kepada kami, dia berkata: Imam asy-Syafi’i memberi kabar kepada kami, Ia berkata: Abdul Aziz ibn Muhammad telah memberi kabar kepada kami dari Zaid ibn Aslam dari Atha’ ibn Yasar dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. berwudhu membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali-satu kali.” (H.R. asy-Syafi’i)
Sementara dalam riwayat lain dinyatakan bahwa Nabi s.a.w. berwudhu dengan membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala tiga kali, sebagaimana terbaca dalam hadits berikut ini:
أَخْبَرَنَا الْشَّافِعِيُّ، قَالَ : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا.
“Imam Asy-Syafi’i telah memberi kabar kepada kami, dia berkata Sufyan ibn ‘Uyainah telah memberi kabar kepada kami, dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya, dari Hamran maula “Utsman ibn ‘Affan bahwa Nabi s.a.w. berwudhu dengan mengulangi tiga kali (dalam membasuh dan mengusap).” (HR Asy-Syafi’i).
Kedua riwayat tersebut tampak bertentangan namun keduanya sama-sama shahih dan akhirnya diselesaikan dengan metode al-Jam’u wa at-Taufiq dengan komentar Imam asy-Syafi’i dalam kitab Ikhtilaful Hadîts:[9]
قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَلاَ يُقَالُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الأَحَادِيثِ: مُخْتَلِفٌ مُطْلَقًا، وَلَكِنَّ الْفِعْلَ فِيهَا يَخْتَلِفُ مِنْ وَجْهِ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاِخْتِلاَفِ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ، وَالأَمْرِ وَالنَّهْيِ، وَلَكِنْ يُقَالُ: أَقَلُّ مَا يَجْزِي مِنَ الْوُضُوءِ مَرَّةٌ، وَأَكْمَلُ مَا يَكُونُ مِنَ الْوُضُوءِ ثَلاَثٌ.
Imam asy-Syafi’i berkata: “hadits-hadits itu tidak bisa dikatakan sebagai hadits yang benar–benar kontradiktif. Akan tetapi bisa dikatakan bahwa berwudhu dengan membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali, sudah mencukupi, sedangkan yang lebih sempurna dalam berwudhu adalah mengulanginya tiga kali (dalam hal membasuh wajah dan mengusap tangan serta mengusap kepala)”.






[1] Muhammad Thahir al-Jawabi asy-Syarifi,  op.cit., Hlm. 375
[2] Muhammad Thahir al-Jawabi asy-Syarifi, loc.cit.
[3] Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1992. Hlm. 14.
[4] Muhammad Thahir al-Jawabi asy-Syarifi, op.cit., Hlm. 377.
[5] Muhammad Thahir al-Jawabi asy-Syarifi, Ibid., Hlm. 375.
[6] Al-Imam Abi ‘Abdillah Muhammad Ibnu Ismail Ibnu Ibrahim Ibnu Mughirah Ibnu Bardazabah Al-Bukhari Al-Ja’fiyyi, Shahih Bukhari, Juz 1, Beirut-Libanon: Darrul kutub Ilmiyah, 1992. Hlm. 259
[7] Al-Imam Abi ‘Abdillah Muhammad Ibnu Ismail Ibnu Ibrahim Ibnu Mughirah Ibnu Bardazabah Al-Bukhari Al-Ja’fiyyi, Ibid.,
[8] Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadits, Yogyakarta: Idea Press, 2008. Hlm. 88-90.
[9] Abdul Mustaqim, loc.cit.
Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini