Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Merenungkan Kembali Keberagamaan

Agama merupakan  sesuatu yang dianggap sakral bagi banyak kalangan umat yang beragama, bahkan tabu apabila diutak-atik secara mendalam. Mengkaji agama secara mendalam berarti seseorang melakukan pengkajian secara mendetail terhadap agama itu sendiri karena dia masih merasa ada keragu-raguan dalam keyakinannya. Bahkan menurut Tedi Khaliludin bahwa agama itu dasarnya adalah keragu-raguan, dia mengambil pernyataan orang barat cogitu ergo sun "aku berpikir, aku tahu". Jika agamanya sendiri yang dikaji, maka dia seakan-akan dia melecehkan agamanya yang selama ini dianggap sebagai way of life . Sehingga dia harus menaruhkan keyakinannya untuk memberanikan diri meneliti agama agar mendapatkan keyakinan yang kuat.
Bila diamati dengan cermat, kelahiran agama sangat terkait dengan konstruksi budaya pada saat itu. Tekstualisasi agama yang ada lebih mengandung kontekstualisasi sosial dan budaya yang ada ditengah gejolak  kehidupan pada saat itu, yaitu pada saat agama pertama kalinya diwahyukan oleh Tuhan melalui utusan-Nya.
Salah satu agama abrahamiah yang ada di dunia adalah agama Islam. Islam merupakan suatu agama yang bentuk ajaran kehidupannya lebih melihat pada kenyataan social-cultul, tidak hanya berupa wahyu yang datang dari langit tanpa ada dasarnya, tanpa memperhatikan keadaan yang ada. Ketika Islam hadir ke muka bumi yang kemudian menyebar hampir ke seluruh dunia ini, di sini seakan-akan tidak ada baju kesakralitasan di dalamnya. Karena Islam lebih memahami kenyataan kehidupan lokalitas budaya setempat dan historitas proses pergumulan antara teks dan kontes yang mana ini bisa menghilangkan kesakralan agama itu sendiri, sehingga agama di sini sebagai obyek permainan yang bisa di kemana-mana.
Keberadaan agama semakin menghilangkan kesakralitasannya yang kemudian ada anggapan bahwa agama merupakan suatu bentuk produk kebudayaan setempat Al-Manhaj Al-Tsaqafy.  Sebagai pegangan yang bertujuan untuk menciptakan suatu moral yang baik agar tersusun suatu tatanan kemasyarkatan yang tenang dan tentram, menghilangkan kebusukan konflik yang menyertai kehidupan. Karena agama di sini dianggap sebagai sesuatu yang harus ditaati, dengan begitu mereka marasa takut apabila melanggar ajaran yang mereka yakini. Sehingga agama seperti sebuah mitos yang diyakini umat, sebagaimana yang dinyatakan Tedi Khaliludin.
Islam salah agama yang diwahyukan oleh Tuhan dengan memberinya suatu pegangan sebagai bahan utama dalam kehidupan yang berupa kitab Al-Qur'an. Al-Qur'an sendiri merupakan kumpulan teks yang menjadi acuan dan pegangan keberagamaan umat islam. Di dalamnya banyak terkandung peradaban Arab pada saat itu, sehinngga pada saat disebut sebagai peradaban teks, di sini teks dianggap sebagai suatu rujukan yang sangat penting dalam upaya memahami agama Islam.
Kesakralan
Isi al-Qur'an mengandung pergolakan ilmiah dalam memahami pesan tuhan, yang kemudian dihubungkan dengan realitas yang tengah terjadi pada saat pembentukan teks. Karena peradaban islam adalah peradaban teks, bahkan Tedi Khaliludin menganggap bahwa sejarah yang ada di dalam al-Qur'an hanyalah sebuah cerita fikti belaka, yang mana itu hanya sebagai bahan renungan dalam menghadapi hidup. Maka perlu suatu perangkat atau metodologi ilmiah untuk membongkarkan konstruksi nalar yang menjadi bagian penting didalamnya.
Tidak selamanya teks al-Qur'an itu adalah sesuatu yang sakral, pembacaan terhadap teks tidak bisa terlepas dari konteks sejarah dan kebudayaan yang melingkupi teks tersebut. Pada saat kita memahami agama yang tercemin dalam teks yang tertulis tersebut maka akan tampak jelas keduniawian yang melekat dalam kontruksi nalar teks tersebut. Tujuan dari penyejarahan teks dilakukan agar bisa menyesuaikan dengan kondisi yang memang menjadi kenyataan historis umat manusia. Sehingga dalam memahami agama tidak harus mengambil dari teks, tanpa melihat yang tersirat dalam teks terbut.
Pada saat memahami teks itu, kita tidak bisa mengandalkan penafsiran secara literal, tetapi harus ada upaya untuk melakukan penafsiran secara hermeneutis atas kenyataan-kenyataan sosial dan budaya yang mengitari teks. Berarti teks yang didiam  selama ini dan dianggap sakral itu pasti menjadi obyek penafsiran manusia. Maka teks tidak lagi menjadi sesuatu yang didiam dan dianggap sakral, karena manusia memposisikan teks itu sebagai sesuatu yang harus dihubungkan dengan realitas. Lalu, teks itu menjadi sesuatu yang berhak untuk diutak-atik, bahkan tidak aneh lagi apabila kemudian teks tersebut kita tolak dalam beberapa pengamalan syari'ahnya yang cenderung menindas kemanusiaan dan keadilan dalam kehidupan.
Bila lebih dicermati lagi, menurut Tedi Khaliludin bahwa keadaan al-Qur'an sendiri sudah hilang murni kebenarannya karena ada intervensi dalam proses pentadwinannya, bahkan ada unsur politik di dalamnya. Intervensi manusia dalam pembukuan teks ini, dilogikan begini, jika sesuatu yang dipindahkan dengan lisan dan kemudian dipindah dalam bentuk tulisan maka akan terjadi ketidaksamaan, walaupun ketidaksamaannya itu cuma sedikit. Inilah logika yang dipakai yang kemudian dijadikan sebagai dasar  bahwa keoriginilan al-qur'an mendekati kebenaran.
Lokal dan Universal
Menurut Iman Fadlilah bahwa al-Qur'an mempunyai dua unsur, yaitu unsur lokal dan universal. Dari sini maka dapat dipahami bahwa yang ada di dalam teks, ada peraturan yang hanya berlaku untuk suatu tempat tertentu atau bersifat lokal dan ada peraturan yang berlaku untuk semua umat Islam atau sesuatu yang bersifat universal.
Sesuatu yang bersifat lokal di daerah tertentu itu tidak bisa diterapkan ke daerah yang lain karena ketidaksesuaian peraturan terhadap keadaan kebudayaan sehingga sulit untuk menerapkannya, berbeda dengan peraturan yang bersifat universal yang berlaku untuk semua umat islam.
Harus diakui memang sulit untuk mementukan yang mana peraturan yang bersifat lokal dan yang mana yang bersifat universal. Untuk mengetahui harus diperlukan ketelitian dalam menggali pesan Tuhan dengan mempertimbangkan berbagai metode analisis teks. Karena semakin besar prosentasi peraturan yang bersifat lokal maka semakin kecil yang universal sehingga lahan untuk ijtihad semakin luas. Tapi sebaliknya, jika semakin sedikit prosentasi peraturan yang bersifat lokal, maka semakin kecil pula lahan untuk berijtihad.
Berdasarkan sedikit pemaparan tersebut, maka alangkah baiknya kita lebih mencermati agama kita dengan lebih mendalam dalam mempelajari agama kita. Tidak cukup hanya menerima apa adanya tanpa mengetahui dasar pengambilan. Sebagai mahasiswa yang mempunyai sifat kritis semestinya lebih mengkritisi apa yang ada di lingkungan, termasuk mengkritisi agamanya sendiri. Apabila mendapatkan kesulitan dalam proses mendalami pengatahuan agama bisa bertanya kepada orang yang lebih berkompeten dalam bidang ilmu ini.


*  Tulisan ini ditulis pada tanggal 12 November 2010.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini