Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Politik Masa Pertengahan: Pemikiran Ibnu Taimiyyah tentang Keadilan sebagai Esensi - Bagian 2

Biografi Dan Latar Belakang Sosial Politik 
Yang Mempengaruhi Pemikiran Ibnu Taimiyyah

1.    Biografi Ibnu Taimiyyah
Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdillah bin Muhammad bin al Hadlar bin Ali bin Abdillah bin Taimiyyah al Harrani ad Dimasyqi. Ia dilahirlkan di Harran Syiria, 5 tahun setelah jatuhnya Baghdad ke tangan Mongol atau tepatnya hari Senin, 10 Rabiul Awwal 661 H / 22 Januari 1263 M. Sewaktu Harran diserbu oleh Mongol pada tahun 1270 M keluarga besar Taimiyyah hijrah ke Damaskus dan menetap di sana. Saat itu Ibnu Taimiyyah berusia 7 Tahun.[1]
Ibnu Taimiyyah berasal dari keluarga besar Taimiyyah yang terpelajar dan terhormat. Ibnu Taimiyyah memperoleh pendidikannya di tengah lingkungan keluarganya sendiri yang secara turun temurun merupakan tokoh-tokoh yang cerdik dan pandai. Meskipun Ibnu Taimiiyyah besar dalam naungan keluarga bermazhab Hambali, beliau juga mengusai mazhab hukum lainnya.[2]
Sepanjang hidupnya Ibnu Taimiyyah banyak terlibat dalam perdebatan intelektual, polemik, dan konflik yang tak henti-hentinya akibat perbedaan pendapat dalam berbagai hal khususnya dalam hal keagamaan. Beliau berdebat tidak hanya dengan intern sunni, tetapi juga dengan golongan lain. Sumber konflik Ibnu Taimiyyah dengan lawan-lawannya itu dikarenakan pendapat Ibnu Taimiyyah yang didasarkan pada al Quran, Sunnah, dan praktik ulama salaf yang sering kali bertentangan dengan keyakinan dan praktik yang beredar luas pada masa itu. Selama lebih dari 40 tahun lamanya ia sering kali dimusuhi oleh para ulama, hakim, dan pemerintah terutama oleh golongan penganut mazhab Hanafi dan Maliki baik di Damaskus maupun di Kairo.[3]
Ibnu Taimiyyah dikenal sebagai ulama yang hebat dan seorang pejuang yang pemberani dengan kepribadian luhur. Al Hafidh Ibnu Hajar berkomentar tentang keistimewaan beliau ”Ibnu Taimiyyah merupakan ulama yang menguasai berbagai bidang keilmuan, dan aktif mengajar, serta menulis, yang kemampuannya melampaui ulama semasanya.” Adz Dzahabi pun berkomentar “saya tidak pernah melihat orang yang ibadahnya tekun dan bersungguh-sungguh seperti beliau, serta munajatnya kepada Allah sangat khusyu’.”[4]
Selama beliau hidup, banyak karangan atau karya yang ditulis olehnya, dalam bidang akidah, hadis, fikih, politik, dan tafsir. Di antaranya al Aqidah wa al Wasithiyyah, at Tafsir, as Siyasah as Syar’iyyah fi Ishlah ar Ra’i wa ar Ra’iyyah, dan lainnya. Karya beliau, sejauh yang tercatat, sebanyak 181 buku.[5]
Ibnu Taimyyah seringkali keluar masuk penjara karena sikap beliau yang kadang menguntugkan pihak penguasa. Beliau tujuh kali dijebloskan ke dalam penjara dengan beberapa tempat yang berbeda. Pertama kali beliau dipenjara di Damaskus pada tahun 693 H akibat fitnah yag dikobarka oleh seorang nasrani kepadanya. Dan yang ketujuh juga di Damaskus pada tahun 726-728 H akibat pandangan beliau tentang ziarah kubur. Dipenjara inilah beliau mengalami sakit selama 20 hari dan akhirnya beliau menghembuskan nafas terakhirnya pada tengah malam senin 20 Dzul Qaidah 728 H.[6]
2.    Kondisi sosial politik pada masa kehidupan Ibnu Taimiyyah
Sepanjang abad ke-13 M adalah saat-saat dunia islam sedang dilanda krisis kekuasaan politik. Pada masa itu, dunia islam tengah dihadapkan kepada tiga buah marabahaya yaitu pasukan salib dari Eropa, tentara Mongol dari Timur dan disintegrasi politik dalam tubuh umat islam.[7]
Pasukan salib Kristen menyerbu Syiria dan Palestina, membantai kaum muslimin dan mendirikan negara kecil di pesisir pantai laut tengah di bawah proteksi kerajaan Prancis dan kerajaan-kerajaan Eropa lainnya. Di saat yang sama, dunia islam secara politis juga sedang mengalami proses disintegrasi. Khilafah Abbasyiyyah di Baghdad tak lain merupakan wayang yang di dalangi Dinasti Saljuq, sementara Dinasti Saljuq sendiri terpilah-terpilah menjadi kerajaan kecil yang tak henti-hentinya saling memerangi.
Setelah hampir tujuh abad lamanya tumbuh dan berjaya meletakan hegemoni politik global dengan wilayah yang mencakup Semenanjung Siberia (Spanyol) di sebelah barat daya hingga perbatasan Cina di sebalah timur, Islam tak berdaya menghadapi serangan tentara Mongol yang berhasil merebut Baghdad pada tahun 1258 M. bahkan selang dua tahun kemudian bangsa Tartar itu terus maju merambah ke wilayah sebelah barat dunia islam menguasai Damaskus dan Aleppo.[8]
Dapat dikatakan bahwa dunia islam pada saat itu dalam keadaan kriris kekuasaan politik. Satu-satunya pemerintahan yang dapat bertahan adalah pemerintahan Dinasti Mamluk di Mesir yang berdirisejak tahun 1250 M. Dinasti ini merupakn salah satu jenis pemerintahan yang paling unik dalam sejarah kerajaan-kerajaan islam. Bahkan boleh jadidiantara semua kerajaan yang pernah hadir di muka bumi. Hal itu karena Dinasti Mamluk adalah pemerintahan yang didirikan oleh bekas budak-budak militer yang berasala dari budak belian berbangsa Turki, Kurdi, Armenia dan sirkassia.

Selengkapnya Baca Makalah tentang Politik Masa Pertengahan: Pemikiran Ibnu Taimiyyah tentang Keadilan sebagai Esensi:





[1]M. Arskal Salim G.P. Etika Intervensi Negara Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyyah, Jakarta, Logos, 1999, hal.39-40
[2]M. Arskal Salim G.P. Etika Intervensi Negara … hal. 40
[3] Qamaruddin Khan, Pemikiran Politik Ibnu Taimiyyah, terj:Anas Mahyudin, Bandung, Pustaka, 1983 hal.19
[4] Ibnu Taimiyyah, Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah, terj. Izzuddin Karimi, Jakarta, Pustaka Shahifa, 2008, hlm.40-41
[5]Ibnu Taimiyyah, Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah… hlm.33-39
[6] Ibnu Taimiyyah, Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah…hlm.44
[7] M. Arskal Salim G.P. Etika Intervensi Negara … hal.24
[8]M. Arskal Salim G.P. Etika Intervensi Negara … hal.24
Share:

Politik Masa Pertengahan: Pemikiran Ibnu Taimiyyah tentang Keadilan sebagai Esensi - Bagian 1

Pendahuluan
Islam telah melahirkan tokoh-tokoh yang ahli dan menguasai beragam displin ilmu. Diantara mereka ada yang ahli dalam bidang teologi, fikih dan usul fikih, tafsir dan ilmu tafsir, hadis dan ilmu hadis, kedokteran, filsafat, sastra, politik dan displin ilmu yang lainnya. Satu diantara tokok tersebut adalahAhmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdillah bin Muhammad bin al Hadlar bin Ali bin Abdillah bin Taimiyyah al Harrani ad Dimasyqi yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah menguasai berbagai displin ilmu antarateologi/akidah, ilmu hadis, fikih, tafsir, politik yang kesemuanya itu tertuang dalam kitab-kitab karangan beliau antara lain Aqidah wa al Wasithiyyah, at Tafsir, as Siyasah as Syar’iyyah fi Ishlah ar Ra’i wa ar Ra’iyyah, dan lainnya. Karya beliau, sejauh yang tercatat, sebanyak 181 buku
Diantara kitab karangan beliau yang membahas tentang politik adalah As-Siyasah as-Syar’iyyah.Beliau banyak menceritakan tentang konsep ketatanegraan dan rumusan-rumusannnya. Negara menurut beliau hanyalah sebagai sarana, bukan sebagai tujuan. Negara dijadikan sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan syar’iyyah.
Disamping itu, konsep kepemimpinan juga disoroti oleh beliau. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa lebih baik hidup dipimpin oleh seorang pemimpin yang zalim selama 70 tahun daripada hidup sehari tanpa seorang pemimpin. Beliau juga mengatakan bahwa pemimpin yang adil walaupun kafir wajib diikuti daripada pemimpin yang islam tapi berbuat zalim.
Selain itu, konsep tentang penerimaan kas negara juga dibahas oleh Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah membagi kas penerimaan negara menjadi tiga bagian yaitu Ghanimah, Sedekah dan Fa’i. Peruntukan dari ketiga sumber tersebut mempunyai pos yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Pemikiran-pemikiran Ibnu Taimiyyah tersebut, sebagian diantaranya masih relevan dengan kondisi saat ini dan sebagian yang lain mungkin sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dewasa ini. Hal ini dikarenakan kondisi pada saat tersebut dengan sekarang sudah mengalami perubahan dan perkembangan yang signifikan dalam berbagai bidang.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dalam pembahasan makalah kali akan dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:1) Bagaimanakah biografi dan latar belakangsosial politik yang mempengaruhi pemikiran Ibnu Taimiyyah? 2) Bagaimanakah kerangka metodologi pemikiran Ibnu Taimiyyah? 3) Bagaimanakah pokok pikiran keadilan Ibnu Taimiyyah dalam konsep politik kenegaraan? 4) Bagaimnakah implikasi dan relevansi pemikiran Ibnu Taimiyyah dalam kehidupan politik bernegara dewasa ini?

Share:

Doa Ketika Gempa Bumi

Baru saja Saudara kita yang ada di Banten dan sekitarnya merasakan adanya gempa. Semoga yang di daerah dekat pusat gempa, Banten, tidak terjadi apa-apa. Bismillah, Indonesia aman, Aamiin.

DOA KETIKA GEMPA BUMI

اَللَّهُمّ إِنّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا، وَخَيْرَ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ؛ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وَشَرِّمَافِيْهَا وَشَرِّمَا أَرْسَلْتَ بِهِ

ALLAHUMMA INNII AS’ALUKA KHOIROHAA, WA KHOIROMAA FIIHAA WA KHOIRO MAA ARSALTA BIH, WA A’UDZUBIKA MIN SYARRIHAA WASYARRI MAA FIIHAA WA SYARRI MAA ARSALTA BIH.


Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang didalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan atas apa yang terjadi, dan keburukan atas apa yang terjadi didalamnya, dan aku juga memohon perlindungan kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan."

Share:

Talak - Bagian 5 (Prosedur Pengajuan Talak di Pengadilan)

  1. Prosedur Pengajuan Talak
Menurut ketentuan hukum islam, talak adalah termasuk salah satu hak suami, Allah menjadikan hak talak di tangan suami, tidak menjadi hak talak di tangan orang lain, baik orang lain itu isteri, saksi ataupun pengadilan.[1] Sebagaimana dalam firman Allah sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka..... (QS. Al-Ahzab: 49).
Oleh karena itu, talak itu menjadi hak suami dan suami berhak sewaktu-waktu menggunakan haknya itu.[2] Setelah mereka berdua sudah berusaha untuk menyatukan kembali rumah tanggannya, tetapi tetap saja tidak bisa terlaksana hal tersebut.
Adapun tata cara perceraian secara administratif secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 (selanjutnya disebut UUPA). Dimana perceraian hanya dapat terjadi dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan melakukan usaha mendamaikan kedua belah pihak. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 65 UUPA dan KHI ppasal 115.
Pasal 65 UUPA.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 115 KHI
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Apa bila dilihat dari aspek subjek hukum atau pelaku yang mengawali terjadinya perceraian dapat dibagi dalam dua aspek[3]
1.      Cerai Talak (Suami yang Bermohon untuk Bercerai)
Apabila suami mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menceraikan istrinya, kemudian sang istri menyetujuinya disebut cerai talak. Adapun prosedur cerai talak, sebagaimana diatur dalam pasal 66-72 UUPA.
Pasal 66
(1)   Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
(2)   Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3)   Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4)   Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5)   Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Pasal 67
Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat:
a.      nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri;
b.      alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.
Pasal 68
(1)     Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan.
(2)     Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 69
Dalam pemeriksaan perkara cerai talak ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 79, Pasal 80 ayat (2), Pasal 82, dan Pasal 83.
Pasal 70
(1)   Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.
(2)   Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), istri dapat mengajukan banding.
(3)   Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut.
(4)   Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
(5)   Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.
(6)   Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Pasal 71
(1)   Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak.
(2)   Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.
Pasal 72
Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 85.
2.      Cerai Gugat (Istri yang Memohon untuk Bercerai)
Cerai gugat adalah ikatan yang putus sebagai akibat pemohonan yang diajukan dari istri ke Pengadilan Agama, yang kemudian termohon (suami) menyetujuinya.[4] Sehingga Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dimaksud. Prosedur cerai talak sebagaimana diatur dengan jelas dalam pasal 73-86 UUPA.
Pasal 73
(1)   Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2)   Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3)   Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pasal 74
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 75
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76
(1)   Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2)   Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masingmasing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
Pasal 77
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
Pasal 78
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
a.      menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b.      menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c.       menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Pasal 79
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.
Pasal 80
(1)     Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.
(2)     Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 81
(1)   Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2)   Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 82
(1)   Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2)   Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3)   Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
(4)   Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 83
Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.
Pasal 84
(1)   Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang.disediakan untuk itu.
(2)   Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3)   Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
(4)   Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Pasal 85
Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84, menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau istri atau keduanya.
Pasal 86
(1)   Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)   Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.



[1] Ibid. hlm. 208.
[2] Ibid.
[3] Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika.2007), cet. ke-2, hlm. 80-84
[4] Cerai gugat ini berbeda dengan khulu’, khulu’ itu sendiri adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau uang iwad kepada dan atas persetujuan suaminya. Ibid, hlm. 81. Di dalam UUPA tidak membedakan anatara cerai gugat dengan khulu’ , sehingga dalam UUPA tidak membicarakannya. Adapun penjelasan khulu’ diatur dalam KHI pasal 148, lihat Kompilasi Hukum Islam. 
Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini