Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Catatan tentang Kenaikan Harga BBM

Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan subsidi BBM pada bulan Maret tahun depan, setelah beberapa kali mengalami penundaan dan menelan anggaran negara. BBM bersubsidi hanya bisa dimanfaatkan oleh  kendaraan umum, roda dua dan nelayan. Kebijakan ini dikhususkan di wilayah Jabotabek, sehingga mobil plat hitam di wilayah Jabotabek tidak bisa mengonsumsi BBM besubsidi lagi.
Melihat ketidakserentakan pembatasan subsidi BBM yang akan dilakukan pemerintah, kemungkinan bisa memunculkan terjadinya distori yang menjadi ancaman bagi ketentraman kehidupan bermasyarakat. Sangat mungkin di daerah-daerah sekitar perbatasan Jabotabek yang tidak terkana pembatasan akan mangalami lonjakan permintaan.
Ketidakmerataan itu juga bisa memunculkan penimbunan oleh pihak yang tidak menghargai kebijakan pemerintah. Semua itu dilakukan dengan pemanfaatan kesempatan yang ada, karena pemerintahan sudah bertekad akan memberlakukan kebijakan ini ke seluruh Nusantara.  
Akses pada awal bulan Maret nanti harus diantisipasi dengan cermat. Kemungkinan ancaman itu akan serius menanti kedatangan pelaksanaan kebijakan ini, karena kredibilitas pemerintah dalam merencanakan, kebijakan ini sebenarnya terus mengalami penurunan. Sudah lama dirasakan subsidi BBM menekan anggaran negara dan cukup besar. Tekanan itu, mau tidak mau hanya bisa diminimalisir dengan mengurangi subsidi BBM.
Persoalannya, perencanaan itu sudah lama dicanangkan namun terus mengalami penundaan. Dan baru tahun depan akan dilaksanakan itu pun hanya di sebagian kecil wilayah. Apalagi bila distori itu dihubungkan dengan ancaman kenaikan harga-harga barang. Inilah yang dikhawatirkan, ancaman distori dapat menunda lagi rencana itu. Dan pastinya akan menelan anggaran negara ke sekian kalinya.
Kekhawatiran ini berpotensi memunculkan berbagai argumen yang saling menyalahkan, dampaknya kembali pada penurunan kredibilitas apabila solusinya sama yaitu dengan penundaan. Pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi terhadap dampak nagatif. Namun, tentunya bukan dengan kembali mengundurkan perencanaan ini seperti sebelumnya.
Tentunya, Pemerintah sudah mempersiapkan seluruh tehnis yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan ini, karena tidak mungkin melaksanakan kebijakan tanpa mempersiapkan kelayakan tehnisnya. Meskipun, tidak menghilangkan distori 100 persen dalam pelaksaannya nanti.
Berdalih dari perintah undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yakni volume konsumsi BBM bersubsidi tahun 2011 harus dipatok 38 juta kiloliter (Kompas: 17). Sehingga, Pemerintah diperkenankan untuk mengambil kebijakan yang harus dibutuhkan agar target bisa dicapai. Sebab, apabila kebijakan ini tidak secepatnya dilaksanakan, jelas ini akan mengakibatkan volume BBM bersubsidi melonjak.
Apabila menggunakan kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi, maka ini akan memunculkan kenaikan harga-harga barang, dan jelas hal ini tidak disenangi masyarakat menengah kebawah. Serta, tidak ada undang-undang yang mengharuskan untuk menaikan harga BBM dalam pengambilan kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga kebijakan yang harus diambil adalah pengaturan konsumsinya.

Tidak mungkin, apabila kebijakan yang berupa pembatasan BBM bersubsidi harus ditunda lagi. Dengan dalih akan memunculkan ancaman distori dan infrastruktur yang kurang memadai. Dan harus berani menghadapi kekhawatiran yang akan muncul nantinya. Dan ini akan ditunda terus, bahkan kemungkinan akan sia-sia sebuah perencanaan yang telah menelan anggaran, kalau terus tidak berani menghadapi ancaman negatif. 



*Sebuah catatan yang ditulis pada tanggal 20 Desember 2010.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini