Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Mimpi, Tak Menakuti

Mimpi

Sering orang menyebut impian
Impian yang ingin dicapai
Impian yang ingin didapati

Namun,
Impian kerap kali ditakuti
Impian kerap kali dijauhi
Impian tak lebihnya sebuah mimpi
Mimpi yang tak dapat digali

Mimpi panggal dari impian
Mimpi ujung dari impian

Ia sesosok intan permata
Setiap mata terpesona olehnya
Kecil bentuknya Mahal harganya

Impian kala ia akan diwujudkan
Hanya dua syarat yang diajukan
Syarat pertama usaha
Syarat kedua doa
Sang Pencipta pun mengiyakan

Kini, impian merasa sedih menyendiri
Manusia takut dengan mimpi

Mimpi menggalang aksi
Melakukan demo pada makhluk insani
"Kami bukan hantu", teriak mimpi



*Bukit Walisongo Permai, Pukul 15.30 WIB, 25_08_2014
Share:

Negara, Kekuasaan dan Wewenang

NEGARA, KEKUASAAN DAN WEWENANG
(Sebuah Pengantar Ilmu Politik)
Oleh: Muhamad Zainal Mawahib

Perkembangan diskursus politik (politics) selalu mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Kemajuan ini tidak lepas dari tokoh-tokoh terdahulu yang peduli dalam kehidupan sosial. Benar apabila dikatakan ilmu politik dipandang semata-mata  sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka, fokus dan ruang lingkup yang jelas, maka dapat dikatakan ilmu ini masih muda usianya, sebab ilmu politik ini lahir pada abad 19.[1] Akan tetapi, apabila ilmu ditinjau dalam skala yang lebih luas, yakni sebagai sebuah pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, maka ilmu ini dapat dikatakan tua umurnya. Dalam konteks ini, ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat.
Di Yunani Kuno misalnya, pemikiran tentang kenegaraan sudah dimulai pada tahun 450 SM. Hal ini dibuktidak dalam karya-karya ahli sejarah Herodotus atau filsuf-filsuf seperti Plato, Aristoteles dan sebagainya. Di Asia, berbagai tulisan politik bermutu muncul di India yang terkumpul dalam kesusastraan Dharmasastra dan Arthasastra yang berasal dari masa kira-kira 500 SM. Begitu juga di China yang terkenal Confucius + 350 SM, Mencius + 350 dan sebagainya. Dalam konteks Indonesia, kita dapati beberapa karya tulis yang membahas sejarah dan kenegaraan seperti misalnya Negarakertagama yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad 13.
Ilmu Politik
Ilmu politik sering diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang politik atau kepolitikan. Apabila ditelusuri kata politik itu berasal dari kata polis, bahasa Yunani yang artinya negara kota, kemudian diturunkan kata lain seperti polities artinya warga negara, politikos artinya kewarganegaraan atau civics).[2] Dalam bahasa Inggris politik berasal dari kata politic yang artinya bijaksana.[3] Sedangkan dalam bahasa Arab politik berasal dari kata al siyasah yang merupakan turunan (masdar) dari kata saasa yang memiliki arti melatih, mengatur, memimpin, memerintah, mengemudikan dan mengurus.[4]
Berangkat dari berbagai bahasa tersebut politik merupakan sebuah usaha untuk memimpin dalam sebuah negara. Mengenai pengertian politik secara terminologi banyak sekali dengan berbagai sudut pandang. Akan tetapi dari berbagai pengertian yang ada, makna politik dalam diringkas sebagai sebuah usaha untuk menggapai kehidupan yang baik. dalam konteks Indonesia kita kenal dengan pepatah gemah lipah loh jinawe. Begitu juga orang Yunani, terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai  en dam onia atau  the good life.[5]
Spirit yang diusung dari ilmu politik ini sangat diharapkan oleh manusia. Terlebih manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa ada interaksi sosial dengan manusia yang lainnya. Dari keseluruhan interaksi antar manusia inilah kemudian disebut dengan masyarakat. Definisi ini seperti yang dilontarkan oleh Robert M. Mclver “society means a system of ordered relations”.[6]
Konsep Dasar Ilmu Politik
Dalam kajian politik banyak sekali konsep-konsep dasar sebagai acuan atau pun pondasi. Sebetulnya banyak sekali konsep dasar yang dapat kita gunakan dan sebagai pijakan dalam mengkaji tentang politik. Akan tetapi ada konsep dasar yang paling penting untuk dipahami sebagai bekal dalam mengkaji ilmu politik, yakni negara (state), kekuasaan (power) dan weenang (authority).
v  Negara (state)
Sebagaimana rumusan tentang makna politik itu sendiri, bahwa politik merupakan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan dalam kehidupan antar individu. Hal yang perlu diketahui, bahwa dalam setiap individu dalam melakukan interaksi dengan individu yang lain tidak lepas dari dua sifat yang bertentangan satu sama lain. Sifat tersebut tidak lain adalah bekerjasama dan bertentangan. Untuk memenuhi keperluan dan kepentingan bersama yang mencakup semua elemen. Dari sinilah sangat diperlukan sebuah kebijakan yang menanganinya secara keseluruhan atau institusi pemerintahan yang sering disebut negara (state).
Terkait dengan proses terbentuknya sebuah negara banyak sekali teori yang menawarkan jawaban. Antara lain teori kontrak sosial (social contract), teori ketuhanan, teori kekuatan, teori organis, teori historis, teori kedaulatan hukum dan teori hukum alam. Pendekatan-pendekatan tersebut hanya untuk memetakan dan tidak lepas dari unsur politis. Walaupun demikian, tujuannya tetap sama yakni ingin mengorganisir obyek yang berupa manusia agar dapat hidup dengan baik dan sejahtera. Hal yang membedakan adalah dampak dari penerapan pendekatan tersebut. Dari sini lahirnya model kepemimpinan dalam bernegara, seperti oligarki, monarki dan demokrasi.
Terlepas dari perdebatan teori terbentuknya negara dan model kepemimpinan yang diberlakukan dalam sebuah negara tersebut, intitusi yang bernama negara ini adalah sebuah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatu hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.[7] Ini berarti negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu. Bahkan penggunaan kekerasan fisik pun dilegalkan, seperti yang diungkapkan oleh Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.[8]
Negara sebagai institusi yang memiliki peran sentral dalam mewujudkan kesejahteraan manusia, maka ia memiliki sifat tertentu da khusus yang melekat pada dirinya. Sifat itu berupa 1) Sifat memaksa, agar peraturan perundang-undangan ditaati dan tindak anarkis dapat dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, ini dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. 2) Sifat monopoli, dalam hal ini negara mempunyai monopoli dalam menentapkan tujuan bersama dari masyarakat, maka dalam rangka itu negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran kelompok tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Dan 3) Sifat mencakup semua, Dalam  kehidupan  kenegaraan   semua   peraturan   dan kebijakan negara berlaku untuk semua warga negaranya.[9]
Sifat-sifat ini melekat pada negara tidak lain bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Apabila tujuan negara ini tidak terwujud maka berarti institusi negara tersebut tidak menjalankan sifat-sifat yang melekat padanya pada tujuan yang mencakup semua elemen. Seperti yang dirumukan oleh Roger H. Soltau bahwa tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Sedangkan dalam konteks Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
v  Kekuasaan (power)
Kekuasaan menjadi kajian menarik dalam ilmu politik, bahkan politik identik dengan kekuasaan. Untuk memahami tentang arti kekuasaan ini, kita dapat mengambil perumusan sosiolog, Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gessellshaft (1922). Bagi Weber, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melakukan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apa pun dasar kemampuan ini.[10]
Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan perumusan Barbara Goodwin (2003), seorang ahli kontemporer. Bagi Barbara, kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan sara yang oleh yang bersangkutan tidak akan dipilih, seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain, memaksa seseorang untuk melakukan yang bertentangan engan kehendaknya.[11]
Berangkat dari seni dalam berkuasa, maka dalam menyelenggarakan kekuasaan banyak sekali model. Akan tetapi esensi dari kekuasaan adalah mengadakan sanksi. Bahkan upaya yang paling ampuh adalah kekerasan fisik (force). Misalnya seorang penjahat membawa celurit yang memaksa seseorang untuk menyerahkan barang miliknya, ini merupakan suatu contoh dari kekuasaan yang paling terbuka dan brutal. Kekuasaan juga diselenggarakan lewar koersi (coersion), yaitu sebuah ancaman berupa sanksi. Sedangkan upaya yang sedikit lunak adalah melalui persuasi (persuasion), yakni proses meyakinkan, berargumentasi atau menunjukka pada pendapat seorang ahli (expert advice).
Selain itu kekuasaan ini juga bisa dilakukan dengan tidak mengatakan denda, tetapi ganjaran (reward) atau imbalan, insentif, atau pun kompensasi. Misalnyadari pemberian imbalan ialah pemerintah yang berupaya untuk mengatasi masalah sampah dapat melakukan sanksi negatif dengan mendenda setiap pelanggar. Akan tetapi karena petugas pengawas sangat terbatas mungkin pemerintah cenderung memberikan sanksi positif, berupa hadiah kepada Rukun Tetangga (RT) yang paling bersih.
Dalam kekuasaan ini perlu kiranya untuk diketahui sumber yang menjadi kekuatan. Bertrand Russel (1988) diantaranya menyebutkan bahwa kekuasaan itu bersumber dari sumber ilahiah (Tuhan), ekonomi, pemikiran, dan nilai budaya. bahkan, untuk  jaman modern ini, teknologi dan kekuatan militer pun menjadi salah satu sumber kekuasaan yang bisa membantu manusia untuk menguasai orang atau kelompok lain.  Dengan variasi sumber kekuasaan ini, melahirkan adanya sejumlah teori tentang kekuasaan dalam ilmu politik.
Bailusy menyebutkan ada empat teori besar mengenai  teori kekuasaan,  yaitu teori kekuasaan Tuhan, teori  kekuasaan hukum, teori kekuasaan negara dan teori kekuasaan rakyat.[12] Apapun teorinya, namun dengan teori kekuasaan tersebut, seorang penguasa memiliki kemampuan untuk memaksa, memonopoli dan menetapkan sebuah peraturan atau kebijakan publik yang mengatur seluruh aspek kehidupan negara.
Kekuasaan yang bersumber pada Tuhan, memposisikan sumber-sumber normatif  keagamaan sebagai acuan utama. Manusia atau penguasa, posisinya hanya pelaku atas semua perintah  yang disuratkan (disiratkan) oleh  sumber otoritatif keagamaan.  Misalnya saja, Islam menyandarkan aturan hidup berbangsa dan bernegaranya pada al-Qur’an dan Sunnah. Dalam lingkungan agama Kristen,  Agustinus dikenal sebagai pemikiran teokrasi yang  menggagas teori kekuasaan Tuhan dalam konteks  politik.
Kekuasaan berdasarkan hukum, artinya bahwa setiap penguasa dalam pelaksaan kekuasaan, masyarakat wajib tunduk dan taat pada hukum negara.  dalam teori ini, diharapkan setiap warga negara memiliki kesadaran hukum atau kemelekkan hukum yang tinggi, sehingga negara dapat berjalan dengan baik. Ada tiga prinsip dasar dalam negara hukum, yaitu (a) pengakuan supremacy of law (hukum yang tertinggi), (b) equality of  before law (persamaan di depan hukum), dan (c) protection of human right (perlindungan terhadap hak asasi manusia)
Teori kekuasaan ketiga yaitu kekuasaan negara. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa negara memiliki kemampuan memaksa, memonopoli dan menguasai semua hal. Kewenangan yang sangat luas ini, sudah merupakan indikasi utama bahwa negara memiliki kekuasaan.
Kritik pemikiran terhadap kekuasaan negara, memunculkan adanya teori kekuasaan rakyat. Artinya, kekuasaan negara yang ada dan dimilikinya saat itu, pada dasarnya bukan sebuah identitas natural dari negara itu sendiri. kewenangan dan kekuasaan  yang dimiliki negara pada saat itu adalah kekuasaan yang bermula dari kontrak sosial individu atau masyarakat. Dengan kata lain, pemiliki kekuasaan itu sendiri adalah rakyat, bukan negara.
Selanjutnya perlu diketahui juga antara dua istilah yang menyangkut konsep kekuasaan ini, yakni scope of power (cakupan kekuasaan) dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk pada kegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi obyek dari kekuasaan. Misalnya direktur perusahaan mempunyai kekuasaan untuk memecat seorang karyawan sesuai dengan ketentuan, akan tetapi tidak memiliki kekuasaan terhadap karyawan di luar hubungan kerja ini. Sedangkan wilayah kekuasaan (domain of power) ini menjawab soal siapa saja yang dikuasai oleh orang yang berkuasa. Misalnya seorang direktur perusahaan mempunyai kekuasaan atas semua karyawan dalam perusahaan, baik yang di pusat maupun yang di cabang-cabang.[13]
v  Wewenang (authority)
Dalam menjalankan kekuasaan dalam sebuah negara tidak akan berhasil manakala tidak ada wewenang yang diberikan. Sehingga dalam ilmu politik sangat penting untuk memahami tentang wewenang terlebih apabila dikaitkan dengan kekuasaan. Mengenai wewenang, Robert Bierstedt dalam karangannya An Analysis of Social yang mengatakan bahwa wewenang (authority) adalah institutionalized power (kekausaan yang dilembagakan).[14] Dengan nada berbeda, Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan dalam buku Power and Social bahwa wewenang adalah formal power (kekuasaan formal).[15] Dengan begitu bagi yang mempunyai wewenang  berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan dan berhak untuk menharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya.
 Bagi Max Weber, wewenang dipetakan menjadi tiga macam, yakni tradisonal, kharismatik dan rasional-legal.[16] Wewenang tradisional berdasarkan kepercayaan di antara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukan kekuasaan yang dilandasi oleh tradisi itu adalah wajar dan patut dihormati. Wewenang kharismatik berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistis atau religius seorang pemimpin. Sedangkan wewenang rasiona-legal berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpi, sehingga yang ditekan bukan orangnya tetapi aturan-aturan yang mendasari tingkah laku.
Akan tetapi wewenang sulit sekali untuk dijalankan manakal tidak ada sebuah legitimasi (legitimady) atau keabsahan. Legitimasi ini sangat penting dalam sebuah sistem politik, terlebih pada perkembangan politik pada era sekarang ini. Sebab keabsahan adalah sebuah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut untuk dihormati. Kewajaran ini berdasarkan persepsi bahwa pelaksanaan wewenang itu sesuai dengan asas-asas dan prosedur yang sudah diterima secara luas dalam masyarakat dan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang sah.
Jadi, mereka yang diperintah menganggap bahwa sudah wajar peraturan-peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa untuk dipatuhi. Dalam hubungan ini dikatakan oleh David Easton bahwa keabsahan adalah keyakinan dari pihak anggota bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntutan-tuntutan dari rezim itu.[17] Dari sudut pandang penguasa, A.M. Lipset memberikan gambaran bahwa legitimasi mencakup kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga-lembaga atau bentuk-bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk masyarakat itu.[18]
Apabila dalam suatu sistem politik terdapat konsensus mengenai dasar-dasar dan tujuan-tujuan masyarakat, keabsahan dapat tumbuh dengan kukuh, sehingga unsur paksaan serta kekerasan yang dipakai oleh setiap rezim dapat ditetapkan sampai minimum. Maka dari itu pemimpin dari suatu sistem politik akan selalu mencoba membangun dan mempertahankan kebasahan di kalangan rakyat karena hal itu merupakan dukungan yang paling kuat.
Demikian tulisan yang singkat tentang konsep dasar dalam ilmu politik terkiat dengan negara (state), kekuasaan (power) dan wewenang (authority). Ini hanyalah sebagai pengantar dalam diskusi. Setidaknya dalam tulisan ini sangat terbatas. Maka dari itu sebagai langkah untuk mengembangkan dari konsep dasar ini perlu dikaji dan didiskusikan. Dengan adanya diskusi dan kajian yang selalu dilakukan maka lahir sebuah kritik. Tentu dengan adanya kritik dilontarkan akan menjadikan ilmu politik ini akan semakin berkembang.



[1] Hal ini berangkat dari persoalan apakah ilmu politik merupakan ilmu pengetahuan (science) atau tidak, lebih lanjut lagi apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi obyektif, metodis, sistematis dan universal. Pada abad ke-19 lahirlah berbagai pendekatan, seperti pendekatan perilaku (behavorial approach) tahun 1950-an, pendekatan ini pun menuai kritik karena kelompok behavioralis tidak memasukan nilai dalam analisis keadaan sosial. Akhirnya muncul kelompok post-behavioralist (tahun 1960-an) yang berpendapat bahwa nilai boleh masuk dalam analisis keadaan sosial. Dari sini berkembang pendekatan seperti pendekatan analisis struktural-fungsional (structural-functional analysis approach) dan pendekatan analisis sistem (systems analysis approach), selengkapnya lihat Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Prima Grafika, 2012, hal. 8-11.
[2] Chilisin, dkk, Dasar-dasar Ilmu Poitik, Yogyakarta: FISE UNY, 2006, hal 1.
[3] Lihat Kamus Bahasa Inggris.
[4] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab Indonesia Lengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, 2002, hal. 677.
[5] Lihat Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, , , hal. 13.
[6] Selengkapnya lihat Robert M. Mclver, The Web of Government, Now York: The MacMillan Company, 1961, hal. 22.
[7] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, , , hal. 47
[8] H.H. Gerth and C. Wright Mills, From Max Weber: Essays in Sociology, New York: Oxford University Press, 1958, hal. 78.
[9] Selengkapnya lihat Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, , , hal. 50-51
[10] Max Weber, Wirtschaft und Gessellshaft, Tubing: Mohr, 1922.
[11] Barbara Goodwin, Using Political Ideas, England: Barbara Goodwin, 2003, hal. 307.
[12] M. Kausar Bailusy, Teori Politik, Jakarta: Universitas Terbuka, 2001, hal. 6
[13] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, , , hal. 64
[14] Robert Biertedt, “An Analysis of Social Power”, American Sociological Reviwe, Volume Desember 1950, 732.
[15] Lihat Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, , , hal. 64, lihat juga Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, Power and Social, New Haven, Yale University Press, 1950.
[16] S.N. Eisentadt, ed. Max Weber on Charisma and Institution Building, Chicago: University of Chicago Press, 1968, hal. 46.
[17] David Easton, A System Analysis of Political Life, New York: John Wiley and Sons, 1965, hal. 273
[18] A.M. Lipset, Political Man: The Social Base of Politics, Bombay: Vakils, Fetter and Simons Private Ltd., 1969, hal. 29. 
Share:

Catatan tentang Ramadlan

Dalam hal tertentu, manusia akan merasa semangat melakukan suatu hal yang baru. Terlebih apabila sesuatu yang baru itu merupakan hal yang pertama kali atau sesuatu yang awal yang ia akan lakukan. Salah satu contohnya, seperti halnya dalam bulan ramadlan kita melakukan puasa, tarawih dan tadarusan. Seorang muslim pada awal bulan ramadlan ia tentu akan merasa semangat untuk menjalankan rutinitas bulan puasa tersebut. Bahkan ia menjalankannya pada waktu yang tepat dan penuh antusias.
Namun setelah berjalan beberapa hari, semakin hari semakin terasa berat untuk dijalankan. Perasaan ini akan selalu muncul sebagai dalam benak muslim yg selalu menggoda orang muslim. Sekali ia lengah dan terlena oleh godaan tersebut yang mengganggu kontinuitas dalam rutinitas ini maka ia akan semakin terninakbobokan olehnya. Untuk menghadapi godaan ini, sifat semangat untuk menjalankan ibadah-ibadah dan sifat kontinuitas ini harus terus ditingkatkan setiap muslim.
Semakin akhir bulan ramadlan godaan itu akan semakin kuat, sehingga mungkin ini alasan kenapa lailatur qadar itu di letakkan di akhir-akhir bulan Ramadlan. Bagi yang terlena tentunya ia bisa jadi akan melewatkan lailatul qadar ini. Lailatur qadar yang menurut beberapa ulama diletakkan di hari gajil pada 10 hari terakhir bulan Ramadlan. Ketika kita tidak meningkatkan sifat kontinuitas dalam ibadah maka semakin kecil kesempatannya untuk mendapatkan lailatul qadar.

Maka dari itu, marilah semua umat muslim untuk selalu meningkatkan semangat beribadah kita. Karena kita sekarang sudah menginjak hari ke-22 bulan Ramadlan. Dan semoga kita dapat mendapatkan lailatul qadar, lailatul qadri khairun min alfi syahr. Amin. 
Share:

Catatan tentang Koalisi Partai

Koalisi Merah Putih mulai kendor, satu per satu mulai menunjukkan alasan-alasan untuk membuat koalisi baru. Atau bahkan merapat ke barisan koalisi yang memenangkan duel capres dan cawapres 9 Juli kemarin. Setidaknya ada 3 partai yang merasakan "galau". Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PPP dan Demokrat. Ketiganya gundah kalau koalisi merah putihnya itu sebuah permanen. Hal itu wajar dalam dunia politik, tidak ada teman atau musuh sejati, yang ada adalah kepentingan sejati.
Adakalanya kemarin teman, tapi sekarang musuh, adakalanya juga kemarin musuh tapi sekarang menjadi teman. Namun tetap kepentingan menjadi tujuan utama. Dengan menempatkan kepentingan sebagai tujuan, maka tidak mengherankan apabila setiap partai memasang dua kakinya di dua tempat yg berbeda.
Ketika salah satu kakinya terjatuh dalam pentas duel, setidaknya masih ada satu kaki yang menyelamatkannya dari kekalahan pertandingan pada 9 Juli. Pada pilpres 9 Juli, kemarin, merupakan babak final yang mengharuskan kepada pasangan yang diusung untuk berjuang mati-matian dan mengorbankan segala yang ada. Namun pengorbanan yang memang benar-benar berkorban dalam pertandingan itu hanya diperlihatkan pasangan yang maju.
Sedangkan pasangan pendukung -partai yang merapat ke pasangan yang maju ke pilpres- hanya setengah hati dalam memberikan dukungan. Kondisi demikian semakin jelas dengan rumor pecahnya dan kegalauan yang dialami oleh partai pendukung dalam koalisi Merah Putih. Apakah terbelahnya suara koalisi karena pasangan yang mereka usung kalah dalam duel 9 Juli atau karena sebab yang lain? Apakah terbelahnya koalisi yang ada di kubu Merah Putih juga akan berlaku di pasangan yang dinilai "menang" oleh quick qount?

Apakah partai-partai yang terbelah suara akan dicerca banyak pihak karena ketidaksetiaan mereka dalam berkoalisi? Apakah kekalahan dalam duel 9 Juli hanya akan dirasakan oleh pasangan dalam pilpres saja? Mari kita perhatikan bersama kelanjutan pesta politik Indonesia. Dan jangan lupa kita berdoa semoga pasangan menang yang akan ditetapkan pada 22 Juli 2014 bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Share:

Catatan Perbedaan Awal Bulan

Sebulan yang lalu, Muhammadiyah sudah mendeklarasikan bahwa awal bulan Ramadlan jatuh pada tanggal 28 Juni 2014. Ormas ini beralasan karena tinggi hilal sudah di atas ufuk. Sedangkan Pemerintah dan Ormas Nahdlatu Ulama belum menentukan awal bulan Ramadlan. Model penentuan awal bulan qamariyah ini disebut dengan model hisab. Sehingga mereka tidak perlu melakukan rukyat al-hilal di lapangan.
Berdasarkan data perhitungan awal bulan qamariyah, tinggi hilal akhir Sya'ban kurang dari 1 derajat, maka pihak pemerintah akan mengadakan sidang isbat sebagai agenda rutinan. Dalam sidang inlah pemerintah akan menentukan awal bulan Ramadlan. Walaupun demikian, sebetulnya pemerintah sudah memiliki kriteria dalam menentukan awal bulan qamariyah, yakni apabila tinggi hilal 2 derajat. Apabila tinggi hilal lebih dari 2 derajat secara perhitungan, namun dalam pelaksanaan rukyat tidak terlihat hilalnya, maka besok tetap sudah awal bulan dan harus puasa. Begitu juga sebaliknya apabila hilalnya kurang dari 2 derajat dan ada yang melihat hilal, maka kesaksian tersebut dianggap batal dan besok masih masuk akhir bulan. Model penentuan awal bulan qamariyah ini disebut dengan Imkan al-rukyat.
Berbeda dengan warga Nahdlatul Ulama yang menjadi acuan dalam menentukan awal bulan tetap rukyat al-hilal dengan panduan hisab. Sehingga bagi warga NU pelaksanaan rukyat al-hilal harus dilakukan. Melihat hal itu sebetulanya, pemerintah tidak perlu mengadakan rukyat al-hilal, sebab model penentuannya sudah jelas, yakni hisab menjadi landasan utamanya. Sehingga dengan adanya model penentuan awal bulan qamariyah ala pemerintah sudah bisa diketahui jauh-jauh hari.
Terlepas dari perbedaan penentuan awal bulan qamariyah ini, setidaknya peningkatan toleransi atau perbedaan pendapat menjadi hal yang penting. Sebab ini merupakan hasil tafsir dari teks-teks yang ada. Perbedaan pendapat seperti ini sudah wajar di kalangan fuqaha pada masa dahulu. Sebetulnya, yang paling esensial bukanlah perbedaan awal bulan qamariyah, namun pelaksanaan ibadahnya yang harus dihayati dan diresapi dan dijalankan dengan penuh keikhlasan sebagai umat yang beragama.


* Selamat menunaikan ibadah Puasa.

Share:

Catatan Pilpres

Pada tanggal 9 Juli 2014, bangsa Indonesia akan merayakan pelaksanaan pesta demokrasi. Perayaan tersebut dibingkai dalam bentuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Calon yang terpilih merupakan penentu arah perkembangan bangsa Indonesia pada lima tahun ke depan. Berbeda pada pemilihan sebelumnya, pada tahun ini, calon presiden dan calon wakil presiden mengkrucut menjadi dua kubu. Yakni kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan kubu Jokowi-Jusuf Kalla.
Bagi kedua kubu ini tidak mau kalah untuk menunjukkan bahwa dirinya lah yang pantas untuk menjadi pemimpin pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berbagai polesan "baik" dan "buruk" disajikan tanpa ada keraguan. Seolah pertarungan yang selama ini identik dalam ring, tapi pada pemilihan presiden dan wakil presiden bertarung dalam dunia media (maya). Memanfaatkan media cetak maupun media televisi, masing-masing kubu terus memperlihatkan kepantasan, bahkan menidakpantaskan pasangan lawan. Bentuk sajian tidak hanya dalam bentuk berita, tetapi juga dalam bentuk talk show, dialog, wawancara dengan tokoh, bahkan menampilkan video-video yang dapat meningkatkan popularitas.
Tak pelak, untuk menghadirkan sosok yang "pantas" menjadi pemimpin bangsa Indonesia merupakan pekerjaan yang mewah. Mereka harus merogoh kapital yang jumlahnya tidak sedikit. Kondisi yang demikian, bagi rakyat Indonesia mau tidak mau harus ikut andil dalam perebutan kursi Presiden. Memberikan hak suara dalam pemilihan merupakan manifesto dari demokrasi. Dari dua kudu tersebut, pilihlah yang terbaik. Walaupun kedua kudu ini tidak layak semua menjadi Presiden, setidaknya pilihlah yang paling layak dari yang tidak layak.
Sebagai pertimbangan, sejarah dan bukti prestasi yang telah ditampakkan oleh masing-masing calon menjadi efekti untuk menjadi pertimbangan dalam memilih. Renungkanlah sejenak, jangan sampai pemilu ini sebuah hal yang remeh. Meremehkan pemilu berarti meremehkan pula hidup. Memberikan suara hanya karena uang yang cukup dibuat untuk makan 2 hari, sama saja membiarkan bangsa Indonesia dalam kemunduran. Memberikan suara hanya karena mengikuti orang lain sama halnya menitipkan bangsa Indonesia kepada orang yang tidak jelas. Berikanlah suaramu karena anda tahu akan calon Presiden dan calon Wakil Presidenmu.


*Salam 5 Menit Untuk 5 Tahun 
Share:

23 Juni 2014

daririau.com
Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) diposisikan sebagai wakil rakyat dalam pemerintahan. Salah satu tugas mereka adalah membuat undang-undang. Regulasi inilah yang digunakan sebagai patokan sekaligus sebagai pembatasan segala sesuatu. Namun perlu diingat, bahwa DPR yang duduk manis di Senayan, Jakarta, semuanya mereka diusung oleh partai-partai yang ikut andil dalam persaingan pemilihan umum (Pemilu). Karena adanya partai yang mengusung mereka, maka pemilik partai pun ada keinginan ketika caleg yang partai usung itu jadi dewan.

Makanya tidak heran apabila produk hukum yang mereka perjuangkan ada kepentingan tertentu. Apa akan terus beginilah keadaan Indonesia, sedangkan para pemilih itu sebenarnya tidak mengetahui asal usul calon yang mereka pilih. Bahkan, saking ketidaktahuannya, mereka terpaksa memberikan suaranya demi uang yang tidak seberapa. Kalau sistem pemilihan pemimpin ini kan terus dipertahankan, maka kekuasaan akan terus dipegang oleh orang-orang yang memiliki uang.
Share:

Memanusiakan Teknologi

Riuh rendah euphoria budaya yang ditawarkan dunia baru ini. warna-warni citraan yang disuguhkannya, gemerlap cahaya kesenangan dan kegairahan yang dijanjikannya, semua itu menimbulkan rasa keterpesonaan bagi yang memperhatikaan. Keterpesoaan tersebut terkadang dapat menghipnotis dan menjadikan keterlenaan seseorang.
Tak hanya itu, dunia ini juga yang membawa kita menjelajahi berjuta pengembaraan, berjuta kegairahan dan berjuta keterpesonaan. Sehingga dunia baru ini, menurut Yasraf tidak ubahnya seperti sebuah hologram raksasa, yang menyuguhkan jutaan warna dan jutaan citra yang tampak nyata. Namun, ketika kita berupaya menggapainya, yang kita dapati tak lebih dari sebuah kehampaan. Kemudian orang-orang menyebut fenomena ini tak lain sebagai globalisasi media.
Kendatipun demikian, semua penjelajahan, tontonan dan keterpesonaan itu ternyata tidak pernah memuaskan manusia. Sebenarnya jika kita perhatikan dengan teliti, apa yang kita saksikan ini merupakan sebuah geografis realitas yang penuh retakan dan sebuah arsitektur yang kontradiksi.
Disengaja atau tidak, pengalaman manusia yang dialami sekarang ini telah terdistorsi oleh representasi oleh budaya popular yang sedang berkembang. Representasi realitas ini melalui media elektronik ataupun cetak yang dengan sendirinya menghegemoni segala sikap dan tindakan yang kita inginkan.
Kita pun merasa bergairah dan menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kita kepada sang perantara (media massa) untuk mendefinisikan realitas dunia yang kita jalani. Fenomena perkembangan teknologi media tersebut tentu memungkinkan terjadinya peluang yang sangat terbuka bagi penciptaa rekayasa citra untuk menciptakan realitas yang semu.
Apakah perkembangan teknologi ini salah? Tentu saja tidak ada yang salah dalam hal ini. Sebab, terlalu naif rasanya kalau kita mau menghakimi semata. Memang benar, dalam dunia yang mengajak kita untuk berkhayal ini seperti menciptakan sajian yang serba cepat. Bahkan, ini menjadi saluran kebebasan hasrat di dalam ruang yang membuka segala bentuk peluang.
Hanya saja, perkembangan ini layaknya kita sikapi dengan pemanfaatan yang maksimal. Ini ibarat pisau bermata dua. Satu sisi, pisau dapat menjadi senata yang mematikan ketika pisau ini dipegang oleh seorang penjahat. Di sisi lain, pisau ini dapat dipakai untuk meramu bahan masakan yang enak dan lezat untuk disantap. Sekarang pertanyaannya, siapa yang akan memegang kendali?. Tapi perlu diingat, kembalilah ke sifat awal, yaitu perkembangan teknologi hanya sebagai produk ciptaan manusia, tidak lebih. Bukan sebaliknya, manusia sebagai "produk" teknologi.
Terlebih bagi mahasiswa yang disibukkan dengan tugas-tugas kampus. Mereka pun harus mengerjakan itu semua. Tak khayal apabila mahasiswa lebih memilih jalan pintas dalam menyelesaikan tugas mereka. Keterlenaan inilah yang dikhawatirkan di zaman globalisasi teknologi. Maka dari itu paidai-pandailah mahasiswa dalam memanfaatkan produk mereka, tanpa harus termanfaatkan oleh produk sendiri.
Share:

Alamat Donwload Kitab Kuning Lengkap

Kitab kuning, dalam pendidikan agama islam, merujuk kepada kitab-kitab tradisional yang berisi pelajaran-pelajaran agama islam (diraasah al-islamiyyah) yang diajarkan pada pondok-pondok pesantren baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kitab Kuning ini mulai dari fiqh, aqidah, akhlaq/tasawuf, tata bahasa arab (ilmu nahwu dan ilmu sharf), hadits, tafsir, ulumul qur'an, hingga pada ilmu sosial dan kemasyarakatan (mu’amalah).
Kitab Kuning juga dikenal juga dengan kitab gundul, nama ini ditunjukan untuk kitab kuning karena memang tidak memiliki harakat (fathah, kasrah, dhammah, sukun), tidak seperti kitab al-Quran pada umumnya. Oleh sebab itu, untuk bisa membaca kitab kuning berikut arti harfiah kalimat per kalimat agar bisa dipahami secara menyeluruh, dibutuhkan waktu belajar yang relatif lama.
Model kitab kuning demikian tidak lepas dari sejarah pada zaman dahulu. Kebanyakan naskah para ulama pasca Khulafaa al-Rasyidin ditulis dengan menggunakan Bahasa Arab tanpa harakat, tidak seperti Al-Qur'an pada umumnya. Dikarenakan tujuan pemberian harakat pada Al-Quran lebih kepada bantuan bagi orang-orang non arab dan penyeragaman. Sedangkan bagi orang yang menguasai tata bahasa bahasa Arab maka dapat dengan mudah membaca kalimat tanpa harakat tersebut. Inilah yang kemudian di Indonesia dikenal sebagai Kitab Gundul untuk membedakannya dengan kitab bertulisan dengan harakat.
Sedangkan mengenai penyebutan istilah sebagai Kitab Kuning, dikarenakan memang kitab-kitab tersebut kertasnya berwarna kuning, hal ini disebabkan warna kuning dianggap lebih nyaman dan mudah dibaca dalam keadaan yang redup. Ketika penerangan masih terbatas di masa lampau, utamanya di desa-desa, para santri terbiasa belajar di malam hari dengan pencahayaan seadanya. Meski penerangan kini telah mudah, kitab-kitab ini sebagian tetap diproduksi menggunakan kertas warna kuning mengikuti tradisi, walaupun ada juga yang telah dicetak pada kertas berwarna putih (HVS).
Sebab lainnya, adalah karena umur kertas yang telah kuno yang turut membuat kertas semakin lama akan menguning dan menjadi lebih gelap secara alami, juga disebutkan ketika dahulu lilin/lampu belum bercahaya putih dan masih kuning maka kertas berwarna putih atau kuning sama saja akan tetap terlihat kuning, sehingga ketika kertas kuning dahulu lebih ekonomis maka penggunaan kertas kuning dapat meringankan ongkos produksi secara masal. Kini di era modern Kitab-kitab tersebut telah dialih berkaskan menjadi fail buku elektronik, misalnya chm atau pdf. Ada juga software komputer dalam penggunaan kitab-kitab ini yaitu Maktabah Syamila (Shameela) yang juga mulai populer digunakan dikalangan para santri pondok pesantren modern.
Clifford Geertz seorang ahli antropologi dari Amerika Serikat dalam bukunya yang terkenal berjudul "Abangan, Santri, Priyayi Dalam Masyarakat Jawa" (judul aslinya The Religion of Java) memuat sekelumit ceria tentang kitab kuning. Ada pula buku karangan peneliti Belanda Martin van Bruinessen yang berjudul "Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat", yang membahas sejarah kitab kuning dan pendidikan Islam tradisional di Indonesia.
Bagi kalian yang ingin memiliki file kitab kuning yang berbentuk word atau pdf, silahkan donwload sendiri filenya. Adapun alamat donwload kitab kuning, silahkan klik sendiri, setidaknya ada 5 (lima) alamat yang menyediakan kitab kuning yang lengkap.
1.      Kitab Klasik
2.      Syameela
3.      PustakaAswaja
4.      Almeshkat
5.      Waqfeya

Demikian alamat donwloag kitab kuning, semoga ini bermanfaat untuk yang membutuhkan, sekian terima kasih. 
Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini