Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Jika Itu yang Terbaik untuk Ku (bagian 3)

Malam itu, di rumahku begitu rame, saudara-saudara ibu bapakku pada sibuk menyiapkan acara lamaran untuk Kakakku, satu-satunya saudaraku. Pada saat itu aku mengajak bermain ponakan-ponakan. Saat-saat seperti inilah rasa kekeluargaan kami terasa sangat erat sekali, bisa kumpul bersama, guyonan bersama.  Tiba-tiba Hpku berbunyi, ada SMS masuk. Aku sendiri tidak tahu ini nomor siapa, karena ini Nomor baru. Langsung saja aku buka SMS itu.
“Ni bnar M. Zainal Mawahib dr Pndk Ath Thullab?”, begitulah isi SMS tersebut
Langsung saja aku balas, karena pada waktu itu aku masih lugu-lugunya membawa Hp. Jadi ketika ada SMS atau telphon, rasanya senang sekali.
“Ya bnr, Maaf ni sapa? da pa ya?”, jawabku.
“Sampean lo2s seleksi, oh ya knalkan q Mushthofa”, balasnya.
Aku mulai berpikir sejenak,
“Ini yang dimaksud lolos apa?”, dalam pikirku, kemudian aku baru ingat kalau minggu-minggu ini adalah pengumuman hasil tes seleksi beasiswa yang beberapa minggu lalu dilaksanakan tesnya.
Diriku masih belum percaya, rasa penasaranku masih membuatku bingung. Ku buka lagi Hpku dan aku balas lagi SMS dari Mushthofa.
“Sampean kok bs tahu?”
“Td siang q buka pengumuman di intrnet, d situ da nmmu, trus q k pndkmu, tp u gk d pndk katanya pulang k rmh, trs q mnta nmrmu”, jelasnya.
“Oh gitu, mksh ya infonya, eh nntr klo q dah di Kudus q ksh tw cra buka pngumannya, soalnya q gk bs buka he he , , ,”.
Keesokan harinya, setelah lamaran Kakakku, aku langsung diantarkan Lek  Sadi ke Kudus. Dalam hatiku masih diselimuti rasa tidak percaya karena memang aku belum tahu informasi itu sendiri dan juga dari pihak sekolah belum memberikan kabar ini.
Sesampainya di pondok, aku langsung menuju ke warnet untuk mengecek pengumuman tersebut. Karena aku tidak tahu menahu tentang dunia internet, aku mengajak temanku yang lebih tahu. Sesampainya di warnet, segera aku mengirim sms ke Mushthofa menanyakan alamat pengumuman. Pada saat itu pondok sudah membolehkan untuk kelas tiga membawa Hp. Namun dengan catatan tidak boleh digunakan sembarang, kecuali dalam keadaan penting dan digunakan di tempat yang adik-adik kelas tidak melihatnya.
“Alhamdulillah”, itulah kata-kata yang aku ucapkan setelah melihat hasil pengumuman hasil tes beasiswa di internet. Tidak lupa aku mengecek semua, mungkin saja yang dari TBS ada yang diterima selain aku. Dan ternyata, aku satu-satu yang diterima dari sekolahanku. Setelah melihat pengumumannya sendiri aku menjadi yakin dan mantap kalau aku lulus. Aku langsung menelfon ke orang tuaku dan memberitahukan kalau aku lolos seleksi tes beasiswa.
Pada saat itu aku teringat dengan kata-kata Kyai Hafidz, “Jika ini yang terbaik pada kalian semoga diterima dalam tes nanti, tapi jika ini tidak yang terbaik tidak usah disesali, karena Allah lebih mengetahui yang terbaik untuk kalian”. Kini aku menjadi yakin bahwa pendidikan akan aku jalani adalah yang terbaik untuk di kemudian hari. Semoga harapanku ini menjadi kenyataan.
***
“Hayo,,, pagi-pagi dah ngelamun, ngelamunin dia ya, ngaku saja Hib?”, seketika aku kaget dengan suara yang tiba-tiba datang. Lamunanku langsung hilang begitu saja. Suara yang datang itu sudah tidak asing di telingaku, suara yang telah mengganggu lamunanku, tidak salah lagi itu suaranya Umar, salah satu temenku dari Pasuruan yang juga mendapatkan beasiswa sama seperti aku di IAIN Walisongo Semarang.
“Ngawur, gak ya”, jawabku dengan singkat.
“Halah, ngeles terus pean iku Hib, itu kelihatan kalau lagi ngelamuni dia, ha ha”, gurau Umar pada ku sambil ia tertawa.
lagi merenung Mar”, tepisku kepada Umar, dengan sedikit senyum.
“Yuk Mar berangkat, teman-teman sudah pada yang berangkat ke Graha lho”, ajakku pada Umar.
“Yuk”, jawab Umar.
Aku dan Umar jalan kaki bersama menuju Graha Padma. Karena pada hari itu, aku sama teman-teman penerima beasiswa PBSB angkatan 2009 IAIN Walisongo mengadakan acara kumpul bareng di Perumahan Graha Padma dekat asrama kami. Kita kumpul untuk makan-makan bersama dan membahas konsep penampilan kami dalam acara Makrab CSS MoRA IAIN Walisongo menyambut angkatan baru, angkatan 2012.
“EXACTLY” itulah nama yang kami berikan untuk sebutan angkatan kami. Sejak kami seangkatan dipertemukan di Islamic Center, ketika itu pelaksanaan Orientasi Mahasiswa Baru (OMB), kami mulai kenal dan akrab. Keakraban yang kami jalani hingga sekarang ini, seperti layaknya keluarga sendiri. Kami menganggap inilah keluarga kami di Semarang. Kami selalu mengadakan acara-acara angkatan untuk merekatkan kekeluargaan kami. Kadang out bond, jalan-jalan, makan-makan dan sebagainya yang penting kami senang bersama. Karena sedih dan senang kami rasakan bersama.
 Namun keluarga Exactly terasa berkurang, semenjak meninggalnya Riska Sartika pada 2 tahun yang lalu, ketika kami menginjak semester 3. Dia adalah salah satu keluarga kami yang mahir dalam matematika. Kami selalu mengenang saat-saat kita bersama, sebuah kenangan yang kita ciptakan bersama untuk sebuah kenangan yang tak pernah kami lupakan. Semoga Sahabat kami, Riska Sartika engkau tenang di alam sana, do’a kami akan menyertai untukmu.
Harapan kami, semoga persahabatan dan kekeluargaan kita “EXACTLY” akan selalu terjalin hingga batas waktu. Amin.
Share:

Jika Itu yang Terbaik untuk Ku (bagian 2)

Dari sekian banyak murid kelas IX, ternyata banyak sekali yang minat untuk mengikuti beasiswa ini. Tidak sedikit yang mendaftarkan namanya, namun dari pihak sekolah hanya mengambil 20 murid. Dari sekian banyak murid yang mendaftarkan diri, akhirnya ditentukan 20 murid yang akan mengikuti tes beasiswa, salah satunya adalah aku. Dari pihak sekolah memilihnya 20 murid tersebut berdasarkan pertimbangan nilai rapot dan prestasi murid selama duduk di sekolah.
Bagi murid yang telah dipilih untuk mengikuti tes ini, diminta untuk melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan sebagai persyaratan mengikuti tes. Semua temen-temenku yang dipilih oleh pihak sekolah serentak dan kompak mengumpulkan persyaratan bersama-sama. Setelah semua mengumpulkan berkas persyaratan administrasi, kemudian dikumpulkan ke Pak Qomari untuk didaftarkan ke Kemenag Kudus. Dari 20 murid yang didaftarkan ada satu murid yang tidak lolos administrasi, sehingga yang akan mengikuti dari sekolahku tes 19 murid.
Hingga saat itu, perasaanku masih biasa-biasa saja, karena dalam diriku belum ada niatan untuk melanjutkan ke bangku kuliah apalagi mengikuti tes beasiswa. Tidak lain karena aku masih berkukuh keras untuk melanjutkan ke dunia pesantren, dari pada melanjutkan ke bangku kuliah. Pikiran dulu seperti itu, karena dari cerita-cerita yang telah sampai ke aku, pendidikan di kuliah itu berbahaya sekali, karena dapat menghilangkan sifat ke-santri-an seseorang. Konon ada santri melanjutkan ke bangku kuliah. Hasil dari pendidikannya di bangku kuliah menjadikan pemikirannya menjadi “aneh”, tidak seperti waktu ia masih di tinggal di pondok pesantren.
Namun, pikiranku yang seperti itu masih dapat aku kendalikan dengan adanya restu dari pembina pondok. Akhirnya, aku pun memberitahukan kepada orang tuaku, kalau aku mau mengikuti tes seleksi beasiswa. Setelah mereka mendengar kabar ini, mereka  berdua sangat menyetujui. Mungkin karena aku dilahirkan dari keluarga yang petani yang dalam kehidupan sehari-hari dengan keadaan yang cukup dan sederhana. Tentu setiap orang tua menginginkan anaknya dapat menimba ilmu setinggi-tingginya.
“Nang, yang Ibu harapkan kamu ya lolos tes, biar kamu bisa melanjutkan sekolah lagi, nanti kalau pintar juga untuk dirimu sendiri, Ibu tidak sanggup membiayai sendiri seandainya Kamu ingin kuliah, di sini Ibu hanya bisa berdoa saja untuk Nang”, pesan Ibu kepadaku ketika aku pulang ke rumah untuk memberitahukan kabar ini. Di sini aku mulai sedikit merasa mempunyai niat untuk mengikuti tes beasiswa. Setelah pulang aku ke Demak, aku langsung balik lagi ke Pondok untuk mengikuti kegiatan seperti biasa di pondok.
Seperti biasa, tradisi yang ada di TBS, sebelum mengikuti tes terlebih dahulu kami silaturrahim ke rumah sesepuh-sesepuh TBS untuk minta pengestu. Dari sekian Sesepuh yang kami datangi, beliau-beliau memberikan restu. Ada satu kyai yang membuat kami terbuka akan kenyataan yang ada di bumi ini. Beliau adalah K.H. Abdullah Hafidz.
“Jika ini yang terbaik pada kalian semoga diterima dalam tes nanti, tapi jika ini tidak yang terbaik tidak usah disesali, karena Allah lebih mengetahui yang terbaik untuk kalian”, harapan sekaligus pesan Beliau kepada kami ketika bersilaturrahim ke ngalem-nya Beliau.
Pesan yang disampaikan oleh Kyai Hafidz membuatku terbuka. Dan inilah yang membuka pikiranku sehingga aku mulai yakin dan semangat untuk mengikuti tes beasiswa ini. Dalam pikiranku, “Aku tidak ingin menyesal di kemudian hari, yang penting sekarang aku berusaha mempersiapkan diri untuk menghadapi tes seleksi beasiswa yang tinggal beberapa hari lagi, untuk masalah hasil aku serahkan pada Allah, semoga itulah yang terbaik untukku”.
***
Detik-detik menjelang tes seleksi begitu terasa lama, kami berangkat dengan Pak Qomari dan Pak Charis dengan menggunakan mobil Elepht. Dapat dibayangkan, betapa sempitnya mobil yang muatannya untuk 19 orang, namun dinaiki 21 orang. Terpaksa 2 dari kami harus duduk di bawah. Kami berangkat dari Kudus jam 03.00 WIB dan sampai di Semarang jam 06:00 WIB. Sehingga kami masih ada waktu istirahat sebentar untuk sarapan dan cuci muka karena ujiannya dimulai jam 07:00 WIB.
Detak jantungku pun mulai membuat diriku sidikit tidak percaya diri. Siapa yang tidak minder, melihat semua peserta seleksi dari berbagai sekolah yang ada di Jawa Tengah yang kumpul menjadi satu di dalam satu ruangan, bahkan tes seleksi ini ternyata dilaksanakan di seluruh Indoensia. Untuk daerah Jawa Tengah tempat tes seleksinya dilaksanakan di Auditorium II Kampus III IAIN Walisongo Semarang.
“Kalau aku menjadi minder begini terus, ini akan membuat aku terganggu nanti dalam mengerjakan soal-soal ujian. Aku harus dapat mengendalikan diriku agar tetap terjaga dalam kondisi yang stabil”, pikirku dalam hati yang berusaha memberikan sugesti yang positif untuk diriku sendiri.
Ujian berlangsung tertib tidak ada halangan sedikit pun pada diriku, mulai pagi hingga sore hari. Materinya mencakup Dirosah Islamiyah, Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan Skolastik. Namun, dari keempat materi tersebut, aku sendiri tidak yakin untuk materi Bahasa Inggris pada jawabanku, karena memang kompetensiku dalam bidang bahasa inggris sangat minim sekali. Karena waktu di bangku Aliyah, pelajaran Bahasa Inggris seperti pelajaran yang tidak penting. Ya sudah lah, yang penting aku sudah berusaha dengan maksimal dalam mengerjakan soal-soal tersebut, sekarang tinggal tawakkal pada Allah. “Semoga Allah memberikan jalan yang terbaik untukku”, harapanku dalam hati setelah ujian selesai.
Dalam perjalanan pulang, kami berbincang-bincang dengan teman-temanku yang lain tentang pelaksanaan tes ujian yang baru saja kami alami. Ternyata mereka juga ada yang kurang yakin pada jawabnya, ada yang kurang yakin dengan jawab soal Dirosah Islamiyah, ada yang Bahasa Arab dan sebagainya. Tapi ada juga yang yakin kalau dirinya akan lulus. Ya begitulah yang namanya bersama orang banyak, ada yang percaya diri dan ada yang kurang percaya diri.

Sebelum kembali lagi ke Kudus, kami mampir terlebih dahulu ke Masjid Agung Jawa Tengah. Meskipun hanya mampir sebentar untuk shalat dan melihat-lihat saja di sana. Namun ini dapat membuat refresh sedikit untuk kami setelah menempuh tes ujian. Tidak lama kami di sini, kira sekitar 2 jam. Kemudian kami melanjutkan perjalan lagi, meskipun dengan keadaan yang sempit dan panas di dalam mobil, kami tetap menikmati perjalanan. Namun, rasa capek kami tidak dapat ditahan lagi, akhirnya kami terbawa tidur selama diperjalanan. Termasuk aku juga terlelap di dalam mobil.
Share:

Masjid Hasil Akulturasi Jawa dan Tiongkok di Purbalingga

Bagi anda yang sedang melakukan perjalanan ke kota Purbalingga, sempatkanlah waktu anda sebentar untuk mengunjungi Masjid Jami’ PITI Muhammad Cheng Hoo. Pastinya tidak akan menyesal setelah melihat fenomena bangunan Masjid yang memperlihatkan bentuk bangunan yang unik nan indah.
Masjid dengan gaya bangunan yang khas seni arsitektur tradisional yang merupakan hasil akulturasi antara kebudayaan Jawa dan Tiongkok memberikan corak yang sangat berbeda, tidak seperti bangunan masjid-masjid pada umumnya yang ada kubah bulat di bagian atapnya.
Bahkan bentuk kubahnya seperti layaknya bentuk bangunan bagian atas Pagoda, sebut saja seperti bangunan Pagoda Avalokitesvara yang ada di Semarang. Dengan nuansa warna merah ala klentengnya umat Tionghoa, sehingga masjid ini mampu membuat rasa kagum dan haru bagi yang pertama kali melihatnya.
Masjid yang memiliki bentuk khas ini berada di sebelah kiri jalan kalau dari arah Purbalingga ke arah Pemalang, tepatnya di desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
Awalnya, masjid ini mulai dibangun pada tahun 2005, tidak diketahui penyebab terhentinya pembangunan masjid tersebut. Pada tahun 2010 dilanjutkan kembali pembangunan tahap kedua masjid ini yang sempat berhenti beberapa tahun. Akhirnya diresmikan pada tanggal 5 Juli 2011. Adanya masjid ini menjadi suatu bukti bahwa terdapatnya keberagaman agama, suku maupun ras dalam kehidupan bermasyarakat di Purbalingga (www.infopurbalingga.com).
Pembangunan masjid tersebut diprakarsai oleh komunitas yang berupaya untuk mempersatukan umat muslim Tionghoa yang mengatasnamakan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Purbalingga.
“Saya sengaja memaksakan diri agar masjid dibangun dulu, untuk mempermudahkan kami-kami berkumpul, karena kawan-kawan itu orangnya sibuk sekali sama bisnisnya, akalu tidak ada sarana berkumpul, hanya di rumah salah satu anggota PITI, jarang maunya, kapan belajarnya?”, ujar Herry Susetyo, Ketua PITI Purbalingga (www.promosinews.com).
Selain sebagai tempat ibadah kaum muslim umum dan tempat berkumpul para muslim Tionghoa, masjid ini juga digunakan untuk belajar para muslim Tionghoa dalam mendalami agama islam, karena memang banyak para mualaf di daerah Purbalingga.“Jumlah muslim Tionghoa di Purbalingga ada sekitar 130-an orang yang tersebar di 18 kecamatan, sayangnya yang aktif berkumpul dan mengikuti bimbingan atau pengajian hanya sekitar 40 orang”, lanjut pria yang dikenal dengan nama panggilan Wa Kong (www.promosinews.com).
Untuk sebuah penghormatan, nama masjid ala klenteng ini pun diberi nama seorang tokoh leluhur muslim yang taat asal tiongkok yang melegenda sebagai pelaut hebat dari 1405 – 1433 dan penjajah dunia yang memiliki satu-satunya kapal kayu terbesar sepanjang sejarah masa yaitu laksamana Cheng Hoo sebagai nama besar masjid megah nan unik ini yang tertulis jelas di samping gapura masuk masjid ini. (Harian Pekalongan, 2/4/2013).
Share:

Jika Itu yang Terbaik untuk Ku (bagian 1)

Di pagi yang cerah, dengan sinar matahari yang sedikit malu menampakkan wajahnya. Suasana sepi, yang terlihat dari sudut Musholla al Azhar, hanya mobil, motor, sepeda onthel, tak ketinggalan pula pejalan kaki yang sedang lalu lalang. Para santri PP. Darun Najah. Pondok yang diasuh oleh KH. Sirojd Khudlori dan KH. Ahmad Izzuddin merupakan salah satu pondok pesantren yang ada di Semarang. Pondok putra-putri ini terletak di kelurahan Jerakah, Kecamatan Tugu Semarang. Di sinilah mahasiswa yang menerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) diasramakan.
Seperti biasa, karena pagi hari tidak ada acara pondok, maka santri-santri pada disibukkan dengan kegiatannya sendiri-sendiri. Ada yang masih tidur, membaca koran, di depan laptop dan sebagainya. Begitulah suasana pondok pesantren yang didesain untuk mahasiswa.
Begitu juga aku, Wahib itulah teman-teman memanggilku. Ibuku memberikan nama lengkap yang baik untuk, Muhamad Zainal Mawahib itulah nama lengkapku. Aku duduk sendiri di teras Musholla, sambil ditemani Hp Nokia tipe 1680, yang selalu menemani aku sejak duduk di bangku Aliyah hingga sekarang ini. Tak heran apabila Hp itu hingga sekarang masih tetap ada, bahkan inginku museumkan untuk diriku sendiri.
Di saat santri-santri yang lain diasyikkan dengan kesibukannya, aku mulai terbawa dalam lamunanku. Dalam ingatanku masih tampak jelas pada saat sebelum aku masuk ke bangku kuliah. Kemudian mengingatkan aku pada detik-detik menjelang kelulusan. Akhirnya aku pun terbawa ke dalam lamunan pagi dan membawa ke dalam teka-teki yang semu tapi nyata.
***
Kegiatan Upacara di Madrasah Aliyah Tasywiquth Thullab Salafiyah (TBS) tidak setiap hari senin dilaksanakan. Hanya sekali dalam sebulan pada minggu pertama atau ketika ada keperluan pengumuman kepada semua murid Aliyah. Selain itu juga, dalam pelaksanaan upacara tidak selengkap seperti yang ada di sekolah-sekolah yang lain, yang diutamakan adalah arahan dan nasehat dari kepala sekolah kepada semua murid. Karena seperti menaikan bendera tidak ada di upacara ala sekolahku. Itulah tradisi di sekolahku yang unik.
Pada hari itu, tepat hari Senin sekolahku mengadakan upacara. Di saat-saat pelaksanaan kegiatan upacara, seperti biasa Kepala Sekolah, KH. Musthofa Imron memberikan arahan dan nasehat. Untuk kali ini tidak hanya itu, kepala sekolah juga pengumuman tentang adanya beasiswa kuliah S1. Tentu ini merupakan informasi yang sangat ditunggu bagi murid kelas IX, karena mereka sebentar lagi akan lulus.
“Bagi murid yang ingin mendaftarkan dirinya, segera menghubungi ke Pak Qomari untuk didata nama-namanya dan kemudian dilakukan seleksi dulu dari pihak sekolah sebelum didaftar ke Kemenag Kudus”, jelas Beliau kepada semua murid ketika memberikan pengumuman beasiswa.
“Beasiswa ini adalah beasiswa program santri berprestasi yang disingkat PBSB, beasiswa ini dibawah naungan Kementrian Agama, lumayan beasiswa ini akan ditanggung selama menjalani studi S1”, lanjut Belaiu.
Dalam diriku, jujur tidak ada keinginan untuk mengikuti beasiswa itu. Karena dalam angan-anganku yang sudah aku rencanakan, setelah lulus dari Aliyah ini aku ingin nyatri lagi ke Rembang, tepatnya di Pondok Pesantren Al-Anwar, yang diasuh oleh KH. Maimun Zuber.
Pada sore hari,, ketika itu menjelang akhir-akhir hari penutupan pendaftaran beasiswa di sekolah. Setelah kegiatan Muhadatsah, tiba-tiba Aku dipanggil oleh Pembina Pondokku, KH. Noor Chamim, LC., “Mungkin Beliau menanyakan soal keuangan pondok bulan ini”, itulah yang ada dalam pikiranku, karena pada saat itu Aku statusnya menjadi bendahara pondok yang harus selalu komunikasi dengan pembina pondok. Selama aku menjalani pendidikan di Aliyah TBS ini, aku sambil mondok di pondok pesantren Ath Thullab, pondok ini letaknya tidak jauh dari Gedung sekolah, jaraknya kira-kira 500 meter. Dan juga Sekolah TBS dan Pondokku Ath Thullab satu yayasan, yaitu dibawah naungan Yayasan Arwaniyah.
Karena dipanggil oleh Pembina Pondok, langsung saja aku menuju ke ruang Pembina Pondok dan di dalam ruangan, sudah ada Beliau yang sedang duduk di kursi sambil membaca Kitab Fathul Wahhab.
Assalamulaikum
Wa’alaikumussalam, tafadldhol ijlis ijlis Yaa Wahib”, jawab Beliau dengan nada yang khas dari belaiu.
 “Kaifa hal?”, lanjut Beliau untuk memulai perbincangan.
Alhamdulillah Syekh, bi khaoir”, jawabku. Beliau kalau di pondok biasa dipanggil dengan panggilan Syekh Chamim. Panggilan ini konon diberikan santri-santri pondok kepada Syekh Chamim karena Beliu setelah lulus dari Aliyah TBS menerima beasiswa kuliah di Universitas Al-Azhar, Mesir.
“Lho Antum tidak ikut daftar beasiswa?”, tanya Beliau padaku sambil tersenyum kecil.
Mboten Syekh”, jawabku dengan singkat
“Kemarin dari pidak sekolah tanya ke saya dan meminta Antum untuk ikut beasiswa ini, pertimbangan dari pihak sekolah karena Antum di Jurusan MAK, ya dicoba dulu Nang, mungkin saja ini terbaik untuk Antum, ya nanti kalau tidak lulus berarti itu bukan taqdirnya Antum”, jelasnya dengan panjang lebar, karena memang Syekh Chamim sudah tahu sebelumnya, kalau setelah lulu ini ingin melanjutkan mondok ke Rembang.

Keesokan harinya, di sela-sela wkatu istirahat sekolah, aku ke kantor untuk mendaftar namaku. Di kantor ada banyak dewan guru, aku langsung melangkah menemui Pak Qomari. Pada saat itu, yang ada dalam benakku adalah hanya mengikuti saja atau lebih tepatnya mencoba-coba. Setelah kemarin hari, aku mendapatkan arahan dari Pembina Pondok yang selama ini, Beliau lah yang selalu memberikan bimbingan dan arahan selama aku di pondok.
Share:

Status Anak Luar Pernikahan (Kajian Qawa’id Al-Fiqhiyah Terhadap Putusan MK)


PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Status anak di luar pernikahan memasuki babak yang baru pasca dikeluarkannnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang berbunyi: “anak yang dilahirkan di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarganya”.[1]
Selama ini yang dikenal dalam ketentuan Pasal 43 UU Perkawinan, bahwa setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam hal keperdataan secara yuridis normatif tidak mempunyai hubungan dengan ayah biologisnya, meskipun diketahui secara pasti siapa ayah biologisnya. Sehingga seorang anak tersebut tidak dapat menuntut hak-haknya secara keperdataan baik dalam hal nafkah, pendidikan maupun warisan. Di dalam akte kelahirannya pun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibunya selaku sesosok yang melahirkannya.
Pencantuman keterangan sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama ayahnya akan berdampak negatif baik dalam tatanan sosial mapun psikologis anak dan juga ibunya.
Namun, pasca putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa anak di luar nikah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi atau alat bukti yang sah menutu hukum, sehingga kedudukan anak luar nikah seakan memasuki dunia yang akan mengayominya. Persoalan ini dalam beberapa waktu membuat greget dan geger lapisan masyarakat, khususnya orang islam.
B.     Rumusan Masalah
Berkaitan dengan persoalan status anak di luar nikah tersebut. Maka dari itu penulis bermaksud untuk menggali pemahaman tersebut dari perspektif fiqh dengan menggunakan qawa’id al-fiqhiyah.
1.      Bagaimana perspektif fiqh dengan menggunakan qawa’id al-fiqhiyah terhadap persoalan putusan MK tentang status anak di luar nikah?
PEMBAHASAN
A.     Pemahaman Anak di Luar Nikah
Apabila diperhatikan dengan seksama dalam putusan tersebut, maka ada kata-kata dalam teks yang mempunyai makna ambigu, yaitu kata-kata “anak yang di luar pernikahan”. Ada dua kemungkinan lingkup pengertian “anak di luar pernikahan” dalam putusan ini. Pertama, sesuai dengan konteksnya yaitu anak yang dilahirkan dari hasil nikah sirri yaitu pernikahan yang tidak dicatatkan. Kedua, anak yang dilahirkan dari hasil kumpul kebo.[2] Sedangkan menurut  Chatib Rasyid, selaku Ketua PTA Semarang mengatakan bahwa yang dimaksud di luar nikah dalam putusan MK ini adalah anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan. Sehingga ia membagi menjadi 2 jenis anak yang tidak sah, yaitu pertama anak yang sah secara materiil tapi tidak sah secara formil[3], yaitu anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah tetapi tidak dicatatkan pada KUA atau Kantor Pencatatan Sipil. Kedua anak yang tidak secara materiil dan juga tidak sah secara formil, seperti anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan.[4]
Hal ini berdasarkan dari status pernikahan yang dilakukan oleh suami isteri, yaitu dicatatkan atau tidak pernikahan tersebut. Sebab definisi nikah para ulama’ fiqih adalah akad yang diatur oleh agama yang menjadikan kehalalan hubungan suami isteri.[5] Dan anak yang dihasilkan statusnya anak yang sah. Sedangkan menurut pemerintah bahwa pernikahan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.[6]
Perbedaan yang mendasar di antara kedua pandangan tersebut adalah dalam konsep agama nikah dengan syarat dan rukun tertentu yang sesuai dengan hukum agam yang menjadikan kehalalan hubungan suami isteri. Sementara dalam konsep negara, perkawinan dengan syarat administrasi yang telah diatur oleh negara menjadikan hubungan suami isteri telah resmi dan diakui oleh pemerintah. Sehingga akibat dari ini adalah istilah anak di luar pernikahan yaitu bisa jadi anak yang dilahirkan dari pernikahan tapi tidak dicatatkan atau memang anak yang tidak hasil dari pernikahan secara agama.
Mengingat putusan MK ini bersifat mengikat dan final, maka akibat hukum langsung dari putusan ini adalah adanya penegasan bahwa hubungan keperdataan anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan yang sebelumnya ditetapkan hanya dengan ibu dan keluarganya, pasca putusan ini juga dengan ayah biologis dan keluarganya. Termasuk hak keperdataan tersebut adalah relasi keperdataan yang lain seperti masalah hak nafkah, perwalian, kewarisan dan sejenisnya. Dalam islam ini sangat erat dengan norma agama.
Sedangkan dalam Islam, kita jumpai dari beberapa hadits yang menyebutkan anak zina yaitu anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah. Sehingga dalam Islam ada dua konsep anak yaitu anak yang yang lahir dari pernikahan yang sah dan anak yang lahir dari luar pernikahan yang sah, anak ini disebut dengan anak zina. seperti dalam hadits berikut;
قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا" . رواه أبو داود[7]
B.     Status anak Luar Nikah
Pada dasarnya, semua anak yang terlahir ke dunia ini dalam kondisi suci dan tidak membawa dosa turunan apapun dari segala perbuatan orang tuanya atau pun orang lain, meskipun ia terlahir sebagai hasil zina (anak hasil pernikahan yang tidak sah).
عن ‏أبي هريرة ‏رضي الله عنه قال ‏‏قال النبي ‏صلى الله عليه وسلم ‏كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه  . رواه البخارى[8]
Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Nabi saw bersabda: “Setiap anak terlahir dalam kondisi fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang yahudi, nasrani, atau majusi. (HR al-Bukhari)

وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ   (الانعام : ١٦٤)
Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan. (QS. Al-An’am : 164)

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (الزمر : ٧)
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu. (QS. Al-Zumar: 7)

Berdasarkan dari pemetaan anak yang di luar nikah di atas maka, di sini dibedakan antara anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan dengan anak yang benar-benar tidak ada pernikahan secara agama. Untuk anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan maka anak tersebut nasabnya kepada ibu dan bapaknya. Dan hal yang seperti ini sejalan dengan syari’ah, meskipun tidak dicatatkan karena pencatatan nikah tidak merupakan syarat dan rukun akad nikah.
Sedangkan anak yang lahir tidak dari dari suatu pernikahan maka di sini jelas pula statusnya, yaitu dinasabkan kepada ibu dan keluarga ibunya. Dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang baik. Akan tetapi dalam realitas masyarakat anak hasil zina seringkali terlantar karena laki-laki yag menyebabkan kelahirannyya tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, serta seringkali anak diangggap sebagai anak haram dan terdiskriminasi karena dalam akte kelahirannnya hanya dinisbatkan kepada ibunya.
Namun  dalam hadits terkait dengan status anak zina disebutkan bahwa anak hasil zina atau anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah dinasabkan kepada ibunya.[9] Setiap anak zina tidak ada hubungan kewarisan dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannnya. Akibatnya anak tersebut hanya saling mewarisi dengan ibunya. Sebagiaman hadits nabi
قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا" . رواه أبو داود[10]
Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ...” (HR. Abu Dawud)

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث "  رواه الترمذى[11]
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya bahwa rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan“. (HR. Al-Turmudzi)

Berdasarkan nash-nash yang jelas di atas bahwa jelas anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, bukan pada bapaknya. Dengan begitu, anak tersebut hanya ada hubungan nasab wariasan, wali nikah dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan adanya nash yang menanggapi tentang suatu masalah maka tidak ada ijtijad tentang masalah tersebut. Karena dalam melakukan istinbath al-hukum terlebih dahulu melihat pada nash yaitu al-Qur’an Hadits, kemudian Ijtima’ para Ulama’ terkait dengan persoalan tersebut. Apabila sudah ada di dalam nash maka permasalahan tersebut dikembalikan pada nash. Ini sesuai dengan qawa’id al-ushuliyah
لا اجتهاد في مورد النص
“Tidak ada ijtihad di hadapan nash”

Putusan MK ini usaha untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan cara memberikan status hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Memang ini dapat memberikan sedikit ruang kegembiraan. Akan tetapi apabila putusan ini diberlakukan kepada status anak zina juga, dalam artian ada hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, maka akan mendatangkan madharat juga, seperti contoh anak yang merupakan hasil pemerkosaan.
Dalam kasus ini, pemberian hubungan keperdataan justru akan menyiksa anak dan ibunya. Hal lain, pemberian hubungan keperdataan antara anak di luar nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya tidak hanya menyebabkan adanya tanggung jawab laki-laki pada anaknya, tetapi laki-laki tersebut dengan juga memiliki hak untuk mengasuh. Artinya dengan hubungan keperdataan tersebut, dia memiliki hak kuasa asuh yang bisa jadi justru melahirkan konflik dengan ibunya. Belum lagi dari perspektif hubungan anak dengan bapak, maka putusan ini bisa mengakibatkan ketidakadilan terhadap dalam menjalani keluarga, khususnya dalam hal kewarisan dan keperdataan lainnnya.
Tidak dipungkiri ini hal ini dapat mendatangkan mashlahah untuk menghilangkan madharat pada anak dan juga mengurangi beban ibu dalam mengurusi anak tersebut, tapi apabil hal itu diperhatikan dengan lebih luas maka hal ini juga dapat mendatangkan madharat, bahkan bisa dikatakan madharat-nya itu lebih banyak.
Selain itu juga, mempertimbangkan Maka
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَر[12]
“Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ[13]
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.

إذا تعارضت المصلحة والمفسدة روعي أرجحهما[14]
“Apabila bertentangan antara mashlahat dan mafsadat maka dihindari yang paling rajih di antara keduanya”.

Atau dalam kaidah lain disebutkan,
إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ أَوْ ضَرَرَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا[15]
"Apabila terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan atau bahaya yang lebih besar dihindari dengan jalan melakukan perbuatan yang resiko bahayanya lebih kecil."

Apabila MK berupaya untuk melindungi anak, maka alangkah baiknya yang dimaksud dengan hubungan keperdataan ini tidak memasukkan di dalamnya nasab, wali nikah dan warisan. Sebab apabila ketiga hal ini masukkan maka hal ini bertentangan dengan norma agama yang telah dijelaskan dalam nash. Sehingga ini sebagai bentuk hukuman (ta’zir) dari pemerintah agar ayah biologisnya itu bertangung jawab atas akibat dari perbuatannnya, seperti dengan bentuk memberikan nafkah dan biaya untuk pendidikannnya. Dan kebijakan seperti ini akan mendatangkan mashlahat bagi anak dan ibu dalam perekonomian. Dan kebijakan ini bisa diberlakukan berdasarkan kaidah
تصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصَلَحَةِ
Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”

KESIMPULAN
Status anak dalam persoalan ini dapat dipetakan menjadi tiga, yaitu anak yang sah menurut agama dan diakui oleh negara, anak yang sah menurut agama tapi tidak diakui oleh negara dan anak perzihanan yaitu anak yang lahir tidak dari suatu pernikahan secara agama.
Untuk status anak yang sah tidak ada persoalan, begitu juga anak yang lahir dari pernikahan yang sah secara agama secara agama mereka dinasabkan kepada bapak dan ibu. Sehingga nantinya ada hubungan wali nikah, nasab dan warisan. Dan ini berbeda dengan anak perzinahan dalam segi penasabannnya. Ketentuan status anak perzinahan atau anak yang lahir dari suatu pernikahan yang sah dalam Islam dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Karena ini sudah ada nash yang menjelaskan tentang hal itu. Meskipun ini akan membuat madharat kepada anak dan ibu.
Memang, apabila anak perzinahan dinasabkan juga kepada ayah biologis maka nasib anak ini bisa terjamin kehidupannya. Akan tetapi hal ini juga akan mendatangkan madharat juga bagi anak hasil pemerkosaan dan lain sebagainya. Sehingga dalam hal ini kembali kepada kaidah Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.



PENUTUP
Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan tentang status anak di luar pernikahan dalam konteks fiqh. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan bahan pertimbangan untuk kita semua dalam melangkah ke depan. Dan semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya. Kami juga sangat menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan dari berbagai segi. Oleh karena itu, kami akan selalu membuka kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar al-Dimyati, I’anah al-Thalibin, juz. 2, t.t.
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Hadits Nomor 1930, Maktabah Syamilah.
Al-Jaziri, A. Rahman, Al-Fqih ‘Ala Mazhahib al-Arba’ah, jilid IV, t.t. 1-3.
Al-Lujjaji, Abdullah Ibn Sa’id, Al-Qawa’id sl-Fiqhiyah, Indonesia: Darul Al-Rohman, t.t.
Al-Thirmidzi, Sunan Al-Thirmidzi, Hadits Nomor 2039, Maktabah Syamilah.
Hakim,  Abdul Hamid, Al-Sullam, (Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra, 2007
Imam Bukhari,  Shahih Bukhari, Hadits Nomor. 1296. Maktabah Syamilah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, PDF yang didonwload pada tanggal 31 Mei 2012.
Rasyid, H. Chatib, Makalah yang disampaikan pada saat Seminar Nasional dengan tema “Status Anak Luar Nikah dan Hak-Hak Keperdataan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang diselenggarakan oleh IAIN Walisongo Semarang pada tanggal 10 April 2012.
Sholeh, Asrorun Ni’am, Perlindunagn Anak Terhadap anak di Luar Pernikahan, makalah ini disampaikan pada saat Seminar Nasional dengan tema “Status Anak Luar Nikah dan Hak-Hak Keperdataan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang diselenggarakan oleh IAIN Walisongo Semarang pada tanggal 10 April 2012.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. File berbentuk PDF yang didownload dari www.hukumonline.com pada tanggal 30 Mei 2012.



[1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, PDF yang didonwload pada tanggal 31 Mei 2012.
[2] Asrorun Ni’am Sholeh, Perlindunagn Anak Terhadap anak di Luar Pernikahan, makalah ini disampaikan pada saat Seminar Nasional dengan tema “Status Anak Luar Nikah dan Hak-Hak Keperdataan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang diselenggarakan oleh IAIN Walisongo Semarang pada tanggal 10 April 2012.
[3] Sebagaimana dalam pasal 42 ayat (1) UU. No.1 Tahun 1974 yang berbunyi: perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu”. Dan ayat (2) yang berbunyi: tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4] Lihat dalam makalah H. Chatib Rasyid yang disampaikan pada saat Seminar Nasional dengan tema “Status Anak Luar Nikah dan Hak-Hak Keperdataan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang diselenggarakan oleh IAIN Walisongo Semarang pada tanggal 10 April 2012.
[5] A. Rahman al-Jaziri, Al-Fqih ‘Ala Mazhahib al-Arba’ah, jilid IV, t.t. 1-3.
[6] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. File berbentuk PDF yang didownload dari www.hukumonline.com pada tanggal 30 Mei 2012.
[7] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Hadits Nomor 1930, Maktabah Syamilah.
[8] Imam Bukhari,  Shahih Bukhari, Hadits Nomor. 1296. Maktabah Syamilah.
[9] Abu Bakar al-Dimyati, I’anah al-Thalibin, juz. 2, t.t. hlm. 128.
[10] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Hadits Nomor 1930, Maktabah Syamilah.
[11] Al-Thirmidzi, Sunan Al-Thirmidzi, Hadits Nomor 2039, Maktabah Syamilah.
[12] Abdul Hamid Hakim, Al-Sullam, (Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra, 2007), hlm. 72
[13] Ibid.
[14] Ibid, hlm. 73
[15] Abdullah Ibn Sa’id al-Lujjaji, Al-Qawa’id sl-Fiqhiyah, (Jakarta: Darul Al-Rohman, t.t.), hlm. 44.
Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini