Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Menyikapi Fatwa Sesat MUI

Tentu kita masih inget dengan Fatwa Sesat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa sesat tersebut mencakup 10 point. Bagi aliran agama Islam yang telah memenuhi salah satu dari 10 kriteria tersebut, maka aliran agama tersebut telah sesat menurut MUI. Sehingga banyak aliran agama Islam di Indonesia, yang melalui fatwa sesat ini dianggap sesat karena telah memenuhi kriteria sesat.
tempo.com

Memahami kriteria tersebut, tidak lepas dari tugas seorang tokoh agama. Setiap tokoh agama, bertugas untuk mengajak umatnya untuk mengikuti jalan yang benar.

Sebuah jalan yang telah dicontohkan oleh panutan agamanya. Manakala ada penganut agamanya yang dianggap telah keluar dari ketentuan agamanya, maka tugas seorang tokoh agama mengingatkan, agar penganut agama tersebut kembali jalan yang benar.

Tindakan yang dilakukan oleh tokoh agama ini, bukanlah serta merta memaksa penganut agama, akan tetapi tokoh agama menginginkan agar umat agamanya tidak masuk pada hal-hal yang bisa menjadikannya masuk ke neraka.

Tindakan tokoh agama ini ingin mengajak umat yang lain untuk masuk surga, sehingga ketika ada ritual agama yang dianggap bisa menjadikan penganut agama masuk negara, maka tokoh agama mengajak untuk tidak melakukan hal itu.

Hal itulah yang diharapkan MUI. MUI ingin umat Islam berjalan sesuai dengan ajaran agama Islam yang selama ini. Sebuah ajaran Islam yang mengajak kebaikan dan tidak melenceng dalam berakidah.

Sebab MUI menginginkan umat Islam masuk ke surga semuanya, sehingga ketika ada umat Islam yang dianggap oleh MUI melenceng, di sinilah peran MUI, mengajak kembali ke jalan yang lurus, kembali ke agama yang dapat membawa penganut agamanya ke surga kelak.

Di sinilah memang tugas MUI, mengajak umat Islam agar menjalankan syariat agama Islam sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad yang kemudian dipraktikkan oleh para ulama hingga sampai ke kita.

Lahirnya Fatwa sesat yang dikeluarkan MUI ini, memberikan sebuah ajakan dan sekaligus memproteksi jangan sampai melakukan hal itu. Toh juga, fatwa MUI ini tidak berdampak pada hukuman bagi orang yang melanggar. Dengan demikian, wajar manakala MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai upaya mengajak umat Islam tetep pada jalur yang benar.

Logika demikianlah yang dapat dipakai untuk memahami fatwa sesat MUI. Dengan logika ini maka kita tidak secara serta merta menghakimi MUI yang telah salah mengeluarkan fatwa tersebut, namun kita bisa memahami bahwa melihat dari aspek tujuan.

Dimana tujuan MUI mengajak umat Islam menjalankan syariat yang "benar". Karena memang tugas tokoh agama adalah mengajak umatnya untuk menjalankan syariat yang benar agar nanti bisa masuk surga.


Wallalu a'lam bi al-showab

24 April 2016
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini