Tentu kita
masih inget dengan Fatwa Sesat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Fatwa sesat tersebut mencakup 10 point. Bagi aliran agama Islam yang
telah memenuhi salah satu dari 10 kriteria tersebut, maka aliran agama tersebut
telah sesat menurut MUI. Sehingga banyak aliran agama Islam di Indonesia, yang
melalui fatwa sesat ini dianggap sesat karena telah memenuhi kriteria sesat.
tempo.com |
Memahami
kriteria tersebut, tidak lepas dari tugas seorang tokoh agama. Setiap tokoh
agama, bertugas untuk mengajak umatnya untuk mengikuti jalan yang benar.
Sebuah jalan
yang telah dicontohkan oleh panutan agamanya. Manakala ada penganut agamanya
yang dianggap telah keluar dari ketentuan agamanya, maka tugas seorang tokoh
agama mengingatkan, agar penganut agama tersebut kembali jalan yang benar.
Tindakan
yang dilakukan oleh tokoh agama ini, bukanlah serta merta memaksa penganut
agama, akan tetapi tokoh agama menginginkan agar umat agamanya tidak masuk pada
hal-hal yang bisa menjadikannya masuk ke neraka.
Tindakan
tokoh agama ini ingin mengajak umat yang lain untuk masuk surga, sehingga
ketika ada ritual agama yang dianggap bisa menjadikan penganut agama masuk
negara, maka tokoh agama mengajak untuk tidak melakukan hal itu.
Hal itulah yang diharapkan MUI. MUI ingin umat Islam berjalan sesuai dengan
ajaran agama Islam yang selama ini. Sebuah ajaran Islam yang mengajak kebaikan
dan tidak melenceng dalam berakidah.
Sebab MUI
menginginkan umat Islam masuk ke surga semuanya, sehingga ketika ada umat Islam
yang dianggap oleh MUI melenceng, di sinilah peran MUI, mengajak kembali ke
jalan yang lurus, kembali ke agama yang dapat membawa penganut agamanya ke
surga kelak.
Di sinilah
memang tugas MUI, mengajak umat Islam agar menjalankan syariat agama Islam
sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad yang kemudian dipraktikkan oleh para
ulama hingga sampai ke kita.
Lahirnya
Fatwa sesat yang dikeluarkan MUI ini, memberikan sebuah ajakan dan sekaligus
memproteksi jangan sampai melakukan hal itu. Toh juga, fatwa MUI ini tidak
berdampak pada hukuman bagi orang yang melanggar. Dengan demikian, wajar
manakala MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai upaya mengajak umat Islam tetep
pada jalur yang benar.
Logika
demikianlah yang dapat dipakai untuk memahami fatwa sesat MUI. Dengan logika
ini maka kita tidak secara serta merta menghakimi MUI yang telah salah
mengeluarkan fatwa tersebut, namun kita bisa memahami bahwa melihat dari aspek
tujuan.
Dimana
tujuan MUI mengajak umat Islam menjalankan syariat yang "benar".
Karena memang tugas tokoh agama adalah mengajak umatnya untuk menjalankan
syariat yang benar agar nanti bisa masuk surga.
Wallalu a'lam bi al-showab
24 April
2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar