Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Makalah Ijtihad (3) : Dasar Hukum Ijtihad


Kegiatan ijtihad merupakan hal yang paling mendasar dari dasar-dasar syari’ah. Sebab dari sinilah yang kemudian melahirkan hukum-hukum yang ada di dalam hukum Islam. Sebagaimana yang diungkapnya oleh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab Ushul al-Fiqh al-Islami yang menyatakan bahwa banyak sekali dalil yang menunjukkan bolehnya melakukan ijtihad, baik secara eksplisit maupun secara implisit.[1]
Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’: 105.
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا) ١٠٥ (
Artinya     : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (QS. An-Nisa: 105).[2]
Share:

Makalah Ijtihad (2): Definisi Ijtihad


Menurut bahasa, kata ijtihad yang mengikuti wazan ifti’al diderivasi dari kata jahd (huruf jim­-nya dibaca fathah) dan kata juhd (huruf jim-nya dibaca dlammah). Kata jahd dan juhd merupakan isim masdar yang berasal dari kata jahada – yujahidu. Kata jahd dan juhd mempunyai arti taqah (kemampuan, kekuatan). Dari arti etimologi kata jahd dan juhd tersebut, Ibnu Mandzur mengartikan kata ijtihad dan tajahud dengan mencurahkan segala kemampuan, kekuatan dan kesanggupan.[1]
Kata ijtihad sepadan dengan kata al-wus’ (kesanggupan), al-thaqat (kekuatan) dan al-masyaqqat (berat).[2] Sedangkan secara bahasa ini, kata ijtihad diartikan berbeda oleh para ulama, seperti al-Fayumi menjelaskan bahwa ijtihad secara etimologi adalah pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan intelektual mujtahid dalam melakukan pencarian supaya sampai pada sesuatu yang dituju dan selesai hingga ujungnya.[3]
Share:

Makalah Ijtihad (1): Urgensi Ijtihad dalam Fiqih


Al-Qur’an dan hadits merupakan dua sumber utama dalam pemikiran hukum Islam. Hukum Islam tersebut hadir untuk menjawab semua problematika yang dihadapi dan diselesaikan oleh umat Islam. Apabila di dalam al-Qur’an ditemukan ketentuan hukum yang jelas, maka hukum itu yang harus diambil. Namun apabila tidak ditemukan maka dicari dalam hadits. Jika di dalam kedua sumber hukum tidak ditemukan ketentuan hukum, atau hanya disinggung secara samar, maka pencarian hukumnya melalui ijtihad atau ra’y.[1]
Pasca Nabi Muhammad Saw. wafat wahyu yang berupa al-Qur’an dan hadits telah final dan berhenti. Namun polemik kehidupan yang terus bermunculan. Semua persoalan yang muncul banyak sekali yang belum diberikan solusi hukumnya oleh al-Qur’an dan hadits. Atau keduanya memang telah memberikan ketentuan secara jelas, namun apabila diaplikasikan ada sahabat pada saat itu menghasilkan keputusan yang kurang adil.
Share:

Download Terjemahan Buku Astronomical Algorithms


Nama Buku     : Algoritma Astronomi.
Pengarang       : Jean Meeus.
Diterjemahkan : Dr.-Ing. Khafid.
ISBN 0-943396-35-2.
Willmann-Bell, Inc.
P.O. Box 35025 • Richmond, Virginia 23235.
United States of America • (804) 320-7016.
Dapat didownload di :
Share:

[Khutbah Jumat] Persiapan Diri Untuk Menyambut Ramadhan

Khutbah I
الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَبِفَضْلِهِ تَتَنَزَّلُ الْخَيْرَاتُ وَالْبَرَكَاتُ، وَبِتَوْفِيْقِهِ تَتَحَقَّقُ الْمَقَاصِدُ وَالْغَايَاتُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى. 

فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: ا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Jamaah shalat Jumat hafidhakumullâh,
Share:

Indonesia Terpilih Menjadi Ketua Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB)


Indonesia pertanggal 1 Mei 2019 nanti akan menjadi Ketua Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) selama sebulan. Keterpilihannya ini menggantikan Jerman yang memimpin sepanjang April.

Indonesia, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Kemenlu RI Grata Endah Werdaningtyas, akan mengusung tema Berinvestasi dalam Perdamaian: Meningkatkan Keamanan dan Kinerja Pasukan Perdamaian PBB.

Share:

Jadwal Imsakiyah 1440 H Wilayah Semarang dan Sekitarnya

Donwload Jadwal Imsakiyah 1440 H Untuk Semarang dan Sekitarnya

Share:

Beasiswa S-2 dan S-3 Untuk Kader IPNU dan IPPNU, Ini Syaratnya



Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Beasiswa Kader Unggulan bagi kader-kader IPNU di seluruh Indonesia untuk kuliah di jenjang sarjana dan magister. Pemberian beasiswa ini sebagai bentuk apresiasi PP IPNU dan Kemendikbud terhadap pelajar NU yang berprestasi.

“Beasiswa kader unggulan ini merupakan bentuk apresiasi kepada kader-kader IPNU yang unggul dan memiliki berbagai macam prestasi,” ujar Aswandi Jailani, Ketua Umum PP IPNU, kepada NU Online pada Sabtu (27/4).
Share:

Dalil al-Qur'an dan Hadits tentang Maulid Nabi


Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah acara rutin yang dilaksanakan oleh mayoritas kaum muslimin untuk mengingat, mengahayati dan memuliakan kelahiran Rasulullah. Menurut catatan Sayyid al-Bakri, pelopor pertama kegiatan maulid adalah al-Mudzhaffar Abu Sa`id, seorang raja di daerah Irbil, Baghdad. Peringatan maulid pada saat itu dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan dengan berkumpul di suatu tempat.
Mereka bersama-sama membaca ayat-ayat Al-Qur’an, membaca sejarah ringkas kehidupan dan perjuangan Rasulullah, melantuntan shalawat dan syair-syair kepada Rasulullah serta diisi pula dengan ceramah agama. [al-Bakri bin Muhammad Syatho, I`anah at-Thalibin, Juz II, hal 364]

Share:

Ketika Para Ulama Membahas tentang Maulid Nabi


Bulan Rabiul Awal ini merupakan bulan yang istimewa. Bagaimana tidak istimewa?, pada bulan tersebut manusia terbaik, hamba Allah dan utusan Allah termulia dilahirkan di dunia. Pada 1400 abad yang lalu, tepatnya pada hari Senin 12 Rabiul Awal 576 M, baginda Nabi Muhammad Saw dilahirkan dari pasangan Sayyid Abdullah dan Sayyidah Aminah Radliya Allahu ‘anhuma.
Share:

Tanggapan Atas Pertanyaan Kelompok Anti-Maulid


Ada sebuah rangkaian pertanyaan yang disusun sedemikian rupa oleh orang-orang yang anti-peringatan Maulid Nabi agar pengamalnya terdiam kalah dalam beradu argumentasi atau menjadi ragu akan kebolehan memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ. Pertanyaan ini sukses menipu banyak orang awam sehingga mereka menyangka bahwa Maulid Nabi adalah bid’ah yang terlarang. Rangkaian pertanyaan jebakan tersebut sebagai berikut:


1. Apakah Maulid Nabi merupakan ketaatan ataukah maksiat? Lumrahnya yang ditanya akan menjawab: “Maulid adalah ketaatan”.

Share:

Nabi Muhammad Pun Juga Bermaulid


Dalam Al-Qur’an difirmankan, "Katakanlah (Muhammad), 'Dengan karunia Allah (Islam) dan rahmat-Nya (Al-Qur'an), hendaknya dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan (harta dunia)." (QS Yunus [10]:58). Melalui ayat tersebut Allah ﷻ memerintahkan manusia untuk bergembira dengan datangnya karunia Allah berupa Islam dan rahmat-Nya berupa Al-Quran.


Perintah untuk bergembira tersebut dapat dimengerti sebab Islam adalah petunjuk yang menunjukkan manusia jalan yang benar, sedang Al-Qur'an adalah petunjuk yang mengajarkan manusia tentang kebenaran. Dengan keduanya manusia akan dapat meraih kebahagiaan yang paripurna yang tidak akan dicapai dengan mengumpulkan harta dunia seberapa pun banyaknya.
Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini