Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

PW Dewan Masjid Indonesia Jawa-Bali Mengusulkan Muktamar DMI Segera Digelar

 Semarang - Kepengurusan pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah berakhir tahun 2022 lalu. Namun, sampai saat ini belum digelar muktamar untuk regenerasi kepemimpinan.

Sejumlah pimpinan wilayah DMI se-Jawa dan Bali pun mengadakan rapat koordinasi di Hotel Grasia Semarang pada Jumat (24/2/2023) untuk membahas usulan Mukmatar DMI ke-8.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain utusan PW DMI Provinsi Jawa Timur Muhadi, PW DMI Provinsi Jawa Tengah Ahmad Rofiq dan Imam Yahya, PW DMI Provinsi Jawa Barat Ahmad Sidik dan Mursyid Toha, PW DMI DKI Jakarta Ahmad Habibi, serta PW DMI Provinsi Banten Boy Tirta Sumriyadi.

Sekretaris Umum DMI Jawa Tengah, Imam Yahya menjelaskan, berdasar usulan dari pengurus wilayah meminta agar pimpinan pusat DMI segera menyelenggarakan muktamar.

“Kami usul Muktamar DMI digelar bulan Juli 2023. Ini dalam rangka menyelamatkan organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi,” ujar Imam Yahya.

Para pihak bersepakat untuk mengusulkan hasil diskusi tersebut secara langsung kepada Ketua Umum DMI Jusuf Kalla. Menurutnya, usulan ini sebagai kepedulian pengurus di tingkat wilayah untuk membesarkan organisasi.

Ketua DMI Yogyakarta Muhammad bersepakat usulan muktamar bersumber dari hasil diskusi para ketua PW DMI Jawa-Bali. Muktamar DMI harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mendorong Munas sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku,” papar Muhammad.

Dalam diskusi tersebut membahas banyak hal. Selain tentang muktamar, juga soal masjid sebagai pusat syiar agama yang moderat, menjaga masjid agar jangan dijadikan sebagai tempat kampanye politik, serta mendorong masjid mengoptimalkan potensi DMI untuk kemandirian organisasi. (Red/Whb)

Share:

Download Artikel Genalogi Keilmuan Falak KH Shaleh Darat

 



Silahkan Download Artikel : Genealogi Keilmuan Falak KH Shaleh Darat


Share:

Tata Cara Menghitung Zakat Profesi


Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Share:

Panduan Lengkap Shalat Qabliyah dan Ba'diyah Jumat


Para ulama sepakat bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً

”Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
Share:

Tata Cara Shalat Istikharah + Doanya


Istikharah menurut Imam Nawawi dalam kitab al-adzkar sangat dianjurkan (sunnah) pada semua perkara yang memiliki beberapa alternatif. Rasulullah dalam sebuah hadits riwayat Jabir Ibn Abdillah ra bersabda:

اذا هم أحد كم بالأمر فليركع ركعتين ثم ليقل: أللهم... (رواه البخاري)

Jika diantara kalian hendak melakukan perkara/urusan, maka rukuklah (shalatlah) dua rakaat : kemudian berdoa…(HR. Bukhori)

Share:

Tata Cara dan Rukun Mandi Besar / Wajib


Penting untuk diketahui, bahwa ada dua hadats yang biasa terjadi pada diri setiap orang di mana masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda. Hadats kecil yang diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan cara berwudlu. Sedangkan hadats besar yang diakibatkan karena keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan mandi jinabat, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih kaprah dikenal dengan sebutan mandi besar.

Sebagai ibadah tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.

Share:

Panduan Lengkap Mandi Junub / Wajib


Dalam pembahasan bersuci dalam Islam (Thaharoh) yang menjadi pembahasan penting adalah mandi janabah atau dalam masyarakat secara praktis disebut mandi junub untuk menghilangkan hadats besar. Mandi janabah diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.

Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Share:

Kenapa Bagi Yang Mengeluarkan Mani Diwajibkan Mandi?

Fiqih mengharuskan siapapun yang mengeluarkan air sperma atau air mani baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah mandi.

Padahal fiqih juga menerangkan bahwa air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis. Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan seseuatu yang suci malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan yang najis cukup dengan bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudhu jika ingin menjadi suci?
Share:

Profil Gus Baha' Rembang Jateng


KH. Ahmad Bahauddin Nursalim Al-Hafidz atau yang lebih akrab dipanggil Gus Baha'.

Ia adalah putra seorang ulama' ahli Al-Qur'an, yakni KH. Nursalim Al-Hafizh, dari Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah, sebuah desa di pesisir utara pulau Jawa. KH. Nursalim adalah murid dari KH. Arwani Al-Hafidz Kudus dan KH. Abdullah Salam Al-Hafidz Pati.

Dari silsilah keluarga ayah beliau inilah terhitung dari buyut beliau hingga generasi ke-empat kini merupakan ulama'-ulama' ahli Al-Qur'an yang handal. Silsilah keluarga dari garis ibu beliau merupakan silsilah keluarga besar ulama' Lasem, Bani Mbah Abdurrahman Basyaiban atau Mbah Sambu yang pesareannya ada di area Masjid Jami' Lasem, sekitar setengah jam perjalanan dari pusat Kota Rembang.
Share:

Ingin Menjadi Anggota Banser? Begini Caranya


Banyak pertanyaan dari umat mengenai bagaimana caranya bisa bergabung atau menjadi anggota/kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor maupun Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Pertanyaan tersebut beberapa di antaranya dikirim melalui pesan di akun media sosial yang dimiliki oleh GP Ansor Jateng, semisal melalui halaman facebook GP Ansor Jateng, melalui twitter @ansorcybermedia, maupun email ansorcybermedia@gmail.com.

Menanggapi antusiasnya umat untuk dapat bergabung dengan Ansor, Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah, Sholahuddin Aly menjelaskan, bahwa untuk menjadi anggota Ansor maupun Banser, caranya tidak sulit hanya cukup melakukan silaturahmi.
Share:

Tata Cara Shalat Gerhana [Panduan Lengkap]


I.      Pengertian gerhana

Dalam literatur fiqh gerhana disebut Kusuf (كسوف) dan Khusuf (خسوف). Kedua kata tersebut bermakna sama, yakni gerhana. Namun kalangan Fuqaha’ memakai lafadz Kusuf (كسوف) untuk gerhana matahari (كسوف الشمس) dan lafadz Khusuf untuk gerhana rembulan (خسوف القمر).

Dalam istilah Fuqaha’ Kusuf adalah peristiwa hilangnya sinar matahari baik sebagian atau keseluruhan pada siang hari karena terhalang posisi rembulan yang melintas di antara matahari dan bumi. Sedangkan Khusuf adalah peristiwa hilangnya sinar rembulan baik sebagian atau keseluruhan karena terhalang bayangan bumi yang berada diantara matahari dan rembulan.

Share:

Cara Mudah Menulis dan Membuat Rilis Berita


Tanya:
Pengasuh rubrik Interaktif Jurnalistik website NU Jepara. Saya sering ada kegiatan yang bagus di desa, dan berharap kegiatan tersebut bisa menjadi informasi di media massa. Tidak semua wartawan bisa meliput secara langsung di lokasi. Bagaimana caranya agar saya bisa membuat dan mengirim rilis tersebut?.

Anik Rahmawati (Desa Kecapi, Tahunan, Jepara)



Bagaimana caranya menulis dan mengirim rilis berita?

Jawab: Pada dasarnya, kemampuan menulis berita bisa dilatih secara terus menerus. Tiap media massa memiliki kecenderungan dan selera tersendiri dalam mengonstruksi sebuah berita. Berikut ini kami sampaikan tips umum menyusun rilis dan hal-hal yang berlatian dengan berita:
Share:

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini