Tata Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat penghasilan
atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap
pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian
maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang)
halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah
pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen,
makelar, seniman dan sejenisnya.
Hukum zakat
penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat
tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai
nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti
Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf,
Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan
fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya
wajib.
Panduan Lengkap Shalat Qabliyah dan Ba'diyah Jumat
Para ulama sepakat
bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan
termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim
dan Imam Bukhari:
عَنْ أَبِيْ
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا
أَرْبَعاً
”Diriwayatkan dari
Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di
antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Sedangkan shalat
sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah
mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai
khutbah.
Tata Cara Shalat Istikharah + Doanya
Juni 18, 2019Fiqh, Fiqih, Fiqih Shalat, Hukum, Info, Kajian, Makalah Fiqih, Shalat Istikharah
1 komentar
Istikharah menurut
Imam Nawawi dalam kitab al-adzkar sangat dianjurkan (sunnah) pada semua perkara
yang memiliki beberapa alternatif. Rasulullah dalam sebuah hadits riwayat Jabir
Ibn Abdillah ra bersabda:
اذا هم أحد كم
بالأمر فليركع ركعتين ثم ليقل: أللهم... (رواه البخاري)
Jika diantara kalian
hendak melakukan perkara/urusan, maka rukuklah (shalatlah) dua rakaat :
kemudian berdoa…(HR. Bukhori)
Tata Cara dan Rukun Mandi Besar / Wajib
Penting untuk
diketahui, bahwa ada dua hadats yang biasa terjadi pada diri setiap orang di
mana masing-masing dapat disucikan dengan cara yang berbeda. Hadats kecil yang
diakibatkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudlu dapat disucikan dengan
cara berwudlu. Sedangkan hadats besar yang diakibatkan karena keluar sperma,
bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan dapat disucikan dengan cara melakukan
mandi jinabat, mandi karena haid dan nifas atau yang kesemuanya lebih kaprah dikenal
dengan sebutan mandi besar.
Sebagai ibadah
tentunya dalam melakukan mandi besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang
mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan
mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats
sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.
Panduan Lengkap Mandi Junub / Wajib
Dalam pembahasan
bersuci dalam Islam (Thaharoh) yang menjadi pembahasan penting adalah mandi
janabah atau dalam masyarakat secara praktis disebut mandi junub untuk
menghilangkan hadats besar. Mandi janabah diperuntukkan bagi mereka yang dalam
keadaan junub. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua
hal.
Pertama, keluarnya
mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah,
mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran.
Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Kenapa Bagi Yang Mengeluarkan Mani Diwajibkan Mandi?
Fiqih mengharuskan
siapapun yang mengeluarkan air sperma atau air mani baik karena mimpi basah
atau karena bersetubuh dengan istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah
mandi.
Padahal fiqih juga
menerangkan bahwa air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air
kencing yang najis. Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa
mengeluarkan seseuatu yang suci malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan
yang najis cukup dengan bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudhu jika
ingin menjadi suci?
Profil Gus Baha' Rembang Jateng
Ia adalah putra
seorang ulama' ahli Al-Qur'an, yakni KH. Nursalim Al-Hafizh, dari Narukan,
Kragan, Rembang, Jawa Tengah, sebuah desa di pesisir utara pulau Jawa. KH.
Nursalim adalah murid dari KH. Arwani Al-Hafidz Kudus dan KH. Abdullah Salam
Al-Hafidz Pati.
Dari silsilah
keluarga ayah beliau inilah terhitung dari buyut beliau hingga generasi
ke-empat kini merupakan ulama'-ulama' ahli Al-Qur'an yang handal. Silsilah
keluarga dari garis ibu beliau merupakan silsilah keluarga besar ulama' Lasem,
Bani Mbah Abdurrahman Basyaiban atau Mbah Sambu yang pesareannya ada di area
Masjid Jami' Lasem, sekitar setengah jam perjalanan dari pusat Kota Rembang.
Ingin Menjadi Anggota Banser? Begini Caranya
Banyak pertanyaan
dari umat mengenai bagaimana caranya bisa bergabung atau menjadi anggota/kader
Gerakan Pemuda (GP) Ansor maupun Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Pertanyaan tersebut
beberapa di antaranya dikirim melalui pesan di akun media sosial yang dimiliki
oleh GP Ansor Jateng, semisal melalui halaman facebook GP Ansor Jateng, melalui
twitter @ansorcybermedia, maupun email ansorcybermedia@gmail.com.
Menanggapi
antusiasnya umat untuk dapat bergabung dengan Ansor, Sekretaris Pimpinan
Wilayah GP Ansor Jawa Tengah, Sholahuddin Aly menjelaskan, bahwa untuk menjadi
anggota Ansor maupun Banser, caranya tidak sulit hanya cukup melakukan
silaturahmi.
Tata Cara Shalat Gerhana [Panduan Lengkap]
I. Pengertian gerhana
Dalam literatur fiqh
gerhana disebut Kusuf (كسوف)
dan Khusuf (خسوف).
Kedua kata tersebut bermakna sama, yakni gerhana. Namun kalangan Fuqaha’
memakai lafadz Kusuf (كسوف)
untuk gerhana matahari (كسوف الشمس)
dan lafadz Khusuf untuk gerhana rembulan (خسوف القمر).
Dalam istilah
Fuqaha’ Kusuf adalah peristiwa hilangnya sinar matahari baik sebagian atau
keseluruhan pada siang hari karena terhalang posisi rembulan yang melintas di
antara matahari dan bumi. Sedangkan Khusuf adalah peristiwa hilangnya sinar
rembulan baik sebagian atau keseluruhan karena terhalang bayangan bumi yang
berada diantara matahari dan rembulan.
Cara Mudah Menulis dan Membuat Rilis Berita
Mei 04, 2019Artikel, Cara Membuat Rilis, Cara Menulis, Cara Menulis Mudah, Opini, Tanya Jawab
Tidak ada komentar
Tanya:
Pengasuh rubrik
Interaktif Jurnalistik website NU Jepara. Saya sering ada kegiatan yang bagus
di desa, dan berharap kegiatan tersebut bisa menjadi informasi di media massa.
Tidak semua wartawan bisa meliput secara langsung di lokasi. Bagaimana caranya
agar saya bisa membuat dan mengirim rilis tersebut?.
Anik
Rahmawati (Desa Kecapi,
Tahunan, Jepara)
Bagaimana
caranya menulis dan mengirim rilis berita?
Jawab: Pada
dasarnya, kemampuan menulis berita bisa dilatih secara terus menerus. Tiap
media massa memiliki kecenderungan dan selera tersendiri dalam mengonstruksi
sebuah berita. Berikut ini kami sampaikan tips umum menyusun rilis dan hal-hal
yang berlatian dengan berita:
Wirid Ampuh Kaya Tanpa Kerja
Masih percaya kalau
kaya harus terus bekerja? Kalau Anda masih percaya, silakan segera tobat dengan
membaca esai gemblung saya ini sampai selesai.
Matematika kerja itu
meniscayakan apa yang disebut dalam hadits Nabi sebagai
al-ujroh(upah/bayaran/gaji). Sehingga, ketika terus menerus bekerja, dengan
keras, minim istirahat, maka ujroh yang akan didapatkan kian meningkat. Itulah
yang terangkai dalam makna kalimat “Rajin Pangkal Kaya, Malas Pangkal Miskin.”
Saya membedakan
kerja dengan usaha. Lain dalam kerja, Anda yang jadi pengusaha (subjek dari
verba ‘usaha’), matematikanya bukan matematika gaji, tapi keuntungan. Dalam
bahasa fiqih disebut al-ribh (profit/surplus).








