Di antara kesunahan Idul Fitri adalah mengerjakan shalat Id
secara berjamaah. Shalat Id dapat dilakukan di masjid, lapangan, atau tempat
terbuka lainnya. Laiknya shalat Jum’at, sebelum pergi ke masjid untuk
mengerjakan shalat Jumat dianjurkan melakukan tiga hal.
Ketiga hal ini, menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majemu‘
Syarhul Muhadzdzab sebagai berikut.
Pertama, disunahkan makan sekalipun sedikit sebelum pergi ke
masjid atau sebelum melaksanakan shalat Id. Makanan yang disunahkan untuk
dikonsumsi ketika itu adalah kurma sebanyak bilangan ganjil. Saking sunahnya
makan sebelum shalat ‘id, Imam As-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan, “Kami
memerintahkan setiap orang yang ingin shalat ‘id untuk makan sebelum berangkat
ke masjid. Bila dia belum makan, kami meminta mereka makan pada saat dalam
perjalanan ke masjid ataupun ketika sampai di masjid jika memungkinkan. Tidak
ada dosa bagi orang yang tidak makan sebelum shalat Id, tetapi dimakruhkan
meninggalkannya."