Memperhatikan dari beberapa
pandangan tersebut maka ada sekat bahwa yang kajian dalam persoalan qath’i dan
dhanny ini adalah ayat-ayat yang menjelaskan tentang hukum, wilayah yang
lain seperti i’tiqadiyat dan ibadat tidak masuk di dalamnya.
Namun berkaitan dengan nash al-Qur’an yang qath’i dan dhanny ini
ada beberapa pendangan yang lain selain pandangan yang disampaikan oleh
ulama-ulama di atas.
1.
Tidak ada Nash Qath’i secara Mandiri
Berkiatan dengan nash-nash
al-Qur’an, al-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat menulis tentang
persoalan ini qath’i al-dalalah dan dhanny al-dalalah.
Al-Syathibi mengatakan “Tidak atau jarang sekali ada sesuatu yang pasti (qath’i)
dalam dalil-dalil syara’ yang sesuai dengan penggunaan yang populer”.[1] Menurutnya, bila
dalil-dalil syara’ tersebut berdiri sendiri (bersifat ahad) maka tidak
dapat memberikan kepastian, karena ahad bersifat dhanny. Apabila
dalil tersebut mutawatir lafalnya, maka untuk menarik makannya yang
pasti dibutuhkan muqaddimat (premis-presmis) yang tentunya harus
bersifat qath’i pula. Dalam hal ini premis-presmis tersebut harus
bersifat mutawatir. Padahal ini sulit ditemukan karena kenyataan
membuktikan bahwa premis tersebut kesemuanya atau sebagian besarnya bersifat dhanny.
Sebab sesuatu yang bersandar pada hal yang dhanny tentunya menghasilkan
yang dhanny pula.









