Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Makalah Ijtihad (6) : Klafisikasi Mujtahid


Sebagaimana yang dalam ketentuan syarat-syarat ijtihad, di mana ijtihad merupakan upaya optimal seseorang ahli fiqih untuk mendapatkan solusi hukum terhadap suatu masalah yang digali dari sumber-sumbernya. Untuk dapat melakukan hal itu, sebagaimana yang sudah dijelaskan, bahwa seorang bisa disebut mujtahid harus menguasai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh para ulama.
Apabila seseorang telah dapat memenuhi persyaratan tersebut, ia dapat melakukan ijtihad dan disebut mujtahid. Sebaliknya, orang yang tidak memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut disebut muqallid (orang bertaqlid),[1] yakni mengikuti apa yang telah diijtihadkan oleh mujtahid.[2] Berangkat dari sini kemudian mujtahid diklasifikan oleh para ulama menjadi beberapa klasifikasi.
Mengenai klafisikasi mujtahid ini, al-Ghazali dalam al-Mushtasyfa belum mengklasifikasikan secara tegas, al-Ghazali hanya menyebutkan syarat-syarat ijtihad hanya diperuntukkan untuk mujtahid mutlaq, yaitu yang memberikan fatwa tentang seluruh hukum syara’. Meskipun mengakui ada bentuk mujtahid lain, namun tidak tegas namanya. Mujtahid model kedua ini adalah orang yang hanya mengetahui sebagian hukum syara’.[3] Sementara al-Amidi menyebut dua macam nama mujtahid: mujtahid mutlaq dan mujtahid fi al-madzhab.[4]
Dalam perkembangan selanjutnya, al-Nawawi dan Ibnu Shalah sebagaimana yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaily, memperkenalkan dua macam mujtahid: mujtahid mustaqil (sering disebut mujtahid mutlaq mustaqil) dan mujtahid ghiru mustaqil.[5] Di mana mujtahid mustaqil adalah orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan dapat mandiri dalam mempergunakan dalil tanpa bertaqlid dan terikat dengan madzhab apapun.
Menurut al-Nawawi sosok mujtahid model ini telah lama punah.[6] Pendapat kepunahan mujtahid mutaqil didukung al-Suyuti.[7] Sedangkan mujtahid ghiru mustaqil dibagi menjadi empat klasifikasi. Rinciannya  sebagaimana yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaili.
1)     Al-mujtahid al-mustaqil, yaitu mujtahid yang membangun fiqih atas dasar metode dan kaidah yang ditetapkannya sendiri.
2)     Al-mujtahid al-muthlaq ghairu al-mustaqil, yaitu seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad, tetapi tidak memiliki metode sendiri dalam melakukan ijtihad, ia melakukan ijtihad sesusi dengan metode yang telah digariskan oleh salah seorang imam dari imam-imam madzhab. Kendati mengikuti metode salah satu imam madzhab, dalam melakukan ijtihad, mujtahid dalam peringkat ini tidak dipengaruhi oleh imam madzhab tersebut.
3)     Al-mujtahid al-muqayyad atau al-mujtahid al-takhrij, yaitu seseorang yang telah memiliki syarat-syarat berijtihad, mampu menggali hukum dari sumber-sumbernya, tetapi tidak mau keluar dari dalil-dalil dan pandangan imamnya. Kendati demikian, dalam masalah-masalah yang tidak dibicarakan oleh imamnya, ia tampi untuk meng-istinbath-kan hukumnya.
4)     Al-mujtahid al-tarjih, yaitu ahli fiqih yang berupaya mempertahankan madzahab imamnya, mengetahui seluk beluk pandangan imamnya, dan mampu men-tarjih-kan pendapat yang kuat dari imam dan pendapat-pendapat yang terdapat dalam madzhabnya.
5)     Al-mujtahid al-fatya, yaitu ahli fiqih yang berupaya menjaga madzhabnya, mengembangkannya dan mengetahui seluk-beluknya serta mampu memberikan datwa dalam garis yang telah ditentukan oleh imam madzhabnya, tetapi tidak mampu ber-istidlal.
Melihat klasifikasi yang dijelaskan oleh para ulama tersebut, maka adanya klasifikasi tersebut tergantung pada dipenuhi dan tidaknya syarat-syarat ijitihad yang ditentukan para ulama. Semakin banyak syarat ijtihad yang dipenuhi seorang mujtahid, maka semakin tinggi statusnya sebagaim mujtahid, demikian juga sebaliknya.
Berangkat dari berbagai syarat yang telah dipaparkan oleh para ulama yang kemudian melahirkan pengelompokkan para mujtahid itu sendiri, sehingga dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang mujtahid dalam bidang tertentu (tajazzu’ al-ijtihad).
Dalam hal ini Abd al-Wahhab al-Khallaf tidak membolehkan, di mana seorang mujtahid itu tidak boleh hanya di bidang tertentu. Karena ijtihad sebagaimana dalam pengertian dan syarat-syarat yang harus dimilikinya, apabila seorang mujtahid itu telah memenuhi syarat mujtahid, maka tentu seorang mujtahid tersebut tidak hanya mampu memahami dalam satu bidang dan tidak mampu dalam bidang yang lain.[8] Sebab pada dasarnya seorang mujtahid dalam ijtihad adalah memahami dasar-dasar yang umum, dasar-dasar yang umum ini yang menjadi landasan dalam mengeluarkan sebuah hukum tertentu, namun hukum yang lain.
Berkaitan dengan tajazzu’ al-ijtihad memang para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Bagi yang tidak membolehkan sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd al-Wahhab al-Khalaf.[9] Sedangkan bagi yang membolehkan beralasan bahwa apabila ijtihad itu tidak boleh dalam hal tertentu maka mujtahid tersebut harus mengetahui segala hukum dan dalilnya, padahal syarat seorang mufti (termasuk kelompok mujtahid) tidak harus mengetahui semua hukum suatu masalah. Seperti halnya Imam Malik –seorang mujtahid yang diakui secara ijma’- pernah diberi pertanyaan 40 masalah dan Imam Malik hanya menjawab 36 dan sisanya dia menjawab laa adri (saya belum tahu).[10]



[1] Pembahasan tentang taqlid dan muqallid secara rinci akan disampaikan oleh pemakalah selanjutnya yang akan membahas tentang taqlid.
[2] Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukani; Relevansinya dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999, hlm. 105.
[3] Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, op.cit., hlm. 173.
[4] Ilyas Supen dan M. Fauzi, op.cit. hlm. 195.
[5] Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. II., op.cit., hlm. 365.
[6] Ilyas Supena dan M. Fauzi, opc.it., hlm. 195.
[7] Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. II.,, loc.it.
[8] Abd al-Wahhab al-Khalaf, op.cit., hlm. 220
[9] Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. II., 361. Bandingkan dengan Abd al-Wahhab al-Khalaf, loc.cit.
[10] Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. II., loc.cit.


Baca Selengkapnya Makalah Ijtihad di sini:


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini