Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Makalah Ijtihad (7) : Wilayah Ijtihad


Wacana wilayah yang diperbolehkan melakukan ijtihad sebagaimana yang disinggung dalam definisi dalam makalah ini terlihat belum ada kesepakatan di kalangan ulama. Dalam hal ini al-Ghazali berpendapat bahwa objek ijtihad (al-mujtahid fiih) adalah setiap hukum syara’ yang tidak ada dalil qath’i-nya. Dengan demikian, menurut al-Ghazali dalam masalah ‘aqliyat dan kalam tidak bisa menjadi wilayah ijtihad, termasuk juga yang tidak bisa menjadi obyek ijtihad adalah segala permasalahan yang sudah disepakati oleh seluruh umat yang berdasarkan pada syara’ yang sudah jelas. Di mana kesepakatan itu lahir dari sebuah pemahaman dari dalil yang qath’i seperti kewajiban shalat lima waktu, kewajiban zakat dan sebagainya.[1]
Dalam permasalahan wilayah ijtihad ini lebih mendetail dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhaili. Dalam wilayah ijtihad ini, Wahbah al-Zuhaili mengklasifikasikan wilayah yang tidak boleh menjadi lahan ijtihad dan wilayah yang boleh menjadi lahan ijtihad. Di mana  yang tidak boleh menjadi lahan ijtihad adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan hukumnya dengan sebuah dalil yang jelas ketetapan (qath’i al-tsubut) dan jelas dalalah (qath’i al-dalalah)[2] hukumnya.[3] Sebagai contoh dalil nash yang menjelaskan tentang kewajiban melakasanakn ibadah shalat, hukuman bagi pelaku zina, hukuman bagi pencuri, dan sebagainya. Dengan demikian hadits-hadits yang mutawatir tidak bisa menjadi lahan untuk berijtihad.[4] Karena hukum hadits mutawatir adalah qath’i al-tsubut.[5] Sedangkan -ini terlepas dari perdebatan jumlah ayat yang ada di dalam al-Qur’an- seluruh ayat yang ada di dalam al-Qur’an semuanya qath’i al-tsubut.
Adapun wilayah yang boleh menjadi lahan ijtihad adalah segala sesuatu yang dalil hukumnya berupa ketetapan yang dugaan (dzanny al-tsubut) dan petunjuk yang dugaan (dzanny al-dalalah) atau segala sesuatu yang belum ada dalil nashnya dan ijma’.[6] Apabila ada sebuah nash hadits yang dzanny al-tsubut maka hal itu juga bisa menjadi lahan berijtihad dengan melakukan kajian terhadap sanad, perawi dan matan-nya.  
Dengan demikian, secara garis besar wilayah ijtihad meliputi dua hal, yakni pertama, hukum-hukum yang tidak ada petunjuk nashnya sama sekali, dan kedua, hukum-hukum yang ditunjukkan oleh nash dhanny, baik dzanny al-tsubut, maupun dzanny al-dalalah. Sedangkan hukum-hukum yang telah ditunjukkan oleh nash qath’i, baik qath’i al-tsubut, maupun qath’i al-dalalah maka tidak ada sedikit pun ruang bagi ijtihad. Larangan berijtihad terhadap hukum yang ditunjukkan nash qath’i tersebut pada perkembangannya dikristalkan menjadi sebuah kaidah: “Laa masaagha li al-ijtihad fimaa fih nash sharih qath’i”.[7] Tentu pandangan yang disampaikan oleh ulama ushuliyun  tersebut memberikan dampak limitasi ruang lingkup ijtihad dalam kajian hukum Islam.



[1] Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, op.cit., hlm. 173.
[2] Dalam kajian teori qath’i dan dhanny dalam tataran pembahasan stresingnya menyangkut persoalan al-tsubut (ketetapan) atau al-wurud (kedatangan) dan al-dalalah (penunjukan kandungan makna). Dalam hal ini, seluruh nash yang ada di dalam al-Qur’an tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai kebenaran sumber al-Qur’an sebagai sumber hukum (qath’i al-tsubut atau ketetapan yang pasti). al-Qur’an yang terdokumentasikan dalam mushaf Utsmani dan dibaca seluruh umat Islam merupakan wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad Saw. dari Allah Swt. melalui malaikat Jibril As. (qath’i al-wurud atau kedatangan yang pasti).
Adapun nash al-Qur’an apabila ditinjau dari segi penunjukan (al-dalalah) yang terkandung di dalam nash tersebut yang berkaitan tentang hukum. Nash-nash al-Qur’an tersebut dibagi menjadi dua, yakni qath’i al-dalalah (penunjukan kandungan makna yang pasti) dan dhanny al-dalalah (penunjukan kandungan makna yang nisbi). Baca Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Bandung: Mizan , 1994, hlm. 137. Abd al-Wahhab al-Khalaf,  op.cit. hlm. 34-35. Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. I, Damaskus: Dar al-Fikr, 2005, hlm. 423. Hasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, Cet. II, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, hlm. 32.
Dalam makalah ini menganggap bahwa persoalan al-tsubut dan al-wurud sudah jelas, dalam artian keduanya bersifat pasti (qath’i). Sebagaimana yang dikatakan oleh Quraish Shihab bahwa qath’i al-tsubut hakikatnya merupakan salah satu dari apa yang dikenal dengan istilah ma’lum min al-din bi al-dharurah (sesuatu yang sudah sangat jelas, aksiomatik dalam ajaran agama). Baca Quraish Shihab, op.cit., hlm. 137.
Berkaitan dengan makna qath’i al-dalalah dan dhanny al-dalalah  pemakalah mengambil pendapatkannya Wahabh al-Zuhaili, bahwa qath’i al-dalalah adalah lafal yang terdapat di dalam al-Qur’an yang menunjukkan sebuah pemahaman dan tidak mengandung makna kecuali satu makna, seperti ayat-ayat tentang mawaris, hudud dan kafarat. Sedangkan dhanny al-dalalah adalah lafal yang terdapat di dalam al-Qur’an yang mengandung makna lebih dari satu yang menjadikan sebagai ruang ta’wil, seperti lafal yang mengandung makna lebih dari satu, misalnya kata al-quru’ (QS. al-Baqarah: 228) yang dalam bahasa arab memiliki dua makna, al-haid (haid) dan al-thahr (suci). Selengkapnya baca Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. I, op.cit., hlm. 423-424.
[3] Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. II,op.cit., hlm. 340.
[4] Lihat Abd al-Wahhab al-Khalaf, op.cit., hlm. 216. Lihat pula Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. II, loc.cit.
[5] Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. I., op.cit., hlm. 434.
[6] Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz. II.,op.cit., hlm. 340-341.
[7] Lihat pula di Abd al-Wahhab al-Khalaf, op.cit., hlm. 216. Adapun kaidah yang sama dengan redaksi yang berbeda sebagai berikut: “ la masagha li al-ijtihad fi mawrid al-nash”, “la ijtihad ma al-nash”, “la masagha li al-ijtihad fi mawdi al-nash al-sharih”, “la masagha fi marad al-nash”, lihat Ilyas Supena dan M. Fauzi, op. cit., hlm. 220-221.



Baca Selengkapnya Makalah Ijtihad di sini:





Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini