
Hukum zakat
penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat
tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai
nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti
Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf,
Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan
fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya
wajib.