Hasil ijtihad yang telah
ditetapkan oleh seorang mujtahid memungkinkan akan adanya revisi bahkan
pembatalan. Hal ini terjadi karena ada beberapa faktor yang seakan mengharuskan
para mujtahid untuk merevisi pendapat mereka dan juga merombak ketetapan
mereka. Sebelum melangkah lebih jauh tentang pembahasan ini, alangkah baiknya
bila terlebih dahulu dikemukakan pendapat para ulama mengenai hukum ta’addud
qaul al-mujtahid (dualisme pendapat mujtahid) dan taghoyyur al- ijtihad
(revisi ijtihad).
Dengan kata lain, bolehkah seorang
mujtahid mencetuskan dua pendapat dalam satu permasalahan dalam waktu yang
sama? Bolehkah pula melakukan revisi ijtihad?. Dalam permasalahan ini pemakalah
mengambil pendapatnya Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islami.









