Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Mewujudkan Kedaulatan Frekuensi

Dewasa ini, perkembangan teknologi komunikasi telah membentuk masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi berevolusi menjadi kebutuhan dan komoditas penting dalam kehidupan. Secara tidak langsung, perkembangan teknologi kemunikasi dan informasi telah berimplikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia.
Disadari atau tidak, keberadaan komunikasi dan informasi yang disiarkan melalui media memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam membentuk tingkah laku masyarakat. Bahkan mengonstruksi budaya dan mendistorsinya. Hal ini secara tidak langsung menuntut pemilik penyiaran sebagai penyalur informasi untuk memberikan konsumsi yang edukatif dan mencerdaskan. Sebab penyiaran ini miliki peran strategis dalam membentuk opini publik (public opinion) yang akan mempengaruhi masyarakat.
Di Indonesia, apabila dilihat dari Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah bercita-cita untuk menciptakan penyiaran yang menjunjung tinggi moral dan nilai kemanusiaan tersebut. Bahkan dalam UU tersebut, pemerintah mengamanahkan adanya sebuah independet state regulatory body yang diberi nama Komisi Penyiarang Indonesia (KPI). Peran yang diharapkan dari KPI ini mengawasi penyiaran isi siaran, perkembangan teknologi penyiaran dan bisnis penyiaran yang sekiranya tidak sesuai dengan moral bangsa (hal. 63).
Tugas yang diembankan kepada KPI tidak mudah untuk dilaksanakan di lapangan, terlebih pada era digitalisasi sekarang ini. Semua teknologi semakin canggih dan praktis. Tentunya ini berdampak pula dalam melakukan penyiaran dengan berbagai model mengikuti sarana yang digunakan dalam menyampaikan informasi. Bahkan menjadi tantangan terberat pasca lahirnya model penyiaran melalui dunia maya yang disebut sebagai new media. Kecepatan dan efektifitas yang ditawarkannya mampu memanjakan masyarakat.
Kecepatan laju teknologi new media ini merupakan dampak dari isu yang sedang booming, yaitu isu konvergensi media. Konvergensi media mulai terpikirkan sejak munculnya internet di dunia. Di mana ini berimplikasi kepada masyarakat yang memahami bahwa internet dapat difungsikan sebagai “media independen”. Hal demikian menjadi wajar, sebab media ini memiliki banyak keunggulan, terutama dalam interaktifitas. Interaktifitas inilah yang menjadi “ruh” dari konsep konvergensi media (hal. 170).
Ternyata lahirnya new media ini tidak hanya berpengaruh pada penyiaran saja, tetapi juga dalam bidang ekonomi politik. Sebab konvergensi media dapat memberikan peluang terhadap profesi baru. Tersedianya sejumlah akses memberikan kesempatan baru kepada pengelola konvergensi untuk memperluas pilihan publik sesuai dengan selera mereka masing-masing. Namun dampak dari kovergensi juga akan memonopoli dan melahirkan kelompok dominan yang baru dalam menguasai pasar (hal. 174). Oleh karenanya, peranan KPI di sini dalam mengawasi benar-benar diperlukan agar tidak terjadi monopoli informasi.
Pesatnya perkembangan dunia penyiaran tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang pengiaran sudah tidak mampu lagi menjadi regulator bagi dunia penyiaran di negeri ini. Eksistensi regulasi menjadi sangat penting, sebab ini tidak lain sebagai landasan dasar KPI dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, sebagai langkah yang strategis untuk mengatasinya, sebaiknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengiaran yang baru segera disahkan. Sebab isi RUU membawa semangat baru dalam hal penataan dunia penyiaran Indonesia yang sehat, demokratis, adil, prograsif dan komprehensif (hal. 143).
 Hal ini tidak lain untuk menciptakan informasi yang mampu mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Sebuah penyiaran yang berasaskan manfaat, adil, merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab, sebagaimana yang digariskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Semangat inilah yang semestinya dimiliki oleh penyalur informasi.
Ide-ide progresif dalam mencita-citakan sebuah penyiaran yang mencerdaskan anak bangsa ini dipaparkan secara komprehensif dengan bahasa yang gurih dalam Buku Kedaulatan Frekuensi ini. Buku ini merupakan olahan dari bahan seminar dan workshop Indonesia Broadcasting Expo (IBX) yang diselenggarakan oleh KPI Pusat, 18-20 April 2013 di Jakarta. Acara ini dilaksanakan tidak lain untuk membangun peradaban dunia penyiaran di Indonesia yang lebih modern yang berpijak pada nilai-nilai moral dan keagamaan. Maka dari itu, Buku ini layak untuk dibaca kepada semua elemen masyarakat agar dapat memahami tantangan yang dilahirkan oleh kemajuan teknologi informasi pada era digitalisasi sekarang ini.

Identitas Buku
Judul Buku                : Kedaulatan Frekuensi
Editor                          : Wahyu Wibowo
Cetakan                     : I, Juli 2013
Penerbit                     : PT Kompas Media Nusantara
Halaman                    : xx + 212 hlm.

ISBN                           : 978-979-709-733-2
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Makalah

Info

Opini