Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Baca !!! Informasi Detail tentang Beasiswa LPDP Santri 2018-2019

Tujuan
Beasiswa Santri bertujuan untuk memberikan beasiswa kepada santri untuk melanjutkan pendidikan jalur degree pada program magister dan doktoral di dalam negeri maupun luar negeri, melalui program beasiswa afirmasi dalam rangka pengembangan pondok pesantren.
Jenis Beasiswa

Jenis Beasiswa Santri yang diatur dalam Peraturan Direktur Utama ini adalah:
  1. Beasiswa untuk program magister (S2) paling lama 24 bulan; dan
  2. Beasiswa untuk program doktoral (S3) paling lama 48 bulan.
Sasaran Penerima Beasiswa
Sasaran Penerima Beasiswa Santri adalah santri diusulkan oleh pondok pesantren untuk mengambil program beasiswa LPDP berdasarkan rekomendasi pimpinan pesantren dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Aktif sebagai peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang pada saat mendaftar aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir.
Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan Beasiswa Santri sebagai berikut:
  1. Biaya program persiapan studi meliputi biaya hidup bulanan dan transportasi keberangkatan dan kepulangan ke daerah asal
  2. Biaya pendidikan meliputi biaya pendaftaran, SPP, dan non-SPP, yang dapat digunakan untuk buku, tesis atau disertasi, seminar, publikasi, dan jurnal internasional.
  3. Biaya pendukung meliputi transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari domisili asal ke Perguruan Tinggi Tujuan, visa, termasuk paspor, settlement allowance, living allowance, tunjangan keluarga untuk program doktoral, asuransi kesehatan dasar, dan keadaan darurat yang disetujui LPDP.
Perguruan Tinggi Tujuan
Pendaftar Beasiswa Santri dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan merujuk pada Daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa Santri.  
Program Studi Prioritas
Program studi prioritas Beasiswa Santri meliputi program studi yang dibutuhkan oleh pesantren untuk mendorong kemajuan pesantren dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terbaik, meliputi:
A. Bidang-bidang studi yang menjadi prioritas LPDP;
B. Bidang-bidang pengembangan kapasitas kelembagaan pesantren, yaitu:
  1. Manajemen,
  2. Kesehatan Lingkungan,
  3. Ekonomi Syariah,
  4. Pertanian,
  5. Ilmu Sosial dan Politik,
  6. Seni dan Budaya,
  7. Astronomi,
  8. Hukum; dan/atau
C. Bidang-bidang Keilmuan Pesantren, yaitu:
  1. Ilmu Falak,
  2. Ilmu Syariah,
  3. Perbandingan Mahzab,
  4. Ilmu Maqulaat (diplomasi & dialektika),
  5. Ilmu Arudh (sastra syair),
  6. Ilmu Tahqiq (filologi Islam),
  7. Ilmu faraid (waris), dan
  8. ulumul qur’anulumul hadits, serta sirah/tarikh.
Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan umum bagi Pendaftar program magister dan program doktoral adalah sebagai berikut:
  1. warga negara Indonesia;
  2. santri, yang dibuktikan dengan:
    1. Surat Keterangan Santri Mukim atau Aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditandatangani oleh dari pimpinan Pondok Pesantren; dan
    2. Daftar riwayat santri yang sekurangnya memuat pesantren yang pernah ditempati dan durasi waktu menempuh pendidikan pada masing-masing pesantren, dan aftar pengasuh, ustadz, atau guru yang pernah mengajar dan durasi waktunya secara rinci;
  1. memiliki pengalaman pengabdian dan/atau kontribusi terhadap Pondok Pesantren;
  2. melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Pondok Pesantren.
  3. pendaftar yang mencantumkan rekomendasi dari Pondok Pesantren di luar daftar pesantren yang ditetapkan Kementerian Agama, maka dinyatakan tidak lulus.
  4. menulis esai sesuai dengan ketentuan LPDP;
  5. melampirkan ijazah dan transkrip nilai atau dokumen sejenis;
  6. melampirkan surat keterangan dan dokumen resmi penguasaan bahasa Inggris, bahasa arab, atau bahasa asing lainnya yang masih berlaku;
  7. melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau ijazah;
  8. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
  9. melampirkan Surat Keterangan Sehat dari unit pelayanan kesehatan yang menyatakan Pendaftar bebas dari TBC dan narkoba;
  10. menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pendaftar:
    • setia kepada Negara Republik Indonesia;
    • menjaga kesatuan Negara Republik Indonesia;
    • tidak meminum minuman keras, bermain judi, dan memakai narkoba selama menjadi Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa;
    • wajib mengabdi di pondok pesantren setelah menyelesaikan studi selama 2n+1. (bagi yang aktif sebagai peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren);
    • tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum;
    • tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik akademik;
    • tidak pernah/akan terlibat dalam organisasi yang dilarang berdasarkan undang-undang;
    • menjalin komunikasi dengan LPDP selama studi maupun pasca studi;
    • menjaga nama baik bangsa Indonesia;
    • berkontribusi dalam memberikan solusi terhadap permasalahan nasional dan internasional;
    • menyampaikan data dan dokumen yang benar dan sesuai dokumen asli;
    • tidak memiliki gangguan baik jasmani maupun rohani yang dapat menghambat penyelesaian studi;
    • sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
    • tidak sedang menerima/akan menerima pembiayaan/ beasiswa dari sumber lain; dan
    • bersedia menerima sanksi jika tidak dapat memenuhi kriteria minimal hasil studi atau melakukan pelanggaran kode etik akademik sesuai ketentuan.
Persyaratan khusus bagi pendaftar Program Magister dan Program Doktoral adalah sebagai berikut:
  1. Telah menyelesaikan studi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • untuk jenjang magister telah lulus pada program sarjana atau sarjana terapan;
    • untuk jenjang doktoral telah lulus pada program magister atau magister
  2. Memenuhi persyaratan usia saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut
    • untuk pendaftar jenjang magister berusia maksimal 42 (empat puluh dua) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran;
    • untuk pendaftar jenjang doktoral 47 (empat puluh tujuh) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran;
  3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau konversinya dari jenjang studi sebelumnya denganketentuan sebagai berikut:
Untuk pendaftar jenjang magister:
Sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
Sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara bagi yang sudah memiliki LoA Unconditional.
Untuk pendaftar jenjang doktoral:
Sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
Sekurang – kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang sudah memiliki LoA Unconditional
  1. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa asing dengan ketentuan sebagai berikut:
    Pendaftar program magister dalam negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400.
    Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630.
    Pendaftar program doktoral dalam negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500.
    Pendaftar program doktoral luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630;
  2. Ketentuan dokumen penguasaan bahasa tersebut dikecualikan bagi Pendaftar Beasiswa Santri jenjang magister/doktoral yang telah menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar sebelumnya dengan menggunakan bahasa pengantar pada negara tujuan perguruan tinggi yang sama, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
  3. Pendaftar program magister atau program doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
  4. Pendaftar yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa Santri wajib menyelesaikan masa studi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Untuk jenjang magister paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, atau
    • Untuk jenjang doktoral, paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  5. Apabila Penerima Beasiswa Santri tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesuai ketentuan, pendanaan studi ditanggung oleh yang bersangkutan.
  6. Menulis rencana studi sesuai dengan program studi magister pada Perguruan Tinggi
  7. Pendaftar Beasiswa Santri hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidakdiperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, dan kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 negara.
  8. Menyerahkan rencana studi atau ringkasan proposal penelitian dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk tujuan jenjang magister, rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
  • Untuk tujuan jenjang doktoral, ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian.
  • Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.
Keterangan: 
  1. Pendaftar wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditentukan oleh LPDP.
  2. Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP.
  3. Informasi dan dokumen yang telah diberikan kepada LPDP adalah rahasia dan menjadi milik LPDP.
  4. LPDP berhak menggunakan informasi dan dokumen yang telah diberikan sesuai visi dan misi LPDP.
Kriteria Seleksi
Pendaftar Beasiswa Santri diseleksi berdasarkan kriteria berikut:
  1. Kemampuan akademik yang terdiri atas penguasaan disiplin keilmuan pada bidang studi dan kebahasaan;
  2. Karakteristik kepemimpinan dan keprofesionalan berdasarkan pengalaman yang telah, sedang, dan akan dilakukan yang memberikan kontribusi pada komunitas mikro/makro;
  3. Implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, dan integritas; dan
  4. Visi dan Misi pasca studi untuk menggali potensi dan minat dalam karir ke depan khususnya yang memberikan kontribusi untuk bangsa.
Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.lpdp.kemenkeu.go.id. Pengumuman jadwal seleksi disampaikan secara online melalui laman resmi LPDP di www.lpdp.kemenkeu.go.id
Seleksi
Proses seleksi Beasiswa Santri terdiri dari:
  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Berbasis Komputer;
  3. Seleksi Substansi; dan
  4. Penetapan Kelulusan.
Seleksi Administrasi
  1. Seleksi Administrasi dilakukan oleh LPDP dan Kementerian Agama dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    • Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
    • Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
    • Pendaftar yang mencantumkan rekomendasi dari Pondok Pesantren di luar daftar pesantren yang ditetapkan Kementerian Agama, maka dinyatakan tidak lulus.
    • Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
    • Pendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi pada pendaftaran online diperbolehkan mendaftar kembali.
    • Pendaftar yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Berbasis Komputer.
Seleksi Berbasis Komputer
  1. Seleksi Berbasis Komputer meliputi :
    • Tes Potensi Akademik;
    • Soft Kompetensi; dan
    • On the spot essay writing.
  2. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
  3. Peserta seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali seleksi Beasiswa Santri di periode berikutnya.
  4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer berhak mengikuti Seleksi Substansi.
Seleksi Substansi
  1. Seleksi Substansi terdiri atas verifikasi dokumen asli pendaftaran, Leaderless Grup Discussion(LGD), dan wawancara.
  2. Peserta wajib menyiapkan dokumen asli pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh oleh tim verifikator.
  3. Peserta wajib mengikuti verifikasi dokumen sebelum mengikuti wawancara.
  4. Peserta dapat mengikuti LGD sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPDP.
  5. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan persyaratan LPDP, tidak lengkap dengan persyaratan LPDP; dan/atau terdapat unsur pemalsuan dokumen.
  6. Peserta yang melalukan pemalsuan data atau dokumen akan diberhentikan sebagai peserta atau penerima beasiswa dan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist) pendaftar LPDP.
  7. Peserta mengikuti seleksi substansi berdasarkan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
  8. Seleksi substansi dilaksanakan oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  9. Hasil seleksi substansi dilaporkan kepada tim LPDP melalui rapat pleno Tim Penyeleksi Beasiswa.
  10. Hasil rapat pleno berupa daftar peserta yang direkomendasikan dan yang tidak direkomendasikan digunakan sebagai bahan pertimbangan pada rapat pleno penentuan kelulusan seleksi.
Penetapan Kelulusan   
  1. Penetapan kelulusan bersifat final, mutlak, rahasia dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Hasil penetapan kelulusan seleksi Beasiswa Santri disampaikan kepada calon Penerima Beasiswa Santri melalui akun pendaftaran daring (online) masing-masing,
  3. Peserta yang tidak lulus seleksi substansi dapat mendaftar kembali seleksi Beasiswa Santri pada periode selanjutnya.
  4. LPDP berwenang menetapkan kebijakan tentang waktu mulai studi yang diumumkan melalui website resmi LPDP.
Program Persiapan Studi
  1. Calon Penerima Beasiswa Santri wajib mengikuti seluruh rangkaian Program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
  2. Program Persiapan Studi meliputi:
    • Program Persiapan Keberangkatan (Program PK); dan
    • Program pengayaan
  3. Program pengayaan bahasa dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Jika diperlukan perpanjangan jangka waktu dapat merujuk ketentuan program pengayaan bahasa pada Peraturan Direktur Utama tentang Program Beasiswa Afirmasi.
LoA Unconditional
  1. Calon Penerima Beasiswa Santri wajib mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya saat tanggal berakhirnya Program Persiapan Studi yang diikuti oleh Calon Penerima Beasiswa Santri.
  2. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka Calon Penerima Beasiswa Santri diberi perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk mendapatkan LoA Unconditionaldari Perguruan Tinggi Tujuan.


Sumber informasi: https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-santri/
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini