Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Hukum dan Modernitas

HUKUM DAN MODERNITAS
v  Perspektif Modernitas
Unger berpendapat bahwasannya setiap teoritisi sosial klasik bekerja menurut perspektif modernisasi. Peradaban yang ada merupakan hasil pemisahan revolusioner dengan peradaban-peradaban pendahulunya, sebuah pemisahan yang benar-benar baru dalam dunia sejarah.
Dalam analisis dasar sistem pembandingan masyarakat, Unger membedakan tiga bentuk kehidupan sosial yaitu kehidupan sosial kesukuan, liberal, dan aristokratis. Adalah merupakan komponen-komponen terpenting dalam kerangka studi komparatif mengenai bentuk-bentuk kehidupan sosial. Dimana masyarakat sebagai individu berinteraksi dengan dua konteks yaitu orang dalam dan orang luar.
  1. Masyarakat Kesukuan
Sebuah masyarakat yang setiap individu di dalamnya menjadi anggota sejumlah kelompok signifikan. Jumlah kelompok signifikan sangat kecil, tetapi tiap-tiap kelompok ini mengisi sebagian besar kehidupan individu.
Masyarakat kesukuan tidak mempunyai konsepsi benar atau salah sebagai sesuatu yang mengatasi dunia alam dan sosial disekeliling mereka. Kesatuan perasaan dan pemikiran mereka yang terikat erat akan mendorong mereka untuk menyamakan ideal dengan jalan menolak pengalaman keraguan moral. Karena itulah, hukum, agama, dan seni mereka pada dasarnya tidak terpisahkan.
  1. Masyarakat Liberal
Masyarakat liberal merupakan lawan dari masyarakat kesukuan. Dalam masyarakat liberal, setiap individu menjadi anggota sejumlah besar kelompok signifikan, tetapi masing-masing kelompok hanya mempengaruhi bagian terbatas dari kehidupannya.
Dalam masyarakat liberal, Pembedaan antara orang dalam dan orang luar tidak lenyap seluruhnya. Pembedaan itu tetap ada dalam ikatan kedaerahan, ikatan etnis, dan ikatan nasional serta pembedaan antara lingkungan publik pekerjaan dan kehidupan pribadi keluarga dan persahabatan.
Pada masyarakat liberal, berkali-kali hukum solidaritas komunitas diterapkan pada kehidupan publik dengan nama hukum rimba, sedangkan hukum rimba pun diterapkan pada kehidupan pribadi dengan nama hukum solidaritas komunitas.
Kesadaran dan eksistensi pada masyarakat liberal didasarkan pada interdependensi di antara 3 faktor:
a.      Semakin bertambahnya jumlah kelompok signifikan seiring dengan mengurangnya wilayah kehidupan individu yang didominasi oleh tiap-tiap kelompok.
b.      Sirnanya perbedaan mencolok antara orang dalam dan orang luar. Tatanan sosial menjadi asosiasi kepentingan yang memanfaatkan kebudayaan manusia akan persetujuan satu sama lainnya.
c.       Ideal-ideal yang ternyata bertentangan dengan kenyataan.
d.      Universalisme masyarakat liberal memang berhasil menjadikan manusia bisa berbagi beberapa tujuan dan kepentingan, tetapi tidak bisa menjadikan kelompok mereka sebagai komunitas.
Penulis bermaksud membedakan antara konsepsi rule of law yang lebih bebas yaitu yang merupakan respons dominan yang khas terhadap situasi liberal dengan konsepsi rule of law yang lebih sempit yang hanya muncul dalam situasi-situasi yang khusus. Rule of law disinni berusaha untuk memisahkan antara politik dan hukum atau bertujuan pada obyektifitas hukum sehingga hukum bersifat netral, seragam dan dapat diprediksikan. Dari sini muncul asumsi dua asumsi, yaitu:
a.      Bahwa jenis kekuasaan yang paling signifikan dapat dikonsentrasikan di pemerintah. Selama hierarki kelas atauu hierarki peran di masyarakat tidak bisa mempengaruhi kebebasan-kebebasan individu tersebut, maka masalah kedudukan yang tidak pada tempatnya masih bisa dikendalikan.
b.      Ideal rule of law ialah bahwa kekuasaan dapat dibatasi secara efektif oleh peraturan, entah peraturan itu bertindak sebagai batasan-batasan terhadap administrasi atau sebagai hakikat pilihan dalam ajukasi.
  1. Masyarakat Aristokratis
Masyarakat aristokratis mempunyai ciri yang hampir sama dengan feodal dan oligarkis, namun pada dasarnya contoh yang paling sempurna tetap standestaat Eropa. Prinsip utama yang mempersatukan tatanan aristokratis ialah kehormatan. Bukan solidaritas komunitas atau asosiasi kepentingan. Kehormatan adalah pengakuan dari orang lain bahwa seseorang memiliki sifat-sifat kebajikan yang lebih, sesuai dengan status orang tersebut terkait hak dan kewajiban yang menyertai statusnya.
Ø  Hukum dan Masyarakat Aristokratis Eropa
a.      Antara Feodalisme dan Liberalisme
Untuk mendefinisikan kedudukan standaestaat dalam kategori tatanan aristokratis yang lebih luas yaitu dengan mengingat karakteristik umum yang mengutamakan pengaturan kekuasaan yaitu terdapat dua kesenjangan sosial yaitu antara elite dan rakyat; Golongan-golongan yang menyusun elit tersebut bergerak menurut kelompoknya sendiri (tipikal milik masyarakat aristokratis); dan terdapat upaya untuk saling menjinakkan dan pelanggaran antara perdagangan dan birokratis terhadap hierarki status tradisional.
Dari ketiga krakteristik tersebut, karakter pertama mengaitkan masyarakat golongan dengan feodalisme, karakter ketiga dengan liberalisme dan masyarakat kedua menggambarkan sifat institusionalisnya yang khas dan menentukan tempatnya yang istimewa didalam genus tatanan aristokratis. Unger mengatakan bahwa halk tersebut sebagai sifat masyarakat aristokratis secara umum. yaitu:
1)      Bikameral yaitu adanya majelis tinggi dan majelis rendah
2)      Tripartit yaitu adanya tiga golongan (bangsawan, pendeta, dan profesional) menjadi badan-badan dari perangkat prerogatif legislatif, administratif, dan peradilan permanen.
b.      Hukum pada Standestaat
Hukum birokratis mencakup dua unsur yaitu:
1.      Alam duniawi berisi perintah-perintah berdasarkan kebijaksanaan
2.      Wilayah dalam kehidupan sosial yang kebal terhadap penguasa dan tunduk semata-mata terhadap suatu tatanan yang suprapositif dan suci.
v  Ragam Kemodernan (Menbandingkan Masyarakat-Masyarakat Modern)
Metode komparatif akan lebih bermanfaat untuk memperoleh perspektif terhadap evolusi masyarakat pasca liberal, yang memungkinkan kita menangkap kesatuan dalambentuk kehidupan sosial ini dengan membedakan apa yang menjadi ciri khas kehidupan sosial tersebut dan apa yang menjadai ciri umumnya bersama masyarakat-masyarakat lain.
1.      Masyarakat Tradisionalistis
Contoh terbaik masyarakat tradisionalistis adalah Jepang pada periode sejak Restorasi Meiji sampai sekarang.Ciri umum pertama masyarakat tradisionalistis adalah rekonsiliasi parsial, kebijakan yang relatif disengaja di pihak elite pribumi yang menghendaki kemampuan bangsanya meningkat lewat perubahan ekonomi dan  teknologi sambil terus mempertahankan tatanan sosial dan pendirian-pendirian yang menjadi landasan hegemoninya.
Konsep masyarakat tradisionalistis menampilkan caranya yang khas dalam menghadapi industrialisme, birokratisasi, dan persaingan nasional. Dan pada semua masyarakat tradisonalistis tersebut, institusi “tradisi” menjalankan fungsi sebagai instrumen “modernisasi” relatif secara efektif. Pengaruh intitusi-institusi tradisi” akhirnya meluas ke wilayah ekonomi dan teknologi, lalu turut berperan dalam struktur sosial dan transformasi kebudayaan.
Terjadi dualisme hukum masyarakat tradisionalistis:
a.      Hukum Sentral, ( di Jepang misalnya, pengenalan kitab undang-undang sangat erat kaitannya dengan upaya untuk menghapuskan yurisdiksi konsul).
b.      Hukum Adat, pengejewantahan kesadaran dominan dan penyangga urutan statusnya.
2.      Masyarakat Sosialis Revolusioner
Sifat masyarakat sosialis revolusioner yang paling mencolok adalah upayanya untuk mempertemukan industrialisme, birokratisasi, dan kekuatan nasional dengan pencapaian ideal komunitas persaudaraan atau komunitas egaliter.
Masyarakat sosialis revolusioner mempunyai dua jenis hukum:
a.      Hukum Perintah Birokratis
b.      Hukum Regulasi diri Otonom
3.      Kesatuan Modernisme
Tipe-tipe masyarakat modern adalah masyarakat tradisionalistis, masyarakat sosialis revolusioner dan masyarakat pascaliberal, yang merupakan bentuk kontemporer liberalisme. Sekarang kita bisa mengenali betapa miripnya ragam masyarakat modern, sekaligus saling berbeda. Semua ragam masyarakat modern terperangkap dalam dialektika pengalaman ketergantungan personal dan ideal komunitas.
Ketiga tipe masyarakat modern ini berbeda dalam hal hubungannya dengan para pendahulunya, cara menanggapi masalah dominasi dan ketergantungan personal, serta pendekatan khasnya masing-masing terhadap ideal komunitas. Yang terakhir, ketiga tipe masyarakat modern ini berbeda dalam hal kecenderungan ideologi dominannya masing-masing dalam mendefinisikan makna komunitas itu sendiri.
Meskipun demikian, untuk menyelesaikan konflik antara ideal dan pengalamansetidaknya menurut penulis harus dipenuhi syarat-syarat:
a.      Mengakurkan komitmen pada industrialisme dengan kerinduan pada komunitarian.
b.      Ideal komunitarian didefinisikan dan direalisasikan untuk memperkuat, bukan melemahkan, serta menjadikan makna otnomi sesuai dengan kekuasaan.
v  Hukum Seusai Masyarakat Modern: Dua Kemungkinan
Ada dua cara untuk menginterpretasikan signifikansi kecenderungan-kecenderungan yang berlangsung pada masyarakat modern, terutama pada masyarakat pasca liberal, terhadap hukum, yaitu:
1.     Kiasan lingkaran tertutup
Kiasan ini menggambarkan keseluruhan sejarah hukum sebagai sejarah gerakan menuju titik tertentu, disusul dengan perputaran kembali ke titik semula.
2.     Kiasan sebuah spiral yang membalikkan arah tanpa kembali ke titik tolaknya semula.
Artinya, kebebasan individu akan terselamatkan dari kematian rule of law dan menjadi selaras dengan menguatnya kembali minat-minat pada komunitarian.

Baca juga:




Problematika Teori Sosial
Hukum dan Modernitas

Meninjau Kembali Problematika Teori Sosial



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini