Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Menyoal Surat Edaran Kemendikbud

Kebijakan publikasi karya ilmiah berawal dari kegelisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terhadap jumlah karya ilmiah yang dimunculkan dari Perguruan Tinggi Indonesia yang dinilai masih rendah. Akhirnya, tepat pada tanggal 27 Januari 2012, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran dengan hal Publikasi Karya Ilmiah sebagai syarat kelulusan, S1, S2 dan S3 yang akan diberlakukan mulai Agustus mendatang.
Proses pengeluaran suatu kebijakan, tentu sudah ada didiskusikan dahulu terkait dengan manfaat kabijakan tersebut. Begitu juga kebijakan ini, diharapkan dapat menekan adanya plagiatisme kampus. Selain itu, apabila sudah terpublikasikan, maka akan menutup kemungkinan adanya penelitian ulang. Akhirnya, penelitian pun akan berkembang dan terus berkembang.
Gerakan ini merupakan suatu gebrakan yang luar biasa untuk perkembangan keilmuan di Indonesia. Sehingga untuk menghadapi kebijakan tersebut, semua calon sarjana harus menumbuhkembangkan budaya menulis dan riset.
Keberagaman karater mahasiswa menjadi kendala, karena tidak semua mahasiswa dapat menulis dengan baik. Maka untuk menutup hal itu perlu adanya sebuah tekanan. Munculnya kebijakan ini adalah salah satu tekanan untuk mahasiswa agar mereka dapat mempersiapkan untuk menghadapi kebijakan tersebut.
Kelengkapan fasilitas yang memadai merupakan penunjang di setiap pelaksanaan kebijakan. Dalam hal ini, perlengkapan buku sebagai bahan refresensi dan peralatan untuk melakukan penelitian. Karena tidak mungkin, setiap mahasiswa membeli semua perkelengkapannya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembuatan karya ilmiah tersebut.
Merujuk pada realitas, bahwa setiap Perguruan Tinggi masing-masing tidak sama dalam kelengkapan fasilitas. Terlebih dalam hal perlengkapan perpustakaan dan laboratorium sebagai penunjang untuk mengembangkan keilmuan. Maka dari itu, sayogjanya pemerintah segera mengambil langkah agar di Perguruan Tinggi yang masih minim dapat terlengkapi kebutuhannya. Sehingga semua mahasiswa dari setiap Perguruan Tinggi sudah benar-benar siap menghadapi kebijakan Kemendikbud ini. Apabila pemerintah tidak mengambil langkah dalam rangka menghadapi kebijakan ini, maka tak lain kebijakan ini adalah sebuah kebijakan yang tidak adil.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini