HUKUM DAN
MODERNITAS
v
Perspektif Modernitas
Unger
berpendapat bahwasannya setiap teoritisi sosial klasik bekerja menurut
perspektif modernisasi. Peradaban yang ada merupakan hasil pemisahan
revolusioner dengan peradaban-peradaban pendahulunya, sebuah pemisahan yang
benar-benar baru dalam dunia sejarah.
Dalam analisis
dasar sistem pembandingan masyarakat, Unger membedakan tiga bentuk kehidupan
sosial yaitu kehidupan sosial kesukuan, liberal, dan aristokratis. Adalah
merupakan komponen-komponen terpenting dalam kerangka studi komparatif mengenai
bentuk-bentuk kehidupan sosial. Dimana masyarakat sebagai individu berinteraksi
dengan dua konteks yaitu orang dalam dan orang luar.
- Masyarakat Kesukuan
Sebuah
masyarakat yang setiap individu di dalamnya menjadi anggota sejumlah kelompok
signifikan. Jumlah kelompok signifikan sangat kecil, tetapi tiap-tiap kelompok
ini mengisi sebagian besar kehidupan individu.
Masyarakat
kesukuan tidak mempunyai konsepsi benar atau salah sebagai sesuatu yang
mengatasi dunia alam dan sosial disekeliling mereka. Kesatuan perasaan dan
pemikiran mereka yang terikat erat akan mendorong mereka untuk menyamakan ideal
dengan jalan menolak pengalaman keraguan moral. Karena itulah, hukum, agama,
dan seni mereka pada dasarnya tidak terpisahkan.
- Masyarakat Liberal
Masyarakat
liberal merupakan lawan dari masyarakat kesukuan. Dalam masyarakat liberal,
setiap individu menjadi anggota sejumlah besar kelompok signifikan, tetapi
masing-masing kelompok hanya mempengaruhi bagian terbatas dari kehidupannya.
Dalam
masyarakat liberal, Pembedaan antara orang dalam dan orang luar tidak lenyap
seluruhnya. Pembedaan itu tetap ada dalam ikatan kedaerahan, ikatan etnis, dan
ikatan nasional serta pembedaan antara lingkungan publik pekerjaan dan
kehidupan pribadi keluarga dan persahabatan.
Pada
masyarakat liberal, berkali-kali hukum solidaritas komunitas diterapkan pada
kehidupan publik dengan nama hukum rimba, sedangkan hukum rimba pun diterapkan
pada kehidupan pribadi dengan nama hukum solidaritas komunitas.
Kesadaran dan eksistensi pada masyarakat liberal didasarkan pada
interdependensi di antara 3 faktor:
a.
Semakin bertambahnya jumlah
kelompok signifikan seiring dengan mengurangnya wilayah kehidupan individu yang
didominasi oleh tiap-tiap kelompok.
b.
Sirnanya perbedaan mencolok antara
orang dalam dan orang luar. Tatanan sosial menjadi asosiasi kepentingan yang
memanfaatkan kebudayaan manusia akan persetujuan satu sama lainnya.
c.
Ideal-ideal yang ternyata
bertentangan dengan kenyataan.
d.
Universalisme masyarakat liberal
memang berhasil menjadikan manusia bisa berbagi beberapa tujuan dan
kepentingan, tetapi tidak bisa menjadikan kelompok mereka sebagai komunitas.
Penulis bermaksud membedakan antara konsepsi rule of law yang
lebih bebas yaitu yang merupakan respons dominan yang khas terhadap situasi
liberal dengan konsepsi rule of law yang lebih sempit yang hanya
muncul dalam situasi-situasi yang khusus. Rule of law disinni
berusaha untuk memisahkan antara politik dan hukum atau bertujuan pada
obyektifitas hukum sehingga hukum bersifat netral, seragam dan dapat
diprediksikan. Dari sini muncul asumsi dua asumsi, yaitu:
a.
Bahwa jenis kekuasaan yang paling
signifikan dapat dikonsentrasikan di pemerintah. Selama hierarki kelas atauu
hierarki peran di masyarakat tidak bisa mempengaruhi kebebasan-kebebasan
individu tersebut, maka masalah kedudukan yang tidak pada tempatnya masih bisa
dikendalikan.
b.
Ideal rule of law ialah
bahwa kekuasaan dapat dibatasi secara efektif oleh peraturan, entah peraturan
itu bertindak sebagai batasan-batasan terhadap administrasi atau sebagai
hakikat pilihan dalam ajukasi.
- Masyarakat Aristokratis
Masyarakat
aristokratis mempunyai ciri yang hampir sama dengan feodal dan oligarkis, namun
pada dasarnya contoh yang paling sempurna tetap standestaat Eropa. Prinsip
utama yang mempersatukan tatanan aristokratis ialah kehormatan. Bukan
solidaritas komunitas atau asosiasi kepentingan. Kehormatan adalah pengakuan
dari orang lain bahwa seseorang memiliki sifat-sifat kebajikan yang lebih,
sesuai dengan status orang tersebut terkait hak dan kewajiban yang menyertai
statusnya.
Ø Hukum dan
Masyarakat Aristokratis Eropa
a.
Antara Feodalisme dan
Liberalisme
Untuk mendefinisikan
kedudukan standaestaat dalam kategori tatanan aristokratis yang lebih luas
yaitu dengan mengingat karakteristik umum yang mengutamakan pengaturan
kekuasaan yaitu terdapat dua kesenjangan sosial yaitu antara elite dan rakyat;
Golongan-golongan yang menyusun elit tersebut bergerak menurut kelompoknya
sendiri (tipikal milik masyarakat aristokratis); dan terdapat upaya untuk
saling menjinakkan dan pelanggaran antara perdagangan dan birokratis terhadap
hierarki status tradisional.
Dari ketiga
krakteristik tersebut, karakter pertama mengaitkan masyarakat golongan dengan
feodalisme, karakter ketiga dengan liberalisme dan masyarakat kedua
menggambarkan sifat institusionalisnya yang khas dan menentukan tempatnya yang
istimewa didalam genus tatanan aristokratis. Unger mengatakan bahwa halk
tersebut sebagai sifat masyarakat aristokratis secara umum. yaitu:
1)
Bikameral yaitu adanya
majelis tinggi dan majelis rendah
2)
Tripartit yaitu adanya
tiga golongan (bangsawan, pendeta, dan profesional) menjadi badan-badan dari
perangkat prerogatif legislatif, administratif, dan peradilan permanen.
b.
Hukum pada Standestaat
Hukum
birokratis mencakup dua unsur yaitu:
1.
Alam duniawi berisi
perintah-perintah berdasarkan kebijaksanaan
2.
Wilayah dalam
kehidupan sosial yang kebal terhadap penguasa dan tunduk semata-mata terhadap
suatu tatanan yang suprapositif dan suci.
v
Ragam
Kemodernan (Menbandingkan Masyarakat-Masyarakat Modern)
Metode
komparatif akan lebih bermanfaat untuk memperoleh perspektif terhadap evolusi
masyarakat pasca liberal, yang memungkinkan kita menangkap kesatuan dalambentuk
kehidupan sosial ini dengan membedakan apa yang menjadi ciri khas kehidupan
sosial tersebut dan apa yang menjadai ciri umumnya bersama
masyarakat-masyarakat lain.
1.
Masyarakat Tradisionalistis
Contoh terbaik
masyarakat tradisionalistis adalah Jepang pada periode sejak Restorasi Meiji
sampai sekarang.Ciri umum pertama masyarakat tradisionalistis adalah
rekonsiliasi parsial, kebijakan yang relatif disengaja di pihak elite pribumi
yang menghendaki kemampuan bangsanya meningkat lewat perubahan ekonomi
dan teknologi sambil terus mempertahankan tatanan sosial dan
pendirian-pendirian yang menjadi landasan hegemoninya.
Konsep
masyarakat tradisionalistis menampilkan caranya yang khas dalam menghadapi
industrialisme, birokratisasi, dan persaingan nasional. Dan pada semua
masyarakat tradisonalistis tersebut, institusi “tradisi” menjalankan fungsi
sebagai instrumen “modernisasi” relatif secara efektif. Pengaruh
intitusi-institusi tradisi” akhirnya meluas ke wilayah ekonomi dan teknologi,
lalu turut berperan dalam struktur sosial dan transformasi kebudayaan.
Terjadi
dualisme hukum masyarakat tradisionalistis:
a. Hukum
Sentral, ( di Jepang misalnya, pengenalan kitab undang-undang sangat erat
kaitannya dengan upaya untuk menghapuskan yurisdiksi konsul).
b. Hukum
Adat, pengejewantahan kesadaran dominan dan penyangga urutan statusnya.
2. Masyarakat Sosialis Revolusioner
Sifat
masyarakat sosialis revolusioner yang paling mencolok adalah upayanya untuk
mempertemukan industrialisme, birokratisasi, dan kekuatan nasional dengan
pencapaian ideal komunitas persaudaraan atau komunitas egaliter.
Masyarakat
sosialis revolusioner mempunyai dua jenis hukum:
a. Hukum
Perintah Birokratis
b. Hukum
Regulasi diri Otonom
3.
Kesatuan Modernisme
Tipe-tipe
masyarakat modern adalah masyarakat tradisionalistis, masyarakat sosialis
revolusioner dan masyarakat pascaliberal, yang merupakan bentuk kontemporer
liberalisme. Sekarang kita bisa mengenali betapa miripnya ragam masyarakat
modern, sekaligus saling berbeda. Semua ragam masyarakat modern terperangkap
dalam dialektika pengalaman ketergantungan personal dan ideal komunitas.
Ketiga tipe
masyarakat modern ini berbeda dalam hal hubungannya dengan para pendahulunya,
cara menanggapi masalah dominasi dan ketergantungan personal, serta pendekatan
khasnya masing-masing terhadap ideal komunitas. Yang terakhir, ketiga tipe
masyarakat modern ini berbeda dalam hal kecenderungan ideologi dominannya
masing-masing dalam mendefinisikan makna komunitas itu sendiri.
Meskipun
demikian, untuk menyelesaikan konflik antara ideal dan pengalamansetidaknya
menurut penulis harus dipenuhi syarat-syarat:
a. Mengakurkan
komitmen pada industrialisme dengan kerinduan pada komunitarian.
b. Ideal
komunitarian didefinisikan dan direalisasikan untuk memperkuat, bukan
melemahkan, serta menjadikan makna otnomi sesuai dengan kekuasaan.
v
Hukum Seusai
Masyarakat Modern: Dua Kemungkinan
Ada dua cara
untuk menginterpretasikan signifikansi kecenderungan-kecenderungan yang
berlangsung pada masyarakat modern, terutama pada masyarakat pasca liberal,
terhadap hukum, yaitu:
1. Kiasan
lingkaran tertutup
Kiasan ini
menggambarkan keseluruhan sejarah hukum sebagai sejarah gerakan menuju titik
tertentu, disusul dengan perputaran kembali ke titik semula.
2. Kiasan
sebuah spiral yang membalikkan arah tanpa kembali ke titik tolaknya semula.
Artinya, kebebasan individu akan terselamatkan
dari kematian rule of law dan menjadi selaras dengan menguatnya kembali
minat-minat pada komunitarian.Baca juga:
Problematika Teori Sosial
Hukum dan Modernitas
Meninjau Kembali Problematika Teori Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar