Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW
adalah acara rutin yang dilaksanakan oleh mayoritas kaum muslimin untuk
mengingat, mengahayati dan memuliakan kelahiran Rasulullah. Menurut catatan
Sayyid al-Bakri, pelopor pertama kegiatan maulid adalah al-Mudzhaffar Abu
Sa`id, seorang raja di daerah Irbil, Baghdad. Peringatan maulid pada saat itu
dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan dengan berkumpul di suatu
tempat.
Mereka bersama-sama membaca ayat-ayat Al-Qur’an, membaca sejarah
ringkas kehidupan dan perjuangan Rasulullah, melantuntan shalawat dan
syair-syair kepada Rasulullah serta diisi pula dengan ceramah agama. [al-Bakri
bin Muhammad Syatho, I`anah at-Thalibin, Juz II, hal 364]Ketika Para Ulama Membahas tentang Maulid Nabi
Bulan Rabiul Awal ini merupakan bulan
yang istimewa. Bagaimana tidak istimewa?, pada bulan tersebut manusia terbaik,
hamba Allah dan utusan Allah termulia dilahirkan di dunia. Pada 1400 abad yang
lalu, tepatnya pada hari Senin 12 Rabiul Awal 576 M, baginda Nabi Muhammad Saw
dilahirkan dari pasangan Sayyid Abdullah dan Sayyidah Aminah Radliya Allahu
‘anhuma.
Tanggapan Atas Pertanyaan Kelompok Anti-Maulid
Ada sebuah rangkaian pertanyaan yang
disusun sedemikian rupa oleh orang-orang yang anti-peringatan Maulid Nabi agar
pengamalnya terdiam kalah dalam beradu argumentasi atau menjadi ragu akan
kebolehan memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ.
Pertanyaan ini sukses menipu banyak orang awam sehingga mereka menyangka bahwa
Maulid Nabi adalah bid’ah yang terlarang. Rangkaian pertanyaan jebakan tersebut
sebagai berikut:
1. Apakah Maulid Nabi merupakan ketaatan
ataukah maksiat? Lumrahnya yang ditanya akan menjawab: “Maulid adalah
ketaatan”.
Nabi Muhammad Pun Juga Bermaulid
Dalam Al-Qur’an difirmankan, "Katakanlah
(Muhammad), 'Dengan karunia Allah (Islam) dan rahmat-Nya (Al-Qur'an), hendaknya
dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan
(harta dunia)." (QS Yunus [10]:58). Melalui ayat tersebut Allah ﷻ memerintahkan manusia untuk bergembira
dengan datangnya karunia Allah berupa Islam dan rahmat-Nya berupa Al-Quran.
Perintah untuk bergembira tersebut dapat
dimengerti sebab Islam adalah petunjuk yang menunjukkan manusia jalan yang
benar, sedang Al-Qur'an adalah petunjuk yang mengajarkan manusia tentang
kebenaran. Dengan keduanya manusia akan dapat meraih kebahagiaan yang paripurna
yang tidak akan dicapai dengan mengumpulkan harta dunia seberapa pun banyaknya.
Keutamaan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Bulan ini adalah
bulan November 2018 bertepatan pula dengan bulan Rabiul Awal 1440 M (Mulud)
jika dihitung dengan kalender Qomariyah. Di bulan ini pula dalam Islam sellau
diperingati sebagai hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, yaitu tiap tanggal 12
Rabiul Awal. Biasanya hal yang sering dilakukan oleh umat Islam di berbagai
daerah adalah membaca al Barzanji, Addibai, Burdah setiap malam, mulai dari
tanggal 1-12 Rabiul Awal. Namun ada juga yang melakukannya hingga akhir bulan.
Kali ini kami akan
berbagi tentang keutamaan keutamaan memperingati Maulid Nabi Agung Muhammad SAW
Baca !!! Informasi Detail tentang Beasiswa LPDP Santri 2018-2019
November 15, 2018beasiswa doktor, beasiswa magister, beasiswa santri, Berita, Info, Info Beasiswa
Tidak ada komentar
Tujuan
Beasiswa Santri bertujuan untuk memberikan beasiswa kepada santri untuk melanjutkan pendidikan jalur degree pada program magister dan doktoral di dalam negeri maupun luar negeri, melalui program beasiswa afirmasi dalam rangka pengembangan pondok pesantren.
Jenis Beasiswa
Jenis Beasiswa Santri yang diatur dalam Peraturan Direktur Utama ini adalah:
- Beasiswa untuk program magister (S2) paling lama 24 bulan; dan
- Beasiswa untuk program doktoral (S3) paling lama 48 bulan.
Pesan Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah kepada Pengurus Lembaga
November 15, 2018Berita, Berita NU, Info, KH Ubaidullah Shodaqoh, PWNU Jawa Tengah
Tidak ada komentar
Semarang, Pada Pelantikan
Pengurus Lembaga, Senin (12/11) lusa, Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul
Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH. Ubaidulloh Shodaqoh berpesan kepada seluruh
pengurus lembaga untuk saling bersinergi antar lembaga satu dengan lembaga yang
lain.
Kiai Ubaed, demikian ia biasa dipanggil,
mencontoh untuk menanggulangi paham-paham yang tidak sesuai dengan ahlussunnah
wal jamaah, kita tidak cukup hanya dengan ngaji dan ceramah. Namun semua
lembaga harus saling bersinergi dan saling melengkapi.
PWNU Jawa Tengah Melantik Pengurus Lembaga
Semarang, nujateng.com - Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah melantik jajaran pengurus lembaga di
lingkungan PWNU, Senin 12 November 2018. Bertempat di lantai 3 Gedung PWNU Jawa
Tengah Jalan Dr. Cipto 180, Semarang, pelantikan pengurus lembaga tersebut dirangkai
dengan rapat koordinasi PWNU dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri tidak kurang dari 400 orang yang
berasal dari Pengurus Lembaga, PCNU dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH.
Ubaidullah Shodaqoh melantik 18 pimpinan lembaga yang diwakili oleh ketua di
masing-masing lembaga. Kepada pengurus yang baru saja dilantik, KH. Ubaidullah
menyampaikan arahan bahwa pengurus lembaga adalah tangan-tangan pembantu PWNU
untuk melaksanakan program.
Perlu Diketahui! Ini Passing Grade CAT 2018
Oktober 19, 2018CPNS 2018, Info CPNS 2018, Passing Grade, Passing Grade CPNS 2018
Tidak ada komentar
Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018
ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai
ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100
soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes
Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Beasiswa S1 2018/2019 di UNU Yogyakarta
BEASISWA
S1 2018/2019
UNU Yogyakarta menawarkan
Program beasiswa SANTRI ENTREPRENEUR :
- Pendidikan selama
4 tahun*
- Pendampingan
pemilihan prodi
- Tersedia pesantren
mahasiswa
- Pelatihan
entrepreneur
Keutamaan Puasa Tarwiyah (8 Dzul Hijjah)
Agustus 19, 2018Arafah, Catatan, Doa, Dzul Hijjah, Dzulhijjah, Fiqh, Fiqih, Info, Niat Puasa, Tarwiyah, Tata Cara Puasa
Tidak ada komentar
Keutamaan dua puasa ini disebutkan dalam
sebuah hadits.
صَومُ يَوْمِ
التَّرْوِيَّةِ كَفَّارَةٌ سَنَةً وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةٌ سَنَتَيْنِ
“Puasa Hari Tarwiyah menghapus dosa
setahun, dan puasa Hari Arafah menghapus dosa dua tahun” (Jamiul Ahadits,
XIV, 34).
puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari
Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi
hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu
tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan
hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan
mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam
kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang
dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Keutaman Puasa Arafah (9 Dzul Hijjah)
Agustus 19, 2018Arafah, Catatan, Dzul Hijjah, Dzulhijjah, Falak, Fiqh, Fiqih, Info, Niat Puasa, Tata Cara Puasa
Tidak ada komentar
Puasa Arafah adalah puasa sunah yang dilaksanakan pada hari Arafah
yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang
tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya sama dengan
puasa-puasa lainnya.
Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah
Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:
صوم يوم عرفة
يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية
Artinya: “Puasa hari Arafah dapat
menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura
(tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas.” (HR. Muslim).
Niat Puasa Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan Arafah (9 Dzul Hijjah)
Agustus 19, 2018Arafah, Catatan, Dzul Hijjah, Dzulhijjah, Fiqh, Fiqih, Info, Niat Puasa, Puasa, Tarwiyah, Tata Cara Puasa
Tidak ada komentar
Niat Puasa Tarwiyah (8 Dzul Hijjah)
نَوَيْتُ صَوْمَ التَّرْوِيَّةَ سُنَّةً
لِلَّهِ تَعالى
Artinya: “Aku niat puasa Tarwiyah
sunnah karena Allah Ta’ala”
Niat Puasa Arafah (9 Dzul Hijjah)
نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلَّهِ
تَعالى
Artinya: “Aku niat puasa Arafah sunnah
karena Allah Ta’ala”
Inilah Kesunahan-kesunahan Sebelum Shalat Idul Fitri
Juni 09, 2018Catatan, Hukum, Idul Fitri, Info, Shalat Idul Fitri, Shalat Ied, Tata Cara Shalat
Tidak ada komentar
Di antara kesunahan Idul Fitri adalah mengerjakan shalat Id
secara berjamaah. Shalat Id dapat dilakukan di masjid, lapangan, atau tempat
terbuka lainnya. Laiknya shalat Jum’at, sebelum pergi ke masjid untuk
mengerjakan shalat Jumat dianjurkan melakukan tiga hal.
Ketiga hal ini, menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majemu‘
Syarhul Muhadzdzab sebagai berikut.
Pertama, disunahkan makan sekalipun sedikit sebelum pergi ke
masjid atau sebelum melaksanakan shalat Id. Makanan yang disunahkan untuk
dikonsumsi ketika itu adalah kurma sebanyak bilangan ganjil. Saking sunahnya
makan sebelum shalat ‘id, Imam As-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan, “Kami
memerintahkan setiap orang yang ingin shalat ‘id untuk makan sebelum berangkat
ke masjid. Bila dia belum makan, kami meminta mereka makan pada saat dalam
perjalanan ke masjid ataupun ketika sampai di masjid jika memungkinkan. Tidak
ada dosa bagi orang yang tidak makan sebelum shalat Id, tetapi dimakruhkan
meninggalkannya."
Lengkap!, Tata Cara Shalat Idul Fitri secara Tertib
Juni 09, 2018Catatan, Fiqh, Fiqih, Hari Raya Idul Fitri, Hukum, Idul Fitri, Info, Shalat Idul Fitri, Shalat Ied, Tata Cara Shalat
Tidak ada komentar
Hukum shalat id sunnah
muakkadah (sangat dianjurkan). Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah,
Rasulullah tidak meninggalkannya hingga beliau wafat, kemudian ritual serupa
dilanjutkan para sahabat beliau.
Secara global syarat dan rukun
shalat id tidak berbeda dari shalat lima waktu, termasuk soal hal-hal yang
membatalkan. Tapi, ada beberapa aktivitas teknis yang agak berbeda dari shalat
pada umumnya. Aktivitas teknis tersebut berstatus sunnah.
Waktu shalat Idul Fitri
dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. Berbeda dari shalat
Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas
kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id, shalat
Idul Fitri disunnahkan memperlambatnya. Hal demikian untuk memberi kesempatan
mereka yang belum berzakat fitrah.
Info Lengkap tentang Beasiswa PBSB Kementerian Agama 2018
rogram Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2018 akan segera
dibuka. Kepastian ini disampaikan Kasubdit Pendidikan Rapat Koordinasi Persiapan PBSB dengan
Perguruan Tinggi Mitra di Bandung, Rabu (28/02).
Menurut Basnang, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
(PD Pontren) terus melakukan persiapan, salah satunya dengan mengelar Rakor
untuk menyusun format seleksi. Tahun
ini, akan ada penambahan pilihan program
studi (prodi) baru di kampus UPI Bandung, yaitu: prodi seni musik dan desain grafis.
"PBSB rencananya akan dilaunching pada 28 Maret mendatang di
kampus UGM Yogyakarta," tuturnya, Rabu (28/02).
Basnang mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak UGM Yogyakarta
terkait rilis PBSB tahun ini. “Kami
sudah mengirimkan permohonan kepada Bapak Menteri Agama untuk bersedia
melaunching program PBSB. Kita berharap semoga Menag bersedia dan tidak
berhalangan," harapnya.
Harus Baca !!! Teknis Seleksi Beasiswa PBSB Kementerian Agama 2018
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa
pendaftaran PBSB akan dilakukan secara online dan offline. Pendaftaran offline
hanya diperuntukan bagi santri di kawasan Indonesia Timur. Adapun persyaratan
khusus mendaftar PBSB adalah sebagai berikut:
1) Santri merupakan lulusan Madrasah Aliyah swasta milik pondok
pesantren, atau pondok pesantren muadalah, atau pondok pesantren salafiyah; 2)
Santri telah mukim (tinggal) di pesantren minimal selama 3 tahun terakhir; dan
3) Santri telah mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren.
Update Info Beasiswa!!! Beasiswa PBSB Kementerian Agama Telah Dibuka 2018
Kementerian Agama kembali membuka Program Beasiswa Santri
Berprestasi (PBSB). Pendaftaran PBSB tahun 2018 ini mulai dibuka pada Kamis
(15/03) besok. Pendaftaran akan dibuka selama sebulan hingga 15 April 2018.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, PBSB sudah
bergulir sejak tahun 2005. Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah
melalui Kementerian Agama untuk memperluas akses bagi santri berprestasi untuk
bisa kuliah di sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Penting !!! Tips Sukses Meraih Beasiswa PBSB 2018
Pertama, pahami dan lengkapi persyaratan administrasi. Santri
diminta untuk membaca dan memahami dahulu persyaratannya. Kemudian persyaratan
administrasi diisi dengan selengkap-lengkapnya.
Sebagai catatan, pada pilihan kampus UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang, santri yang mendaftar diharuskan menguasai hafalan Alquran sebanyak 10
juz. Tes hafalan Alquran tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal
seleksi tes CBT.
Kedua, berkoordinasi dengan pesantren. Santri diminta berkoordinasi
dengan pesantrennya untuk membuat akun pondok pesantren dan akun santri. Form
juga akan memuat profil pesantren dan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Info Beasiswa!!! Ini Pilihan Perguruan Tinggi Beasiswa PBSB 2018
Masa pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun
2018 akan segera dibuka. Pembukaan PBSB ini rencananya akan dirilis Menag
Lukman Hakim Saifuddin pada akhir Maret di UGM Yogyakarta.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren), Basnang Said mengingatkan pentingnya
santri memantapkan pilihannya pada jurusan yang diminati dan sesuai dengan
kemampuannya.
“Kita mengevaluasi beberapa kegagalan mahasiswa PBSB sebelumnya.
Tidak sedikit mahasiswa yang mengundurkan diri dari PBSB setelah merasa tidak
mampu mengikuti perkuliahan," Jakarta, Senin (05/03).
Sosiologi Hukum; Dari Formalisme Ke Anti Foralisme
Sosiologi Hukum; Dari Formalisme Ke Anti Foralisme
Metode dalam mempelajari sesuatu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu yang bukan berarti meninggalkan
metode yang lama digantikan metode yang baru, melainkan metode lama diperkaya
dengan munculnya metode-metode lain.
Metode Transcendental
Ketidakadaan tatanan yang
diartikulasikan secara publik dan positif, mengakibatkan memahami hukum tidak memiliki rujukan yang positif-konkret,
melainkan tatanan yang “tertulis dalam pikiran dan sanubari manusia”. Maka
metode yang dipakai juga dituntut untuk mengantar pada “wujud hukum” yang
demikian, yaitu metode transendental-spekulatif.
Hukum sebagai peraturan yang
berasal dari akal untuk kebaikan umum. Konseptualisasi seperti itu menunjukkan
adanya latar belakang yang transpositif, yaitu diluar dunia kita ini ada
tatanan ideal yang menjadi acuan dari tatanan di dunia ini berupa akal tatanan
ketuhanan. Sehingga digunakanlah akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke
dalam fenomena hukum yang transendental.
Meninjau Kembali Problematika Teori Sosial
MENINJAU KEMBAALI PROBLEMATIKA
TEORI SOSIAL
Bab-bab
sebelumnya telah memperlihatkan, dan telah ditegaskan kembali oleh bab ini,
bahwa masalah metode, tatanan, dan kemodernan itu berhubungan erat. Solusi
lengkap terhadap masalah salah satu dari masalah-masalah itu mensyaratkan
solusi terhadap masalah-masalah yang lain.
v Masalah
Metode
Masalah
metode mencakup empat hal pokok:
1. Kemungkinan
bagi sebuah alternatif terhadap logika dan sebab-akibat, yang mampu mengatasi
ketidaklayakan rasionalisme maupun historisisme.
2. Hubungan
antara metode yang ketiga ini dengan kausalitas.
3. Hubungan
antara makna suatu tindakan bagi pelakunya dengan makna tindakan itu bagi
pengamat.
4. Hubungan
teori sistematis dengan pemahaman sejarah.
v Masalah
Tatana Sosial
Hukum dan Modernitas
HUKUM DAN
MODERNITAS
v
Perspektif Modernitas
Unger
berpendapat bahwasannya setiap teoritisi sosial klasik bekerja menurut
perspektif modernisasi. Peradaban yang ada merupakan hasil pemisahan
revolusioner dengan peradaban-peradaban pendahulunya, sebuah pemisahan yang
benar-benar baru dalam dunia sejarah.
Dalam analisis
dasar sistem pembandingan masyarakat, Unger membedakan tiga bentuk kehidupan
sosial yaitu kehidupan sosial kesukuan, liberal, dan aristokratis. Adalah
merupakan komponen-komponen terpenting dalam kerangka studi komparatif mengenai
bentuk-bentuk kehidupan sosial. Dimana masyarakat sebagai individu berinteraksi
dengan dua konteks yaitu orang dalam dan orang luar.
Problematika Teori Sosial
"Beban Masa Lalu" Dalam Teori Sosial
Setidaknya, eksistensi para tokoh besar meninggalkan beban bagi generasi mereka.
Akibatnya, generasi seakan menghadapi dilema, antara menjadi sekedar pelestari
karya yang diwariskan oleh para tokoh sebeblumnya, ataukah berbekal hasrat akan
kemandirian. Selain itu, para peniru (epigone) dapat menjadi peneliti dan
penafsir teks-teks klasik. Sebagai alternatif agar terhindar dari pembandingan
dengan para pendahulu, mereka menekuni spesialisasi dengan resiko terjerumus ke
dalam semacam minoritas intelektual permanen.
Nama-nama seperti Marx, Durkheim, dan
Weber, paling banyak mendapat sorotan. Pemikiran sosial setelah mereka,
dibedakan antara ulasan mengenai doktrin-doktrin mereka atau spesialisasi
menurut tradisi-tradisi yang mereka bangun. Lambat laun, bidang-bidang yang di
spesialisasikan ini kian jauh dari cita-cita para pendirinya semula. Semakin
bidang-bidang tersebut diupayakan berdalih sebagai kebebasan ilmiah, semakin
sedikit pencerahan yang diberikan.
Mewaspadai Adu Domba di Tahun Pilkada
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
(KPU RI) telah menetapkan, bahwa tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 akan
dilakukan pada tanggal 27 Juni 2018.
Di tahun politik ini, ada 171 daerah yang
mengikuti Pilkada 2018. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan
115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di
antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah yang lain.
Pemilihan bupati, walikota dan gubernur
itu sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Namun sudah menjadi rutinitas yang
selalu dilakukan setiap 5 tahun. Tujuannya tidak lain untuk memilih pemimpin
yang terbaik dari calon-calon yang "baik". Agar bisa melanjutkan
estafet pemerintahan ke depan yang lebih baik pula (jangan lupa nanti pilihlah
calon yang bener-bener berkualitas dengan cara mengetahui perjalanan hidup dari
masing-masing calon).
Metode Tarjih dalam Memahami Mukhtaliful Hadits
METODE TARJIH
1.
Pengertian Metode Tarjih
Secara bahasa, tarjih ترجح berarti mengeluarkan. Konsep ini muncul ketika terjadinya pertentangan
secara lahir antara satu dalil dengan dalil yang lainnya yang sederajat dan
tidak bisa diselesaikan dengan cara al-jam’u wa al-taufiq. dalil yang
dikuatkan disebut dengan rajih, sedangkan dalil yang dilemahkan disebut marjuh.[1]
Metode tarjih (mengunggulkan salah satu
hadis dari hadis yang berlawanan maksudnya), dalam metode ini harus disertai
dengan pengetahuan faktor-faktor pengunggul (wujuh al-tarjih). Dan jika metode ini tidak dapat ditempuh maka
sebagai alternatif adalah al-tawaquf (ditangguhkan) dan lebih dahulu
terus dilakukan pengkajian terhadap hadis-hadis yang kontroversial sehingga
statusnya dapat meningkat apakah dapat ditarjih atau dinasakh.
Adapun yang dimaksud tarjih sebagaimana dirumuskan oleh para ulama
adalah membandingkan dalil-dalil yang tampak bertentangan untuk dapat
mengetahui manakah di antaranya yang lebih kuat dibandingkan dengan lainnya.
Mentarjihkan salah satunya dengan segala jalan tarjih ditempuh
bila usaha menjama’ atau menasakhkan tidak berhasil.[2] Tarjih merupakan jalan terakhir yang ditempuh
untuk menyelesaikan problema hadits mukhtalif
setelah menempuh jalan al-jam’u dan jalan nasakh. Tarjih merupakan jalan
terakhir dilakukan sebelum Tawaqquf.[3]
2. Macam-Macam Tarjih
Menurut para ulama’ ushul fiqih, cukup
banyak metode yang bisa digunakan untuk mentarjihkan dua dalil yang
bertentangan apabila tidak mungkin dilakukan melalui cara at-jam’u baina
at-ataufiq dan nasakh. Namun cara pentarjihan tersebut dapat dibagi dalam dua
kelompok yaitu :[4]
a. Tarjih bain al-Nushush (النصوص بين الترجح)
Untuk mengetahui kuatnya salah satu dari nash
yang saling bertentangan, ada beberapa cara yang dikemukakan para ulama’ ushul
fiqh, yaitu dari sisi sanadnya, matannya, dari segi hukum yang dikandung dalam
nash, dan pentarjihan dengan menggunakan faktor dalil lain di luar nash.
1) Tarjih ditinjau dari segi sanad
a) Hendaklah dipilih sanad yang banyak rowinya
dari pada yang sedikit.
b) Hendaklah dipilih rowi-rowinya yang ahli fiqh
dari pada yang bukan.
c) Hendaklah dipilih rowi-rowi yang banyak hafalannya.
d) Hendak dipilih rowi yang ikut serta dalam
sesuatu kejadian yang diceritakannya karna ia lebih mengetaui.
e) Hendaklah dipilih hadis atau riwayat yang
diceritakan.
f) Hendaknya dipilih rowi-rowi yang banyak bergaul
dengan Nabi saw.
2) Tarjih ditinjau dari segi matan hadis
Untuk memilih mana matan yang lebih kuat dari pada lainnya, ada beberapa jalan
sebagai berikut:
a) Hendaklah dipilih mana
matan yang bermakna hakikat dari pada majaz.
b) Hendaklah memilih yang
isinya khash dari pada yang umum.
c) Hendaklah dipilih yang
menunjukkan pada maksud dua jalan daripada satu jalan.
d) Hendaklah mendahulukan
yang mengandung larangan dari pada suruhan.
e) Hendaklah mendahulukan
yang mengandung perinyah dari pada kebolehan.
f) Hendaklah mendahulukan
yang mengandung isyarat hukum dari pada tidak.
3) Tarjih ditinjau dari segi isi hadis
a) Mendahulukan isi yang mendekati ihtiath
(berhati-hati).
b) Mendahulukan yang menetapkan hukum dari pada
yang meniadakannya.
c) Mendahulukan yang mengandung membatalkan
hukuman had (yang tertentu) dari pada yang menetapkannya.
d) Mendahulukan yang hukumnya ringan dari pada
yang berat.
e) Mendahulukan yang menetapkan hukum ashal atau
bara’ah ashliyah.
4) Tarjih ditinjau dari segi hal-hal diluar hadis.
a) Didahulukan hadis yang dibantu oleh dalil lain.
b) Didahulukan hadis qouliyah dari pada fi’liyah
c) Didahulukan hadis riwayat yang lebih menyerupai
dhahir Qur’an.
b. Tarjih bain al-Aqyisah (الأقيسة بين الترجح )
Imam al-Syaukani mengemukakan tujuh
belas macam pentarjihan dalam persoalan qiyas yang saling bertentangan,
namun Wahbah Zuhaily meringkasnya menjadi:
1) Dari segi hukum asal, yaitu dengan menguatkan qiyas
yang hukum asalnya qath’i dari qiyas yang hukum asalnya bersifat zhanni,
karena yang qath’i lebih kuat dari pada yang zhanni. Lalu yang
selanjutnya menguatkan landasan dalilnya adalah ijma’ dari qiyas yang
landasan dalilnya nash, karena nash bisa di takhsis, di ta’wil dan di nasakh.
Sedanglan ijma’ tidak bisa di khususkan, dita’wilkan dan dibatasi.
2) Dari segi hukum furu’ (cabang),
yaitu dengan menguatkan hukum furu’ yang kemudian dari asalnya (qiyas) yang
hukum furu’nya lebih dahulu dari hukum asalnya, kemudian juga dikuatkan hukum
furu’ yang illat nya diketahui secara qath’i dari hukum furu’ yang illat
nya bersifat zhanni.
3) Dari segi illat, yaitu salah satunya dengan
menguatkan illat yang disebutkan dalam nash atau illat yang disepakati dari
illat yang tidak disebutkan dalam nash atau tidak disepakati keberadaannya
sebagai illat, dan lain-lain.
4) Pentarjihan qiyas melalui faktor luar,
yaitu dengan menguatkan qiyas yang didukung oleh sejumlah illat dari qiyas
yang hanya didukung satu illat. Lalu yang selanjutnya harus dikuatkan qiyas
yang didukung oleh fatwa sahabat.[5]
3. Contoh Penerapan
Hadits Mukhtalif dengan Metode Tarjih
Meringkas
dari karya Zuhad, contoh penerapan metode tarjih yaitu tentang buang kotoran
orang Arab di Masjid. Abu Daud dalam Sunan kitab Thaharah, meriwayatkan hadits
dari Abu Hurairah bahwa seorang Arab buang kotoran di Masjid, lalu Rasulullah
saw bersabda:[6]
صبوا عليه سجلا من
ماء اوقال ذنوبا من ماء
Tuangkan atau siramkan padanya (bekas
baul) satu timba atau ember air, atau timba yang penuh berisi air.
خذوا ما بال عليه من
التراب فألقوه وأهريقوا على مكانهه ماء
Ambillah debu atau lemah yang dipakai
buang kotoran kemudian lemparkan, lalu tuangkan atau tumpahkan air pada tempat
itu.
Kata Ibnu
Qutaibah bahwa perbedaan yang terjadi dalam teks di atas disebabkan oleh
periwayatan perawi. Hadits Abu Hurairah dinilai lebih shahih dibanding hadits
Abdullah Ibn Ma’qal, karena Abu Hurairah waktu itu menyaksikan sendiri
peristiwa itu dan hadir dalam majelis serta melihat langsung. Sementara
Abdullah Ibn Ma’qal tidak termasuk jajaran sahabat dan bukan orang yang pernah
berjumpa dengan Nabi. Oleh sebab pernyataan Abdullah Ibn Ma’qal tidak sebanding
perkataan orang-orang yang hadir itu dan menyaksikan peristiwa secara langsung.
Ayah Abdullah Ibn Ma’qal, yaitu Ma’qal Ibn Muqarran Abu Amarah al-Muzanni
termasuk yang meriwayatkan dari Nabi. Sementara Abdullah, anaknya tidak
diketahui ia meriwayatkan dari Nabi.[7]
Contoh
lain penerapan metode tarjih yaitu permasalahan Shalat Dhuha. Imam
Bukhari meriwayatkan hadits Aisyah:[8]
ما رأيت رسول لله سبحّ سبحة الضحى وإنى
لأسبحها
Saya tidak melihat
Rasulullah melakukan shalat tasbih atau sunat dhuha, aku pasti akan
melakukannya (shalat sunat itu).
Imam Muslim meriwayatkan dari jalur Syaqiq dari Aisyah:
أكان النبى ص.م يصلى الضحى قالت لا, إلا ان
يجئ من مغيبة
Apakah Nabi
melakukan shalat dhuha? katanya: tidak, kecuali jika beliau datang dari
ketidakhadiran atau pergi
Kemudian Imam Muslim
dari jalur Mu’adzah dari Aisyah:
انها سألت عائسة كم كان رسول الله يصلى
صلاة الضحى قالت اربع ركعات ويزيد ماشاء
Ia bertanya kepada
‘Aisyah, berapa rakaat Rasulullah melaksanakan shalat dhuha? ia berkata: empat
rakaat dan menambah sesuai kehendaknya.
Hadits pertama menafikan atau meniadakan secara mutlak
penyaksian Aisyah terhadap Nabi dalam melakukan shalat dhuha. Pada hadits kedua
pembatasan peniadaan penyaksian Aisyah terhadap shalat dhuha Nabi, selain
kedatangan beliau bepergian (ketidakhadiran). Dan pada hadits ketiga penetapan
secara mutlak tindakan Nabi melakukan shalat dhuha.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi
riwayat-riwayat di atas. Mayoritas ulama dan Ibn Abdil Barr cenderung
menguatkan atau merajihkan hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim,
selain yang diriwayatkan Muslim sendirian. Mereka berkata, ketiadaan penyaksian
Aisyah terhadap shalat dhuha yang dilakukan oleh Nabi, tidak mengharuskan tidak
terjadinya peristiwa shalat dhuha itu. Oleh sebab itu, maka lebih didahulukan
periwayatan yang menetapkan adanya shalat dhuha. Sementara ulama yang lain
lebih suka melakukan kompromi.Al-Baihaqi berkata, bahwa maksud perkataan “ma
raituhu sabbaha” artinya terus-menerus dilakukannya. Dan perkataannya “wa
ini lausabbihuha” artinya akan melaksanakan terus-menerus. Ada
kemungkinan yang dinafikan Aisyah tentang shalat dhuha yang dikenal saat itu
dengan gerakan (hai’ah) tertentu, bilangan tertentu, pada waktu yang tertentu
pula. Dan bahwa Nabi melaksanakan shalat dhuha jika beliau kembali dari
bepergian, tidak dengan hitungan tertentu dan lainnya, sebagaimana ia nyatakan
“beliau shalat empat rakaat dan menambah menurut kehendaknya.”[9]
Baca juga: