Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Kajian Jarh wal Ta'dil dan Kritik Sanad dan Matan Hadits

A.     Pengertian al-Jarh wa al-Ta’dil
Secara bahasa, kata al-jarh artinya cacat atau luka. Dan kata al-ta’dil artinya mengadilkan.[1] Jadi, kata ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang.
Sedangkan menurut muhadditsin, jarh adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan ‘adalah atau kedhabitannya. Sedangkan ta’dil adalah kebalikan dari jarh. Yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia ‘adil atau dhabith.[2]
Seseorang dapat dikatakan memiliki sifat adil apabila:
1.      Taqwa : tidak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan maksiat, syirik, fasiq, dan bid’ah.
2.      Muru’ah : membersihkan diri dari segala macam perangai-perangai yang kurang baik.[3]
Sedangkan sifat-sifat yang menggugurkan keadilan seseorang ada lima. Yaitu dusta, tertuduh dusta, fusuq, jahalah, dan menganut bid’ah.[4] Jadi, Ilmu al-jarh wa al-ta’dil ini bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat di terima atau harus di tolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, periwayatannya harus di tolak dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadis terpenuhi.

B.     Syarat al-Mujarrih dan al-Muaddil
Adapun syarat bagi orang yang men-jarah-kan dan men-ta’dil-kan yaitu :
1.      Berilmu pengetahuan
2.      Takwa
3.      Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, subhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat)
4.      Jujur
5.      Menjauhi fanatik golongan
6.      Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tarjih-kan.[5]

C.      Lafal-Lafal al-Jarh wa al-Ta’dil
Lafal-lafal yang digunakan untuk men-tarjih dan men-ta’dil-kan itu bertingkat. Ibnu Hajar menuyusunnya menjadi enam tingkatan sebagai berikut:[6]
Tingkatan pertama, segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan, dengan menggunakan lafal-lafal yang af’alu al-ta’dil atau ungkapan lain yang mengandung pengertian sejenis :
اوثق الناس, اثبت الناس حفظا وعادلة, اليه المنتهى في الثبت,ثقة فوق ثقه.
Tingkatan kedua, memperkuat ke-tsiqahan rawi dengan membubuhi satu sifat yang menunjukkan keadilan dan kedhabitannya, baik sifatnya yang dihubungkan itu selafal (dengan mengulangnya) maupun semakna. Misalnya: ثبت ثبت, ثقة ثقة, حجة حجة, ثبت ثقة, حافظ حجة, ضابط متقن.
Tingkatan ketiga, menunjukkan keadilan dengan suatu lafal yang mengandung arti kuat ingatan. Misalnya ثبت, متقن, ثقة, حافظ, حجة.
Tingkatan keempat, menunjukkan keadilan dan ke-dhabit-an tetapi dengan lafal yang tidak mengandung arti kuat ingatan dan adil. Misalnya :
صدوق, مأمون. لابأس به.
Tingkatan kelima, menunjukkan kejujuran rawi, tetapi tidak diketahui adanya ke-dhabit-an. Misalnya:
محلة الصدوق, جيد الحديث, حسن الحديث, مقارب الحديث.
Tingkatan keenam, menunjukkan arti mendekati cacat. Seperti sifat-sifat tersebut diatas yang diikuti dengan lafal “insyaallah” atau lafal tersebut di tasghirkan atau lafal tersebut dikaitkan dengan suatu pengharapan, misalnya:
صدوق إنشاءالله, فلان ارجوبأن لابأس به, فلان صويلح, فلان مقبول حديثه.
Kemudian, tingkatan dan lafal-lafal untuk mentarjih rawi-rawi yaitu:[7]
Tingkatan pertama, menunjuk pada keterlaluan si rawi tentang cacatnya dengan menggunaan lafal-lafal yang berbentuk af’al al-tafdil atau ungkapan lain yang mengandung pengertian sejenisnya, misalnya:
اوضع الناس, اكذب الناس, اليه المنتهى في الوضع.
Tingkatan kedua, menunjukkan sangat cacat dengan menggunakan lafal-lafal berbentuk sighat mubalaghah, misalnya: كذاب, وضاع, دجال.
Tindakan ketiga, menunjuk kepada tuduhan dusta, bohong, atau sebagainya, misalnya:
فلان متهم بالكذب, اومتهم بالوضع, فلان فيه النظر, فلان ساقط, فلان ذاهب الحديث, فلان متروك الحديث.
Tingkatan keempat, menunjukkan sangat lemahnya, misalnya:
مطروح الحديث, فلان ضعيف, فلان مردودالحديث.
Tingkatan kelima, menunjuk kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai hafalannya, misalnya:
فلان لايحتج به,فلان مجهول, فلان منكرالحديث, فلان مضطرب الحديث, فلان واه.
Tingkatan keenam, menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjuk kelemahannya, tetapi sifat-sifat itu berdekatan dengan adil. Misalnya
ضعف حديثه, فلان مقال فيه, فلان فيه خلف,فلان لين, فلان ليس بالحجة, فلان ليس بالقوي.
D.     Pertentangan antara jarh dan ta’dil
Apabila terdapat perlawanan atau ta’arudh antara jarh dan ta’dil pada seorang rawi, yakni sebagian ulama’ men-ta’dil-kan dan sebagian ulamak lain men-tarjih-kan terdapat beberapa pendapat:
1.      Jarh di dahulukan secara mutlak walaupun muaddilnya lebih banyak dari pada jarh-nya. Sebab bagi jarih mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh muaddil dan kalau jarih dapat membenarkan muaddil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja.
2.      Ta’dil di dahulukan dari jarh, karena dalam mengabaikan rowi kurang tepat dalam hal sebab pencacatannya apalagi kalau dipengaruhi rasa benci. Sedang muaddil tidak serampangkan men-ta’dil-kan seseorang.
3.      Ta’dil didahulukan jika jumlah muaddil lebih banyak dari pada jarih-nya. Lebih banyak dipandang lebih kuat.
4.      Tetap dalam ta’arudh bila tidak ditemukan yang merajihkan.[8]
Adapun pendapat yang shahih adalah yang dikutip oleh al-Khatib al-Baghdadi dari jumhur ulama’ dan disahkan oleh Ibnu al-Shalah dan Muhaddis yang lain serta sebagian ulama’ ushul. Mereka berkata bahwa jarh di dahulukan atas ta’dil meskipun yang men-ta’dil-kan itu lebih banyak. Ini karena orang yang menta’dil hanya memberitakan karakteristik yang tampak baginya, sedangkan orang yang men-jarh memberitakan karakteristik yang tidak tampak dan samar bagi orang yang men-ta’dil.[9] Akan tetapi, kaidah الجرح مقدم على التعديل ini tidak menunjukkan kemutlakan harus di dahulukannya jarh. Kita dapatkan kadang-kadang mereka mendahulukan ta’dil atas jarh dalam banyak kesempatan.

E.      Kritik Sanad
Penelitian sanad merupakan penelitian atau kritik yang hanya dilakukan terhadap sanad. Di sini sanad diartikan sebagai jalur yang menyampaikan kepada sumber riwayat, terdiri dari sekumpulan perawi yang masing-masing mengambil riwayat dari perawi sebelumnya dan menyampaikannya kepada perawi setelahnya sampai kepada orang yang men-takhrij hadis (mukharrij).[10] Jadi, kritik sanad dapat dipahami sebagai upaya meneliti satu persatu perawi atau periwayat yang terlibat dalam jalur periwayatan hadis, meliputi kualitas pribadi periwayat (‘adalah), kapasitas intelektualnya (dhabith), serta persambungan sanadnya (ittishal al-sanad).
Obyek studi kritik sanad / naqd al-sanad difokuskan pada 3 komponen sebagai berikut :
1.      Nama-nama periwayat yang terlibat dalam periwayatan hadits serta biografinya.
2.      Tata cara periwayatan yang digunakan oleh masing-masing periwayat dalam meriwayatkan hadits, seperti sami’tu, akhbaroni, an, anna dan lain-lain.
3.      Kualitas para periwayat dengan memberikan penilaian terhadap para periwayat tersebut, dilengkapi dengan komentar para kritikus terhadap kebenaran para periwayat, berdasarkan kehidupan dan karakter mereka.[11]
Dengan melakukan penelitian terhadap obyek diatas, maka akan dapat diketahui apakah kredibilitas para periwayat dalam hadis tersebut diakui dan apakah istilah-istilah yang digunakan dalam menerima dan menyampaikan hadis atau yang lazim dikenal dengan adat at-tahammul wa al-ada’[12]nya menunjukkan bahwa itu otentik hadis Nabi.
Untuk mengetahui sumber dan kualitas suatu hadis, terlebih dahulu uraian perlu membahas takhrij, yang menjelaskan asal usul sumber hadis berikut proses menilai kualitas hadisnya.
Yang dimaksud takhrij adalah penelusuran atau pencarian hadis pada berbagai kitab sebagai sumber asli dari hadis yang bersangkutan, yang di dalam sumber itu dikemukakan secara lengkap matan dan sanad hadis yang bersangkutan.[13] Dari takhrij di sini, suatu hadis dapat diketahui asal usulnya, di kitab apa saja hadis dimuat dan diriwayatkan melalui jalur sanad siapa.     
Adapun metode takhrijul hadits ada dua macam, yaitu:
a.       Metode Takhrijul Hadits bil Lafzi.
Yaitu metode penelusuran hadis melalui lafal.  Penelusurannya menggunakan kitab kamus hadis yang disusun oleh Tim Dr. A.J. Wensink, yang sekarang sudah ditahqiq ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi dengan judul al-Mu’jam al-Mufahras Li al-Fadz al-Hadis al-Nabawi. Kitab ini mampu memberi informasi kepada pencari matan dan sanad hadis, sepanjang sebagian dari lafal matan yang dicarinya itu telah diketahui.
b.      Metode Takhrijul Hadits bil maudlu’.
Metode ini adalah penelusuran hadits melalui topik masalah. Kitab kamus yang digunakan adalahمفتاح كنوز السنة  yang juga susunan dari Dr.A.J. Wensinck dkk.
Penelitian sanad ini dilakukan untuk mengetahui kualitas nilai sanad suatu hadis. Setelah memperoleh hasil takhrij, Berikut langkah-langkah selanjutnya:
1.      Melakukan i’tibar sanad atau meneliti riwayat rawi dari sanad lain. Hal ini dilakukan untuk mengetahui adanya rawi yang bersatatus penguat atau tidak. Biasanya dikenal dengan istilah syahid/syawahid (apabila dari kalangan sahabat) dan tabi’/tawabi’ (apabila dari kalangan yang bukan sahabat). Untuk mempermudah proses ini, hasil i’tibar sanad disajikan dalam bentuk skema.
Dalam pembuatan skema, ada tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian, yakni pertama, jalur seluruh sanad, kedua, nama-nama periwayat untuk seluruh sanad, ketiga, metode periwayatan yang digunakan oleh masing – masing periwayat.[14]
Dalam penentuan syawahid dan tawabi’, yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan thabaqatur-ruwat[15]. Yaitu hal-hal, martabat-martabat atau derajat-derajat bagi para rawi. Dan yang dimaksud dalam ilmu hadits adalah persamaan beberapa rawi dalam satu urusan. Yang dikatakan urusan itu ada bermacam-macam, diantaranya:
a)     Bersamaan hidup dalam satu masa
b)     Bersamaan tentang umur, (kurang lebih)
c)      Bersamaan tentang menerima hadits dari syaikh-syaikh
d)     Bersamaan tentang bertemu syaikh.[16]
2.      Meneliti kualitas dan persambungan masing-masing perawi yang terlibat dalam jalur periwayatan hadis.
Dalam proses ini, peneliti dapat menelusuri pribadi perawi melalui kitab-kitab rijal hadis yang telah dihasilkan para ulama’ hadits sebelumnya atau yang biasa disebut Kutub Al-Rijal. Antara lain :
a.       Tahdzib Al-Kamal, karangan Al-Mizzy (-742H)
b.      Tahdzib At-Tahdzib, karangan Adz-Dzahaby (-748h)
c.       Al-Kaasyif Fi Ma’rifat Manlahu Riwayah Fi Kutubissittah, karangan Adz-Dzahaby.
d.      Tahdzib At-Tahdzib, karangan Ibnu Hajar Al-Asqalany (-852)
e.       Taqrib At-Tahdzib, karangan Ibnu Hajar Al-Asqalany
f.        Khulashot Tahdzib Tahdzib Al-Kamal, karangan Al-Khozrojy.[17]
Kitab-kitab di atas memaparkan nama lengkap perawi atau periwayat, kunyah dan laqabnya, nasab, thabaqat, guru dan murid perawi, serta penilaian ulama’ ahli hadis terhadap kualitas pribadi (‘adil) dan kapasitas intelektual (dhabith) periwayat.
Dalam rangka mempermudah proses ini, hasil penelusuran melalui kutub al-rijal dapat disajikan dalam bentuk tabel. Sehingga identifikasi terhadap kualitas dan ketersambungan masing-masing perawi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.
3.      Meneliti metode periwayatan yang digunakan dalam menerima dan menyampaiakan hadis atau yang lazim dikenal dengan adat at-tahammul wa al-ada’. Ulama’ hadis telah menetapkan berbagai istilah atau kata-kata atau harf tertentu untuk menghubungkan periwayat dengan periwayat lain yang terdekat dalam sanad. Kata-kata atau pernyataan yang dipakai dalam periwayatan dapat dilihat di tabel (terlampir).
Menurut ilmu hadits, terdapat delapan cara atau bentuk periwayatan hadits. Yaitu:
a.       Sama’. Yaitu murid menghadiri kuliah seorang ahli hadits. Periwayatan hadits secara sederhana atau diikuti oleh pengimlaan (pendektean) baik dari hafalan atau catatan berupa buku dan lain-lain.
b.      Qira’ah. Yaitu murid membacakan hadits-hadits yang telah ia kumpulkan kepada guru hadits.
c.       Ijazah. Yaitu mendapat izin atau ijazah dari seorang ulama’ untuk menyampaikan atau meriwayatkan hadits yang telah dikumpulkan oleh ulama’ tersebut.
d.      Munawalah. Yaitu mendapat kumpulan hadits sekaligus izin dari si pengumpulnya untuk menyebarkan isinya kepada orang lain.
e.       Mukatabah. Yaitu menerima hadits-hadits secara tertulis dari seorang ulama’, baik secara langsung maupun melalui surat menyurat, dengan atau tanpa izin dari ulama’ tersebut untuk menarasikannya kepada orang lain.
f.        I’lam ar-rawi. Yaitu pernyataan seorang ulama’ hadits kepada seorang murid bahwa ia menerima sejumlah hadits tertentu atau buku-buku dari seorang otoritas tertentu, tanpa memberi izin kepada sang murid untuk meriwayatkan materi-materi tersebut.
g.       Washiyah. Yaitu memperoleh karya-karya seorang ulama’ hadits atas kehendaknya sendiri, pada saat ia meninggal.
h.      Wijadah. Yaitu menemukan sejumlah hadits tertentu dalam sebuah buku, mungkin setelah seorang ulama’ hadits meninggal, tanpa menerimanya dengan otoritas yang diakui.[18]
4.      Membuat natijah/kesimpulan.
Setelah langkah diatas selesai dilakukan, dapat ditarik sebuah kesimpulan untuk mengetahui kualitas nilai sanad hadis. Adapun, unsur-unsur kesahihan sanad hadis adalah:
a.       Sanad bersambung
b.       Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil
c.       Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabith
d.       Sanad hadis terhindar dari syudzudz
e.       Sanad hadis terhindar dari illat.[19]

F.      Kritik Matan
Proses penelitian matan memiliki sasaran matan hadis.  Menurut Musfir al-Damini, matan hadis adalah kata-kata hadis yang dengannya terbentuk makna-makna, dan matan ini senantiasa terletak setelah ujung terakhir sanad.[20] Melalui kritik matan, kualitas nilai matan suatu hadis dapat diketahui.
Dibandingkan kritik sanad, kegiatan kritik matan memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar. Adapun faktor-faktor yang menonjol penyebab sulitnya penelitian matan hadis adalah:
1.      Adanya periwayatan secara makna
2.      Acuan yang digunakan sebagai pendekatan tidak satu macam saja
3.      Latar belakang timbulnya petunjuk hadis tidak selalu mudah dapat diketahui
4.      Adanya kandungan petunjuk hadits yang berkaitan dengan hal-hal yang berdimensi supra rasional
5.      Masih langkanya kitab-kitab yang secara khusus membahas penelitian matan hadits.[21]
Meskipun demikian, Dr. Syuhudi Ismail mencoba mengajukan langkah-langkah metodologis kegiatan penelitian matan hadits sebagai berikut:
a.       Meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya.
b.      Meneliti susunan lafal berbagai matan yang semakna
c.       Meneliti kandungan matan. [22]
Dengan kritik matan ini, kesalahan yang dibuat oleh seorang perawi dapat dikontrol dan penilaian seorang kritikus terhadap sebuah hadis dapat diferivikasi.[23] Unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu matan yang berkualitas shahih ada dua macam, yakni terhindar dari syuzuz (kejanggalan) dan terhindar dari illah (cacat).[24]  Para ulama’ hadis memberikan tanda-tanda tolok-ukur bagi matan hadis yang shahih.
Tolok-ukur penelitian matan yang dikemukakan oleh ulama’ tidak seragam. Salah satu versi tentang kaidah – kaidah yang harus diletakkan untuk kritik matan menurut Al-siba’i Adalah sebagai berikut[25] :
1)     Matan tidak boleh mengandung kata-kata yang aneh yang tidak pernah diucapkan oleh seorang ahli retorika atau penutur bahasa yang baik.
2)     Tidak boleh bertentangan dengan pengertian-pengertian rasional yang aksiomatik, yang sekiranya tidak mungkin ditakwilkan.
3)     Tidak boleh bertentangan dengan kaidah-kaidah umum dalam hukum dan akhlaq.
4)     Tidak boleh bertentangan dengan indera dan kenyataan.
5)     Tidak boleh bertentangan dengan hal yang aksiomatik dalam kedokteran dan ilmu pengetahuan.
6)     Tidak mengundang hal-hal yang hina, yang agama tertentu tidak membenarkannya.
7)     Tidak bertentangan dengan hal-hal yang masuk akal dalam prinsip-prinsip kepercayaan tentang sifat Allah dan para Rasulnya.
8)     Tidak bertentangan dengan sunnatulloh dalam alam dan manusia.
9)     Tidak mengandung hal-hal yang tak masuk akal yang dijauhi oleh mereka yang berpikir.
10)Tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah yang mantap, atau yang sudah terjadi ijma’ padanya, atau yang diketahui dari agama secara pasti, yang sekiranya tidak mengandung kemungkinan takwil.
11)Tidak boleh bertentangan dengan kenyataan-kenyataan sejarah yang diketahui dari zaman nabi Muhammad SAW.
12)Tidak boleh bersesuaian dengan madzhab rawi yang giat mempropagandakan madzhabnya sendiri.
13)Tidak boleh berupa berita tentang peristiwa yang terjadi dengan kesaksian sejumlah besar manusia kemudian seorang rawi hanya dia seorang yang meriwayatkannya.
14)Tidak boleh timbul dari dorongan emosional yang membuat rawi meriwaytakannya.
15)Tidak boleh mengandung janji berlebihan dalam pahala untuk perbuatan kecil, atau berlebihan dalam ancaman yang keras untuk perkara yang sepele.
Menurut Al-Khatib Al- Baghdadi (wafat 463h/1072 M), suatu matan hadis barulah dinyatakan maqbul (yakni diterima karena berkualitas shahih), apabila:
a)      Tidak bertentangan dengan akal yang sehat.
b)     Tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam.
c)      Tidak bertentangan dengan hadits mutawattir.
d)     Tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama’ masa lalu (ulama’ salaf).
e)      Tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti
f)       Tidak bertentangan dengan hadits ahad yang kualitas kesahihannya lebih kuat.[26]
Kaidah yang diletakkan untuk kritik matan menurut Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Tsabit adalah[27]
1.      Tidak bertentangan dengan rasio
2.      Tidak bertentangan dengan al-Qur’an
3.      Tidak bertentangan dengan sunnah mutawatirah
4.      Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan sunnah mutawatirah
5.      Tidak bertentangan dengan dalil-dalil qath’i.
Dari kutipan di atas, setelah kita melakukan penelitian terhadap matan dengan menatap matan tersebut dari salah satu sudut pandang di atas, maka kondisi matan dapat dilihat secara jelas. Dari sudut pandang itulah, akhirnya suatu matan hadis dapat ditarik kesimpulannya.
Setelah langkah di atas selesai, sebagai hasil penelitian dapatlah ditarik suatu kesimpulan penelitian hadis (natijah). Apabila matan yang diteliti ternyata shahih dan sanadnya juga shahih, maka dalam natijah disebutkan bahwa hadis yang diteliti berkualitas shahih. Apabila matan dan sanadnya berkualitas dhaif, maka dalam natijah disebutkan bahwa hadis yang diteliti berkualitas dhaif. Apabila matan dan sanad berbeda kualitasnya, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan.[28]
Kualitasnya dapat dinyatakan dengan menyebutkan kualitas sanad dan matannya masing-masing. Apabila sanad hadisnya hasan dan matan hadisnya shahih, maka dalam natijah disebutkan bahwa hadis yang diteliti berkualitas hasan shahih (hasan al-isnad dan shahih al-matan). Hal-hal tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka menarik suatu kesimpulan dari suatu aktivitas penelitian hadis.



[1] Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013), hlm. 112.
[2] Endang Soetari, Ilmu Hadis, (Bandung: Amal Bakti Press, 1997), hlm. 84.
[3] Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 229.
[4] Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits ..., hlm. 230.
[5]Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis ..., hlm. 162.
[6]Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis ..., hlm. 164-165.
[7]Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis ..., hlm. 166-167.
[8]Endang Soetari, Ilmu Hadits ..., hlm. 206.
[9]Nuruddin, Ulumul Hadis, (Bandung: PT. Remaja Rosada Karya, 2012), hlm. 92.
[10]Umma Farida, Paradigma Periwayatan dan Kritik Matan Hadis Perspektif Jamal al-Banna, (Yogyakarta: Idea Press, 2009), hlm. 59.
[11]Umma Farida, Naqd Al-Hadits, (Kudus: STAIN Kudus, 2009), hlm. 30
[12]Tahammul berarti mengambil atau menerima hadits dari seorang guru dengan metode tertentu. Sedangka ada’ berarti meriwayatkan hadits dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu. Jadi, tahammul wa ada’ al-hadits adalah proses periwayatan hadits, baik menerima atau menyampaikannya secara sengaja dengan menggunakan teori dan metode tertentu demi terpeliharanya hadits. Lihat Muhammadiyah Amin, Ilmu Hadits, (Gorontalo: Sultan Amai Press, 2008), hlm. 87.
[13]Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1992), hlm. 43.
[14]M Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi ..., hlm. 52.
[15]Thobaqot dapat diartikan dengan kelompok beberapa orang yang hidup dalam satu generasi atau satu masa dan dalam periwayatan atau isnad yang sama atau sama dalam periwayatan saja. Maksud berdekatan dalam isnad adalah satu perguruan atau satu guru atau diartikan berdekatan dalam berguru. Jari, para gurunya sebagian periwayat juga menjadi para gurunya sebagian periwayat yang lain. Lihat Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 109.
[16]Ahmad Qadir Hassan, Ilmu Mustholah Hadits, (Bandung: Diponegoro, 2007), hlm. 391.
[17]Mahmud Al-Tohhan, Dasar-Dasar Ilmu Takhrij Dan Studi Sanad, (Semarang: Dina Utama, 1995), hlm. 164.
[18]Phil. H. kamaruddin Amin, Metode Kritik Hadits, (Jakarta: PT Mizan Publika, 2009), hlm. 22-23.
[19]Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1955), hlm. 126.
[20]Umma Farida, Paradigma Periwayatan dan Kritik Matan Hadis Perspektif Jamal al-Banna ..., hlm. 59.
[21]Suryadi, Metode Kontemporer Memahami Hadits Nabi, (Yogyakarta: Teras, 2008), hlm. 69.
[22]M Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi ..., hlm.121-122.
[23]Phil. H. Kamaruddin Amin, Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadits, (Jakarta: Hikmah, 2009), hlm. 57.
[24]M.Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi …, hlm. 124.
[25]Erfan Soebahar, Menguak Fakta Keabsahan Al-Sunnah, (Jakarta: Prenada Media, 2003), hlm. 204-206.
[26]Salahuddin Bin Ahmad Al-Adlabi, Manhaj Naqdil Matan, (Beirut: Dar Al-Afaq Al-Jadidah, 1983), hlm. 126.
[27]Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Tsabit, Al-Kifayah fi Ilm al-Riwayah, (Madinah: Maktabah al-Ilmiyah, tth), hlm. 432.
[28]Umma Farida, Naqd al-Hadis ..., hlm. 206.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini