Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Legalitas No, Obat Yes!



            Tak asing lagi, keberadaan para aktivis yang selalu menyuarakan tuntutan. Tuntutan tersebut dianggap suatu hal yang logis atau positif baginya. Bahkan, yang sudah dilarang oleh Undang-Undang pun ikut diseret untuk dilegalkan. Seperti yang dilakukan oleh aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang menuntut legalitas ganja di Indonesia.
Jelas, tuntutan ini bersebrangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dimana ganja termasuk sebagai narkotika. Sebab mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC). Zat inilah yang dapat membuat pengguna menjadi mabuk apabila salah dalam penggunaannya. Keadaan mabuk, akan berdampak negatif pada otak. Dampak ganja di otak tergantung dari lama, jumlah dan cara pemakaian. Efek yang terjadi ialah euforia, rasa santai, mengantuk dan berkurangnya interaksi sosial.

Ganja inilah yang ingin dilegalkan para aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN)
Jika ganja dilegalkan, tentu ini akan menyeret moral manusia, termasuk mahasiswa yang menjadi tonggak bangsa. Sebab mahasiswa cenderung akan memakai jalan pintas dan legal -ganja- untuk menghilangkan stress mereka.
Apabila ganja dilegalkan, maka efek dominan yang terjadi ialah konsumsi ganja akan meningkat tajam bahkan tanpa kendali. Ini sama halnya, melegalkan semua dampak negatif yang ditimbulkan. Tak bisa dipungkiri, ganja juga membawa manfaat, termasuk untuk penyembuhan kanker. Maka dalam hal ini, pemakaian ganja bisa dijadikan sebagai pintu darurat. Dimana pintu tersebut hanya dapat digunakan ketika dalam keadaan tertentu.
* Tulisan ini dimuat di Koran Harian Semarang dalam Rubrik Debat Mahasiswa pada tanggal 24 Mei 2010.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini