Zakat penghasilan
atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap
pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian
maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang)
halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah
pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen,
makelar, seniman dan sejenisnya.
Hukum zakat
penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat
tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai
nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti
Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf,
Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan
fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya
wajib.