Para
ulama dari golongan muhadditsin (para ahli hadits) dan fuqaha’ (para ahli hukum)
dan ulama yang lain mengatakan:
“Hukumnya
boleh dan sunah (mustahab) sebuah amalan dzikir yang dapat meningkatkan
amal baik (al-fadla’il), kecintaan (a;-targhib) dan peringatan (al-tarhib)
berdasarkan hadits dhaif (lemah), dengan catatan hadits dhaif tersebut
tidak sampai pada derajat hadits maudlu’ (palsu)”
Berbeda halnya
dengan masalah hukum halal, haram, jual-beli, nikah, talak dan yang serupa,
harus berdasarkan hadits yang shahih atau hasan, kecuali dalam hal-hal yang
menyangkut ikhtiyath (kehati-hatian), sebagai contoh ada hadits dhaif
yang menerangkan makruh tentang sesuatu yang menyangkut jual-beli dan
pernikahan, maka sebaiknya disunahkan (mustahab) baginya tidak
melakukannya tetapi tidak wajib meninggalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar