Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Politik Masa Pertengahan: Pemikiran Ibnu Taimiyyah tentang Keadilan sebagai Esensi - Bagian 5

Implikasi Dan Relevansi Pemikiran Ibnu Taimiyyah 
Dalam Kehidupan Politik Bernegara Dewasa Ini

Sungguhpun pemikiran Ibnu Taimiyyah tersebut merupakan hasil dialog kritis dengan fenomena sosial ekonomi politik pada zamannya, ataupun hasil pergumalan pemikiran dengan para pemikir pendahulu dan sezamannya, kiranya sebagian pemikiran Ibnu Taimiyyah tentang politik dan pemerintahan jelas masih mempunyai relevansi dan implikasi dengan kehidupan bermasyarakay, berbangsa dan bernegara dewasa ini.
Konsep Ibnu Taimiyyah tentang pentingnya seorang pemimpin dalam suatu perkumpulan walaupun hanya terdiri dari tiga orang sangat diperlukan saat ini. Apalagi jika perkumpulan itu lebih dari tiga orang, maka kebutuhan akan seorang pemimpin adalah suatu keniscayaan yang tentunya lebih membutuhka keberadaan pemimpin tersebut.
Namun tidak sembarang orang bisa menjadi pemimpin. Seseorang layak menjadi seorang pemimpin jika memilki sifat amanah dan adil. Jika sifat ini tidak dimiliki oleh seorang pemimpin maka kepemimpinannya akan mengalami pergolakan dengan yang dipimpinnya dan sekitarnya karena tidak berpegang teguh sifat amanah dan adil. Sifat ini sangat diperlukan demi terwujudnya tujuan syar’iyyah. Dalam konteks Negara Indonesia, maka tujuan tersebut tercantum dalam UUD 1945 alinea keempat.
Dalam masalah penegakan hokum, konsep Ibnu Taimiyyah kiranya masih sangat relevan dengan kehidupan sekarang ini. Karena konsep hukum tersebut hampir sama dengan konsep hukum yang berlaku sekarang ini dengan menganut asas praduga tak bersalah sebelum dibuktikan di depan pengadilan disertai dengan saksi-saksi.
Adapun tentang penerimaan kas negara, maka ghanimah yang saat ini tidak mungkin untuk dilakukan mengingat hamper semua Negara di dunia telah memilki kedaultan sendiri dan merdeka. Oleh karena itu tidak dibenarkan saat ini untuk menginvasi suatu Negara demi menguasai sumber daya alam negara tersebut.
Adapun yang berkenaan dengan sedekah dalam arti zakat, saat ini merupakan salah satu pendapatan bagi umat islam yang sangat potensial bagi kemajuan islam itu sendiri apabila digali dan dikelola dengan baik. Hanya saja saat ini pengumpulan dan pengelolaan zakat masih kurang optimal sehingga fungsi zakat untuk pemberdayaan umat dan perjuangan islam kurang berjalan dengan baik. Pengelolaan zakat saat ini masih terkesan terkotak pada lembaga tertentu dan daerah tertentu saja. Selain itu kuranya kesadaran mereka yang telah terkena kewajiban membayar zakat untuk membayarkan zakatnya tersebut. Oleh karena itu diperlukan satu pengorgaisasian masalah zakat dari tingkat nasional hingga daerah dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga hal ini akan memupuk dan menambah kepercayaan orang islam terhadap pengelola zakat tersebut.
Adapaun untuk sektor fa’i, maka untuk saat ini telah mengalami perkembangan dengan cakupan yang lebih luas lagi. Banyak sektor pendapatan yang dulu belum dimasukan dalam kriteria tersebut, maka di zaman yang modern banyak sektor-sektor yang masuk dalam penerimaan negara. Adapun untuk penamaan saat ini tidaklah degan faiI mengingta terlalu umumnya makna tersebut sehingga cakupannya terlalu luas. Saat ini sektor-sektor penerimaan negara memilki spesifikasi tersendiri sehingga manajemennya menjadi lebih teratur dan terstruktur.

B.      KESIMPULAN
Sepanjang abad ke-13 M adalah saat-saat dunia islam sedang dilanda krisis kekuasaan politik. Pada masa itu, dunia islam tengah dihadapkan kepada tiga buah marabahaya yaitu pasukan salib dari Eropa, tentara Mongol dari Timur dan disintegrasi politik dalam tubuh umat islam.
Dasar pijakan pendekatan yuridis Ibnu Taimiyyah adalah mazhab Hanbali, mahzab hukum islam yang paling ortodoks. Mazhab ini ditandai dengan ketundukan yang tegas kepada teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah, dua sumber teologi dan hukum Islam bagi para pemimpinnya. seorang pemimpin mempunyai status ganda, sebagai duta Tuhan yang bertanggungjawab kepada yang mengutusnya dan sebagai wakil hamba yang bertanggungjawab pula dalam mengemban amanah orang-orang yang telah menunjuknya.
Dalam kedudukannya sebagi duta ia tidak boleh menyimpang dari ketetapan yang telah digariskan oleh yang mengangkatnya. Begitu pula, dalam kedudukannya sebagai wakil, ia pun tidak boleh mengkhianati amanah orang-orang yang diwakilinya Pemikian-pemikiran Ibnu Taimiyyah saat ini masi ada implikasi dan relevansinya dengan kehidupan modern.




Daftar Kepustakaan

al-Utsaimin ,Muhammad bin Shalih, Politik Islam Ta’liq Siyasah Syar’iyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Jakarta, Griya Ilmu, 2009
Jindan, Khalid Ibraham, Teori Pemerintahan Islam menurut Ibnu Taimiyah, terj:Mufid,  Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1994
Khan, Qamaruddin, Pemikiran Politik Ibnu Taimiyyah, terj:Anas Mahyudin, Bandung, Pustaka, 1983
Khan, Qomarudin, The Political Thought of Ibn Taymiyah, Delhi, Adam Publisher & Distributor, 1992
Salim, M. Arskal G.P.,  Etika Intervensi Negara Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyah, Jakarta, PT. Logos Wacana Ilmu, 1999
Taimiyyah, Ibnu,  Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah, terj. Izzuddin Karimi, Jakarta, Pustaka Shahifa, 2008



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini