Implikasi Dan Relevansi Pemikiran Ibnu
Taimiyyah
Dalam Kehidupan Politik Bernegara Dewasa Ini
Sungguhpun
pemikiran Ibnu Taimiyyah tersebut merupakan hasil dialog kritis dengan fenomena
sosial ekonomi politik pada zamannya, ataupun hasil pergumalan pemikiran dengan
para pemikir pendahulu dan sezamannya, kiranya sebagian pemikiran Ibnu
Taimiyyah tentang politik dan pemerintahan jelas masih mempunyai relevansi dan
implikasi dengan kehidupan bermasyarakay, berbangsa dan bernegara dewasa ini.
Konsep Ibnu
Taimiyyah tentang pentingnya seorang pemimpin dalam suatu perkumpulan walaupun
hanya terdiri dari tiga orang sangat diperlukan saat ini. Apalagi jika
perkumpulan itu lebih dari tiga orang, maka kebutuhan akan seorang pemimpin
adalah suatu keniscayaan yang tentunya lebih membutuhka keberadaan pemimpin
tersebut.
Namun tidak
sembarang orang bisa menjadi pemimpin. Seseorang layak menjadi seorang pemimpin
jika memilki sifat amanah dan adil. Jika sifat ini tidak dimiliki oleh seorang
pemimpin maka kepemimpinannya akan mengalami pergolakan dengan yang dipimpinnya
dan sekitarnya karena tidak berpegang teguh sifat amanah dan adil. Sifat ini
sangat diperlukan demi terwujudnya tujuan syar’iyyah. Dalam konteks Negara
Indonesia, maka tujuan tersebut tercantum dalam UUD 1945 alinea keempat.
Dalam masalah
penegakan hokum, konsep Ibnu Taimiyyah kiranya masih sangat relevan dengan
kehidupan sekarang ini. Karena konsep hukum tersebut hampir sama dengan konsep
hukum yang berlaku sekarang ini dengan menganut asas praduga tak bersalah
sebelum dibuktikan di depan pengadilan disertai dengan saksi-saksi.
Adapun tentang
penerimaan kas negara, maka ghanimah yang saat ini tidak mungkin untuk
dilakukan mengingat hamper semua Negara di dunia telah memilki kedaultan
sendiri dan merdeka. Oleh karena itu tidak dibenarkan saat ini untuk menginvasi
suatu Negara demi menguasai sumber daya alam negara tersebut.
Adapun yang
berkenaan dengan sedekah dalam arti zakat, saat ini merupakan salah satu
pendapatan bagi umat islam yang sangat potensial bagi kemajuan islam itu
sendiri apabila digali dan dikelola dengan baik. Hanya saja saat ini
pengumpulan dan pengelolaan zakat masih kurang optimal sehingga fungsi zakat
untuk pemberdayaan umat dan perjuangan islam kurang berjalan dengan baik.
Pengelolaan zakat saat ini masih terkesan terkotak pada lembaga tertentu dan
daerah tertentu saja. Selain itu kuranya kesadaran mereka yang telah terkena
kewajiban membayar zakat untuk membayarkan zakatnya tersebut. Oleh karena itu
diperlukan satu pengorgaisasian masalah zakat dari tingkat nasional hingga
daerah dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga hal ini akan
memupuk dan menambah kepercayaan orang islam terhadap pengelola zakat tersebut.
Adapaun untuk
sektor fa’i, maka untuk saat ini telah mengalami perkembangan dengan cakupan
yang lebih luas lagi. Banyak sektor pendapatan yang dulu belum dimasukan dalam
kriteria tersebut, maka di zaman yang modern banyak sektor-sektor yang masuk
dalam penerimaan negara. Adapun untuk penamaan saat ini tidaklah degan faiI
mengingta terlalu umumnya makna tersebut sehingga cakupannya terlalu luas. Saat
ini sektor-sektor penerimaan negara memilki spesifikasi tersendiri sehingga
manajemennya menjadi lebih teratur dan terstruktur.
B. KESIMPULAN
Sepanjang abad ke-13 M adalah
saat-saat dunia islam sedang dilanda krisis kekuasaan politik. Pada masa itu,
dunia islam tengah dihadapkan kepada tiga buah marabahaya yaitu pasukan salib
dari Eropa, tentara Mongol dari Timur dan disintegrasi politik dalam tubuh umat
islam.
Dasar pijakan pendekatan
yuridis Ibnu Taimiyyah adalah mazhab Hanbali, mahzab hukum islam yang paling
ortodoks. Mazhab ini ditandai dengan ketundukan yang tegas kepada teks-teks
Al-Qur’an dan Sunnah, dua sumber teologi dan hukum Islam bagi para pemimpinnya.
seorang pemimpin mempunyai status ganda, sebagai duta Tuhan yang
bertanggungjawab kepada yang mengutusnya dan sebagai wakil hamba yang
bertanggungjawab pula dalam mengemban amanah orang-orang yang telah menunjuknya.
Dalam kedudukannya sebagi duta ia
tidak boleh menyimpang dari ketetapan yang telah digariskan oleh yang
mengangkatnya. Begitu pula, dalam kedudukannya sebagai wakil, ia pun tidak
boleh mengkhianati amanah orang-orang yang diwakilinya Pemikian-pemikiran Ibnu Taimiyyah saat ini
masi ada implikasi dan relevansinya dengan kehidupan modern.
Daftar Kepustakaan
al-Utsaimin
,Muhammad bin Shalih, Politik Islam
Ta’liq Siyasah Syar’iyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Jakarta, Griya
Ilmu, 2009
Jindan,
Khalid Ibraham, Teori Pemerintahan Islam
menurut Ibnu Taimiyah, terj:Mufid,
Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1994
Khan,
Qamaruddin, Pemikiran Politik Ibnu
Taimiyyah, terj:Anas Mahyudin, Bandung, Pustaka, 1983
Khan,
Qomarudin, The Political Thought of Ibn
Taymiyah, Delhi, Adam Publisher & Distributor, 1992
Salim,
M. Arskal G.P., Etika Intervensi Negara
Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyah, Jakarta, PT. Logos Wacana Ilmu, 1999
Taimiyyah,
Ibnu, Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah, terj. Izzuddin
Karimi, Jakarta, Pustaka Shahifa, 2008
Taimiyyah,
Ibnu, Kebijaksanaan Politik Nabi SAW,
terj:Muhammad Munawwir Az-Zahdi, Surabaya, Dunia Ilmu Offset, 1997
Selengkapnya Baca Makalah tentang Politik Masa Pertengahan: Pemikiran Ibnu Taimiyyah tentang Keadilan sebagai Esensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar