Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Talak - Bagian 1 (Latar Belakang dan Rumusan Masalah)

  1. Latar Belakang
Pada prinsip membangun rumah tangga harus didasari oleh mawaddah, rahmah dan cinta kasih antara suami isteri.  Hal tersebutlah yang diperintahkan dalam al-Qur’an:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”, (QS. Ar-Ruum: 21)
Dengan begitu, suami isteri harus memerankan peran masing-masing untuk saling melengkapi. Di samping itu bubu manis dalam rumah tangga dengan diwujudkan dengan keseragaman, kelembutan dan saling pengertian satu sama lain sehingga rumah tangga menjadi hal yang sangat menyenangkan dan penuh kebahagiaan.
Keadaan rumah tangga seperti itulah yang diingankan semua orang. Akan tetapi, dalam realitanya tidak semua suami isteri dapat mewujudkannya. Keadaan rumah tangga sudah tidak lagi merasakan kebagiaan, karena kepedulian antar suami dengan isteri sudah tidak lagi mereka berikan. Sehingga mereka tidak menjalankan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dilaksanakan. Akhirnya, sudah tidak dapat dibendung lagi pertengkaran di antara mereka. Kemudian keduanya berusaha untuk memperbaiki semuanya, namun hal tersebut tidak berhasil. Begitu juga dari pihak keluarga berusaha untuk memperbaiki, tapi usaha itu juga tidak kunjung berhasil. Maka pada saat itulah kata talak yang paling tepat.
Seandainya Islam tidak memberikan jalan menuju talak bagi suami isteri yang sudah tidak mungkin lagi untuk disatukan, maka hal itu akan membahayakan bagi pasangan tersebut. Karena mereka akan merasakan kehidupan rumah tangga yang berisikan penderitataan dan pertengkaran. Hal ini pun akan berdampak kepada anak dan keluarga mereka. Dengan begitu, adanya talak ini adalah sebagai jalan yang paling terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dibangun lagi. Benar Islam menghalalkan talak, akan tetapi hal tersebut ada aturan dan ketentuan sebagai yang ada dalam syariat Islam. Sehingga sangatlah penting mengetahui aturan dan ketentuan  talak yang sudah diatur dalam Islam maupun yang ada di dalam undang-undang.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam makalah yang sekarang ada didepan pembaca akan membahas tentang talak. Akan tetapi dalam makalah ini hanya akan membahas sebagian besar dari pembahasan talak yang ada di dalam literatur-literatur. Maka dari penulis membatasinya dengan memberikan rumusan masalah sebagai gambaran yang akan dibahas dalam makalah ini. Adapun rumusan masalah tersebut sebagai berikut: 1) Bagaimana definisi talak dan hukumya serta alasan-alasanya diperbolehkannya menjatuhkan talak? 2) Siapakah yang berhak menjatuhkan talak dan bagaimana prosedurnya? dan 3) Bagaimana perbedaan gugat cerai dan gugat talak?

Selengkapnya Baca:
Makalah Talak - Bagian 1 (Latar Belakang dan Rumusan Masalah)
Makalah Talak - Bagian 2 (Definisi, Rukun dan Syarat Talak)
Makalah Talak - Bagian 3 (Alasan Talak dalam Fiqih dan UU)
Makalah Talak - Bagian 4 (Hukum Talak dalam Fiqih dan Orang Yang Berhak Menjatuhkan Talak)
Makalah Talak - Bagian 5 (Prosedur Mengajukan Talak di Pengadilan)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini