- Latar
Belakang
Artinya: “Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”, (QS.
Ar-Ruum: 21)
Dengan begitu,
suami isteri harus memerankan peran masing-masing untuk saling melengkapi. Di
samping itu bubu manis dalam rumah tangga dengan diwujudkan dengan keseragaman,
kelembutan dan saling pengertian satu sama lain sehingga rumah tangga menjadi
hal yang sangat menyenangkan dan penuh kebahagiaan.
Keadaan rumah
tangga seperti itulah yang diingankan semua orang. Akan tetapi, dalam
realitanya tidak semua suami isteri dapat mewujudkannya. Keadaan rumah tangga
sudah tidak lagi merasakan kebagiaan, karena kepedulian antar suami dengan isteri
sudah tidak lagi mereka berikan. Sehingga mereka tidak menjalankan tugas dan
kewajibannya yang seharusnya dilaksanakan. Akhirnya, sudah tidak dapat
dibendung lagi pertengkaran di antara mereka. Kemudian keduanya berusaha untuk
memperbaiki semuanya, namun hal tersebut tidak berhasil. Begitu juga dari pihak
keluarga berusaha untuk memperbaiki, tapi usaha itu juga tidak kunjung
berhasil. Maka pada saat itulah kata talak yang paling tepat.
Seandainya Islam
tidak memberikan jalan menuju talak bagi suami isteri yang sudah tidak mungkin
lagi untuk disatukan, maka hal itu akan membahayakan bagi pasangan tersebut.
Karena mereka akan merasakan kehidupan rumah tangga yang berisikan
penderitataan dan pertengkaran. Hal ini pun akan berdampak kepada anak dan
keluarga mereka. Dengan begitu, adanya talak ini adalah sebagai jalan yang
paling terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dibangun lagi. Benar Islam
menghalalkan talak, akan tetapi hal tersebut ada aturan dan ketentuan sebagai
yang ada dalam syariat Islam. Sehingga sangatlah penting mengetahui aturan dan
ketentuan talak yang sudah diatur dalam Islam
maupun yang ada di dalam undang-undang.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka dalam makalah yang sekarang ada didepan pembaca akan
membahas tentang talak. Akan tetapi dalam makalah ini hanya akan membahas
sebagian besar dari pembahasan talak yang ada di dalam literatur-literatur.
Maka dari penulis membatasinya dengan memberikan rumusan masalah sebagai
gambaran yang akan dibahas dalam makalah ini. Adapun rumusan masalah tersebut
sebagai berikut: 1) Bagaimana definisi talak dan hukumya
serta alasan-alasanya diperbolehkannya menjatuhkan talak? 2) Siapakah yang berhak menjatuhkan talak
dan bagaimana prosedurnya? dan 3) Bagaimana perbedaan gugat cerai dan gugat talak?
Selengkapnya Baca:
Makalah Talak - Bagian 1 (Latar Belakang dan Rumusan Masalah)
Makalah Talak - Bagian 2 (Definisi, Rukun dan Syarat Talak)
Makalah Talak - Bagian 3 (Alasan Talak dalam Fiqih dan UU)
Makalah Talak - Bagian 4 (Hukum Talak dalam Fiqih dan Orang Yang Berhak Menjatuhkan Talak)
Makalah Talak - Bagian 5 (Prosedur Mengajukan Talak di Pengadilan)
Selengkapnya Baca:
Makalah Talak - Bagian 1 (Latar Belakang dan Rumusan Masalah)
Makalah Talak - Bagian 2 (Definisi, Rukun dan Syarat Talak)
Makalah Talak - Bagian 3 (Alasan Talak dalam Fiqih dan UU)
Makalah Talak - Bagian 4 (Hukum Talak dalam Fiqih dan Orang Yang Berhak Menjatuhkan Talak)
Makalah Talak - Bagian 5 (Prosedur Mengajukan Talak di Pengadilan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar