Sebuah Catatan Kecil yang Menaburkan Kecerahan dalam Wacana Kehidupan

Hukum Melakukan Sebuah Amalan Dzikir dengan Dalil Hadits Dhaif

Para ulama dari golongan muhadditsin (para ahli hadits) dan fuqaha’ (para ahli hukum) dan ulama yang lain mengatakan:
“Hukumnya boleh dan sunah (mustahab) sebuah amalan dzikir yang dapat meningkatkan amal baik (al-fadla’il), kecintaan (a;-targhib) dan peringatan (al-tarhib) berdasarkan hadits dhaif (lemah), dengan catatan hadits dhaif tersebut tidak sampai pada derajat hadits maudlu’ (palsu)”

Berbeda halnya dengan masalah hukum halal, haram, jual-beli, nikah, talak dan yang serupa, harus berdasarkan hadits yang shahih atau hasan, kecuali dalam hal-hal yang menyangkut ikhtiyath (kehati-hatian), sebagai contoh ada hadits dhaif yang menerangkan makruh tentang sesuatu yang menyangkut jual-beli dan pernikahan, maka sebaiknya disunahkan (mustahab) baginya tidak melakukannya tetapi tidak wajib meninggalkannya.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

HALAMAN CATATAN WACANA

Archives

Makalah

Info

Opini